BIMA (Jurnalislam.com) – Forum Umat Islam (FUI) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima Jalan Gatot Soebroto, Mpunda untuk beraudiensi terkait pembangunan Pura-pura yang diduga ilegal di Kecamatan Tambora, Jumat (26/1/2018).
FUI mendorong komisi IV DPRD untuk melakukan klarifikasi status pembangunan Pura-pura yang sedang dan telah dibangun di Kecamatan Tambora tersebut.
“Dari bangunan Pura pertama Pura Jagat Agung itu sudah kami lakukan klarifikasi ke beberapa pihak terkait, maka data yang kami dapatkan bahwa bangunan Pura itu tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi hanya ada surat ijin pemugaran, tetapi yang ada justru pembangunan Pura baru,” ujar Ketua FUI Bima, Ustadz Asikin kepada wartawan usai audiensi.
Selain tidak memiliki IMB, Pura yang telah dibangun juga tidak memenuhi sarat pembangunan tempat ibadah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dimana salah satu sarat pembangunan tempat ibadah harus memiliki persetujuan minimal 60 warga masyarakat sekitar.
Baca juga: MUI Tambora Tolak Pembangunan Pura di Tengah Pemukiman Muslim
“Kemudian dalam pembangunan Pura yang kedua yang didirikan di Desa Labuhan Kananga, itu pun tidak memiliki ijin pembangunan, bahkan masyarakat sekitar tidak mengetahui adanya pendirian Pura tersebut,” papar Ustadz Asikin.
Ustadz Asikin melanjutkan, Pura ketiga yang sedang dibangun di Kecamatan Tambora adalah Pura di Pantai Tambora yang berpenduduk mayoritas muslim. Bahkan, kata dia, di lokasi tersebut sudah dilakukan ritual keagamaan dan mendatangkan ribuan jemaah dari Dompu, Sumbawa, dan Bali.
Ustadz Asikin berharap pemerintah segera menindaklanjuti pengaduan warga muslim yang merasa diresahkan dengan pendirian pura-pura di tengah-tengah lingkungan mereka.
“Kami hanya meminta kepada anggota legislatif supaya memiliki tanggapan yang serius serta objektif dalam menjalankan hukum dan aturan yang telah dibuatnya. Apabila aturan yang ada tidak dilaksanakan, maka dikhawarltiekan akan berlaku hukum rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Bima Muhammad Amirullah menyatakan akan memenuhi permintaan FUI terkait ijin pembangunan Pura-pura tersebut.
“Kami akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak pemerintah terkait surat secara administrasi yang pernah dikeluarkan. Kami juga akan mempertanyakan tentang pembangunan Pura tersebut, kemudian terkait dengan surat ijin pembangunannya apakah sudah dipenuhi atau tidak,” ungkapnya.