Diduga Menutup Akses Jalan dan Sungai, Proyek Hollyland Diadukan Warga ke Kejari Karanganyar

Diduga Menutup Akses Jalan dan Sungai, Proyek Hollyland Diadukan Warga ke Kejari Karanganyar

KARANGANYAR (jurnalislam.com)— Puluhan warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk mengadukan dugaan kasus korupsi dalam pembangunan kawasan Hollyland. Aduan tersebut terkait penutupan akses jalan umum dan anak sungai yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari pada Jum’at, (30/1/2026).

Warga menyampaikan bahwa ratusan meter akses jalan kampung ditutup pagar oleh pengembang kawasan Hollyland. Jalan tersebut selama puluhan tahun digunakan warga, baik untuk mobilitas sehari-hari maupun keperluan pertanian.

“Yang ditutup bukan hanya satu jalan. Ada jalan selebar sekitar tiga meter dan ada pula yang lebarnya lima meter. Semua itu jalan yang sudah lama dipakai warga,” ujar salah satu perwakilan warga saat menyampaikan aduan.

Selain jalan, warga juga mengeluhkan akses terhadap anak sungai yang turut ditutup pagar. Sungai tersebut selama ini digunakan warga untuk kepentingan lingkungan dan pertanian. Untuk memperkuat aduan, warga membawa dokumen berupa peta yang menunjukkan keberadaan jalan dan aliran sungai yang kini tertutup.

Warga juga menyebutkan bahwa sebagian akses jalan tersebut kini mengalami kerusakan dan telah dibangun fasilitas berupa tempat ibadah serta bukit doa di kawasan Hollyland.
Aduan warga diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam penyampaian laporan, warga didampingi kuasa hukum Mochammad Aminuddin dan Anies Projo Ansorie.

Pendamping warga, Endro Sudarsono, berharap Kejari Karanganyar dapat mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara objektif dan transparan.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses secara serius, karena menyangkut hak akses publik yang telah digunakan warga selama puluhan tahun,” ujar Endro.

Bagikan