SURABAYA (Jurnalislam.com)—Pegiat anti komunisme ustaz Alfian Tanjung dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang putusan dengan dakwaan pasal 156 KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis (UU PDRE), Rabu (13/12/2017) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut, ustaz Alfian Tanjung dan kuasa hukumnya menyatakan banding.