JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kemenag menggelar review terhadap manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU). Review dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag bersama tim Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) dan Direktorat Kesmavet Kementerian Pertanian.
Review berlangsung di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Hadir melakukan review, Muhammad Ali Subarkah sebagai Presiden Juleha dan Hendri Indriansyah Sekretaris Juleha. Sementara dari Direktorat Kesmavet, hadir drh. Apriyani serta drh. Ade Kurniasih dari RPH Cibinong Bogor.
Review ini diinisiasi oleh Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH. Pelaksana tugas Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Muchamad Sidik Sisdiyanto menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan review ini.
Menurutnya, review manual SJPH untuk RPH telah menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan. Menurutnya, saat ini masih sedikit RPH yang memiliki sertifikasi halal. “Saya berharap dengan adanya manual SJPH untuk RPH/RPU ini proses sertifikasi halal bagi RPH/RPU semakin mudah dan jelas aturannya,” terang Sidik.
Koordinator Bidang Standar pada BPJPH Muhammad Jamaluddin mengatakan review ini dimaksudkan untuk memperjelas manual SJPH terutama untuk RPH/RPU Ruminansia (hewan berbulu). Menurutnya, manual SJPH untuk RPH/RPU saat ini sudah tersedia. Namun, manual tersebut belum spesifik memberikan pedoman untuk proses penyembelihan yang memenuhi standar kehalalan.
“Kehadiran manual SJPH untuk RPH/RPU ini sudah ditunggu oleh kalangan RPH mengingat tuntutan agar RPH mendapatkan sertifikat halal semakin menguat sejalan dengan akan mulai diberlakukannya kewajiban bersertifikat halal untuk sektor makanan dan minuman Oktober 2024,” jelasnya.
RPH, kata Jamaludin, merupakan hulu dari proses sertifikasi halal. Jika RPH sudah memiliki sertifikat halal, maka produk turunan selanjutnya seperti bakso, sate, sop daging dan seterusnya terjamin kehalalannya. “Ini akan memermudah pelaku usaha dalam memproses sertifikat halal,” kata Jamal, panggilan akrabnya.
Review manual ini diikuti 50 peserta dari BPJPH, Direktorat Kesmavet Kementerian Pertanian, perwakilan RPH/RPU, serta organisasi Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha).
BPJPH terus berpacu memberikan beragam layanan jaminan produk halal kepada masyarakat mengingat tahapan kewajiban sertifikasi halal akan segera dimulai pada Oktober 2024 mendatang.
Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain layanan sertifikasi halal gratis untuk UMK kepada 300 ribuan pelaku usaha, sosialisasi self declare, penyusunan pedoman dan standar, serta membangun kerjasama dengan berbagai pihak dalam dan luar negeri.