BPJPH Minta LPPOM Bina LPH Baru Soal Sertifikasi Halal

BPJPH Minta LPPOM Bina LPH Baru Soal Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Muhammad Aqil Ircham, menegaskan bahwa BPJPH, LPPOM dan LPH yang lain satu kesatuan dan tidak bisa dipisahkan. Kehadiran dan koordinasi beberapa lembaga ini, temasuk Komisi Fatwa MUI, sangat penting dalam percepatan proses sertifikasi halal.

“BPJPH, LPPOM MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan untuk akselerasi layanan sertifikasi halal produk-produk barang dan jasa di Indonesia,” tuturnya dalam Tasyakuran Milad LPPOM MUI Ke-33 di Kantor LPPOM MUI, Bogor, Selasa (25/01).

Dia berharap, dengan pengalaman selama 33 tahun, LPPOM MUI bersedia membina LPH-LPH baru yang belakangan lahir dan bertumbuh. Sehingga keberadaan LPPOM MUI semakin membantu akselerasi sertifikasi halal di Indonesia.

“Semoga LPPOM MUI semakin kontributif dalam pengembangan jaminan produk halal di indonesia dan menjadi motor penggerak halal di dunia, ” ujar pengajar Sosiologi Agama UIN Raden Intan Lampung ini.

Aqil menyampaikan, sinergi beberapa lembaga tersebut bertujuan mengakselerasi sosialisasi, publikasi, promosi, maupun edukasi masyarakat Indonesia secara masif.

“Jika tidak bergerak bersama, bersinergi, dan berkolaborasi, maka harapan itu sulit untuk dicapai, ” ungkapnya.

Salah satu yang perlu dicermati, ujar dia, adalah data dari Global Islamic Economy Indicator. Dia mengajak semua pihak bergerak memenuhi indikator tersebut sehingga Indonesia bisa menduduki posisi puncak negara dengan ekosistem halal terbaik di dunia. (mui)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.