Berita Terkini

Ilmuwan Khawatir Risiko Vaksin Booster mRNA

INTERNASIONAL(Jurnalislam.com) – Para peneliti khawatir soal risiko suntikan booster mRNA bagi anak muda. Yakni bisa menyebabkan peradangan jantung pada para penerimanya.

Dr. Ofer Levy, anggota panel penasihat Food and Drug (FDA) Amerika Serikat,pada hari Jumat (15/10/2021), mengatakan ini membuat untuk mempertimbangkan persetujuan penggunaan dosis ketiga bagi anak di atas 12 tahun.

“Saat kita masuk ke kelompok muda dan usia muda, mereka semakin tidak berisiko terkena Covid-19, namun di sisi lain, agaknya lebih berisiko mengalami kondisi peradangan jantung dengan vaksin mRNA,” kata Levy seperti dikutip CNBC Internasional, dikutip Minggu (17/10/2021).

Ucapan itu hanya berselang beberapa jam setelah komite penasihat vaksin dan produk biologi terkait di FDA merekomendasikan suntikan kedua pada seluruh penerima vaksin Johnson & Johnson pada penerima di atas 18 tahun. Vaksin itu diketahui hanya diberikan satu dosis saja.

Sebelumnya, panel merekomendasikan vaksin booster dari vaksin mRNA yakni Moderna dan Pfizer pada kelompok usia lanjut dan berisiko tinggi. Namun ternyata ada sejumlah anggota yang menyatakan keprihatinan pada dosis mRNA untuk anak usia 12 tahun ke atas akibat risiko peradangan jantung langka yakni miokarditis dan perikarditis.

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menyebutkan miokarditis sebagian besar ditemukan pada remaja dan dewasa muda laki-laki pada penerima vaksin Pfizer atau Moderna. Meski begitu kasus tersebut memang jarang terjadi.

Kasus tersebut biasanya muncul selang beberapa haru setelah dosis kedua. CDC mengatakan penyakit itu akan mereda dengan pemberian obat dan juga istirahat.

CDC menyebutkan vaksin J&J tidak terkait dengan peradangan jantung, tidak seperti vaksin mRNA.

Pihak J&J sendiri telah mengajukan penelitian pada dosis kedua vaksinya ke FDA. Disebutkan pemberian dosis kedua membuat peningkatan perlindungan infeksi menjadi 94% yang sebelumnya 72%.

Sementara itu Israel telah memberikan booster pada kelompok usia 12 tahun ke atas. Berdasarkan data komite menunjukkan kemungkinan negara itu telah melihat adanya herd immunity.

Levy mengatakan prioritas saat ini adalah menjaga orang untuk tidak ke rumah sakit. “Namun jika kita bisa mendapatkan tingkat kekebalan mengurangi kemungkinan terinfeksi atau menyebar ke orang, itu luar biasa. Karena itu bisa membawa ke herd immunity,” jelasnya.

Sumber:cnbcindonesia

Memiliki Sanad Keilmuan, Otoritas Pendidikan Islam Ada di Pesantren

TANGERANG(Jurnalislam.com)— Pesantren memiliki kekayaan khazanah keilmuan yang terekam dalam literatur kitab kuning. Kekayaan khazanah ini diajarkan melalui sanad keilmuan yang tidak terputus sehingga membentuk hubungan dan jaringan intelektual.

“Antara satu pesantren dengan pesantren lain, baik dalam satu kurun zaman maupun dari satu generasi ke generasi berikutnya, terjalin hubungan intelektual yang mapan. Sehingga, autentisitas pesantren mampu menjadi rujukan cara beragama yang otoritatif,” tegas Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat menutup al-Multaqa ad-Dawliy lil-Bahts ‘an Afkar at-Thullab wa-Dirasat Pesantren (Mu’tamad) atau  Simposium Khazanah Pemikiran Santri dan Kajian Pesantren, di Serpong, Jumat (15/10/2021).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam. Giat ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri 2021.

Zainut mengapresiasi penyebutan simposium ini dengan Mu’tamad. Menurutnya, istilah ini dalam literatur pesantren ditafsirkan sebagai pandangan ulama mu’tabar dan dijadikan landasan fatwa keagamaan.

Menurut Zainut, berdasarkan data Kementerian Agama, saat ini terdapat 34 ribu lebih pesantren di Indonesia.  Jumlah santrinya mencapai 4,7 juta orang. “Jumlah santri yang besar menunjukkan bahwa pesantren sangat berkontribusi dalam mencerdaskan dan mencetak generasi emas Indonesia di masa depan,” jelas Zainut.

Mewakili Direktur PD Pontren, Kepala Subdirektorat Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly, Aceng Abdul Aziz melaporkan, Mu’tamad merupakan rebranding dari Muktamar Pemikiran Santri Nusantara (MPSN) yang digelar pada tahun-tahun sebelumnya. Even ini menjadi forum bagi para santri, mahasantri alumnus hingga pesantren dalam merespon berbagai macam problematika zaman.

“Mu’tamad tahun ini telah menyajikan beberapa spesial panel yang membahas kemandrian pesantren, transformasi kultur akademik dan budaya pesantren pasca pandemi Covid-19, serta pesantren dan pengarusutaman perempuan,” jelas Aceng.

Berlangsung tiga hari, 13 – 15 Oktober 2021, Mu’tamad diikuti 117 santri, maha santri, dan alumni pesantren serta penggiat kajian pesantren. Hal ini sesuai jumlah naskah karya ilmiah yang terseleksi dari ratusan naskah yang masuk.

“Naskah peserta tersebut, 3 berasal dari DKI Jakarta, 17 dari Jawa Barat, 17 dari jawa tengah, 20 dari Yogyakarta, 42 dari Jawa Timur, 18 dari luar Jawa,” terangnya.

Media Asing Soroti Azan, Pemerintah: Pengeras Suara Masih Relevan, Panggilan Shalat

JAKARTA(Jurnalisam.com) — Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara Azan di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.

“Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur’an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya. Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

“Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia,” jelas Kamaruddin.

“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan,” tegasnya.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

“Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam,” paparnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. “Sesuai dengan kesepakatan  di daerahnya,” tandasnya.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

  1. Waktu Subuh
  2. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
  3. Kegiatan pembacaan Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
  4. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
  5. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
  6. Waktu Zuhur dan Jumat
  7. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.
  8. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
  9. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
  10. Asar, Magrib, dan Isya
  11. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur’an.
  12. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
  13. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.
  14. Takbir, Tarhim, dan Ramadan
  15. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
  16. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
  17. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.
  18. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.

 

11 Siswa MTs Ciamis Tenggelam, Kemenag Larang Kegiatan Berisiko Tinggi

TANGERANG(Jurnalislam.com) — Sebanyak 11 siswa MTs Harapan Baru, Ciamis dilaporkan meninggal dalam kegiatan susur sungai di Sungai Cileuer. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi meminta madrasah tidak gelar kegiatan berisiko tinggi.

“Kita semua tentu berduka dan prihatin. Peristiwa yang menimpa siswa MTs Harapan Baru harus menjadi pelajaran. Madrasah jangan gelar giat ekstrakurikuler yang berisiko tinggi, apalagi jika SOP pengamanannya belum siap,” tegas Isom di Tangerang, Minggu (17/10/2021).

“Setiap kegiatan pendidikan harus menjamin aspek kesehatan dan keselamatan siswa,” sambungnya.

Apalagi, lanjut Isom, saat ini masih dalam kondisi pandemi, pembelajaran tatap muka (PTM) bahkan dibatasi maksimal 50 persen dan kegiatan ekstrakurikuler dilarang. Ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani 4 Menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Mungkin kita perlu sosialisasikan ulang aturan yang sudah ada agar lebih dipahami,” katanya. Tentang kejadian Ciamis, ia menyerahkan kepada pihak berwenang apabila ditemukan kelalaian yang mengandung unsur pidana.

Isom barharap tragedi ini menjadi yang terakhir. Dia meminta Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk memberi perhatian khusus terhadap aspek kesehatan dan keselamatan siswa dalam kegiatan pendidikan di madrasah.

Kronologis
Berdasarkan keterangan pihak madrasah, kegiatan pramuka merupakan agenda rutin mingguan di MTs Harapan Baru.

Saat itu, selepas salat Jum’at, diadakan program kepanduan yang mengambil tema tadabbur alam (menghayati lingkungan hidup), berupa menyusuri bantaran sungai Cileueur, Utama Ciamis, sambil membersihkan sampah. Giat ini diikuti 145 peserta, 12 guru pembina, dan 25 senior pendamping. Mereka sebelumnya dikumpulkan di halaman madrasah untuk mendapatkan penjelasan teknis kegiatan.

Acara ini telah dipersiapkan dua hari sebelumnya. Untuk itu di lapangan sudah dipasang tanda-tanda dan para peserta telah diberitahu tentang rute yang akan dilalui.

Pada awalnya kegiatan berjalan sesuai rencana. Menurut keterangan pihak sekolah, pada pukul 15.00 WIB, seorang peserta terpeleset masuk ke sungai dan dengan cepat terseret ke tengah. Hal ini memicu peserta lain menceburkan diri ke sungai untuk menolong. Namun, belasan siswa turut terseret ke tengah dan tersedot arus bawah yang deras. Saat itu guru pembina juga berusaha menolong, namun tidak semua dapat ditarik menepi. Sebanyak 11 siswa tidak tertolong dan ditemukan meninggal.

Ekosistem Halal Dorong Kemandirian Pesantren

TANGERANG(Jurnalislam.com)– Kementerian Agama telah menjadikan kemandirian pesantren sebagai salah satu program prioritas. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan upaya menguatkan kemandirian pesantren menemukan momentum yang tepat karena ada tiga ekosismtem pendukung.

Ketiganya, lanjut Wamenag, adalah ekosistem digital, ekosistem UMKM, dan ekosistem halal. “Pandemi mampu mengakselerasi digitalisasi di berbagai sektor di Indonesia, semua aktivitas ekonomi sebagian besar kini mulai beralih menjadi platform digital, tidak terkecuali di lingkungan pondok pesantren,” terang Wamenag saat memberikan sambutan pada Simposium Khazanah Pemikiran Santri Dan Kajian Pesantren ‘Al-Multaqo Ad-Dawliy Lil-Bahts ‘An Afkar At-Thullab Wa-Dirasat Pesantren’ atau Mu’tamad di Tangerang Selatan, Kamis (14/10/2021).

Hadir, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghofur, dan sejumlah Narasumber Kunci Mu’tamad 2021. Acara yang mempertemukan santri, mahasantri dan pegiat pesantren ini berlangsung di Tangerang Selatan, 13 – 15 Oktober 2021.

Momentum kedua, kata Wamenag, adalah ekosistem UMKM. Dunia usaha masyarakat sekitar pesantren sebagian besar adalah dari kalangan UMKM. “Bila terjadi kolaborasi pesantren dan UMKM di sekitarnya maka akselerasi pemberdayaan ekonomi pesantren dan masyarakat akan bisa terjadi lebih cepat,” jelasnya.

Sedangkan momentum ketiga adalah ekosistem Halal. Wamenag melihat, dalam kurun 10 tahun terakhir, ada peningkatan trend industri halal yang cukup tinggi. Oleh karena itu, Wamenag mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk berkerjasama dengan pesantren dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia.

Moderasi Beragama
Selain kemandirian, penguatan moderasi beragama juga menjadi program prioritas Kementeruan Agama, dan pesantren memiliki peran penting di dalamnya. Sebab, kata Wamenag, pesantren telah lama mempraktikan konsep dan aplikasi moderasi beragama. Bersama Pemerintah, pesantren tentu tidak tinggal diam melihat ancaman penetrasi budaya kekerasan dan ekstremisme.

“Santri harus mampu meluruskan pemahaman kaum muda yang gemar menggunakan dalil agama dengan pemahaman yang literal dan ekstrem. Moderasi beragama menjadi penting untuk dikampanyekan,” pesannya.

Mu’tamad perdana ini membahas penguatan peran pesantren dalam merespon problem sosial. Wamenag berharap, giat ini mampu menjadi momentum lahirnya pergulatan pemikiran santri dan kajian pesantren yang reflektif dan implementatif bagi penyelesaian problem-problem sosial keagamaan masyarakat kita.

“Semoga santri semakin progresif, produktif dan berani untuk tampil merebut panggung-panggung keagamaan dengan menghadirkan narasi keagamaan yang damai, penuh kasih sayang dan persaudaraan,” harapnya.


Peringatan Hari Santri Dimeriahkan Pameran Pesantren Virtual

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Peringatan Hari Santri 2021 dimeriahkan dengan  Pameran Pesantren Virtual (Pesantren Virtual Exhibition). Ada 100 pesantren yang terpilih mendapat kesempatan untuk ikut ambil bagian dalam pameran ini.

Mereka mendapatkan booth virtual untuk menampilkan nama dan logo pesantren, serta informasi lain secara digital melalui berbagai banner dan ikon yang disediakan. Di situ, mereka diberi kesempatan untuk mempromosikan profil, karya kitab/buku, inovasi teknologi yang dikembangkan, hingga produk bernilai ekonomi. Pameran ini juga menyajikan informasi pendaftaran santri baru, serta program beasiswa.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghafur mengatakan, peserta eksibisi ini adalah pesantren yang terseleksi. Proses pendaftaran peserta dibuka sejak 26 Agustus hingga 17 September 2021.

“Pameran ini berlangsung mulai hari ini, 16-22 Oktober 2021. Sesuai namanya, Pesantren Virtual Exhibition, ajang pameran pesantren berbasis virtual alias online,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

“Masyarakat nantinya dapat mengunjungi ratusan stand pesantren dari berbagai daerah di tanah air hanya melalui gadget dengan mengakses laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/halaman/pesantren-virtual-exhibition,” sambungnya.

 

Dikatakan Waryono, Pesantren Virtual Exhibition menjadi bagian ikhtiar Kemenag untuk terus mengembangkan mutu pendidikan pesantren, sekaligus memulihkan roda perekonomian selama masa pandemi. “Ini sejalan dengan program prioritas Kemandirian Pesantren,” tegasnya.

“Panitia juga menyediakan total hadiah ratusan juta rupiah untuk booth terbaik dan kunjungan terbanyak. Pengunjung Pesantren Virtual Exhibition dibuka untuk umum,” tandasnya.

Menag: STQ Upaya Dekatkan Al Qur’an Kepada Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara membuka Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Tingkat Nasional ke-26. Pembukaan dipusatkan di halaman Masjid Raya Shaful Khairat, Kota Sofifi, Maluku Utara (Malut), Sabtu (16/10/21) malam.

Pembukaan ditandai dengan pemukulan tifa secara bersama oleh Menag Yaqut, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Ketua LPTQ yang juga Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Dalam sambutannya, Menag Yaqut menyampaikan STQH merupakan sarana mewujudkan Islam yang ramah untuk semua umat manusia.

“STQH Nasional ke-26 merupakan upaya mengenalkan Islam moderat, mendekatkan Al-Qur’an kepada masyarakat, dan menggali makna holistik dalam kehidupan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan perhelatan STQH yang diselenggarakan di Sofifi, Maluku Utara, memiliki makna yang sangat strategis. Selain syarat akan sejarah panjang yang kaya akan nilai-nilai kearifan lokal, Maluku Utara adalah wilayah kesultanan Islam yang memiliki peradaban tinggi dalam mengembangkan Islam rahmatan lil ‘alamin.

“Saya berharap penyelenggaraan STQH Nasional di Maluku Utara ini dapat merawat dan membumikan spirit Islam rahmah dan damai melalui spirit membumikan al-Qur’an yang terus dan berkelanjutan. Karena Al-Qur’an adalah pusat energi yang tidak hanya menggerakkan, tetapi juga merawat Islam terus berperan dalam mewarnai keragaman Nusantara,” terang Menag Yaqut.

Menag Yaqut menginginkan STQH Nasional menjadi langkah untuk mengenalkan keberislaman yang moderat kepada generasi muda, dengan mendekatkan Al-Qur’an kepada masyarakat luas, dan menggali makna holistiknya untuk dijadikan spirit berbangsa dan bernegara.

 

“Para insan yang terlibat dalam STQH adalah insan-insan dengan dedikasi terbaik bangsa. Spirit Al-Qur’an telah mendorong para insan Qur’ani untuk bahu membahu mendidik dan melahirkan generasi Islam yang moderat,” tegas Menag Yaqut.

Oleh karenanya, lanjut Menag Yaqut, tidak mengherankan jika di berbagai pelosok nusantara, tidak sulit untuk menjumpai qari/qariah, hafidz/hafidzah, hingga insan kaligrafi dan lain-lainnya.

Dijelaskan Menag Yaqut, Kementerian Agama secara periodik terus memfasilitasi pengembangan tilawatil Qur’an di Indonesia. Pembinaan, pengiriman delegasi ke luar negeri, hingga penguatan kelembagaan adalah isu aktual yang terus diperkuat dalam program-program Kementerian Agama.

“Dengan jumlah insan tilawatil Qur’an yang besar dan tersebar di seluruh pelosok negeri, mereka adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam penguatan peran agama di tengah kancah pembangunan Nasional,” kata Menag Yaqut.

 

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, menyampaikan terimakasih kepada Menteri Agama atas kesempatan yang diberikan, menjadikan Sofifi sebagai tuan rumah STQH XXVI tingkat Nasional.

“Dari desa, kecamatan, tepatnya di Sofifi, bisa dilaksanakan STQH Nasional. Ini terjadi atas kekuatan Allah Swt, dan kesucian Al-Qur’an,” kata Abdul Ghani Kasuba.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin melaporkan bahwa gelaran STQH XXVI kali ini diikuti 589 peserta dari 34 Provinsi.

 

“Al-Qur’an menjadi pedoman dan tuntunan hidup bersama. Mari jadikan STQH tidak hanya sekedar syiar, namun menjadi penghayatan dalam kehidupan sehari,” ajak Kamaruddin Amin.

Kamaruddin Amin berharap, Al-Qur’an bukan hanya sekedar untuk dibaca sebagai tekstual, namun juga dapat dimaknai dan menjadi pedoman kehidupan.

“Selamat bagi semua peserta STQH.
Semoga apa yang kita laksanakan hari ini bisa menambah semangat keberislaman dan berdampak positif terhadap pembangunan nasional. Semoga Allah Swt melimpahkan rahmat-Nya dan senantiasa membimbing kita semua dalam bekerja membangun umat, bangsa, negara dan kemanusiaan,” tutup Kamaruddin Amin.

Makanan, Kosmetik, hingga Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Penyelenggaraan Sertifikasi Halal di Indonesia memasuki babak baru. Bersamaan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, 17 Oktober 2021, mulai hari ini diberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikasi halal sejak itu dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. “Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (17/10/2021).

Sejumlah upaya dan terobosan, kata Menag, harus terus dilakukan, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.

“Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia,” ucapnya.

Tahap Kedua
Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” terang Menag.

Menurutnya, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

“Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” tegas Menag.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

 

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup jenis produk:
a) obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026);
b) obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);
c) obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);
d) kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);
e) barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);
f) barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);
g) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);
h) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
i) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034); dan
j) produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.

Kompetisi Robotik Madrasah 2021 Sukses Dihelat

TANGERANG(Jurnalislam.com)— Kompetisi Robotik Madrasah (KRM) tahun 2021 selesai. Ajang yang digelar Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah ini telah melahirkan para juara madrasah di bidang robotik.

Kompetisi ini terbagi dalam dua kategori, rancang bangun dan mobile robot. Peserta lomba adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah dari berbagai provinsi di Indonesia.

Penganugerahan juara dihelat secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat, di Kabupaten Tangerang, Minggu (17/10/2021).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar mengapresiasi upaya keras panitia, kepala madrasah, guru, pembina, serta pendamping dalam menyiapkan wahana pengembangan kreativitas dan inovasi siswa di bidang robotika.

“Karena sampai saat ini, masih memiliki semangat membangun sumber daya manusia yang unggul di dunia robotika, di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Sekjen.

“Semoga hadirnya ajang ini, dapat menumbuhkembangkan kreativitas dan imajinasi siswa-siswi madrasah untuk kebermanfaatan manusia,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dirjen Pendis Ali Ramdhani berpesan kepada seluruh para peraih juara. “Bagi para juara yang hari ini diumumkan, saya berpesan agar tidak jumawa. Itulah juara yang sejati. Juara yang sesungguhnya adalah mereka yang tidak mudah berpuas diri. Teruslah kembangkan diri,” pesan Dhani, sapaan akrab Dirjen Pendis.

Bagi yang hari ini belum memenangkan kompetisi, Dhani berharap agar belajar dari diri sendiri sembari mengingat saat kecil dulu belajar berjalan. “Kita pernah jatuh, bahkan sering jatuh saat belajar jalan dulu. Tetapi kita tetap semangat untuk terus belajar, hingga akhirnya kita dapat berjalan dengan baik,” kata Dhani.

Penganugerahan ini juga dihadiri oleh Direktur KSKK Madrasah Isom Yusqi, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain, Asisten Daerah urusan Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang Banten Yani Sutisna, panitia, serta seluruh kontingen KRM.

BWI- Kemenag Siapkan Program Sertifikasi Nazir

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyiapkan program sertiifikasi nazir. Rencana ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Teguh Saptono saat menjadi narasumber dalam Webinar Coaching Class Vol. 4 Literasi Zakat Wakaf, secara virtual.

“Program sertifikasi disiapkan melalui penyusunan kurikulum untuk para nazir,” kata Imam, Kamis (14/10/2021).

Imam memaparkan, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar di Asia Tenggara memiliki jumlah tanah wakaf sebanyak 405.103 titik. Total luas tanah wakaf, lanjut Imam, adalah 54.128,54 hektar. Banyaknya jumlah tanah wakaf dibutuhkan nazir berkompeten untuk mengelolanya.

Imam berharap, program sertifikasi nazir dapat melahirkan nazir yang memiliki kemampuan mengelola wakaf secara produktif sehingga imbal hasil dari wakaf produktif bisa benar-benar sampai ke mauquf alaih.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan, saat ini tahapannya sudah sampai di pelatihan asesor bidang wakaf.

“Untuk melahirkan seorang nazir profesional, dibutuhkan asesor yang paham dan terlatih,” kata Tarmizi.

Direktur menjelaskan, dalam praktiknya asesor harus mampu menguasai kompetensi yang diujikan untuk nazir dengan cara penyampaian yang mudah dipahami.

“Selain menguasai 37 unit kompetensi pengelolaan wakaf yang terdapat dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Wakaf terdiri dari pengumpulan, manajemen tata kelola harta benda wakaf, menjaga dan mengembangkan aset wakaf, dan menyalurkan hasil manfaat harta benda wakaf, asesor juga wajib memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik untuk dapat menyampaikan materi kepada nazir,” pungkasnya. (rilis kemenag)