Berita Terkini

Maulid Nabi, Momen Empati dan Perkuat Silaturahim

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Mensyukuri lebih indah dilakukan daripada menggali perbedaan. Untuk dapat mensyukuri perbedaan maka diperlukan empati yang dimiliki masing-masing individu. Hal ini merupakan salah satu hal yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tingkat Kenegaraan Tahun 1443 H. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Empati ini mungkin buat sebagian orang adalah hal yang tidak berarti, tapi dengan empati kita bisa bersatu, bisa saling mengerti, saling memahami dan sekali lagi ini adalah hal yang diajarkan Baginda Rasulullah SAW,” tutur Menag Yaqut, Senin (18/10/2021) malam.

Menag meyakini bahwa empati yang ditebarkan pada semua umat, akan memperkuat silaturahmi. Ini  sesuai dengan tema peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H yaitu menebar empati perkuat silaturahmi.

Teladan Mengelola Keragaman

Menag menambahkan, Rasulullah yang dilahirkan pada 12 Rabiulawal telah memberikan teladan dalam mengelola perbedaan. Ia merupakan pribadi penuh kasih sayang yang mampu merangkul semua yang berbeda dan menempatkan hak-hak asasi sebagai dasar relasi sosial.

“Di bawah kepemimpinannya, kita menyaksikan harmoni Madinah yang begitu indah meski dihadapkan pada keragaman agama, budaya, dan keyakinan,”ujar Menag yang berharap momen Maulid Nabi menjadi kesempatan generasi muda untuk mengenal sosok Rasulullah SAW.

Menurutnya, mencontoh ahlak dan jejak kepemimpinan Rasulullah SAW adalah sebuah keniscayaan. Bahkan, para pendahulu bangsa telah meletakkan dasar-dasar berbangsa dan bernegara dengan menempatakan harmoni dan kerukunan sebagai spirit universal yang akan menjaga bangsa Indonesia tetap utuh.

 

Lebih lanjut, Gus Men, begitu ia biasa disapa, menuturkan bahwa Allah lebih banyak menganugerahi persamaan. Ia meyakini bahwa perbedaan yang ada jumlahnya lebih sedikit daripada persamaan. “Spirit Maulid Nabi Muhammad juga mengajak kita berjihad dengan berani untuk mengedepankan persamaan dari perbedaan,” tuturnya.

“Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW juga seyogyanya menginspirasi kita untuk tak pernah berputus asa memberi yang terbaik untuk bangsa dan negara, selain itu perlu kita ingat bahwa Allah telah menganugerahi kekayaan alam dan budaya  dan salah satu cara bersyukur kita adalah merawat kekayaan alam dan budaya itu dengan baik,” sambung Gus Men.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat kenegaraan Tahun 1443 H juga dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin beserta istri Wury Ma’ruf Amin secara virtual. Sementara tausiyah Maulid Nabi disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren dan Rektor STAI Al-Anwar Sarang Rembang Jawa Tengah KH Abdul Ghofur Maimoen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama memberikan santunan kepada 200 anak yatim yang diwakili oleh 10 orang anak yatim dari yayasan Wihdatul Muslimat.Turut mendampingi Menag, jajaran Pejabat Eselon I Kemenag.

 

Kronologi Versi Persidangan KM 50: Ada Perintah Menguntit, Berujung Bunuh Sadis Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sidang perdana kasus unlafwul killing atau penembakan kepada enam laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas, dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Senin (18/10).

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), termasuk kronologis peristiwa terbunuhnya enam orang anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Provinsi Jawa Barat. Jaksa mengatakan, peristiwa penembakan tersebut bermula ketika Habib Rizieq Shihab (HRS) menghindari pemeriksaan kasus protokol kesehatan (prokes) di Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian menerima informasi bahwa para pendukung HRS hendak menggeruduk dan mengepung gedung Polda Metro Jaya, serta melakukan aksi anarkistis. Polda pun lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya mengawasi HRS.

“Polisi memerintah terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, dan saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P untuk menyelidiki rencana penggerudukan tersebut,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya di PN Jaksel, Senin (18/10).

Hal itu didasarkan pada informasi yang diterima polisi dengan nomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020, tentang Rencana Penggerudukan dan Pengepungan Polda Metro Jaya saat pemeriksaan HRS pada 7 Desember 2020.

Kemudian, surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020 tentang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli siber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh jutaan massa PA 212 tersebut.

Para anggota yang mendapatkan tugas, kemudian mulai melakukan pemantauan di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor, dengan tiga mobil pada Ahad, 6 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika rombongan HRS meninggalkan perumahan itu dengan 10 mobil, polisi pun mengikutinya.

Dalam perjalanan, mobil yang dikemudikan Bripka Faisal KA dan ditumpangi oleh terdakwa Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ dihalangi oleh mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dan Toyota Avanza warna silver di pintu keluar Tol Karawang Timur pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 00.05 WIB.

Kemudian, ketika berada di jalan interchange Kabupaten Karawang, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI itu menyerempet dan menyenggol bumper kanan mobil polisi. Aparat lantas mengejar mobil anggota FPI tersebut, namun tiba-tiba muncul mobil Chevrolet spin yang lantas memepet dan memberhentikan.

“Mobil berhenti di depan Hotel Novotel di jalan international dan keluar empat orang anggota FPI dari mobil Chevrolet dengan membawa senjata tajam dan menghampiri mobil polisi,” ujar jaksa.

Satu di antaranya, lalu menyerang dengan melayangkan samurai ke kap mesin mobil lantas membacok sekali lagi ke arah kaca depan mobil. Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan ke arah atas sambil berteriak ‘polisi’, dan meminta keempatnya tak bergerak. Keempat anggota FPI itu lalu berlari ke arah mobilnya.

Tak lama, muncul dua orang lagi dari mobil anggota FPI itu mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak tiga kali. Polisi lantas membalas tembakan tersebut ke arah keduanya yang hendak kembali ke mobil dan kabur. Anggota FPI bernama Faiz AS terkena tembakan polisi di bagian lengan tangannya.

Mobil anggota FPI itu berhasil kabur sehingga terjadi aksi saling mengejar dan menembak. Saat itu, terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O mengarahkan tembakannya ke arah penumpang di bagian belakang mobil FPI. Sedangkan laskar FPI yang melakukan penembakan berada di bagian depan pengemudi.

Ban mobil anggota FPI terkena tembakan, meski begitu mereka tidak berhenti sedikit pun. Aksi saling kejar masih terus berlanjut, dan aparat menemukan kendaraan anggota FPI menabrak pembatas jalan dan mobil yang terparkir di rest area.

Bripka Faisal KA, terdakwa Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ lantas menghampiri mobil anggota FPI dan meminta mereka turun. Aparat melakukan penggeledahan dengan menyita empat buah ponsel, senjata api, senjata tajam dan peluru.

Di sana, ada enam orang anggota FPI, dua di antaranya tergeletak di jok yang ternyata telah meninggal dunia. Polisi memerintahkan agar empat orang anggota FPI tersebut tiarap, namun dengan kondisi tidak diborgol.

Padahal, wajib bagi polisi untuk memborgol atau mengikat tangan pelaku kejahatan saat tertangkap. Keempatnya anggota FPI, yaitu M Reza, A Sofiyan, K Suci Khadavi P, dan L Hakim.

Polisi kemudian menghubungi rekan mereka untuk turut merapat di rest area KM 50. Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar menggunakan Daihatsu Xenia mendatangi lokasi.

“Keempatnya (anggota FPI) dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ pun mengawalnya. Hanya saja mereka mengabaikan SOP pengawalan dan pengamanan tersebut,” kata jaksa.

“Saat dalam perjalanan, M Reza dibantu L Hakim mencekik leher Briptu Fikri, sedangkan A Sofiyan dan M Suci Khadavi turut membantu menyeroyok dan menjambak Briptu Fikri,” ucap jaksa melanjutkan.

Berikutnya, Ipda M Yusmin O mengurangi kecepatan kendaraannya agar Ipda Elwira PZ leluasa melakukan penembakan. Ipda Elwira PZ lantas menembak L Hakim sebanyak empat kali dan A Sofiyan sebanyak dua kali hingga tewas.

Padahal, seharusnya Ipda M Yusmin O menepikan kendaraannya sebagai pengendali kendaraan sekaligus pimpinan rombongan sesuai hierarki kepangkatan dan senioritas. Tindakan utama dan pertama harus dilakukan menepikan kendaraannya sekaligus menghentikan pengeroyokan dan percobaan perampasan senjata tersebut.

Kalau pun terpaksa bisa menggunakan senjata api, kata jaksa, hanya sekadar melumpuhkan. Hal mengingat keempat anggota FPI itu tak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api sebagaimana Pasal 44 ayat 2 Perkap RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Jaksa menganggap, aparat harusnya bukan membiarkan Ipda Elwira PZ memanfaatkan senjata apinya untuk mengarahkan langsung ke L Hakim dan A Sofiyan. Kemudian, ia menembak ke bagian yang mematikan di dada, yang mana tindakan tersebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain.

“Setelah terlepas dari cekikan sudah merasa aman, entah apa dalam benak Briptu Fikri R, tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan pada dada kiri M Reza sebanyak dua kali dan M Suci Khawavi sebanyak tiga kali,” kata Jaksa.

Setelah keempat anggota FPI itu tertembak hingga tak bernyawa, Ipda M Yasmin menepikan kendaraannya lalu melaporkannya ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Ketiganya lalu diperintahkan untuk membawa keempat anggota FPI itu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Polri guna dilakukan penanganan medis.

Sumber: republika.co.id

Tersangka Bebas Berkeliaran dan Polisi Aktif, FPI: Sidang Kasus KM 50 Dagelan!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfull killing terhadap enam laskar front pembela Islam (FPI) di tol Jakarta-Cikampek KM 50 digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum keluarga enam laskar FPI, Azis Yanuar, sidang hari ini merupakan dagelan para penegak hukum semata.

Karena, lanjut Azis, sejak peristiwa pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI, para tersangka tidak ditangkap maupun dipenjara. Dua anggota polisi berinisial FR dan MYO yang diduga menembak enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek tersebut tetap aktif bekerja sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya.

“Para pelaku penembakan tidak ditangkap dan ditahan. Menurut Komnas HAM dalam surveilans itu ada surat perintahnya. Jika itu benar, siapa yang memerintahkan? Mengapa yang memerintah tidak diungkap dan tidak ditahan juga. Hal tersebut membuktikan kemungkinan diduga sidang dan proses itu hanya dagelan,” kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Karenanya, baik Azis maupun pengacara lain yang mewakili keluarga korban, menganggap bahwa sidang dan proses hukum yang menjerat dua tersangka yang merupakan anggota polisi tersebut hanyalah formalitas belaka. Azis mengaku bahkan tidak tertarik untuk mengikuti semua proses dagelan tersebut. “Kami tidak tertarik pada dagelan, kami tidak akan (hadir di persidangan),” kata Azis.

Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI mulai disidang di PN Jaksel pada Senin (18/10). Dua anggota kepolisian aktif, yakni Ipda M Yusmin Ohorella (MYO) dan Briptu Fikri Ramadhan (FR) akan dihadirkan sebagai terdakwa.

Dari hasil investigasi Komnas HAM, pembunuhan enam nyawa tersebut sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir tanpa ada dasar hukum. Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Sumber: republika.co.id

Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Didakwa Pasal Berlapis Pembunuhan-Penganiayaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Fikri saat ini adalah anggota polisi nonaktif.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra,” kata JPU, Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.

Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan. “Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Allo.

Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada sidang kedua. Adapun, terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.

Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia atas meninggalnya enam anggota FPI dilaksanakan secara langsung atau offline dan dihadiri dua terdakwa. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian. Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah dzuhur. Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya berstatus aktif hingga saat ini.

Sumber: republika.co.id

MPUI-I : Pelanggaran HAM Berat 6 Laskar FPI di KM50 Perlu Segera Diselesaikan Tuntas

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Majelis Purmusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUI-I) menggelar Sidang Umum, Seminar dan Lokakarya Problematika Ummat Pasca Pandemi  bertempat di Hotel Satya Graha, Yogjakarta pada Jum’at dan Sabtu (15-16/10/2021).

 

Jubir MPUI-I ustadz Asep Syaripudin dalam rilisannya menyerukan agar kasus pembunuhan 6 laskar FPI segera diselesaikan tuntas secara terbuka,

 

“Hentikan diskriminasi hukum dan melakukan proses penegakan hukum yang adil. Pelanggaran HAM berat atas 6 laskar FPI di KM50  perlu segera diselesaikan tuntas secara terbuka,” terang ustadz Asep.

 

MPUI-I juga mendesak pengadilan atas Habib Rizieq Shihab harus dilakukan dengan adil. MPUI-I akan mengambil peran sebagai sahabat keadilan amicus curiae bagi setiap warga negara untuk memastikan proses penegakan hukum yang adil dan beradab serta prinsip equality before the law, dan rule of law.

 

Sebab, menurut MPUI-I diskriminasi hukum saat ini telah terjadi semakin sistemik, termasuk pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan tanpa koreksi efektif sehingga membahayakan prinsip-prinsip Republik.

 

MPUI-I juga menilai penegakan hukum oleh aparat penegak hukum telah berlangsung secara tidak adil dan semena-mena. Sementara pemerintah semakin memanipulasi hukum untuk kepentingan kekuasaan atau to rule by law.

 

Sidang Umum tersebut dihadiri oleh para anggota MPUI-I dari 19 provinsi di Indonesia, dari NAD hingga Papua Barat dan dari Nusa Tenggara hingga Maluku Utara.

 

Kontributor: Bahri

SMIJ Desak Polisi Tidak Agresif Serang Pengunjuk Rasa

SOLO (jurnalislam.com)- Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) mengutuk dan mengecam sikap represif Brigadir NP yang membanting mahasiswa UIN Banten, Muhamad Fariz Amrullah saat terjadi bentrok unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang pada rabu, (13/10/2021).

“Meminta agar kepolisian menindak tegas oknum polisi yang telah merusak citra humanis yang dibentuk Polri saat ini,” kata ketua SMIJ Drs Yusuf Suparno dalam jumpa pers di RM Bakso Kadipolo Jl. Ronggowarsito No.163, Timuran, Banjarsari, Surakarta pada kamis, (14/10/2021) siang.

Yusuf juga meminta kepada Kapolri untuk memberikan sangsi yang tegas terhadap oknum oknum kepolisian yang bertindak agresif terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa.

“Untuk menciptakan efek jera dan mempertahankan profesionalisme kepolisian maka oknum polisi tersebut harus dihukum sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya.

“Meminta kepada kepolisian untuk benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai pengayom masyarakat dan penjaga ketertibannya masyarakat dengan mengutamakan pendekatan persuasif, komunikatif dan humanistik,” imbuhnya.

Menurut Yusuf, aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menghormati hak asasi manusia dalam mengeluarkan dan menyampaikan pendapat karena juga dilindungi UU.

Mengintip Keseruan Kemah Tadabbur Santri Ponpes Salman Al Farisi Karanganyar

KARANGANYAR(Jurnalislam.com)–Menjelang liburan semester, Pondok Pesantren Salman Al-Farisi menggelar kegiatan mukhayamah atau camping di bumi perkemahan Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunegoro I. Lokasinya terletak di lereng Gunung Lawu, tepatnya di kompleks belakang Candi Sukuh, Desa Berjo, Ngargoyoso Karanganyar, Jawa Tengah.

Kegiatan perkemahan merupakan kegiatan rutin tahunan. Rencananya kegiatan tersebut akan berlangsung hari Senin (11/10/2021)hingga hari Kamis (14/10/2021), hari ini. Kegiatan berisi outbound, keterampilan olah fisik, baris berbaris, daurah jurnalistik, hiking dan lain-lain.

Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir, Lc. Selaku Ketua Yayasan Ponpes Salman Al-Farisi, hadir membuka perkemahan santri. Ia menekankan bahwa kegiatan perkemahan merupakan tarbiyah yang mengasah kesucian jiwa dan tadabbur alam

“Ini merupakan ajang pelatihan bagi para santri untuk menyucikan jiwa; ikhlas, membangun ukhuwah yang direalisasikan dalam sikap saling mencintai, khidmat dan itsar. Selain itu, santri juga tadabbur alam, belajar dari alam bagaimana Allah menciptakan alam ini dengan berbagai tugas masing-masing,” ujar Ustadz Iim -sapaan akrabnya- dalam sambutan pembukaan perkemahan santri, Senin (11/20/2021).
Sementara itu menurut Ustadz Ahmad Saifudin, selaku Ketua Panitia Mukhoyyam Ponpes Salman Al-Farisi, perkemahan memberikan nilai pendidikan dalam hal kedisiplinan, kekompakan dan kepemimpinan.

“Merangsang anak untuk tanggap akan kondisi dan lingkungan serta sigap dalam menyikapi kondisi tersebut. Disiplin dalam mematuhi aturan dan instruksi yang diberikan. Ketaatan pada pimpinan membangun kebersamaan dan kekompakan dalam kerja sama tim,” kata Ustadz Saif panggilan Akrab Ustadz Ahmad Saifudin

Diharapkan para santri yang mengikuti perkemahan bisa menjadi pribadi yang tanggap, peduli, sigap serta disiplin dalam memimpin maupun ketika dipimpin.

Dubes Jelaskan Wacana Penamaan Jalan Kemal Ataturk

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal membenarkan rencana penamaanJalan Mustafa Kemal Ataturk di Menteng, Jakarta Pusat. Menurut dia, pemberian nama itu merupakan upaya untuk mendekatkan diri antara RI dan Turki.

Sebagai imbal balik, sambung dia, Turki mengizinkan agar nama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara diberi nama Ahmed Sukarno. Dia menjelaskan, pemberian nama Jalan Mustafa Kemal Ataturk di Jakarta sebagai konsekuensi atas nama Jalan Ahmad Sukarno di Ankara, lantaran status keduanya sebagai pendiri negara Turki dan Indonesia.

“Sebagai simbol kedekatan kedua bangsa yang sudah dimulai sejak abad ke-15, Turki setuju memenuhi permintaan kita untuk memberikan nama jalan di depan KBRI Ankara dengan nama Bapak Proklamasi kita, Ahmet Sukarno. Sesuai tata krama diplomatik, kita akan memberikan nama jalan di Jakarta dengan nama jalan Bapak Bangsa Turki,” ujar Lalu ketika dihubungi Republika di Jakarta, Senin (18/10).

Menurut Lalu, yang berwenang menentukan lokasi jalan bukan pemerintah Indonesia atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia menyebut, pemerintah Turki yang akan memilih lokasi untuk dinamakan Jalan Mustafa Kemal Ataturk. Lalu berharap, pemberian nama itu bisa merepresentasikan harapan rakyat Turki untuk Indonesia.

“Yang akan menentukan nama jalannya bukan pemerintah Indonesia dan juga bukan Pemda DKI. Pemerintah Turki yang akan menentukan nama jalan tersebut nanti. Kita masih menunggu usulan namanya,” kata mantan direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri tersebut.

“Apapun nama jalan itu nanti, pasti itu mewakili harapan pemimpin dan rakyat Turki,” ujar Lalu menambahkan.

Sumber: republika.co.id

 

 

Dokter RSCM: Kasus Covid Terus Bertambah, Waspada

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Staf medis divisi penyakit tropis dan infeksi penyakit dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Adityo Susilo meminta semua pihak waspada terhadap lonjakan kasus covid-19. Sebab, sejak pemerintah melakukan relaksasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mobilitas penduduk meningkat.

“Kita saat ini bersyukur, saya yakin mayoritas tenaga kesehatan di Jakarta dan tentu harapannya di seluruh Indonesia, sejak Agustus kemarin kita sudah mulai mengalami relaksasi, September relaksasi, sangat luar biasa. Kasusnya sangat sedikit sekali, namun hati-hati,” katanya saat Webinar TIM Mitigasi IDI, Minggu (17/10/2021).

Wakil Sekjen PB Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) ini mengatakan, kasus covid-19 di wilayah di Jakarta mulai bermunculan kembali. Seperti yang terjadi di RSCM dan rumah sakit swasta.

“Di bulan Oktober ini, saya sendiri RSCM dan tempat saya swasta berpraktik sudah mulai lagi berdatangan kasus-kasus Covid yang baru. Jadi artinya, di bulan Oktober ini sudah mulai bermunculan lagi kasus baru dan kita harus waspada,” ujarnya.

Staf medis dan anggota komite medik Rumah Sakit Medistra ini kemudian menyinggung prediksi gelombang ketiga pandemi Covid-19 yang akan terjadi pada akhir tahun 2021. Prediksi tersebut, kata Adityo, patut diwaspadai.

“Isu gelombang ketiga ini prediksi di akhir tahun karena nanti berhubungan dengan pergerakan manusia saat itu. Jadi saya pikir penting untuk kita selalu waspada dengan Covid-19 karena memang penyakit ini masih ada di sekitar kita,” tuturnya.

Spidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, secara spesifik, gelombang ketiga pandemi Covid-19 kemungkinan akan terjadi akhir Desember 2021 hingga awal Januari 2021. Puncak gelombang ketiga ini terjadi sekitar awal Januari 2022.

Gelombang ketiga bisa dipicu sejumlah hal, di antaranya karena mobilitas pada libur akhir tahun 2021 meningkat, vaksinasi covid-19 masih rendah, relaksasi kebijakan PPKM hingga munculnya varian baru.

 

Pemerintah Lobi Saudi Agar Jamaah Tak Perlu Vaksin Booster

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah masih melobi otoritas Arab Saudi agar calon jamaah umrah dari Indonesia yang sudah menerima dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm tidak perlu lagi disuntik booster. Diketahui, Pemerintah Arab Saudi mengharuskan calon jamaah umrah dari Indonesia penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm menerima suntikan booster sebelum berangkat.

“Pemerintah RI masih melakukan diplomasi agar tidak usah di-booster. Karena rasanya tidak adil ketika masih banyak rakyat Indonesia belum divaksin sama sekali, sementara ada sebagian mau divaksin 3 kali,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (17/10/2021).

Dia mengungkapkan syarat jamaah umrah harus sudah dua kali disuntik vaksin yang diakui Arab Saudi. “Yaitu Astrazeneca, Pfizer, Johnson and Johnson, dan Moderna. Sinovac dan Sinopharm sudah diterima Saudi tetapi harus di-booster,” katanya.

Dia mengatakan saat ini Kementerian Agama sedang mempersiapkan teknis pemberangkatan umrah. Salah satunya, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk standardisasi sertifikat vaksin dan PCR.

“Juga integrasi pedulilindungi denganTawakkalna milik Saudi. Termasuk juga tentang karantina dan protokol kesehatan lainnya. Setelah permasalahan teknis selesai, maka kami akan menyempurnakan regulasi tentang pedoman umrah di era pandemi dan referensi biaya umrah di era pandemi, menyempurnakan regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.