Berita Terkini

Menag Dukung Permendikbud Kontroversial yang Disebut Legalkan Zina

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini dikemukakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” ungkap Menag, Senin (8/11/2021).

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag  mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. “Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag.

“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga ormas Islam seperti Muhamamdiyah meminta Permendikbud no 30/2021 dicabut karena dinilai legalkan zina.

Ratusan Ulama Hadiri Ijtima Komisi Fatwa, Bahas Khilafah hingga Cyptocurrency

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11)  di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Ketua MUI Bidang Fatwa,  KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

Dia menjelaskan, dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan,” kata Kiai Asrorun di Jakarta, Senin (8/11)

Di samping itu, lanjut Kiai Asrorun, Ijtima yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa”  ini juga akan membahas mengenai hukum pernikahan online. Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online,  cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim,  zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.

Dia menambahkan untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, diikuti 700 ulama fatwa se-Indonesia. Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan secara daring. (mui)

 

Imam Muda London Ditikam Hingga Wafat

LONDON(Jurnalislam.com) — Imam Mohammed Aqil Mehdi (22 tahun) dinyatakan tewas di lokasi pembunuhan, Tower Hamlest, London, Inggris, Sabtu (6/11) pukul 08.43 waktu setempat. Layanan Ambulans London datang di lokasi kejadian bersama petugas dan paramedis. Sayangnya, nyawa Mohammed tidak dapat diselamatkan.

Kabar duka ini sudah disampaikan ke keluarga Mohammed. Sementara itu, penyelidikan tengah berlangsung yang dipimpin oleh detektif pembunuhan dari Specialist Crime.

Guru mengaji Mohammed Ishaaq Abu Rahmiyyah Jasat mengumumkan kabar duka ini lewat akun Facebook-nya. “Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Dengan sangat berat hati saya mengumumkan telah meninggal murid tersayang saya, Hafidh Mohammed Aqil Mehdi yang baru berusia 22 tahun,” kata Ishaaq.

Ishaaq mengatakan Mohammed ditikam hingga meninggal pada Sabtu dini hari di London Timur. Bagi Ishaaq, Mohammed adalah murid yang sangat istimewa dan ia bimbing selama 10 tahun terakhir.

“Kata-kata tidak bisa sendiri menggambarkan betapa berartinya dia bagi saya. Dia selalu berusaha unggul dalam belajar Alquran dan mencari ilmu dengan berbagai guru di Mesir,” ujar dia.

Ibu Mohammed adalah seorang guru mengaji yang berpengalaman dan bekerja keras. Setiap tahun, ibunya akan menghubungi Ishaaq untuk membantu penempatan Hafidh Aqil sebagai pemimpin sholat Tarawih.

Mohammed selalu membaca lantunan ayat dengan indah dan merdu. Ishaaq mengaku tidak akan pernah bosan mendengarnya. Selain itu, dia beruntung mendapat kesempatan memimpin sholat tarawih bersama Mohammed untuk terakhir kalinya di bulan Ramadhan tahun ini.

“Kecintaan Mohammed pada Alquran sangat besar. Dia tidak pernah takut untuk menjadi lebih baik. Dia selalu meminta nasihat dari saya agar menjadi qari yang baik,” ujarnya.

Beberapa pekan lalu, Mohammed menghubungi Ishaaq menanyakan kabarnya. Dia juga mengirim pesan suara untuk meminta doa untuknya. Menurut Ishaaq, Mohammed adalah sosok yang baik dan sangat peduli pada orang lain.

“Semoga Allah memberinya status jannah tertinggi dan menerima usahanya untuk Alquran. Tolong jaga Hafidh Aqil dan keluarganya dalam doa-doa Anda,” tambahnya.

Dilansir 5 Pillars UK, Senin (8/11), aktivis Muslim Taji Mustafa juga ikut berduka atas meninggalnya Mohammed. Mustafa mengatakan Mohammed merupakan salah satu imam yang berdedikasi saat memimpin sholat di bulan Ramadhan.

“Semoga Allah memaafkannya, merohmatinya, melindunginya dari semua hukuman, dan memberinya Jannah. Semoga Allah memberikan kesabaran dan kenyamanan kepada ibu dan saudara-saudaranya,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Aksi Islamofobia Terhadap Muslim Inggris Meningkat

LONDON(Jurnalislam.com) – Kepala Masjid Finsbury Park, London, Mohammed Kozbar, mengaku adanya peningkatan serangan kebencian terhadap wanita Muslim di Inggris. Kozbar telah meminta pemerintah untuk mengakui Islamofobia itu ada di masyarakat.

“Kami mendapat laporan, ada banyak wanita Muslim yang menjadi target utama Islamofobia. Terkadang, mereka tidak bisa membela diri. Banyak dari mereka menjadi sasaran saat berada di fasilitas umum,” kata Kozbar.

Serangan itu terjadi sangat serius dan membekas sehingga beberapa wanita berhenti keluar sendiri. Mereka cukup ketakutan karena berpikir serangan bisa terjadi kapan pun.

Beberapa serangan Islamofobia juga terjadi di masjid. Serangan terbaru adalah panggilan prank. Ini tidak separah pada tahun 2015 di mana masjid berusaha dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Namun, upaya itu berhasil gagal karena hujan deras mengguyuri London.

“Ada berbagai jenis Islamofobia dan cara menyerang yang berbeda. Inilah mengapa Bulan Peduli Islamofobia menjadi penting. Ini tentang kesadaran, ini tentang mendidik masyarakat dan komunitas tentang apa yang terjadi,” ujar dia.

Kozbar meminta pemerintah untuk mengakui bahwa Islamofobia ada di tengah masyarakat. “Mereka harus menghadapinya seolah-olah itu adalah bentuk rasialisme lainnya, seperti anti-semitisme pada umumnya. Sampai sekarang, kami belum melihat adanya tindakan nyata untuk melawannya,” tambahnya.

Terkait islamofobia ini, Home Office, lembaga intelijen Inggris, laporkan sensus 2021 yang menyebutkan bahwa Muslim telah menjadi target hampir setengah dari kejahatan kebencian rasial. Kasus kejahatan bermotif kebencian yang menargetkan Muslim mencapai 45 persen dari total kejahatan rasial yang terjadi sepanjang tahun. 45 persen, atau sekitar 2.703 pelanggaran tersebut termasuk tindakan yang menargetkan lebih dari satu kelompok agama.

Sekretaris Jenderal Dewan Muslim Inggris (MCB) Zara Mohammed mengutuk bentuk kefanatikan yang meluas dan ancaman yang ditimbulkannya, terutama bagi kaum muda Muslim. Kejahatan kebencian bermotivasi rasial mengalami peningkatan sebesar 12 persen sementara volume dakwaan telah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, katanya, menambahkan perlunya tindakan lebih lanjut.

November ini telah menjadi awal Bulan Kesadaran Islamofobia (IAM), dengan organisasi Muslim menyerukan kesadaran dan toleransi yang lebih luas untuk membantu mengatasi masalah kejahatan bermotif rasial dan agama ini. Salah satu solusi, yang didukung oleh MCB, adalah agar pemerintah menerima definisi Islamofobia dari All-Party Parliamentary Group (APPG) 2018, “Islamofobia berakar pada rasisme dan merupakan jenis rasisme yang menargetkan ekspresi Muslim atau persepsi Muslim.”

Proyek Islamophobia Response Unit (IRU) di bawah organisasi Mend telah bekerja untuk memecahkan masalah dengan pendekatan jangka panjang. Unit ini berfokus pada dukungan hukum dan emosional gratis sepanjang tahun kepada para korban, pengumpulan data tentang statistik kejahatan rasial, dan penunjuk arah ke organisasi mitra.

Dilansir Islington Tribune, Ahad (7/11), pada 26 November nanti, masjid akan menyelenggarakan acara peningkatan kesadaran Islamofobia dengan menghadirkan beberapa pembicara dan tur masjid. Pihak masjid juga bekerja dengan dewan dan polisi untuk menghubungi sekolah dan mengadakan pertemuan tentang kesadaran Islamofobia.

Ketua Komunitas Islington Una O\’Halloran mengatakan pihaknya menyadari setiap orang memiliki peran dalam menyerukan diskriminasi dan ketidakadilan. “Tidak ada tempat untuk kebencian di sini. Kami bangga menjadi wilayah yang ramah dan inklusif yang merayakan keragaman, memperjuangkan inklusi, dan menantang ketidaksetaraan,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Peringati Menang Perang Lawan Armenia, Muslim Azerbaijan Sujud Syukur

BAKU(Jurnalislam.com) — Muslim Azerbaijan menggelar syujud syukur di masjid Yukhari Govhar Agha di Shusha, Senin (8/11), dalam rangka memperingati Hari Kemenangan atau pembebasan wilayah Azerbaijan dari pendudukan Armenia dalam perang Karabakh kedua 2020.

Trend melaporkan, dilansir Senin (8/11), mereka juga membacakan doa untuk ketenangan jiwa para syuhada di alam abadi. Selain doa dan sholat sujud syukur, Hari Kemenangan juga diperingati oleh warga Azerbaijan dengan menggelar pawai di kota Baku.

Pawai dengan partisipasi orkestra militer, dimulai pukul 10.00 waktu setempat di alun-alun Azneft dan diadakan hingga White City Boulevard. Kadet Sekolah Tinggi Militer Azerbaijan yang dinamai Haidar Aliyev akan membawa bendera Azerbaijan. Selain itu, Kavaleri juga terjun dalam pawai tersebut.

Menurut dekrit Presiden Ilham Aliyev pada penetapan Hari Kemenangan di Republik Azerbaijan yang ditandatangani pada 3 Desember 2020, 8 November diperingati sebagai Hari Kemenangan di Azerbaijan. Pada 27 September 2020, sebagai tanggapan atas provokasi besar-besaran angkatan bersenjata Armenia di garis depan, Angkatan Darat Azerbaijan melancarkan operasi serangan balasan, yang kemudian disebut “Tinju Besi (Iron Fist)”.

Perang Karabakh Kedua selama 44 hari, yang meletus sebagai akibatnya, mengakhiri hampir 30 tahun pendudukan wilayah Azerbaijan dan pemulihan integritas wilayah negara itu. Pembebasan Shusha, mutiara Karabakh, yang disayangi setiap orang Azerbaijan, pada 8 November, memainkan peran yang menentukan dalam nasib perang tersebut. Perang itu menyebabkan kekalahan kepemimpinan politik dan militer Armenia dan penghentian permusuhan.

Operasi untuk membebaskan Shusha dari pendudukan akan tercatat dalam sejarah selamanya. Shusha, mahkota dan jantung Karabakh yang berdetak adalah benteng alami, sehingga tidak mungkin memasuki kota itu dengan tank atau senjata berat lainnya.

Ada dua pilihan untuk mengembalikannya. Dalam kasus pertama, angkatan bersenjata Armenia di kota itu dapat dihancurkan oleh serangan udara dan tembakan artileri. Namun, perintah tidak mengarahkan untuk itu, karena pengeboman kota akan menyebabkan kehancuran besar.

Oleh karena itu, taktik pertarungan tangan kosong dipilih sebagai alternatif. Tentara dan perwira heroik Azerbaijan melintasi hutan lebat, batu dan gunung dengan senjata ringan dan menghancurkan tentara Armenia dalam sebuah pertempuran langsung.

Mempertimbangkan signifikansi historis kota Shusha dan pembebasannya dari pendudukan, Hari Kemenangan telah menjadi perayaan tekad dan kekuatan rakyat Azerbaijan dan sangat penting bagi perkembangan masa depan dan prestise Azerbaijan.

Pada 10 November, Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev, Perdana Menteri Armenia Nikol Pashinyan dan Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani pernyataan trilateral tentang gencatan senjata lengkap dari semua operasi militer di zona konflik. Menurut pernyataan itu, Agdam dibebaskan pada 20 November, Kalbajar pada 25 November, dan Lachin pada 1 Desember tanpa satu tembakan pun dilepaskan dan tidak ada lagi tentara yang terbunuh.

Pernyataan itu juga mengumumkan pembangunan komunikasi transportasi baru yang menghubungkan Republik Otonomi Nakhchivan dan wilayah barat Azerbaijan. Dengan demikian, kemenangan militer Azerbaijan memaksa Armenia untuk menyerah.

Sumber: republika.co.id

Permendikbud Tak Perlu, Wasekjen MUI: Modus Legalkan Seks Bebas!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyampaikan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebenarnya tidak diperlukan lagi. Sebab sudah ada Undang-undang (UU) yang mengatur hal itu dan tinggal ditegakan saja aturannya.

Ikhsan mengatakan, tujuan dari Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 sebenarnya bagus untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan seksual di kampus. Karena sekarang marak kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi. Tapi yang terjadi sebaliknya, mereka melakukan kekerasan seksual kepada orang yang harusnya dilindunginya.

“Tapi (Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021) ini ada kekurangan, kekurangannya ini yang harus dilengkapi, artinya (aturan ini) melegalkan atau melegitimasi atau membolehkan seksual atau hubungan seks manakala terjadi kesepakatan atau tidak terjadi adanya kekerasan,” kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Jumat (5/11).

Menurutnya, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 berpotensi melahirkan fenomena baru, yaitu terciptanya modus baru dan terlindunginya mereka yang melakukan seks bebas atau seks atas nama suka sama suka. Seks suka sama suka ini bisa jadi antara lawan jenis atau sejenis.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ini mengatakan, mengenai kekerasan seksual sebenarnya telah diatur oleh UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan UU Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 ini tidak dibutuhkan lagi, karena akan berlawanan semangatnya atau tujuannya dengan UU Perlindungan Anak, UU KDRT dan UU KUHP. UU KUHP ini sedang dirumuskan

“Jadi (Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021) tidak diperlukan, lebih baik kembali saja aturannya kepada UU yang sudah ada. Tidak diperlukan, apakah dicabut atau dibatalkan itu urusan Pak Menteri,” ujarnya.

Ikhsan menegaskan, sesungguhnya sudah diatur oleh UU yang berkaitan dengan kekerasan seksual secara substansial pada UU KDRT, UU KUHP, UU Perlindungan Anak. Jadi tinggal ditegakan saja UU ini dan diberlakukan dengan baik oleh para penegak hukum, baik di kampus atau di manapun.

Dia menerangkan, UU untuk mengatur masyarakat termasuk warga kampus, aturan itu sudah ada jadi mubazir kalau ada lagi Permendikbudistek tersebut. Mungkin pada saat disusun Permendikbudistek ini belum sinkron dengan UU yang sudah ada yang secara substansial telah mengatur ketentuan tersebut.

Untuk diketahui, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada Pasal 5. Dijelaskan, (1) Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/ atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi poin (A) sampai (U). Pasal 5 Poin (B) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (F) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (H) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (J) membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

Pasal 5 Poin (L) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (M) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Sebelumnya Majelis Ormas Islam (MOI) yang beranggotakan 13 ormas Islam Indonesia menyatakan penolakan terhadap keluarnya Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021.

Ketua Presidium MOI, KH Nazar Haris, mengatakan, poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujuan dari para pihak. Artinya selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Sumber: republika.co.id

DPR Resmi Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — DPR RI resmi ketok palu hasil fit and proper test terhadap Panglima TNI terpilih Jenderal Andika Perkasa yang digelar Komisi I, Sabtu (6/11) lalu. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2021-2022 yang digelar hari ini, Senin (8/11).

“Apakah laporan komisi I DPR RI RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon Panglima TNI tentang pemberhentian Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S.I.P dan menetapkan S.E., M.A., M.SC sebagai calon panglima tni tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.

Sejumlah anggota yang hadir secara fisik kompak mengucapkan setuju disambut tepuk tangan. Puan pun langsung mengetok tanda menyetujui keputusan tersebut.

Dalam laporannya, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan Komisi I DPR  memberikan persetujuannya dalam fit and proper test yang digelar Sabtu lalu. Fit and proper test dilakukan Komisi I setelah DPR menerima surpres terkait pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI.

“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” kata Meutya Hafid, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/11) lalu.

 

Selain itu, dalam kesimpulannya Komisi I DPR juga menyatakan memberhentikan dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima. Meutya mengatakan DPR mengapresiasi kinerja Hadi selama menjabat.

Dikatakan Puan, total anggota yang hadir baik secara fisik maupun virtual sebanyak 366 anggota. Sejumlah pimpinan DPR  yang hadir dalam rapat pimpinan kali ini yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

sumber: republika.co.id

 

Muhammadiyah Beberkan Permasalahan Permendikbud yang Dinilai Legalkan Zina

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Sikap itu tertuang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11), yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti.

Dalam keterangan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menyatakan bahwa sebagai gerakan Islam, persyarikatan ini meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan (AlMaidah:3).

Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama (Al- Hujarat ayat 13 dan Al Isro ayat 70). Kemudian tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur: 30-31).

Dikatakan, bahwa Muhammadiyah memiliki komitmen yang tinggi terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik di lingkungan domestik maupun publik, termasuk yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Khusus di lingkungan perguruan tinggi telah dituangkan dalam pedoman dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Dalam kajiannya, Muhammadiyah melihat ada masalah formil dan materiil terkait Permendikbud 30 tersebut. Masalah formil itu mencakup, pertama, Permendikbud No.30  tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya. Tidak terpenuhinya asas keterbukaan tersebut terjadi karena pihak-pihak yang terkait dengan materi Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.

Kedua, Permendikud No.30 tidak tertib materi muatan. Disebutkan, terdapat dua kesalahan materi muatan yang mencerminkan adanya pengaturan yang melampaui kewenangan. Hal itu di antaranya, pertama, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional.

Kedua, Permendikbud No 30 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi (Vide Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) melalui pembentukan “Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” (Vide Pasal 23 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).

Adapun masalah materiil terkait peraturan tersebut dinyatakan Muhammadiyah sebagai berikut:

a. Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis “ketimpangan relasi kuasa” mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor, padahal sejatinya multikausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi “mu’asyarah bil-ma’ruf” (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia.

b. Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”.

c. Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

d. Pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

e. Sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Pasal 19 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak proporsional, berlebihan, dan represif. Seyogyanya pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan institusi pendidikan.

Sumber: republika.co.id

Kemendikbud Diminta Tak Keluarkan Kebijakan Kontroversial, Harus Sejalan dengan Pancasila

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Sikap itu tertuang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11), yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti.

Dalam keterangan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.

Muhammadiyah mendesak Kemendikbud Ristek merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Muhammadiyah juga meminta Kemendikbud Ristek agar mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber: republika.co.id

Muhammadiyah Minta Permendikbud No 30/2021 Dicabut!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Sikap itu tertuang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11), yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti. Dalam keterangan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021). Persyarikatan Muhammadiyah yang juga memiliki fokus pada bidang pendidikan tinggi yang dijadikan sebagai gerakan dakwah dan tajdid telah melakukan kajian yang cermat terhadap pembentukan peraturan menteri tersebut dan melalui press release ini menyampaikan sejumlah catatan,” bunyi pernyataan Muhammadiyah dalam siaran persnya, Senin (8/11).

Setelah melakukan kajian cermat terhadap pembentukan peraturan menteri itu, Muhammadiyah kemudian merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta Kemendikbud Ristek agar dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sumber: republika.co.id