Berita Terkini

Ini Sikap MUI Terhadap Penangkapan Dr. Zain An Najah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan bayan/penjelasan terkait penangkapan Dr Ahmad Zain An Najah, Selasa (16/11) oleh Densus 88 Polri. Penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI tersebut mengagetkan berbagai pihak terutama internal MUI sendiri.

Menanggapi pertanyaan publik, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, membacakan bayan MUI pada Rabu (17/11) secara virtual.

Dalam bayan resmi tersebut, Buya Amir mengakui bahwa Dr Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Buya Amirsyah menjelaskan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.

Meskipun Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, namun Buya Amir menegaskan, dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ” ujarnya, Rabu (17/11) pagi.

Pada kesempatan itu, Buya Amir menyampaikan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Terkait penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.

Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki konsen dengan bahaya terorisme. Tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia, pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa nomor tiga terkait terorisme. Fatwa itu saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan  terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme, ” ujarnya.

MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.

“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara, ” ujarnya membacakan bayan yang ditandangi Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar tersebut.

Selain Buya Amirsyah, pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh. Ia mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh.

“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main tetapi kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan, ” ujarnya.

“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun di media framingnya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan, ” ujarnya.

MTQ ASN Resmi Dibuka

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) V Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kendari. Wamenag berharap ASN dapat memberi warna bagi keragaman Indonesia.

“Spirit Al-Qur’an adalah motivasi terbaik untuk kita semua menjadi abdi negara yang moderat, toleran, dan penuh dedikasi,” pesan Wamenag di hadapan peserta MTQ yang diikuti para abdi negara ini, Minggu (14/11/2021).

Wamenag mengatakan, hadirnya aparatur negara yang profesional dan berdedikasi adalah bagian penting dari pembangunan Nasional. Pemerintah telah mencanangkan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan, terintegrasi, dan berkeadilan. Goal dari semua ini adalah terbangunnya pemerataan pembangunan dan layanan publik yang prima.

Pada saat bersamaan, lanjut Wamenag, arah zaman terus menunjukkan perkembangan yang sangat dinamis. Berbagai pencapaian teknologi telah mengubah peradaban manusia lebih cepat dari waktunya. Publik kini banyak dimanjakan dengan berbagai produk teknologi yang memudahkan, memanjakan dan membahagiakan. Maka sangat wajar jika kini publik Indonesia telah sangat mengenal istilah layanan cepat, tepat dan murah.

“Di titik inilah para aparatur negara bukan hanya hadir dalam konsepnya yang “alakadarnya”, namun harus benar-benar memberikan respons yang cepat dan terukur. Tugas-tugas layanan publik dan aparatur negara dituntut memberi jawaban atas kebutuhan masyarakat, sehingga kehadiran negara benar-benar nyata dirasakan masyarakat,” pesan Wamenag.

 

Menurut Wamenag, terbangunnya SDM yang berkualitas tak dapat dilepaskan dari nilai-nilai agama. Indonesia adalah bangsa yang lahir dan tumbuh bersama nilai-nilai agama yang sangat nyata berkontribusi terhadap pembangunan. “Agama dan negara telah menjalin kerjasama yang saling mengisi dan menyempurnakan, sehingga bangsa Indonesia hingga hari ini masih tetap kokoh,” jelasnya.

MTQ V KORPRI tahun 2021 berlangsung di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Sulawesi Tenggara adalah satu di antara wilayah yang menjadi dasar berkembangnya Islam di Indonesia bagian Timur. Di sinilah lahir Kesultanan Buton yang begitu kokoh dan concern terhadap dakwah. Kesultanan Buton pulalah yang pada akhirnya banyak menjembatani masyarakat Buton dalam bersosialisasi dengan dunia Internasional.

Menurut Wamenag, Jejak Kesultanan Buton memberi spirit yang luar biasa bagi bangsa Indonesia. Islam begitu indah membumi, tanpa harus menegasikan nilai-nilai lokal. Justru, Islam membumi dan memberi warna yang lebih indah, membentuk harmoni indah yang terjaga di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Sulawesi Tenggara bukan hanya indah alamnya, namun juga rukun masyarakatnya. Sangat tepat jika MTQ V KORPRI ini diselenggarakan di Kota Kendari ini. Karena itulah, mari kita jadikan event ini sebagai momentum untuk menjaga spirit pengabdian,” tandasnya.

Hadir dalam pembukaan MTQ V Korpri, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar selaku Ketua Pengawas Dewan Hakim MTQ V Korpri, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. MTQ V Korpri diikuti 816 peserta dari 71 kafilah, terdiri atas 37 perwakilan kementerian/lembaga dan 34 perwakilan provinsi.

MUI Dorong Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum TINJAUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang TINJAUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Pendekatan dan Penerapan Fikihnya Tepat, Fatwa DSN Diterima Publik

Ketentuan Hukum

1.  Minuman Beralkohol (minol) pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. Negara memang mendapatkan keuntungan ekonomis dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol. Akan tetapi dampak merugikan yang ditimbulkan Minuman Beralkohol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum. Minuman Beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia.
Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur Minuman Beralkohol. Sesuai amanat Konstitusi, yaitu Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan resiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat Minuman Beralkohol.

2.  Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maa Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara.  Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa;  ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

3.  Berlandaskan ajaran agama, bahwa semua agama melarang minuman dan beralkohol. Islam dalam Al-Qur’an surat al-maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI,  menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram:

4.  Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009  tentang  Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan bahwa hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk  memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman Beralkohol.

5.  Dari segi kesehatan,  berdasarkan UU  Kesehatan bahwa alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Za Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif) yaitu suatu pola maladaptive dan menimbulkan syndrome yang secara klinis serta disertai adanya kesulitan dalam berbagai fungsi individu. Konsumsi minuman beralkohol merusak kesehaan baik fisik maupun mental. Alkohol mengancam organ tubuh seperti hati, jantung, pangkreas, saluran cerna, sampai susunan saraf pusat, bahkan berbagai kasus terus terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

6.  Aspirasi masyarakat di berbagai daerah  menginginkan agar minuman beralkohol dilarang karena mengkonsumsi minuman beralkohol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol dan banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah. Kebutuhan payung hukum yang tegas melarang minuman beralkohol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minuman beralkohol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 Pemda memliki Perda yang semangatnya melarang Minuman Beralkohol.

7.  Dalam penyusunan Undang-Undang Larangan Minol, negara hendaknya merujuk kepada Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

  1. RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU

Ustaz Farid Okbah Tersangka Teroris, PDRI: Hoaks dan Tudingan Keji

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI), Ismar Syafruddin membantah bila partainya merupakan wadah baru untuk menampung anggota organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Itu ia sampaikan merepons pernyataan Polri bahwa PDRI merupakan wadah baru Jamaah Islamiyah (JI) yang didirikan oleh tersangka teroris Farid Ahmad Okbah. Farid sendiri merupakan Ketua Umum PDRI.

“Naudzubillah. Itu sangat tak benar. Ini tudingan keji ini. Sangat tak benar. Ini hoaks yang sebenarnya,” kata Ismar, Rabu (17/11).

Ismar meminta agar pihak kepolisian dapat belajar soal hukum terkait pendirian parpol. Baginya, parpol didirikan semata-mata untuk patuh pada ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Baginya, PDRI sama sekali tak mengusung nilai-nilai terorisme dalam pendiriannya.

“Apa dia menggiring orang jadi terorisme ? Kan enggak. Masa orang masuk partai dipermasalahkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ismar menyatakan akan mengambil sikap bersama struktur PDRI di tingkat pusat dan daerah soal tudingan tersebut. Ia mengatakan PDRI berpeluang besar untuk mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti tudingan polisi itu.

“Ini akan saya bawa ke rekan-rekan di partai, baik di pengurus yang mulai mengakar di akar rumput juga di daerah-daerah. Mereka akan terpancing emosi ini ada tudingan ini,” kata dia.

sumber: cnnindonesia

 

Wujudkan Ketahanan Keluarga di Tengah Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menggelar Semiloka Penguatan Ketahanan Keluarga di Era Pandemi, Jumat (12/11). Kegiatan selama dua hari ini diinisiasi oleh Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, serta bekerjasama dengan Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Ketua Panitia Hj. Munawaroh Nur Hadi menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang menghadiri kegiatan semiloka penguatan ketahanan keluarga di tengah pandemi.

Menurutnya, Keluarga menjadi tulang punggung yang penting bagi negara. Selain itu, kata dia, berdasarkan data selama pandemi, angka perceraian dan pernikahan anak cenderung naik.

 

Disamping itu, lanjutnya, angka kematian bayi, angka kematian ibu serta masalah stunting sangat mengkhawatirkan karena sampau saat ini belum menunjukkan adanya tren penurunan.

“Oleh karena itu, semiloka ini penting beri kontribusi dari sisi agama Islam dan segi kesehatan,” ujarnya di Hotel Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji mengatakan, problematika keluarga di masa pandemi sangatlah beragam dan menyedihkan, baik dari sisi ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

 

Dia menambahkan, permasalahan kompleks itu yang menjadi sebab pada banyaknya kasus perceraian bahkan kekerasan dalam rumah tangga.

“Semiloka ini sangat penting untuk mengurai dan sebagai ikhtiar menyelesaikan banyaknya problematika rumah tangga di kalangan umat,” kata Kiai Daroji, ketika membuka secara resmi kegiatan Semiloka tersebut.

Lebih lanjut, Kiai Daroji menegaskan, keluarga adalah unit terkecil dari negara. Dia meyakini, apabila keluarga kuat, maka negara akan kuat.

Atas dasar itu, Kiai Daroji mengatakan, untuk membentuk keluarga yang kuat, maka semua pihak baik suami dan istri harus mempunyai kemampuan mendidik anaknya dengan baik.

“Saya baca buku one minute father, isinya ini mengingatkan apakah orang tua punya waktu satu menit untuk anaknya, makan bersama, ngaji bersama, menanyakan perkembangannya. Bahwa anak butuh pelukan orang tua,” tambahnya.

 

“Agama kita mengajarkan, rumahku surgaku. Oleh karena itu, maka perlu kesiapan seorang menjadi suami, kesiapan untuk menjadi ibu. Itu tuntutan kita, maka perlu disiapkan agar menjadi sakinah, mawaddah, rahmah,” pungkasnya

 

Menghindari Potensi Konflik Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com)– MUI Sumatera Utara melalui Bidang Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan mengadakan Seminar Pengkajian Wakaf di Aula MUI Prov. Sumatera Utara, Minggu (7/11).

Hal ini dilakukan guna mengedukasi tentang dunia wakaf kepada masyarakat sekaligus menghindari konflik yang masih sering terjadi.

Sebagaimana yang diutarakan oleh, Dr. Sulidar, MA selaku Ketua Panitia menyatakan bahwa diadakan seminar ini karena adanya konflik perihal wakaf di sekitar kita.

“Seminar ini sengaja kita gelar karena wakaf sering terjadi konflik, kita ambil contoh yakni mesjid di Deli Serdang dan di Tuasan yang kemarin terjadi konflik di sana. Jadi MUI sebagai Tenda Besar Umat Islam melalui seminar ini hadir memberi solusi atas konflik wakaf ini,” jelas Sulidar.

Masih menyangkut perihal wakaf, Kabid Pengkajian dan Pengembangan MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA, dalam sambutannya juga menyampaikan perbandingan wakaf di Indonesia dengan negara lain.

“Persoalan wakaf ini sangat krusial, berbanding terbalik wakaf kita di Indonesia dengan kesuksesan wakaf yang ada di Arab, Kuwait, Turki, Malaysia, dan Brunai. Di sana wakaf sukses, dan jadi lembaga keuangan umat Islam sehingga mampu menyejahterakan umat,” terang Fachruddin.

 

Fachruddin juga mengatakan apalagi potensi wakaf di Indonesia memiliki potensi yang besar. Oleh sebab itu seminar ini diharapkan nantinya bisa memberikan pencerahan tentang wakaf.

“Potensi wakaf di Indonesia itu memiliki potensi yang besar itulah sebabnya kita adakan seminar ini, semoga bisa membawa pencerahan untuk dunia wakaf,” ucapnya.

Acara seminar ini dibuka oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Sekretaris Umum, Prof. Dr. H Asmuni, MA.

Sebelum membuka acara, ia memberikan sambutannya tentang contoh konflik wakaf di masyarakat. “Selama ini konflik wakaf yang terjadi di sekitar kita itu contohnya banyak pewakif yang mewakafkan tanahnya secara non formal, sehingga anak cucunya di kemudian hari mengungkit dan timbul permasalahan,” ucap Asmuni.

Asmuni melanjutkan bahwa dari kejadian tersebut, inilah yang menjadi tugas bersama. “Ini yang menjadi tugas kita, kita bimbing untuk menyiapkan alas haknya agar dapat menjadi pedoman hukum,” tuturnya.

Untuk menyelesaikan pembahasan tentang hukum, seminar ini pun melibatkan secara virtual Yagus Suyadi yang merupakan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat sebagai narasumber.

 

Sidang Pembuhan Laskar FPI Ungkap Keterlibatan Perwira Pengendali Operasi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sidang lanjutan pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali mengungkapkan fakta baru mengenai muasal kejadian dan situasi di Kilometer (Km) 50 dan 50+200 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada 6-7 Desember tahun lalu.

Dalam sidang terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, terungkap adanya seorang perwira pengendali operasi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Unit II Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Resa Marasabessy mengatakan, dirinya mendapatkan tiga surat tugas dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Besar Tubagus Ade Hidayat untuk menginteli Habib Rizieq Shihab (HRS).

Tiga surat tugas tersebut keluar serempak 5 Desember. “Untuk mencari kantong-kantong massa yang diduga akan berkumpul dalam rangka mengawal kedatangan Muhammad Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan. Kemudian untuk mencari tahu keberadaan dari saudara Muhammad Habib Rizieq Shihab,” terang Resa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (16/11).

Menurut dia, ada 30 anggota Polda Metro Jaya yang melaksanakan surat perintah tersebut. “Termasuk saya,” kata Resa. Dari Unit-II mengirimkan tujuh personel, yaitu terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. Lima lainnya, Bripka Adi Ismando, dan Aipda Toni Suhendar, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, serta Bripka Guntur Pamungkas. Tim tersebut dalam operasi di lapangan dipimpin perwira menengah sebagai pengendali.

“Perwira pengendali saat itu, adalah AKP Widi Irawan,” ujar Resa.

Ia menerangkan, 30 anggota tersebut ditugaskan untuk penyelidikan sehingga tak diwajibkan membawa senjata api berpeluru tajam dan borgol. Bahkan, dalam penyelidikan tak perlu dilakukan penindakan. “Upaya paksa (penindakan) tidak. Karena itu (hanya) dalam rangka penyelidikan,” terang dia.

Menurut Resa, jika terjadi gangguan lapangan yang berpotensi mengancam diri petugas, mereka diharuskan menyelamatkan diri dengan meninggalkan lokasi. Jika terjadi serangan langsung, petugas bisa melumpuhkannya.

Terkait peristiwa yang berujung pembunuhan enam Laskar FPI tersebut, Resa mengaku tak pernah mendapatkan laporan dari para anggotanya di lapangan. Sebab, laporan itu hanya diharuskan kepada perwira pengendali lapangan. “Perwira pengendali saat itu adalah AKP Widi Irawan yang memimpin 30 orang,” ujar Resa.

Resa mengaku baru mendapatkan laporan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) unlawfull killing itu pada Senin (7/12) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. “Saat itu saya di rumah. Laporan itu dari saudara Yusmin,” kata dia.

Secarara garis besar, laporan itu berbunyi ‘lapor komandan, telah terjadi penyerangan empat anggota FPI di dalam mobil kepada Fikri. Kemudian yang berujung pada meninggalnya empat anggota FPI itu.’

Berdasarkan laporan Yusmin, tewasnya anggota FPI tersebut karena ditembak di dalam mobil. Saat tiba di RS Polri, Resa mendapatkan informasi adanya total enam jenazah Laskar FPI yang sudah berada di kamar mayat. “Saya tidak melihat jenazahnya. Karena (jenazah) sudah di kamar jenazah, dan saya menemui anggota saya, dan bertemu AKP Widi Irawan,” terang Resa.

 

Kasus Covid di Eropa Melonjak, Indonesia Diminta Waspada

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Saat ini, tak sedikit negara di Eropa kembali menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Mengantisipasi hal itu, pemerintah menyerukan masyarakat agar tak mengendurkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate memberi contoh negara Jerman, yang mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan hingga 50 ribu kasus dalam sehari. Serupa, Belanda juga mencatatkan sejumlah daerahnya tengah mengalami lonjakan kasus.

Belajar dari hal di atas, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk selalu berdisiplin dalam menerapkan prokes. Terlebih, saat ini kenaikan kasus mulai terjadi di beberapa daerah.

“Beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan. Khusus wilayah Jawa-Bali terdapat 29 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan pekan lalu. Kemudian, 34 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan orang yang dirawat dibandingkan minggu lalu,” jelasnya.

Karena itu, Johnny kembali meminta semua pihak agar tetap berhati-hati dan waspada, khususnya dalam menyambut libur Natal dan tahun baru. Indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat di Jawa-Bali, memperlihatkan bahwa mobilitas masyarakat mulai meningkat dibandingkan periode Nataru 2020.

“Kita harus berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh pemerintah demi mencegah lonjakan kasus seperti sebelumnya terjadi lagi di Indonesia. Dengan kerja keras dan kerja sama, kita pasti bisa,” kata Johnny.

sumber: cnnindonesia

 

Jasa Marga Ungkap CCTV  KM50 Offline dan Rusak Sehari Sebelum Laskar FPI Dibunuh

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sepanjang KM 49-72 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, disebut mengalami kerusakan serat fiber atau fiber optik di saat insiden penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.

Hal ini diungkapkan Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollroad Operator, anak perusahaan PT Jasa Marga, Yoga Trianggoro saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus unlawfull killing dengan terdakwa dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin.

“CCTV pada saat kejadian terkait perkara ini kami mendapat laporan jadi laporan kerusakan dari tim kami di area di lapangan,” kata Yoga di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (16/11).

Menurut Yoga, pihaknya mendapatkan laporan pada Minggu 6 Desember 2020 CCTV di KM 49-72 Tol Jakarta-Cikampek mengalami offline sejak pukul 04.40 WIB dini hari. Menurut Yoga, pihaknya sudah mengatur agar kamera itu bekerja merekam selama 24 jam namun tampilannya hilang.

Menurut Yoga, kejadian kerusakan semacam itu selalu ditulis untuk kemudian dilaporkan kepada pihak vendor perusahaannya.

“Tapi kita belum tahu penyebabnya apa offline lalu kita sampaikan ke vendor untuk perbaikan. Itu CCTV 49-72 Tol Jakarta-Cikampek,” tutur Yoga.

Menurut Yoga, CCTV itu baru kembali online pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 16.00 WIB setelah diperbaiki tim di lapangan. Sementara, peristiwa aksi kejar-kejaran dan baku tembak antara enam anggota Laskar FPI dan anggota Polda Metro Jaya terjadi pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas bertanya apakah jika CCTV dalam keadaan offline berarti tidak berfungsi. Yoga lantas menjelaskan bahwa sistem dan fisik CCTV yang offline aktif. Namun, kamera itu tidak bisa mengirimkan gambar ke server untuk disimpan.

“Secara sistem atau fisik on, tapi gambar tidak bisa disampaikan ke server kami di Bekasi sehingga offline,” jelas Yoga.

Berdasarkan laporan yang Yoga terima, terjadi kerusakan pada fiber optik di KM 48.600. Padahal, menurut vendor perusahaan fiber optik berfungsi mengantarkan gambar yang terekam CCTV di setiap kilometer ke server mereka di Bekasi.

Merespons penjelasan ini, Jaksa lantas mempertegas apakah sistem CCTV itu berfungsi namun tidak bisa mengirimkan rekaman ke server.

“Dia berfungsi tetapi tidak dapat mengantar ke server?” tanya Jaksa.

“Tidak mengantar ke server sehingga itu tidak bisa dilihat dan tidak bisa disimpan di server perekaman kami,” jawab Yoga. “Kalau CCTV km 49-72 enggak ada, tapi di lokasi lain itu ada maupun itu di depan gerbang tol,” lanjutnya.

sumber: cnnindonesia.com

 

Mengkritisi Diksi Persetujuan dalam Permendikbud: Agama atau Nafsu?

Oleh : KH M Cholil Nafis PhD, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Paradigma sexual consent adalah Istilah yg populer di kalangan aktivis perempuan (femenisme). Banyak ragam definisi yang sampai sekarang belum ada kata sepakat dan belum tuntas tapi ironinya di Indonesia dijadikan acuan perturan Menteri Dikbudristek Republik Indonesia.

Dikutip dari penelitian Esty Diah Imaniar, bahwa dari 8145 pembahasan tentang perkosaan, hanya terdapat 42 kajian tentang sexual consent, seluruhnya tanpa rumusan jelas mengenai konsep tersebut.

Beberapa menyebut sexual consent sebagai pembeda seks yang baik dan buruk (A Wertheimer, 2003), pembeda seks menyenangkan dan tidak menyenangkan (H Jones, 2003), hingga pembeda seks bermoral dan tidak (H M Hurd, 1996).

 

Akan tetapi, masing-masing gagal dalam memberikan indikator seks baik, menyenangkan, dan bermoral sebagai acuan, melainkan memunculkan perdebatan baru karenanya.

Persetujuan yang dimaksud pun tidak memiliki kejelasan dimensi psikologis (Hurd, 1996), fisiologis (D Archard, 1998; T A Ostler, 2003), atau keduanya (D Dripps, 1996; S E Hickman dan C L Muehlenhard, 1999; H M Malm, 1996).

Perdebatan selanjutnya, apakah consent diberikan melalui ucapan atau tindakan (Archard, 1998), apakah ditunjukkan ataukah diisyaratkan (Wertheimer, 1996). Mereka yang bersepakat bahwa persetujuan merupakan sikap juga gagal menentukan standar perilaku yang mengindikasikan adanya persetujuan.

Jadi garis besarnya, konsep kekerasan seksual itu kedaulatan tubuh wanita bagi dirinya yang diukur dari persetujuannya. Jadi perempuan berhak penuh pada tubuhnya tanpa intervensi manapun.

Makanya hubungan seksual menjadi baik jika disetujui oleh perempuan dan tidak baik jika tidak disetujui perempuan meskipun dalam perkawinan. Makanya istilah persetujuan menjadi dasar penilaian dalam konsep pemikiran sexsual consent.

 

Kelihatannya, konsep kekerasan seksual itu baik atas dasar menhormati hak asasi manusia. Bahkan suaminya pun bisa terkena pasal kekerasan seksual manakala ia melakukan itu tanpa persetujuan istrinya. Hanya saja mereka lupa dalam mendefinisikan persetujuan itu landasannya apa, kemauan sendiri itu berdasarkan nafsu atau norma agama?

Konsep kekerasan seksual bukan konsep kejahatan seksual. Meskipun saya pribadi lebih cenderung menggunakan istilah kejahatan seksual. Sebab konsep kekerasan seksual cenderung mengabaikan nilai legalitas pernikahan dan lebih pada persepsi perempuan sebagai korban kekerasan seksual.

Padahal sebenarnya hidup ini, utamanya kampus perlu menghapus tindakan asusila dan kejahatan seksual. Jadi selain soal menghapus kekerasan seksual karena tidak disetujui korban juga menghapus kejahatan seksual karena tidak legal menurut agama dan peraturan perundang-undangan. Jadi landasannya selain hak individu juga menjaga martabat manusia, norma agama, dan Pancasila.

Meskipun Peraturan Menteri Dikburistek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Di lingkungan perguruan tinggi tidak secara tersurat menegaskan legalitas pergaulan bebas yang dilakukan atas persetujuan namun nyatanua telah jelas bahwa delik kekerasan itu hanya diukur dari persetujuan korban bukan keabsahannya menurut agama dan perundang-undangan. Padahal sudah jelas bahwa aktivitas seks menurut agama dan peraturan harus atas dasar legalitas.

Jadi sebenarnya para ulama dan masyarakat sangat setuju atas adanya Permendikbudristek tentang penghapusan kekerasan seksual di kampus namun perlu disempurnakan dengan menegaskan norma yang digunakan adalah agama dan Pancasila bukan persetujuan korban semata.

Bahkan lebih sempurna lagi manakala Permendikbud disempurnakan dengan penghapusan asusila dan kejahatan seksual di kampus.