Berita Terkini

Penghina Ketua MUI Sukabumi Ditangkap

SUKABUMI(Jurnalislam.com)– Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi meringkus oknum netizen berinisial TT (36 tahun) pemilik akun facebook @Pamungkas warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dia ditangkap terkait posting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin.

“Dengan adanya postingan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, personel Satreskrim Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun facebook Pamungkas dan langsung meringkus,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).

Menurut Dedy, postingan dalam akun facebook milik tersangka TT diduga ditujukan kepada almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini meninggal dunia. Dalam beranda facebooknya tersebut, pelaku menuliskan dan memposting beberapa ujaran kebencian serta penghinaan terhadap almarhum, seperti kalimat “hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge” yang jika diartikan “bagus jugalah cuman bikin sempit di dunia saja”.

Kemudian postingan lainnya, tersangka menuliskan kata-kata dalam Bahasa Sunda yang lebih kasar dan menjurus penghinaan yakni “ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak” (ustadz nggak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak).

Akibat ulahnya tersebut, pemuda yang tidak jelas profesinya itu dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.

“Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka dan kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya masih mengembangkan alasan tersangka memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini wafat.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuat postingan itu hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain dari postingan tersangka,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ferdinand Hutahaen, sempat mengaku sakit saat hendak ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka ujaran kebencian itu sempat membawa surat keterangan sakit dari dokter untuk meyakinkan tim penyidik agar tak ditahan.

Tapi alasan tersebut tak laku bagi tim penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, tetap menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, penyidik juga menjebloskan Ferdinand Hutahaean ke sel tahanan di Rutan Mabes Polri, Senin (1/10) malam.

Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan alasan dan surat sakit yang dibawa Ferdinand Hutahaean, tak bisa dipertanggungjawabkan. Ramadhan, pun mengaku tak mengetahui keterangan sakit yang diajurkan Ferdinand Hutahaean, terkait dengan penyakit apa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Pusdokkes Polri, dinyatakan yang bersangkutan saudara FH, setelah ditetapkan sebagai tersangka, layak untuk dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ramadhan mengatakan, tim penyidik menahan Ferdinand Hutahaen selama 20 hari, terhitung sejak ditetapkan tersangka, Senin (1/10) malam. Kata dia, ada alasan subjektif dan objektif mengapa penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Alasan objektif, kata Ramadhan melihat ancaman pidana yang dijadikan penyidik untuk penetapan tersangka lebih dari 5 tahun penjara. Penyidik menjerat Ferdinand Hutahaean dengan ragam sangkaan ujaran kebencian, penyebaran informasi dan kabar bohong yang dapat memicu keonaran, dan rasa permusuhan antargolongan. Semua tuduhan tersebut, penyidik rangkum dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Ancamannya 10 tahun penjara. Ancaman pidananya itu, menjadi alasan objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka FH,” jelas Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, dalam KUHAP penyidik diberikan kebebasan untuk menjadikan alasan subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab itu, kata Ramadhan, penyidik mempunya tiga alasan subjektif mengapa Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan.

Kata Ramadhan, penahanan dilakukan karena penyidik mempunyai rasa khawatir Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka melarikan diri. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka mengulangi perbuatannya, ataupun kejahatannya. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaean menghilangkan barang bukti atas perbuatan, dan kejahatannya.

“Jadi penahanan dilakukan atas dasar objektif, dan subjektif penyidik,” ucap Ramadhan.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, pada Senin (10/1) malam. Setelah pemeriksaan lebih dari 13 jam, kepolisian pun langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Kata Ramadhan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan sementara ke sel tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Mabes Polri. Kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean ini, terkait dengan cuitan pengguna akun twitter @FerdinandHaen3yang mencuitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’

Sumber: republika.co.id

PP Muhammadiyah Dukung Sikap Kemenlu Tolak Normalisasi Hubungan dengan Israel

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyatakan dukungan atas sikap Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi yang menolak normalisasi hubungan bilateral antara Indonesia dengan kelompok penjajah Israel.

Lewat pesan singkat, Sabtu (8/1) Dadang menyatakan dukungan kepada Palestina dan sikap Menlu Retno Marsudi telah sesuai dengan amanat konstitusi yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa.

“Sikap Menlu Indonesia sudah benar dan kita dukung sikap menlu seperti itu tetap konsisten anti penjajahan sebagai amanat dari UUD ’45,” kata Dadang.

Sebagaimana diketahui, isu normalisasi hubungan Indonesia dengan ‘negara’ Israel muncul saat Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken mengunjungi Jakarta, pada 13-14 Desember 2021 yang lalu.

Saat berkunjung ke Jakarta, Blinken disebut menyinggung gagasan apakah Indonesia bisa bergabung dengan Kesepakatan Abraham, yaitu konsep yang dibawa oleh Donald Trump untuk menyatukan kelompok penganut agama Semit (Yahudi, Nasrani, dan Islam).

Lewat Kesepakatan Abraham, beberapa negara muslim yang semula tidak memiliki hubungan dengan Israel seperti Uni Emirat Arab dan Bahrain pada akhirnya menandatangani normalisasi hubungan dengan Israel.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah lewat pesan tertulis kepada BBC News Indonesia Jumat (24/12) membenarkan isu yang muncul.

Akan tetapi dirinya menegaskan bahwa Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa posisi Indonesia konsisten untuk terus bersama rakyat Palestina memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan.

Menurut Teuku Fizasyah, Kemenlu menegaskan Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Israel selama negara itu tidak mengakui kedaulatan negara dan bangsa Palestina. (rilis)

 

Warga Palestina Diminta Bongkar Rumahnya Sendiri oleh Tentara Zionis

YERUSALEM(Jurnalislam.com) – Otoritas pendudukan Israel memaksa satu keluarga warga Yerusalem untuk merobohkan rumah mereka di desa Sur Baher, tenggara Yerusalem yang diduduki.

Alasannya mereka membangun tanpa izin. Keluarga tersebut ialah keluarga Abu Kaf yang pada Ahad (9/1) malam ini melanjukan untuk menghancurkan rumah 12 meter persegi mereka.

Rumah itu adalah tempat tinggal bagi tujuh keluarganya selama 11 tahun terakhir, setelah tekanan dari kota pendudkan atau yang lain akan terjadi. Pemilik rumah, Ibrahim Abu Kaf, sebagaimana dikutip dari laman Wafa, Senin (10/1), mengatakan, dia dipaksa meruntuhkannya dan membayar denda yang sangat tinggi. Selain itu dia juga harus menanggung biaya pembongkaran sekitar 150 ribu shekel.

Ibrahim menjelaskan, keluarganya diberi perintah pembongkaran beberapa hari yang lalu meskipun membayar denda sekitar 65 ribu Shekel, yang harus dibayar keluarga itu setiap bulan, dan meskipun mereka telah berulang kali meminta izin.

Warga Palestina di Yerusalem yang diduduki mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk membangun tanpa izin karena pemerintah kota Israel jarang mengeluarkan izin kepada warga asli Palestina di kota itu. Ini sebagai cara untuk mengurangi jumlah mereka dengan memaksa mereka meninggalkannya dan mencari akomodasi dan bekerja di tempat lain.

Selain itu, di Lembah Yordan, ratusan warga Palestina mengambil bagian dalam pemakaman delapan pekerja remaja, Jumat (7/1/2022). Mereka meninggal dalam kecelakaan di jalan, saat dalam perjalanan kembali dari sebuah permukiman Israel, di Lembah Yordan.

Pemakaman mereka diadakan di Desa Aqraba, sebelah timur Nablus. Prosesi ini dihadiri oleh perwakilan otoritas Palestina dan rekaman pidato belasungkawa oleh Presiden Palestina. Para remaja ini berusia antara 14 dan 17 tahun, dimana mereka semua berasal dari Aqraba.

Menurut sumber lokal, mereka sedang dalam perjalanan kembali dari permukiman Israel Tomer di Lembah Yordan, yang dibangun di atas tanah pendudukan milik keluarga Palestina dari desa tersebut. Mereka bepergian dengan kendaraan yang penuh sesak di jalan Israel, pada Kamis malam, ketika minibus mereka menabrak truk.

Sumber: republika.co.id

Kemenag: Patuhi One Gate Policy!

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)  untuk mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu). Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief saat melepas pemberangkatan umrah perdana 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

“Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag,” ujar Hilman, Sabtu (8/1/2022).

Hal ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah, lanjut Hilman, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU. “Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah,” terang Hilman.

One Gate Policy, terang Hilman, merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. “Aturan ini mengatur seluruh Jemaah Umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta,” kata  Hilman

Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.

“Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga,” imbuhnya.

Menurut Hilman, pemberangkatan perdana Jemaah Umrah sejumlah 419  orang hari ini telah mengikuti prosedur One Gate Policy. Dengan demikian, kepatuhan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia dan Arab Saudi dapat dipantau dengan baik.

“Karena umrah perdana di tahun ini, bisa menjadi penentu untuk umrah ke depan, bahkan untuk penyelenggaraan haji di tahun ini,” terang Hilman.

Keberangkatan 419 jemaah umrah kali ini diharapkan berjalan lancar. Dengan demikian, perjalanan umrah selanjutnya dapat segera dilakukan juga.

“Ini merupakan penantian panjang setelah di hold berkali-kali dan akhirnya bisa diwujudkan pada hari ini. Setidaknya ada puluhan ribu jemaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia yang masih tertunda keberangkatannya,” paparnya.

Hadir Wakil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sulaiman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi dan Haji Terpadu Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin.

Pemda Didorong Fokus Pencapaian Vaksinasi Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, meminta pemerintah daerah (pemda) harus fokus meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19. Nurhadi mengatakan peran pemda dinilai sangat besar dalam menyukseskan vaksinasi Covid-19.

“Tentu kunci ini semua ada di daerah dengan dikomandani Kemenkesdan Satgas Covid-19. Mobilitas masyarakat kita cukup tinggi, jadi daerah harus benar-benar fokus agar pencapaianvaksinasimaksimal,” katanya, Senin (10/1/2022).

Menurutnya, pemerintah perlu terus melakukan upaya agar kesadaran masyarakat terhadap vaksinasi tinggi, kesadaran protokol kesehatan, dan hidup bersih berjalan. Dia menilai koordinasi dan konsolidasi antara pusat dan daerah harus dipastikan berjalan baik.

“Momentum kenaikan Covid-19 saat ini harus menjadi perhatian bersama kita dan jangan sampai ada lagi korbanakibat Covid-19,” ujarnya.

Nurhadi menilai, pentingnya memiliki strategi mengenai akselerasi vaksinasi di setiap daerah, sedangkan mengenai Indonesia yang berhasil masuk dalam jajaran 5 besar negara dengan jumlah vaksinasi terbanyak di dunia merupakan kabar baik dan harus diapresiasi. “Meskipun kita harus terus melakukan vaksinasi sampai 100 persen, karena itu kita terus mendorong pemerintah untuk terus fokus terkait vaksinasi,” katanya.

Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan, menilai masuknya Indonesia kedalam daftar 5 besar negara dengan jumlah vaksinasi terbanyak di dunia merupakan sebuah prestasi. Prestasi tersebut sangat baik dan bermanfaat untuk mencegah lonjakan kasus, hospitalisasi, dan kematian akibat Covid-19, katanya.

“Peran Pemda sangat besar dalam kesuksesan program vaksinasi. Masyarakat umumnya lebih mendengarkan pendapat dari pemda dan tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat terkait informasi vaksinasi,” ujar Iwan.

Iwan mengatakan di tengah ancaman varian Omicron, peran vaksinasi semakin penting karena vaksinasi sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya kasus Covid-19 berat dan kematian. Iwan menilai, perlu ditelaah kabupaten atau kota yang cakupan vaksinasinya masih rendah tetapi stok vaksin masih banyak.

“Perlu diketahui masalahnya dan diselesaikan bersama antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Kasus Covid Australia lampaui 1 Juta Kasus

CANBERRA(Jurnalislam.com) — Australia pada Senin (10/1/2022) melampaui 1 juta kasus Covid-19, di tengah merebaknya varian omicron. Melonjaknya infeksi virus korona menyebabkan peningkatan jumlah rawat inap dan membebani rantai pasokan medis.

Australia mencatat rekor infeksi Covid-19, ketika negara itu memulai kehidupan normal baru setelah vaksinasi yang lebih tinggi. Sebelumnya, Australia berhasil menahan beban kasus virus corona melalui karantina agresif dan kontrol perbatasan yang ketat.

Negara bagian New South Wales dan Victoria pada Senin melaporkan sekitar 55.000 kasus baru. Sehingga total infeksi Covid-19 di Australia menyentuh 1,03 juta, sejak kasus pertama tercatat hampir dua tahun lalu.

Sejauh ini, Australia mencatat 2.387 kematian akibat Covid-19. Namun tingkat kematian selama gelombang omicron lebih rendah daripada gelombang sebelumnya. Sekitar 92 persen orang di atas 16 tahun, telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Meningkatnya jumlah rawat inap memaksa pejabat untuk memberlakukan kembali beberapa pembatasan di negara bagian. Sementara, kekurangan staf karena aturan isolasi telah memukul bisnis.

Pihak berwenang telah memotong waktu isolasi wajib untuk orang yang melakukan kontak dekat dengan orang positif Covid-19. Pihak berwenang juga mempersempit definisi kontak dekat tersebut.

Mulai Senin, Australia akan melakukan vaksinasi terhadap 2,3 juta anak berusia lima hingga 11 tahun dengan menggunakan vaksin Pfizer. Kepala satuan tugas vaksinasi, John Frewen memastikan bahwa stok vaksin Covid-19 aman.

“Ada cukup vaksin dan ada cukup titik distribusi, ini hanya tentang sedikit kesabaran,” ujar Frewen.

Australia kembali fokus pada aturan pembatasan di perbatasan, setelah pihak berwenang membatalkan visa bintang tenis Novak Djokovic, yang sebelumnya mendapat dispensasi vaksin sebelum memasuki negara benua ini. Pembatalan itu disampaikan langsung Perdana Menteri Australia Scott Morrison lewat akun resmi Twitternya, Kamis (6/1/2022).

“Visa Djokovic sudah dibatalkan. Peraturan adalah peraturan, terutama jika bersinggungan dengan masalah perbatasan kami. Tidak ada yang mendapat keistimewaan dari peraturan ini,” ujar Morrison.

Petenis asal Serbia itu sebelumnya mendapat pengecualian medis dari aturan wajib vaksinasi Covid-19 agar bisa bermain dalam turnamen Grand Slam Australian Open. Djokovic yang sudah tiba di bandar udara Tullamarine, Melbourne, sempat tertahan dan mendapat kepastian keluar dari bandara selama satu malam, karena masalah dispensasi yang menyebabkan protes itu.

Sumber: republika.co.id

Kondisi 414 Jamaah Umrah Indonesia Sehat

JAKARTA(Jurnalislam.com_ – Sebanyak 414 jamaah umrah telah tiba di Tanah Suci dalam keadaan sehat, Ahad (9/1). Mereka merupakan rombongan pertama setelah pemberangkatan terakhir dari Tanah Air pada November 2020. Jamaah kini menjalani karantina selama lima hari sebagaimana ketentuan otoritas Arab Saudi.

“Sejauh ini mereka baik-baik saja, taat aturan, tidak ada yang menunjukkan gejala sakit,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Eko Hartono, , Ahad (9/1).

Jamaah dikarantina di dua hotel berbeda, yakni Movenpick dan Juwar Tsaqifah, di Madinah. Karantina selama lima hari yang dilakukan ini mengikuti aturan dari otoritas penerbangan Saudi, GACA. Dalam aturan yang berlaku, pihak maskapai bertanggung jawab memesan hotel tempat karantina setelah kedatangan.

Pemerintah Indonesia dan perwakilan kedutaaan Arab Saudi untuk Indonesia diketahui melepas keberangkatan 419 jamaah umrah, di Asrama Haji Pondok Gede, pada Sabtu (9/1). Namun, jumlah jamaah yang sampai di Saudi kemarin malam berjumlah 414 orang dari seharusnya 419 orang. “Yang lima orang tidak bisa berangkat, infonya masalah paspor,” kata dia.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, jamaah yang telah tiba di Tanah Suci belum melakukan tes PCR hingga dua hari setelah kedatangan. Pihak KJRI hanya bisa memantau prosedur yang berlaku. Menurutnya, Kerajaan Saudi tidak mengizinkan siapapun ikut campur terkait protokol kedatangan warga negara lain sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Sebanyak 414 jamaah ini merupakan kelompok pertama yang secara resmi bisa menjalankan ibadah umrah setelah sebelumnya tertunda karena pandemi. Indonesia terakhir kali mengirim jamaah pada November 2020.

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Didesak Gunakan Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk tidak memberikan vaksin yang belum mendapat label hlal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada masyarakat.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaki Ahmad Rivai, saat ini sudah ada pilihan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal, dan status darurat pun sudah dicabut MUI. Sehingga hak masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim untuk mendapatkan vaksin halal wajib dipenuhi oleh pemerintah.

“Vaksin halal-haram kita mengacu kepada tuntunan syariat yang dalam hal ini yang punya wewenang Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana fatwanya berdasarkan penelitian ilmiah itu yang kita ikuti,” kata Zaki saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (10/1).

“Saat ini juga sudah ada opsi vaksin yang halal dengan spesifikasi sama dan juga fungsinya sama. Maka hal ini menjadi diutamakan yang halal. Karena statusnya tidak lagi darurat,” tambah Zaki.

Menueut Zaki, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan golongan mayoritas di republik ini. Umat Islam Indonesia dengan total populasi sekitar 85 persen Muslim merupakan pemakai terbanyak vaksin nantinya.

“Makanya untuk vaksin ke depan ini pada 2022 dimana pemerintah menargetkan akan memvaksin 234,8 juta jiwa masyarakat indonesia harus sudah tervaksin, harus menyingkirkan unsur-unsur babi dan unsur-unsur haram lainnya di dalam komponen pembuatnya,” ucap Zaki.

Sebagaimana yang kita ketahui babi merupakan salah satu hal yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Karena dapat mengakibatkan banyak penyakit dan juga berakibat pada tidak diterimanya ibadah bagi umat Islam.

Zaki pun mengimbau agar masyarakat Muslim memilih vaksin halal dan berani menolak jika mengetahui akan disuntikkan vaksin haram. “Saya dan teman-teman KAMMI mengimbau pilihlah vaksin yang halal lagi baik,” kata Zaki.

Sumber: republika.co.id

Ribuan Hunian Pengungsi Rohingya di Bangladesh Hangus Terbakar

DHAKA(Jurnalislam.com) – Ribuan pengungsi Rohingya telah kehilangan tempat tinggal setelah kebakaran menghanguskan sebagian kamp mereka di tenggara Bangladesh. Juru bicara Batalyon Polisi Bersenjata, Kamran Hossain mengatakan, sekitar 1.200 rumah hangus terbakar pada Ahad (9/1/2022).

Hossain mengatakan, api mulai muncul di Kamp 16 dan menjalar dengan cepat ke bangunan yang terbuat dari bambu dan terpal. Insiden kebakaran itu menyebabkan lebih dari 5.000 orang kehilangan tempat tinggal.

“Api mulai menyala pada pukul 16:40 waktu setempat dan berhasil dikendalikan sekitar pukul 18:30,” ujar Hossain, dilansir Aljazirah, Senin (10/1/2022).

Seorang pejabat pemerintah Bangladesh yang bertanggung jawab atas pengungsi, Mohammed Shamsud Douza, mengatakan, pekerja darurat telah mengendalikan api. Hingga kini penyebab kebakaran belum diketahui.

Seorang pengungsi Rohingya, Abdur Rashid, mengatakan, api begitu besar sehingga dia lari menyelamatkan diri. Tempat tinggal dan seluruh barang milik Rashid musnah dilalap api.

“Semua yang ada di rumah saya terbakar. Bayi dan istri saya sedang keluar. Ada banyak barang di rumah,” ujar Rashid.

Rashid mengatakan, uang tabungan yang dia kumpulkan dengan susah payah juga terbakar habis. Rashid bekerja sebagai buruh harian dengan pendapatan sekitar 30 ribu taka atau 350 dolar AS.

“Saya mendapatkan upah 30.000 taka atau 350 dolar AS dari bekerja sebagai buruh harian. Uangnya hangus terbakar. Saya telah kehilangan mimpi saya,” kata Rashid.

Pada Maret 2021 lalu, 15 orang tewas dan sekitar 50.000 orang lainnya kehilangan tempat tinggal di Bangladesh, setelah kebakaran besar menghancurkan pemukiman pengungsi Rohingya. Seorang pengungsi, Mohammad Yasin mengeluhkan kurangnya peralatan keselamatan kebakaran di kamp-kamp.

“Kebakaran sering terjadi di sini. Tidak mungkin kami bisa memadamkan api.  Tidak ada air. Rumah saya terbakar.  Banyak dokumen yang saya bawa dari Myanmar juga dibakar. Dan di sini dingin,” kata Yasin.

Kobaran api lainnya mengoyak pusat perawatan Covid-19 untuk pengungsi di kamp pengungsi lain pada pekan lalu. Tragedi kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa.

Bangladesh dipuji karena menerima pengungsi  Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar dan melintasi perbatasan. Tetapi hanya sedikit pengungsi yang dapat tinggal di rumah permanen.

Pengungsi Rohignya dari Myanmar telah bertahun-tahun berlayar ke beberala negara ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, dan Indonesia untuk mencari perlindungan. Bulan lalu, Indonesia mengizinkan sebuah kapal pengungsi Rohingya untuk berlabuh, setelah ada seruan dari organisasi bantuan untuk mengizinkan kapal tersebut mencari perlindungan.

Sumber: republika.co.id