Berita Terkini

Arab Saudi Eksekusi Mati 81 Orang dalam Sehari, Termasuk Anggota ISIS dan Syiah Houthi

RIYADH(Ju – Arab Saudi mengeksekusi 81 pria termasuk tujuh warga Yaman dan satu warga Suriah pada Sabtu (12/03/2022), kata kementerian dalam negeri, saat eksekusi massal terbesar kerajaan itu dalam beberapa dekade.

Jumlah tersebut mengalahkan eksekusi masal yang pernah terjadi di sana, 67 eksekusi pada tahun 2021 dan 27 eksekusi pada tahun 2020.

Pelanggaran meliputi dari bergabung dengan kelompok-kelompok militan hingga penganut aliran sesat, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

“Orang-orang ini, berjumlah 81 orang, dihukum karena berbagai kejahatan termasuk membunuh pria, wanita dan anak-anak yang tidak bersalah,” bunyi pernyataan itu.

“Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang ini juga termasuk berjanji setia kepada organisasi teroris asing, seperti ISIS (Islamic State), al-Qaeda dan Houthi,” tambahnya.

Pihak kementerian tidak menjelaskan bagaimana proses eksekusi dilakukan.

Orang-orang itu termasuk 37 warga negara Saudi yang dinyatakan bersalah dalam satu kasus karena mencoba membunuh petugas keamanan dan menargetkan kantor polisi dan konvoi, tambah pernyataan itu.

Eksekusi massal itu kemungkinan akan membawa kembali perhatian dunia pada catatan hak asasi manusia Arab Saudi disaat kekuatan dunia terfokus pada invasi Rusia ke Ukraina.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh Arab Saudi memberlakukan undang-undang yang membatasi ekspresi politik dan agama, dan mengkritiknya karena menggunakan hukuman mati, termasuk untuk terdakwa yang ditangkap ketika mereka masih di bawah umur.

“Ada tahanan karena keyakinan di hukuman mati Saudi, dan yang lainnya ditangkap sebagai anak-anak atau didakwa dengan kejahatan tanpa kekerasan,” kata Soraya Bauwens, wakil direktur badan amal anti hukuman mati Reprieve.

“Kami mengkhawatirkan setiap orang dari mereka yang mengikuti aksi impunitas yang brutal ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Arab Saudi membantah tuduhan adanya pelanggaran hak asasi manusia dan menegaskan bahwa mereka melindungi keamanan negara melalui undang-undangnya.

Kantor berita negara SPA mengatakan terdakwa diberikan hak untuk mendapatkan pengacara dan dijamin hak penuh mereka di bawah hukum Saudi selama proses peradilan.

Kerajaan itu pernah mengeksekusi 63 orang dalam satu hari pada tahun 1980, setahun setelah pemberontak merebut Masjidil Haram di Mekah, menurut laporan media pemerintah.

Sebanyak 47 orang, termasuk ulama terkemuka Muslim Syiah Nimr al-Nimr, dieksekusi dalam satu hari pada tahun 2016. (Bahri)

Sumber: Reuters

Asrama Haji Ingin Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial dan Ekonomi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief ingin mengoptimalkan fungsi layanan asrama haji. Hilman berharap asrama tidak hanya digunakan untuk fungsi layanan jemaah semata, tapi dapat memainkan peran kebermanfaatan bagi masyarakat yang lebih holistik.

Hal ini disampaikan Hilman sebagai respon atas semakin baiknya fasilitas sarana prasarana asrama haji di berbagai daerah. “Sarana prasarana asrama haji sudah sangat baik, setara hotel bintang tiga. Fungsinya akan kami optimalkan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya usai meresmikan Asrama Haji Aceh di Banda Aceh, Sabtu (12/3/2022).

“Kita akan perkuat hajj-preneurship, jaringan kerjasama dan kemitraan, Aset yang kita memiliki cukup besar sehingga harus bisa menjadi income generating,” sambungnya.

Hilman mengakui bahwa selain sebagai tempat bimbingan manasik haji, asrama juga sudah digunakan masyarakat untuk berkegiatan. Misalnya, asrama digunakan untuk menggelar rapat-rapat kerja organisasi massa dan juga untuk hajatan.

“Saya berharap optimalisasi fungsi asrama haji bisa lebih dari itu. Sebab, potensinya memang sangat besar dan juga kompetitif,” jelas Hilman.

“Saya harap ke depan, asrama haji bisa dimodifikasi menjadi tempat pendidikan dan pelatihan, olahraga, pesantren kilat, bahkan kegiatan ekonomi semisal bazar dan lainnya,” sambungnya.

Optimalisasi peran asrama haji ini, lanjut Hilman, akan menambah nilai manfaat asrama. Semakin bermanfaat, akan tumbuh juga rasa memiliki masyarakat.

“Inisiatif ini juga akan menambah pemasukan bagi negara sebagai PNBP,” jelasnya.

Hilman berkomitmen agar proses optimalisasi asrama haji ini bisa dilakukan pada tahun ini.

 

Hanya di Bulan Maret, Enam Pemuda Palestina Telah Dibunuh Tentara Israel

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ratusan warga Palestina mengambil bagian pada hari Rabu (09/03/2022) dalam pemakaman Ahmad Seif (23 tahun), yang ditembak oleh pasukan Israel di desa Burqa, sebelah barat Nablus, di Tepi Barat yang diduduki.

Seif meninggal karena luka yang dideritanya setelah ditembak oleh pasukan Israel di pintu masuk desa pada 1 Maret. Dia berada di bawah perawatan intensif di rumah sakit Al-Najah di kota Nablus, dan dinyatakan meninggal pada Selasa malam.

Direktur unit perawatan intensif di rumah sakit Al-Najah mengatakan kepada The New Arab, bahwa Seif telah terkena empat peluru tajam, tiga di antaranya di dada dan perutnya, menghancurkan organ dalam, dan satu di kakinya, memotong arteri utama.

Menurut media Israel, tentara Israel mengatakan bahwa tentaranya merespon dengan tembakan setelah bom molotov dilemparkan ke arah mereka.

Kematian Seif “memiliki dampak besar di seluruh desa”, kata sepupunya, Imad Seif, kepada The New Arab. “Dia dihargai dan dihormati oleh semua orang”, sambungnya.

“Ahmed bekerja di konstruksi dan adalah seorang pemuda pekerja keras,” kata Imad Seif, “dia menabung untuk pernikahannya yang seharusnya dilakukan dalam beberapa pekan lagi, dan tunangannya adalah perawat yang magang di rumah sakit Al-Najah, tahu bahwa dia telah terluka ketika dia dibawa sebagai kasus darurat”.

Desa Burqa telah menjadi pusat bentrokan kekerasan antara warga Palestina dan pemukim Israel serta pasukan sejak Desember.

“Pada akhir Desember, pemukim Israel datang ke Burqa dalam jumlah besar dan menyerang rumah dan lahan pertanian,” kata Dhirar Abu Amr, seorang penduduk Burqa dan aktivis setempat, kepada The New Arab.

“Pemuda desa bentrok dengan mereka, dan kemudian dengan tentara Israel, yang datang untuk melindungi para pemukim, dan sejak itu bentrokan tidak berhenti”, katanya.

“Ahmed berada di garis depan bentrokan sejak awal,” kata Abu Amr, “dia meninggal pada saat ketegangan dan kemarahan tinggi di desa, dan kematiannya akan meningkatkan kemarahan ini.”

Ahmad Seif adalah pemuda Palestina keenam yang dibunuh oleh pasukan Israel sejak awal Maret. Pada hari pertama bulan itu, pasukan Israel membunuh seorang warga Palestina berusia 22 tahun dan 18 tahun di kamp pengungsi Jenin, utara Tepi Barat, dan seorang anak berusia 19 tahun di desa Beit Fajjar, dekat Betlehem.

Pekan lalu, pasukan Israel membunuh seorang anak berusia 19 tahun di kota tua Yerusalem setelah dia menikam dua perwira Israel dan seorang anak berusia 16 tahun selama bentrokan di kota Abu Dis, selatan Yerusalem. (Bahri)

Sumber: The New Arab

Wujudkan Ramadhan dengan Konten Mendidik

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ramadhan merupakan bulan mulia. Kemuliaan ini seyogianya dibarengi dengan hadirnya tayangan-tayangan dan konten di lembaga penyiaran publik yang berkualitas pula.

Halaqah Tayangan Ramadhan yang digelar Komisi Informasi dan Komunikasi Majeli Ulama Indonesia (MUI), pada Selasa (1/3/2022) lalu merupakan ikhtiar bersama untuk mewujudkan kondusivitas Ramadhan. Halaqah pun ditutup dengan 5 poin deklarasi yang menekankan pentingnya menghadirkan tayangan yang bukan sekadar tontonan tetapi juga mengandung unsur tuntunan.

Ketua Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam Majelis Ulama Indonesia (LSBPI MUI), Habiburrahman El-Shirazy, berharap tayangan televisi khususnya saat Ramadhan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang maha-esa.
Dia mengatakan, hal ini tidak terlepas dari kebudayaan bangsa Indonesia yang semestinya kebudayaan yang berketuhanan yang maha-esa yang memiliki pakem dan prinsip sesuai dengan keyakinannya.

‘’Kalau yang Muslim, tentu dan semestinya gerak-gerak kebudayaan apakah itu produk kebudayaan ataupun artikulasi kebudayaan tidak terlepas dari ketuhanan yang maha-esa ada nilai tauhid disitu, atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai tauhid. Itu juga semestinya yang ditayangkan di televisi, tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang maha-esa, nilai-nilai tauhid bagi seorang Muslim,’’ ujarnya.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk ditekankan, mengingat bahwa televisi bukan hanya menjadi tempat menyampaikan informasi, melainkan sebagai media untuk entertaint atau hiburan.

Selain itu, dia juga menyarankan agar televisi memiliki saringan agar tayangannya tidak bertentengan dengan nilai ketuhanan yang maha-esa.

 

‘’Kebudayaan yang seharusnya menjadi karakteristik, yang dipake bersama di tengah masyarakat kita adalah kebudayaan yang berprikemanusian yang adil dan beradab, artinya kebudayaan yang kita tampilkan secara tidak langsung menjadi penganjur kebudayaan sesungguhnya secara otomatis,’ sambungnya.

Kang Abik, sapaan akrabnya, menjelaskan, tayangan di televisi yang disaksikan oleh anak-anak khususnya, akan menjadi bahan untuk ditiru. Untuk itu, lanjutnya, tayangan di televisi harus menjaga sisi kemanusian secara utuh.

‘’Di sini kami sangat berharap, pihak televisi memperhatikan masalah misalnya, mohon maaf, kami melihat di televisi masih sering baik itu lawakan atau apapun bentuknya misalnya aktor atau pelawak yang ke bencong-bencongan, yang tidak jelas seperti itu menurut saya perlu ditertibkan supaya tidak ditiru oleh banyak orang,’’tuturnya.

Kang Abik menegaskan, bahwa hal tersebut bukan berarti tidak menghargai orang lain. Akan tetapi, mendorong agar budaya yang ada di tengah masyarakat menjadi budaya yang benar-benar sehat.

‘’Saya sangat berharap tampilan yang ada di televisi apapun itu bentuknya terutama yang berkaitan dengan seni, kebudayaan, kami sangat berharap yang mencerminkan tauhid, mempertahankan nilai kemanusian yang lurus, adil dan beradab, juga tentu yang menjaga persatuan Indonesia,’ harapnya.

Selain itu, kang Abik juga menyampaikan harapan agar televisi memiliki andil dalam menghidupkan Kembali kebudayaan seni yang nyaris punah, yang merupakan peninggalan terdahulu yang mempunyai nilai-nilai yang luar biasa.

‘’Supaya kebudayaan luhur bangsa kita ini bisa diangkat Kembali, karena dari Sabang sampai Merauke kita punya banyak sekali kesenian daerah yang sebenarnya Ketika ditampilkan Kembali akan menjadi tontonan yang sangat bagus dan di dalamnya terdapat filosofi-filosofi yang sangat dalam,’’ kata dia.

Pedoman dakwah

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengingatkan pedoman dalam berdakwah harus diperhatikan bagi para dai yang ikut meramaikan dunia dakwah di televisi.

 

“Hari ini orang yang masuk televisi dianggap sudah terseleksi dan orang unggulan bahkan mereka bisa menyedot perhatian serta memberikan pengaruh besar pada publik,” ujar Kiai Cholil.

Kiai Cholil menjelaskan terdapat dua pedoman yang perlu diperhatikan saat berdakwah, khususnya dakwak di layar kaca.

Pertama, menyamakan persepsi. Para dai yang berdakwah tidak boleh menyinggung kelompok lain apalagi sampai mengajarkan aliran sesat.

Kiai Cholil menegaskan masalah khilafiyah jangan diterangkan di televisi, sebab adanya keterbatasan waktu. Jika memang harus menyampaikan persoalan khilafiyah, maka dapat mengambil berbagai pendapat dengan singkat, kemudian mengambil jalan tengah dari persoalan tersebut demi menghindari perselisihan dan kesalahpahaman.

“Standardisasi dai yang diselenggarakan MUI sebagai pakta integritas, dimana para dai dibina secara khusus untuk menyamakan persepsi saat berdakwah,” kata Kiai Cholil.

“Karenanya jika Ustadz yang tampil di televisi telah mengikuti standardisasi MUI, jika terdapat pelanggaran dalam segi konten, kami yang akan turun langsung menegur ataupun sanksi moral,” tambahnya.

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok Jabar ini mengatakan, berdasarkan kesepakatan NOTA antara MUI, KPI, dan Kemenag bahwa segala sesuatu yang berkenaan regulasi dan sosialisai merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag).

Begitu pula hal yang berkenaan dengan penyiaran menjadi jawab KPI. Sedangkan pada ranah syariah complain dan kepatuhan syariah diamanahkan kepada MUI. Setelah menyamakan persepsi, poin kedua dalam pedoman berdakwah yaitu mengenai persoalan aturan.

Menurut Kiai Cholil, persoalan aturan misalnya ormas yang sudah jelas dilarang seperti HTI dan FPI menjadi tanda tanya siapa yang berafiliasi dengan mereka.
Namun jika dai dari ormas tersebut atau dari mana pun backgroundnya jika telah mengikuti standardisasi MUI maka akan dibina secara khusus.

 

Oleh sebab itu, Kiai Cholil berharap kepada awak media untuk mengambil ustadz yang memiliki ikatan secara tertulis dengan MUI. Karena jika hanya memiliki ikatan moral saja, maka MUI tidak dapat bertanggung jawab sepenuhnya saat terjadi permasalahan pada konten yang dai sampaikan. “Yang bisa MUI lakukan yaitu meningkatkan kompetensi para dai, tidak untuk membatasinya,” imbuhnya.

Tokoh yang juga dosen Universitas Indonesia tersebut juga mengingatkan siaran televisi tidak boleh mengganggu kekhusyuan saat Ramadhan. Siaran televisi harus memberikan inspirasi sekaligus aspirasi baik dari sisi ceramah ataupun muatan dalam sinetron.

Di samping itu, para dai dan ustdaz harus tanggung jawab terhadap apa yang disampaikan jangan asal melempar tanpa ada data, dalil, dan fakta. Demi menghindari perpecahan dan kegaduhan serta untuk menjaga harmonisasi, sehingga esensi dakwah dapat diterima dengan baik oleh umat.

Perbaikan

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Minah Susanti, mengatakan program siaran relegi di televisi terus mengalami perbaikan, hingga telah memenuhi standar siaran KPI.

Minah Susanti menambahkan, program religi tidak hanya ada di bulan ramadhan, melainkan setiap hari. Meskipun, kata Minah, muatan program religi pada Ramadhan bertambah dibandingkan di hari-hari biasanya.

“Alhamdulillah angkanya sudah mencapai standar KPI dan itu cukup membuat kita merasa lembaga penyiaran sudah berusaha secara maksimal,” ujarnya.
Selain itu, KPI juga menyoroti tayangan reality show yang biasanya mendapatkan banyak kritik dan keluhan terkait dengan komedi. Namun, sudah mulai ada progres yang lebih baik.

Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah lembaga penyiaran televisi dan radio ini juga mendeklarasikan lima komitmen untuk melahirkan konten-konten Ramadhan yang mendidik dan menguatkan umat.

 

DSKS Desak Kapolri dan Komnas HAM Usut Dugaan Pelanggaran HAM Densus 88

SOLO (Jurnalislam.com)–Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendesak DPR RI untuk memanggil Kapolri dan Komnas HAM terkait adanya dugaan kasus pelanggaran hukum pidana yang dilakukan Densus 88 saat akan menangkap dr. Sunardi yang menyebabkan meninggal di Sukoharjo beberapa waktu yang lalu.

 

Hal itu disampaikan perwakilan DSKS saat melakukan audensi dengan anggota DPRD Surakarta di Gedung DPRD Surakarta Jalan Adi Sucipto No. 143.A, Karangasem, Laweyan, Surakarta, pada senin, (14/3/2022).

 

“Memohon kepada Ketua DPR RI memanggil Kapolri dan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hukum pidana, kode etik, maupun pelanggaran HAM dalam kasus terbunuhnya dr Sunardi,” kata Dewan Ri’asah Tanfidziyah DSKS Koordinator Ustaz Aris Munandar.

 

Ustaz Aris juga berharap Ketua DPR RI Puan Maharani untuk serius melihat kasus yang menimpa dr Sunardi tersebut, hal itu, kata dia, agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

 

“Memohon kepada Ketua DPR RI untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari,” pungkasnya.

 

Selain melakukan audensi, rombongan DSKS juga membentangkan spanduk dan poster poster bertuliskan ‘Bubarkan Densus 88’ dan ‘Meminta Kapolri Usut Kematian dr Sunardi’.

Kasus Covid Menurun, MUI Sampaikan Bayan Ibadah Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Adanya tren penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan bayan (penjelasan) fatwa terkait pelaksanaan ibadah selama masa pandemi.

Melalui surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, terdapat tiga fatwa terkait panduan ibadah yang telah dikeluarkan oleh MUI di antaranya, yaitu:

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Kedua, fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Ketiga, fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Sejalan dengan penurunan kasus Covid-19, serta kebijakan Pemerintah menetapkan pelonggaran aktivitas masyarakat. Kebijakan tersebut di antaranya pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100 persen dan peniadaan jaga jarak.

Karenanya, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan bayan ketiga fatwa di atas dengan merujuk pada keputusan terbaru dari Pemerintah. Bayan tersebut mengacu pada hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 10 Maret 2022, yaitu:

Pertama, fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3. menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah”.

Merujuk pada hukum asal pelaksanaan shalat jamaah yautu dilakukan dengan merapatkan shaf. Namun, kebolehan merenggangkan shaf, dalam diktum fatwa MUI merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah.

 

Melihat angka penurunan kasus Covid-19 di Indonesia terakhir, maka MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.

Karenanya, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan) yang merupakan keutamaan dan kesempurnaan shalat berjamaah.

Kedua, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam Fatwa tersebut.

Dalam diktum disebutkan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

 

Ketiga, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Oleh sebab itu, dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.

Berbagai kegiatan yang diselenggarakan nantinya harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah guna menjaga kesehatan selama berlangsungnya ibadah di bulan Ramadhan. (mui)

 

Logo Halal Baru Berlaku Nasional, Dierapkan Bertahap

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham mengilustrasikan.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. “Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham.

Wajib Dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tegas Arfi.

Komponen dan Kode Warna Label Halal
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.

“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” tandasnya.

Masih Peralihan, Pemerintah Persilakan Gunakan Logo Halal MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

 

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting.

 

Perpustakaan Digital Dikembangkan di Madrasah Daerah

REMBANG(Jurnalislam.com)— Seiring dengan kemajuan teknologi, perpustakaan yang dulu identik dengan banyaknya buku yang tersusun di dalamnya, sekarang sudah bergeser ke arah digital. Membaca buku tidak harus datang ke perpustakaan, namun bisa diakses melalui ponsel di mana pun dan kapan pun.

Hal itu yang kini dikembangkan oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Rembang. Madrasah ini memberikan layanan perpustakaan pada siswa sekaligus meningkatkan budaya literasi mereka dengan menghadirkan Digital Library.

Kepala MTs Negeri 2 Rembang, Muhammad Yunus Anis, menyampaikan, program ini dimaksudkan untuk memudahkan siswa, guru, dan masyarakat dalam mendapat informasi lewat aplikasi digital. “Silahkan memanfaatkan kemudahan ini dengan membaca, menambah pengetahuan, mencari hiburan, dan belajar dari rumah atau di mana saja melalui buku koleksi Perpustakaan Digital MTs Negeri 2 Rembang. Karena budaya literasi melalui inovasi layanan perpustakaan berbasis digital dimaksudkan untuk mewujudkan SDM andal dan unggul,” paparnya di Rembang, Jumat (11/3/2022).

Yunus Anis juga menjelaskan, walaupun pun masa pandemi Covid-19 belum berakhir, hal itu tidak menyurutkan semangat pihaknya untuk berinovasi dan berkreasi. Dia berharap banyak pengguna layanan ini, sehingga semakin besar manfaat yang diberikan Digital Library MTs Negeri 2 Rembang.

Guru Bimbingan TIK MTsN 2 Rembang yang juga admin aplikasi, Slamet Winarto, menambahkan, perpustakaan Digital MTs Negeri 2 Rembang dibuat masih sangat sederhana dengan memanfaatkan google sites dan beberapa aplikasi pendukung. Meski demikian, aplikasi ini mampu menyediakan ribuan buku, baik fiksi maupun non fiksi yang dapat diakses, dibaca, atau di download langsung dengan menggunakan ponsel, laptop, maupun PC.

“Bukan hanya buku pelajaran saja yang tersedia, tetapi juga buku pengetahuan, keterampilan, agama, novel, cerita, antologi, komik dan lain sebagainya,” jelasnya.

Slamet Winarto bersyukur para siswa dan guru cukup antusia untuk memanfaatkan perpustakaan digital. Hal ini bisa dilihat dari catatan buku tamu. Bahkan, tak sedikit juga masyarakat umum yang memanfaatkan perpustakaan digital MTs Negeri 2 Rembang.

Jelita Maharani, siswa kelas 9 MTsN 2 Rembang mengaku tertarikan membaca  buku yang tersedia di perpustakaan digital.  “Saya bisa membuka buku kapan pun. Dengan tampilan yang keren, itu membuat saya menjadi terangsang untuk membaca.  Dan ini saya membaca novel untuk hiburan,” katanya sambil menunjukkan buku digital yang sedang dibaca dari ponselnya.

 

Prof Abdul Fattah El Awaisi, Pakar Ilmu Sosial Internasional Kembangkan Dua Teori tentang Baitul Maqdis

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pakar Kajian Baitul Maqdis atau Yerusalem Islam asal Inggris, Prof. Dr. Abdul Fattah El Awaisi menyampaikan bahwa pakar kajian Yerusalem dari kalangan umat Islam terbilang minim. Padahal, di kancah internasional, isu Yerusalem atau Palestina adalah isu Islam yang paling sering diperbincangkan dibandingkan isu lain. Namun, kata dia, selama ini lebih banyak yang berfokus pada sisi emosional saja dibandingkan pendekatan riset akademis.

Untuk itu, ilmuwan berdarah Inggris-Palestina itu mengabdikan dirinya menjadi salah sedikit dari pakar Yerusalem yang muslim. Dia mendirikan lembaga bernama Islamic Jerussalem Research Academy. Lembaga ini berfokus melihat masalah yang terjadi di Yerussalem dari sudut pandang ilmiah, tidak semata-mata pandangan emosional.

“Kami memproduksi pengetahuan terkait Yerussalem melalui narasi komprehensif dari berbagai keilmuan, konferensi internasional, buku, monograf, bahkan menerbitkan Journal of Islamic Jerussalem Studies, ” ujarnya dalam Forum Dialog Ulama Internasional yang digelar Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI) MUI, Selasa (8/3) secara virtual.

Hadir dalam dialog tersebut Wasekjen MUI Bidang HLNKI Habib Ali Hasan Al Bahar, Ketua Komisi HLNKI Dubes Bunyan Saptomo, serta puluhan akademisi, aktivis, jurnalis, serta ulama dari beberapa daerah di Indonesia.

Kiprahnya di dunia internasional, membuat Guru Besar Social Science University of Ankara tersebut melahirkan dua teori yang cukup terkenal yaitu Teori Lingkaran Barakah Baitul Maqdis dan Teori Aman (Koeksistensi damai dan saling menghormati).

Melalui jalur akademik, dia bisa mengajak semua kalangan lintas agama untuk duduk bersama membahas masalah di Palestina yang tidak pernah selesai. Dia mengajak ilmuwan yang mendalami kajian Yerussalem dalam sebuah jejaring. Mereka terdiri dari latar belakang agama, afiliasi, bahkan komunitas.

“Kami mengukuhkan jejaring tim internasional dalam kajian Yerussalem, ” ungkapnya.

Ilmuwan yang mengajar di Inggris, Turki, dan Malaysia tersebut mengatakan, ranah akademik sangat dekat kaitannya dengan ranah kekuasaan. Melalui jalur akademik, dia yakin, akan mempengaruhi pihak-pihak yang berkuasa bertindak lebih bijak khususnya dalam merespon perkembangan di Palestina.

“Kekuasaan membutuhkan pengetahuan dan pengetahuan membutuhkan kekuasaan, ” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Prof El Awaisi menyampaikan bahwa dirinya sangat senang dapat berkolaborasi dengan MUI. Menurutnya, studi tentang Baitul Maqdis atau Yerussalem Islam adalah kewajiban bersama dengan kesungguhan hati, sehingga tidak sekadar menjadi tugas.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Komisi HLNKI Andy Hadiyanto dan dimoderatori oleh Wakil Ketua Komisi HLNKI MUI, Oke Setiadi, ini mendapatkan apresiasi dari peserta. Bahkan, Komisi HLNKI MUI sepakat melanjutkan rencana kerja sama dengan Prof El Awaisi dalam bentuk Letter of Intent (LoI) untuk melahirkan riset terkait Yerussalem.

Dubes Yuli Mumpuni Widarso memuji paparan Prof El Awaisi yang singkat dan mendalam terkait Yerusalem. Apresiasi juga datang dari Dosen UGM Siti Mutiah Setiawati, jurnalis Dzikrullah W. Pramudya, Presidium Aqsa Working Group (AWG) Muhammad Anshorullah, Da’i Maher Mohammad Saleh, dan Konjen RI di Hamburg, Jerman 2018-2020 Bambang Susanto.

Wakil Ketua Komisi HLNKI MUI, Amirah Nahrawi, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Prof El Awaisi yang telah mengisi diskusi, dan akan melanjutkan pembicaraan terkait kerja sama antara Komisi HLNKI MUI dengan Islamic Jerussalem Research Academy (ISRA). (mui)