Berita Terkini

Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022 Dibuka

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022. Masa pendaftaran berlangsung satu bulan, 15 Maret hingga 15 April 2022.

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini ada 600 kuota PBSB. Kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri.

“PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi,” ujar Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

“Pilihan Program Studi, mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, Pertanian, serta beberapa Program Studi Vokasi. Santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang benar-benar menjadi minatnya,” sambungnya.

PBSB merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister. Untuk mengikuti seleksi ini, santri bisa mendaftar secara online dengan klik tautan: Pendaftaran PBSB 2022

Santri yang berminat diharapkan segera mempersiapkan persyaratan lengkap dengan mengacu pada Booklet PBSB Tahun 2022, sila klik: Booklet Pendaftaran PBSB Tahun 2022.

Kepada para pengelola PBSB, Waryono mengingatkan untuk menjaga proses tata kelola dan manajemen pelaksanaan seleksi ini secara terbuka dan akuntabel. “Sehingga, semua santri bisa mendapat kesempatan sama untuk dipilih yang terbaik,” tegas Waryono.

Dikatakan Waryono, PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi. Jenis beasiswa yang diberikan yakni:

1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan;
2. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan; dan
3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Seleksi PBSB dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis elektronik. Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengingatkan agar pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online, termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati dan akan dipilih.

Selain itu, pesantren mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama. Pesantren lalu mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

“PBSB diperebutkan oleh banyak santri kita. Oleh karenanya, kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan,” tutup Basnang.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar:
1. Santri Warga Negara Indonesia.
2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.

3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).

5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.

6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.
7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.

8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.
10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

11. Pilihan Program Sarjana (S1):
a. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2022):
1) 20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir padatanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya);
2) 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998,dan seterusnya).

12. Pilihan Program Magister (S2):
a. Santri Sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren.
b. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2022.

Ini Tarif Layanan Sertifikasi Halal Sekarang

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Aqil Irham.

“Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” sambungnya.

Jenis Tarif
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare
Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran,  komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan bahwa  pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Rincian Tarif Layanan
Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00

6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00

Imam Australia: Islam Masuk Australia 500 Tahun Lalu Dibawa Pelaut Bugis

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Majelis Imam Nasional Australia atau Australian Nasional Imam Council (ANIC), Syaikh Shady Soleiman, mamaparkan bahwa Islam telah masuk Australia 500 tahun lalu melalui perantara pelaut Bugis. Hal itu dia sampaikan dalam sesi wawancara bersama Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Dubes Bunyan Saptomo, di TV MUI, Rabu (16/03).

“Jejak Islam yang dibawa oleh para pelaut Bugis tersebut masih ditemui dalam cerita lisan suku Aborigin di Australia Utara,” ujar pria generasi kedua imigran Palestina di Australia ini.

Sosok yang lahir dan besar di Australia ini mamaparkan, pelaut Bugis yang menyebarkan Islam di Australia mendarat di pantai utara Australia.

Selain itu, ia menambahkan, penyebaran Islam di Australia juga berasal dari proses penjajahan Inggris ke Australia. Pasukan Inggris membawa sejumlah orang Afghanistan dan untuk membantu Inggris mengarungi gurun pasir di Australia bagian tengah.

“Keislaman keturunan orang Afghanistan tersebut menghilang karena berbaur dengan mayoritas penduduk yang beragama kristen,” ungkapnya.

Pasca perang dunia kedua, pria yang sempat mengenyam pendidikan Islam di Pakistan dan Suriah ini memaparkan, sebagian besar imigran muslim berhasil mempertahankan identitas keislamannya. Mereka mendirikan Masjid dan memberikan pendidikan Islam kepada generasi muda.

“Saat ini, masyarakat Islam di Australia bukan saja terdiri dari Imigran muslim, tetapi juga penduduk Australia yang berpindah agama ke Islam. Tantangan terbesar komunitas muslim di Australia adalah menjaga keluarganya tidak kehilangan keimanan dan keislamannya,” ujarnya.

 

Menjelang bulan Ramadhan seperti ini, Syaikh Shandy mengatakan, Ramadhan bagi muslim Australia merupakan waktu yang teramat penting. Pada bulan Ramadhan, mereka seperti mengisi kembali baterai keimanan. Masjid yang selama 11 bulan sepi, menjadi ramai dan penuh jamaah. Silaturahim antar umat yang sebelumnya kendor menjadi terjalin erat kembali.

Pada kesempatan tersebut, Syaikh Shady juga menjelaskan tentang identitas organisasinya yaitu ANIC. ANIC sejatinya mirip dengan MUI di Indonesia.

Organisasi ini menjadi payung umat Islam di Australia. Sekalipun ANIC adalah organisasi ulama, namun karena istilah ulama kurang populer di Australia dan dunia Barat, maka kata ulama diganti imam. Karena itu, ANIC menjadi organisasi Imam atau Imam Council.

 

“ANIC membawahi lebih dari 200 Masjid dan Islamic Center di Australia. Majelis ini juga membawahi sejumlah sekolah Islam dan lembaga sertifikasi halal di Australia. Sebenarnya ANIC sudah mempunyai MoU dengan MUI, namun pelaksanaan MoU tersebut belum berjalan. Kami berharap dapat menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani bersama MUI,” ujarnya.

 

Paragon Raih Desain Pembelajaran Terbaik di Program Magang Kampus Merdeka

JAKARTA(Jurnalislam.com) PT Paragon Technology and Innovation (Paragon) dinobatkan sebagai Mitra dengan Desain Pembelajaran Terbaik dalam Program Magang Kampus Merdeka 2021 Batch 1. Penghargaan ini Paragon dapatkan dalam ajang Anugerah Diktiristek 2021 yang diselenggarakan pada 13 Januari 2022 oleh Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Adapun penghargaan ini diberikan atas pencapaian Paragon dalam menciptakan kurikulum magang yang praktikal, mendalam, serta menyeluruh dalam Program Magang Kampus Merdeka.

 

Program Magang Kampus Merdeka merupakan salah satu program unggulan dari program utama Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas oleh Kemendikbud-Ristek sejak tahun 2021. Adapun program ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa agar dapat belajar di luar kelas serta menguasai berbagai keilmuan untuk meningkatkan daya saing saat memasuki dunia kerja. Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen untuk memajukan pendidikan di Indonesia, Paragon turut serta dalam program MBKM lewat Paragon Internship Program (PIP). “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan yang didapatkan oleh Paragon lewat Paragon Internship Program. Kami berharap bisa turut memajukan ekosistem dan kualitas pendidikan di Indonesia lewat program magang kami,” ujar Saniy Shabrina (Head of Paragon University), dalam ajang Anugerah Diktiristek 2021.

 

Menjunjung tinggi budaya inovasi, Paragon memastikan bahwa iklim kerja di PIP mampu mendorong ide-ide luar biasa dari setiap peserta magang. Paragon juga menjamin bahwa setiap peserta PIP mendapatkan kesempatan yang luas untuk bereksplorasi dan menciptakan gebrakan besar tanpa melihat siapa dia dan apa posisinya. “Salah satu yang membedakan Paragon dengan perusahaan kosmetik lainnya adalah innovation mindset yang sudah menjadi nafas Paragon dan diinternalisasikan oleh setiap Paragonian agar selalu memiliki jiwa intrapreneurial,” ujar Hana Putri (Peserta PIP Batch 2).

Setelah sukses dengan meluluskan 64 peserta magang PIP Batch 1, Paragon kembali memberikan kesempatan kepada lebih banyak mahasiswa untuk belajar dan menjadi bagian dari Paragon melalui PIP Batch 2 yang akan berlangsung dari 14 Februari hingga 13 Juli 2022. Selama seleksi berlangsung, Paragon menerima hampir 59 ribu lamaran masuk. Setelah melalui serangkaian seleksi, terpilihlah 154 mahasiswa dari 39 universitas di seluruh Indonesia untuk mengikuti PIP Batch 2. Setiap mahasiswa terpilih akan ditempatkan ke dalam 10 direktorat yang berbeda untuk mendapatkan pelatihan dan tantangan nyata untuk mengasah inovasi dan kreativitas.

 

PIP menjadi perwujudan dari transformasi pendidikan tinggi melalui pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning). Pada program ini, mahasiswa peserta PIP diberikan tantangan untuk berinovasi, mengembangkan kreativitas, kapasitas, kepribadian, hingga kebutuhannya di luar kelas formal. Peserta PIP diberikan pembekalan hard-skill dan soft-skill melalui kelas maupun pengerjaan proyek selama satu semester penuh yang dibimbing langsung oleh mentor berpengalaman. “Paragon percaya bahwa pendidikan adalah fondasi dalam membangun suatu bangsa. Untuk memajukan pendidikan di Indonesia diperlukan kolaborasi antara berbagai pihak, seperti keterlibatan Paragon dan program ini,” ujar Saniy.

 

 

 

Walau Ganti Logo, Posisi MUI Semakin Kuat Karena Berwenang Memberi Fatwa Halal

JAKARTA(Jurnalslam.com)— Ketua Dewan Pengawas LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub menegaskan bahwa penetapan fatwa halal bagi suatu produk tetap berada di institusinya. Meskipun, label halal MUI digantikan dengan Label Halal Indonesia sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40/2022 soal Penetapan Label Halal.

Ia menyatakan kewenangan fatwa halal bagi suatu produk sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI,” ujar Sholahuddin kepada CNNIndonesia.com, Minggu (13/3).

Diketahui, Pasal 33 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH mengamanatkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI.

Sholahuddin turut membenarkan bahwa label halal milik MUI sebetulnya masih bisa digunakan hingga 2026 mendatang.

Sebab, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 169 mengatur bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

“Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas,” terang Sholahuddin.
Meski demikian, Shalahuddin masih belum mau berkomentar banyak terkait label halal MUI yang digantikan oleh label Halal Indonesia yang diterbitkan Kemenag. Ia menilai kebijakan BPJPH soal label masih berubah-ubah belakangan ini.

“Kita lihat nanti saja. Ini dari BPJPH juga berubah-ubah. Belum lama BPJPH telah merilis logo baru Halal Indonesia yg katanya sudah dipatenkan. Tapi ternyata saat ini berubah lagi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Sekretaris BPJPH Kemenag Muhammad Arfi Hatim mengatakan label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karenanya, label halal itu wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap Arfi.

sumber: cnnindonesia

Dosen Fakultas Tarbiyah Diminta Bimbing Mahasiswa Jadi Pemimpin

KALTENG(Jurnalislam.com) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meingatkan semua tenaga pendidik untuk menghasilkan lulusan dan sumber daya yang dapat memenuhi kepentingan nasional dan berperan aktif menjadi pemimpin perubahan.

Hal ini disampaikan Wamenag saat membuka kegiatan Forum Dekan Tarbiyah dan Keguruan (FORDETAK) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah Senin (14/2/2022).

Dikatakan Wamenag, perguruan tinggi keagamaan harus dapat mempersiapkan mahasiswa yang berperan aktif menjadi pemimpin perubahan, mampu membaca tanda-tanda zaman.

“Kehati-hatian, ketelitian dan objektifitas adalah karakter pokok bagi bapak ibu selaku akademisi dan pendidik untuk mencermati fakta dan kondisi sekarang ini,” jelas Zainut.

“Kita juga dituntut untuk dapat mengatasi sisi lain dari akselerasi penggunaan teknologi informasi. Sisi lain itu adalah masalah literasi informasi, termasuk validasi informasi, juga etika berkomunikasi agar penyakit seperti misinformasi, hoaks, dan ujaran kebencian dapat diminimalisir,” imbuhnya.

Senada dengan Wamenag, ketua FORDETAK Sururin mengatakan bahwa para Dekan Tarbiyah dan Keguruan Se Indonesia ini sepakat untuk mewujudkan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat regional dal global.

“FORDETAK juga merancang program-program yang bersifat strategis, seperti merancang roadmap pendidikan Islam Indonesia menyongsong Indonesia Emas 2045, menghidupkan kembali konsorsium nasional pendidikan Islam hingga melakukan advokasi terkait RUU Sisdiknas agar berbagai pihak terkait dilibatkan dalam perumusan RUU Sisdiknas,” terang Sururin.

Tampak hadir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah Noor Fahmi, Rektor IAKN Palangkaraya Telhalia, Rektor IAHN Tampung Penyang Palangkaraya I Ketut Subagiasta dan Kepala Kan Kemenag Kota Palangkaraya Nur Widiantoro.

 

Innalillahi, Guru Besar Hukum Unpar Prof. Asep Warlan Meninggal Dunia

BANDUNG(Jurnalislam.com)-Inalillahi Wainna ilaihi rajiuun. Guru besar Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf meninggal dunia di ICU RSHS Bandung, Selasa (15/3/2022).

Informasi yang dihimpun MPI, Asep Warlan meninggal diduga karena Covid-19. Asep Warlan telah mengalami perawatan sejak beberapa pekan terakhir di RSHS

Rektor Unpar Mangadar Situmorang mengkonfirmasi bahwa benar Prof. Asep Warlan Yusuf telah berpulang. Dia mengungkapkan dukacitanya atas kepulangan Prof. Asep Warlan. Rektor menuturkan, UNPAR kehilangan besar atas kepergian Prof. Asep Warlan Yusuf.

“Prof. Asep merupakan seorang guru besar, intelektual, dan cendekiawan ilmu hukum yang sangat cerdas, piawai, sekaligus sangat bersahabat. Beliau merupakan figur cendekiawan yang tidak saja berkutat dengan tugas pengajaran dan pendidikan,” tutur Rektor dalam keterangan resminya.

Prof. Asep Warlan dikenal sebagai sosok yang kritis. Beliau juga tercatat sebagai Dewan Pakar Aliani Nasional Anti Syiah (ANNAS)

sumber: okezone.com

Sidang Itsbat Akan Digelar Jumat 1 April 2022

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) Awal Ramadan 1443 Hijriah secara hybrid, pada Jumat, 1 April 2022 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 Hijriah.

“Karena masih pandemi, sidang akan kembali digelar secara hybrid, dalam arti gabungan antara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Kamaruddin menjelaskan, secara luring sidang isbat akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi Kemenag, Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Jumlah peserta yang hadir dibatasi sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  Sementara, sebagian peserta lainnya, akan berpartisipasi melalui telekonferensi melalui jaringan internet.

“Meski lebih longgar dari ketentuan tahun sebelumnya, kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, ruang sidang telah disemprot disinfektan dan tempat duduk diatur berjarak. Peserta juga akan diperiksa suhu tubuh dan harus menggunakan masker,” jelasnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib menambahkan, sidang isbat digelar sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender hijriah.

Sidang isbat akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, duta besar negara sahabat, dan perwakilan ormas Islam. Sidang ini juga akan melibatkan perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan undangan lainnya.

“Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI untuk hadir dalam sidang,” katanya.

Adib menerangkan, sidang isbat akan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1443 H berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi). Pemaparan dilakukan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag mulai pukul 17.00 WIB. “Sesi ini terbuka dan akan disiarkan melalui live streaming,” ujar Adib.

Kedua, pelaksanaan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1443 Hijriah. Sesi ini digelar secara tertutup setelah Salat Magrib. Selain data hisab (informasi), sidang isbat juga akan merujuk pada hasil rukyatul hilal (konfirmasi) yang dilakukan Tim Kemenag pada 78 lokasi di seluruh Indonesia.

“Tahap ketiga, telekonferensi pers hasil sidang isbat akan disiarkan secara langsung oleh TVRI dan media sosial Kemenag,” tambahnya.

 

Afghanistan Perkuat Hubungan dengan Turki

TURKI(Jurnalislam.com)-– Menteri luar negeri Afghanistan pada hari Sabtu (12/03/2022) bertemu dengan diplomat tinggi Turki di sela-sela Forum Diplomasi Antalya.

Berbicara kepada wartawan setelah pertemuan bilateralnya dengan Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu, Amir Khan Muttaqi mengatakan negaranya berusaha untuk meningkatkan dan memperkuat hubungannya dengan Ankara.

Muttaqi berterima kasih kepada Ankara karena “memberi kesempatan” untuk berpartisipasi dalam acara tersebut, yang diadakan di provinsi resor selatan Antalya, serta atas “bantuan kemanusiaan” yang diberikan Turki kepada Afghanistan.

Turki telah mengirim tiga kereta khusus ke Afghanistan tahun ini yang membawa pasokan darurat.

Di bawah payung Otoritas Manajemen Bencana dan Emergensi (AFAD) yang dikelola negara, setidaknya 11 organisasi kemanusiaan dari Turki berkontribusi pada pengiriman bantuan kemanusiaan ke Afghanistan, yang menghadapi krisis pangan ekstrem dan sangat membutuhkan bantuan.

“Pesan kami di forum ini adalah bahwa diplomasi harus digunakan untuk kerja sama satu sama lain, dan bukan untuk menguji kekuatan satu sama lain,” tegas Muttaqi.

Seraya menggambarkan forum itu “sangat sukses,” pejabat Afghanistan itu mengatakan dia memberi pesan bahwa “diplomasi seharusnya tidak menjadi kebutuhan negara-negara lemah. Diplomasi juga harus digunakan oleh kekuatan besar untuk kerjasama satu sama lain,” katanya.

“Kami juga menyampaikan pesan kami kepada dunia, terutama Amerika Serikat, bahwa kami harus mengakhiri penggunaan opsi taktik tekanan terhadap Afghanistan dan marilah kami menggunakan opsi kerja sama antara satu sama lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan situasi saat ini di negaranya,
“Setelah empat dekade perang, Afghanistan saat ini memiliki perdamaian yang bagus, kami memiliki pemerintah pusat, ancaman Daesh telah dihilangkan.” katanya.

“Ini terkendali dan damai.” sambungnya.

Dia juga mengatakan ada sekitar “10 juta siswa menghadiri pendidikan dasar dan menengah dan 442.000 pria dan wanita menghadiri dan mencapai pendidikan tinggi.” terangnya.

“Kami ingin hubungan positif dengan dunia,” kata Muttaqi, menggarisbawahi niat Afghanistan juga untuk menjadi pusat ekonomi bagi dunia.

Sebagaimana telah diketahui, Taliban mendapatkan kembali kekuasaannya pada Agustus 2021 di tengah penarikan pasukan asing dan runtuhnya pemerintah yang didukung AS. Pemerintahan sementara, bagaimanapun, belum mendapatkan pengakuan internasional.

Sementara pendanaan internasional sebagian besar masih ditangguhkan, miliaran dolar aset negara di luar negeri yang sebagian besar di AS juga dibekukan.

Menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), separuh populasi sekarang menghadapi kelaparan akut, lebih dari 9 juta orang kehilangan tempat tinggal, dan jutaan anak putus sekolah. (Bahri)

Sumber: Anadolu Agency

Kemenag Klaim Logo Halal Tidak Berbudaya Jawa

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Label Halal Indonesia banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Beberapa pihak menilai kalau label baru ini jawa sentris karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.

Kapala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, mengatakan bahwa pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia bukan berarti jawa sentris.

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris,” tegasnya di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Ada tiga penjelasan yang disampaikan Mastuki terkait hal ini. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity). “Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki.

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” sambungnya.

 

Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan. Pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).

“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” paparnya.

Ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal. Ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia. “Ada 12 (duabelas) opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia”, tambahnya.

Ketiga, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan.  Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak. “Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” tandasnya