Berita Terkini

Peran Orangtua Tingkatkan Aspek Sosial Emosional Anak agar Siap Bersosialisasi di Masa Transisi

 JAKARTA(Jurnalislam.com) – Selama hampir dua tahun, pembatasan fisik dan sosial akibat pandemi menyebabkan masalah kesehatan yang mempengaruhi emosional, mental, dan perkembangan terutama pada anak. Anak-anak usia dini kehilangan tingkat interaksi yang merupakan tonggak penting bagi perkembangan sosial emosionalnya. Memasuki masa transisi dimana orangtua maupun anak mulai memiliki rutinitas baru dan lebih banyak berinteraksi dengan lingkungan sosial menuntut adanya upaya adaptif. Tiap keluarga diharapkan dapat merespon secara memadai terhadap perubahan yang diperlukan dan menguatkan fungsi-fungsi keluarga agar mampu menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

Menyambut kehangatan Hari Keluarga Nasional yang jatuh pada tanggal 29 Juni, Danone Indonesia menyelenggarakan kegiatan webinar yang mengangkat tema Kiat Keluarga Indonesia Optimalkan Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi dengan menghadirkan pembicara dr. Irma Ardiana, MAPS Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak, Dokter Spesialis Tumbuh Kembang Anak Dr. dr. Bernie Endyarni Medise, Sp.A (K), MPH, dan Ibu Inspiratif Founder Joyful Parenting 101 Cici Desri.

Corporate Communications Director Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, “Momen transisi menjadi kesempatan baik untuk mengasah dan mengoptimalkan tumbuh kembang anak, utamanya dalam perkembangan sosial emosionalnya. Anak usia dini pada dasarnya rentan karena mereka bergantung pada orang dewasa untuk memenuhi kebutuhan paling dasarnya. Kami memahami bahwa anak membutuhkan lingkungan terdekatnya untuk merangsang dan memberikan kesempatan tumbuh kembang yang optimal.”

Arif menambahkan, “Sebagai perusahaan yang ramah keluarga, kami juga memberikan dukungan kepada para orangtua agar si Kecil dapat tumbuh optimal melalui pemberian cuti melahirkan bagi karyawan kami yakni cuti 6 bulan bagi ibu dan 10 hari bagi ayah. Kami juga secara aktif memberikan edukasi seputar kesehatan dan nutrisi untuk publik seperti halnya dalam Bicara Gizi hari ini. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kolaborasi orangtua untuk dapat memberikan stimulus yang tepat agar mencapai keberhasilan dalam mengembangkan aspek sosial emosional anak.”

Mengenai pola asuh, survei BKKBN mengungkapkan bahwa selama pandemi COVID-19, 71,5% pasangan suami istri telah melakukan pola asuh kolaboratif, 21,7% mengatakan istri dominan, dan 5,8% hanya istri saja. Di sisi lain, data UNICEF menyebutkan bahwa selama pandemi orang tua mengalami tingkat stress dan depresi yang lebih tinggi, serta menilai pengasuhan anak di rumah saja memiliki risiko tersendiri. Kondisi ini sangat mungkin menghambat kemampuan orang tua untuk mengatasi emosi dan kebutuhan psikologis anak.[1]

Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Irma Ardiana, MAPS menerangkan bahwa gaya pengasuhan memengaruhi perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak. Pengasuhan bersama menekankan komunikasi, negosiasi, kompromi, dan pendekatan inklusif untuk pengambilan keputusan dan pembagian peran keluarga. “Pengasuhan bersama antara ayah dan ibu menawarkan cinta, penerimaan, penghargaan, dorongan, dan bimbingan kepada anak-anak mereka. Peran orang tua yang tepat dalam memberikan dorongan, dukungan, nutrisi, dan akses ke aktivitas untuk membantu anak memenuhi milestoneaspek perkembangan merupakan hal yang penting. Dalam konteks percepatan penurunan stunting, pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi sangat penting untuk memastikan kebutuhan nutrisi dan psiko-sosial sejak janin sampai dengan anak usia 23 bulan. Peran Tim Pendamping Keluarga menjadi krusial untuk mendampingi keluarga berisiko stunting dalam pemberian informasi pengasuhan di Bina Keluarga Balita. Pola asuh yang tepat dari orangtua dinilai mampu membentuk anak yang hebat dan berkualitas di masa depan.”

Dalam webinar tersebut, Dokter Spesialis Tumbuh Kembang Anak Dr. dr. Bernie Endyarni Medise, Sp.A (K), MPH menjelaskan bahwa aspek sosial dan emosional sangat penting bagi anak untuk mencapai semua aspek kehidupannya dan bersaing di fase kehidupan selanjutnya dimulai dari remaja hingga lanjut usia. Oleh karena itu, penting bagi orangtua untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai perkembangan sosial emosional anak khususnya di masa transisi pasca pandemi saat ini. “Bagi anak-anak, kebingungan menghadapi perubahan ruang dan rutinitas baru saat kembali menjalani kehidupan dan interaksi sosial dapat meningkatkan masalah sosial-emosional yang dampaknya bisa berbeda tergantung dengan usia anak dan dukungan dari lingkungannya. Gangguan perkembangan emosi dan sosial dapat mempengaruhi terjadinya masalah kesehatan di masa dewasa, seperti gangguan kognitif, depresi, dan potensi penyakit tidak menular.”

Dokter Bernie juga menjelaskan mengenai fakta bahwa perkembangan emosi dan sosial berkaitan erat dengan kecerdasan otak dan sistem pencernaan yang sehat. Ketiganya saling terkait dan berpengaruh signifikan terhadap tumbuh kembang anak agar anak dapat tumbuh menjadi anak hebat. “Agar anak-anak dapat beradaptasi kembali dengan normal, memiliki keterampilan sosial-emosional yang memadai, serta memiliki kemampuan berpikir yang baik, maka orang tua perlu memantau perkembangan sosial emosional anak secara berkala serta memberikan stimulasi dan nutrisi yang tepat.” ungkap dr. Bernie.

Di kesempatan yang sama, Ibu Inspiratif Founder Joyful Parenting 101 Cici Desri menceritakan pengalamannya saat mempersiapkan si Kecil menghadapi transisi untuk kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial. “Setelah menjalani pembatasan sosial selama hampir dua tahun, saya melihat ada banyak tantangan yang dihadapi si Kecil untuk kembali bersosialisasi dengan dunia luar. Proses adaptasi pun tidak selalu berjalan dengan mudah, mulai dari kekagetan si Kecil yang bertemu dengan banyak orang baru, beraktivitas dan berinteraksi dengan banyak orang membuat si kecil kadang juga menjadi frustasi. Menghadapi hal tersebut, saya dan suami mengambil bagian dalam pengasuhan dan memperkuat keterlibatan dengan si Kecil terlebih pada fase transisi saat ini,” kisah Cici.

Cici menceritakan sebagai orangtua, ia dan suami, mendorong si Kecil untuk mengungkapkan pikiran dan perasaan secara verbal sehingga mereka dapat mengetahui apa yang dirasakan si Kecil secara emosional. Selain itu ia juga menghubungi guru dan staf terkait lainnya di sekolah si Kecil untuk memantau cara si Kecil mengatasi dan mengikuti tugas atau kegiatan. Ia juga berkonsultasi dengan Dokter Spesialis Anak Konsultan Tumbuh Kembang untuk mengetahui lebih jauh upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan tumbuh kembang si Kecil.

“Kami memahami bahwa fase membangun hubungan baru merupakan sebuah keterampilan. Si Kecil dapat menguasainya dengan dukungan yang tepat, terutama dari keluarga. Melalui interaksi sosial secara tatap muka langsung, si Kecil mampu menumbuhkan rasa kepercayaan baru dan merasakan kenyamanan berada di lingkungan barunya. Dengan begitu, saya yakin si Kecil bisa tumbuh menjadi anak hebat yang pintar, berani, dan memiliki empati tinggi,” tutup Cici.

[1] UNICEF, “Towards A Child-Focused COVID-19 Response and Recovery: A Call to Action”, August 2021, page 4, https://www.unicef.org/indonesia/media/10666/file/Towards%20a%20child-focused%20COVID-19%20response%20and%20recovery.pdf

82 Ribu Jamaah Indonesia Sudah Berangkat ke Tanah Suci

SAUDI(Jurnalislam.com)— Lima hari jelang berakhirnya fase keberangkatan, 82.437 jemaah haji Indonesia sudah diterbangkan ke Arab Saudi.

“Hari ini kita telah memasuki fase ke-27 operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M. Total yang telah diberangkatkan ke tanah suci sebanyak 82.437 orang,” ujar Plh Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi, di Jakarta, Kamis (30/6/2022)..

Wawan menyampaikan, proses pemberangkatan akan terus berlangsung hingga 3 Juli 2022. hari ini, ada 2.800 jemaah haji Indonesia yang berangkat ke Jeddah, lalu ke Makkah. Mereka terbagi dalam tujuh kelompok terbang (Kloter). Mereka berangkat dari lima embarkasi. Dua kloter dari Embarkasi Jakarta – Bekasi/JKS (820 orang) dan Solo/SOC (720). Masing-masing satu kloter dari Embarkasi Balikpapan/BPN (360), Palembang/PLM (450), dan Surabaya/SUB (450 ).

“Data hari ini, ada 84 jemaah sakit. Sebanyak 72 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 12 orang dirawat di RSAS,” kata Wawan.

Jemaah wafat hari ini  bertambah 2 orang. Pertama, Anta Misda Jiam, laki-laki, 58 tahun, nomor paspor C55 90 639, asal kloter JKS11, Embarkasi Jakarta Saudia. Kedua, Norlius Ilyas Intan Kayo, laki-laki, 59 tahun, nomor paspos, C89 87 455, asal kloter BTH8, Embarkasi Batam. Sehingga, sampai hari ini jumlah jemaah wafat sebanyak 16 orang.

Kemenag Klarifikasi Mengapa Tak Ambil Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jamaah

SAUDI(Jurnalislam.com)— Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam.

Namun demikian, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022).

“Secara resmi, surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022. “Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” tegas Hilman.

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.

Sebab, jelas Hilman, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi,” jelas Hilman.

“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” sambungnya.

Bagaimana dengan haji khusus? Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan. “Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” terang Hilman.

Hilman menyampaikan terima kasih atas adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, hal itu tidak bisa diproses karena waktu yang sangat terbatas. Kemenag saat ini masih fokus memberangkatkan kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal.

“Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, tahun 2019 Indonesia juga mendapat kuota tambahan 10ribu. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada bulan April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. “Jadi saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya,” tandasnya.

 

 

KH Cholil Nafis: Nikah Beda Agama Tidak Sah Baik Secara Negara Maupun Agama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengusulkan adanya judicial review atau peninjauan ulang terhadap putusan PN Surabaya tersebut.

“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” kata pengasuh pesantren Cendekia Amanah Depok ini.

Dia menilai, putusan PN Surabaya tersebut cenderung tekstual ketika menafsirkan keabsahan perkawinan beda agama.

“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarnnya itu melalui lembaga agama, ” lanjutnya.

Karena itu, Kiai Cholil menegaskan, perkawinan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, menyampaikan rencana MUI melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, dia juga meminta MA turun tangan memeriksa hakim tersebut.

 

“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. Ini masalah serius serius, ” tegas dia.

Dia khawatir ada yang sedang bermain dengan putusan ini. Padahal, kata dia, agaa dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main

 

Kiai Ma’ruf: MUI Ambil Langkah Hukum Sikapi Putusan Nikah Beda Agama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Maruf Amin, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan perkawinan beda agama tidak sejalan dengan fatwa MUI.

Dia menyampaikan, sejak masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tersebut telah disahkan. Fatwa itu menegaskan hukum perkawinan beda agama haram dan tidak sah.

“Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan, ” ujar Kiai Ma’ruf di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, pasca menghadiri kegiatan rapat mingguan Dewan Pimpinan MUI, Selasa (28/06). Kehadiran Kiai Ma’ruf kali ini karena diundang oleh DP MUI sesuai hasil Rapat Selasa (21/06) pekan lalu.

 

Berdasarkan rapat dengan DP MUI, Kiai Ma’ruf mengatakan, Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu.

“Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI, ” ungkapnya.

Cendekiawan Muslim Muda Didorong Aktif Bangkitkan Ekonomi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan menerima kunjungan dan silaturahim Majelis Pimpinan Pusat Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (MPP ICMI Muda) di Kantor MUI Pusat, Rabu, (29/6/2022).

Dalam pertemuan itu, Buya Amirsyah mengajak ICMI Muda bersama dengan umat untuk kompak bersatu dan tegak lurus dalam berbangsa dan bernegara.

Menurut Amirsyah, salah satu kegelisahan kolektif yang dirasakan hari ini dalam kaitannya dengan problematika bangsa adalah kegelisahan menguatnya oligarki politik dan oligarki ekonomi.

Karena itu, lanjut Amirsyah, ICMI Muda harus menjadi garda terdepan dan berperan aktif sebagai lokomotif perubahan yang mampu melawan kedua oligarki tersebut.

“Kegelisahan kita itu disebabkan adanya oligarki politik dan oligarki ekonomi. Maka ICMI Muda dan kita semua harus mampu mengumpulkan kekuatan, kompak bersatu melawan kedua oligarki tersebut dalam rangka mendistribusikan keadilan untuk umat dan bangsa,” kata Buya Amirsyah yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan ICMI Pusat itu.

 

Buya Amirsyah kemudian menyerukan, setidaknya ada enam (enam) hal yang harus dilakukan dalam rangka menghadapi oligarki politik dan oligarki ekonomi tersebut.

Pertama, kompak bersatu. Memperkuat persaudaraan sesama umat (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan antarsesama (ukhuwah Insaniyah), dan persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah Wathoniyah).

“Dalam menghadapi oligarki politik dan oligarki ekonomi, umat harus kompak bersatu. Dengan kekuatan persatuan umat itu maka akan menciptakan keadilan,” kata Buya Amirsyah.

Kedua, menggunakan harta di jalan Allah dan memanfaatkan ilmu yang dimiliki. Sebagaimana sebuah hadits yang menyebutkan bahwa ada dua hal yang menyebabkan kerusakan umat di muka bumi ini, yaitu menumpuk harta dan meninggalkan ilmu.

“Karena itu, mari kita manfaatkan ilmu yang kita miliki. Dan harta yang dimiliki harus digunakan untuk mengerakkan ekonomi umat,” seru Buya Amirsyah.

Ketiga, ikhtiar merawat persatuan sesama umat melalui tenda besar umat Islam yakni, MUI. Saat ini lebih dari 70 Ormas Islam tergabung dan berhimpun di MUI bergandengan tangan sebagai himmayatul ummah dan menjadi pelayan ummat (khodimul ummah).

 

“Bagaimana kita menyatukan 97 persen umat yang tersebar di berbagai Ormas yang berhimpun di MUI untuk kemudian menjadi kekuatan yang kompak dan bersatu,” tegas Buya Amirsyah.

Keempat, penguatan sosial kapital dan human kapital. Baik sosial kapital maupun human kapital, keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan.

Karena itu, menurut Buya Amirsyah, ICMI Muda harus memiliki kedua kekuatan tersebut.

Kelima, memiliki mental problem solver. Hari ini bangsa membutuhkan sosok yang problem solver, bukan sebaliknya problem maker. Dengan kata lain memiliki jawaba atas pertanyaan, apa problem yang dihadapi bangsa ini dan apa yang harus dilakukan.

“Karena itu kita harus menjadi problem solver bukan problem makker. Kita harus jadi umat yang dapat menyelesaikan permasalahan bukan pembuat masalah,” tegas Buya Amirsyah.

Keenam, tegak lurus berbangsa. Buya Amirsyah menyerukan agar dalam berbangsa dan bernegara, ICMI Muda dapat selalu tegak lurus dan berada di jalan yang benar.

“Saya selalu bilang, siapapun yang ada di negara ini harus tegak lurus. Bagaimana caranya? dalam bernegara ada konstitusi atau UU yang mesti dipatuhi,” kata Buya Amirsyah.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut Iqbal Parewangi selaku Ketua Majelis Istiqomah ICMI Muda, Tumpal Panggabean selaku Ketua Presidium ICMI Muda, dan Tuanku Radiyan selaku Bendahara Umum ICMI Muda beserta jajaran MPP ICMI Muda lainnya.

Ketua Majelis Istiqomah ICMI Muda, Iqbal Parewangi, mengungkapkan kunjungan ICMI Muda ke MUI dalam rangka untuk menyampaikan komitmen ICMI Muda untuk senantiasa istiqomah dalam mengusung gagasan keumatan termasuk kepemimpinan umat untuk bangsa.

“Satu kesimpulan kami adalah terkait desain kepemimpinan nasional. Kami berharap bangsa ini Arif untuk membaca sejarah, bagaimana cemerlangnya kepemimpinan Ormas Islam baik Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama. Keteladanan Muhammadiyah dan NU serta Ormas Islam pada sejarah perlu ditransformasi ke kepemimpinan dan kekinian bangsa ini,” kata Iqbal.

Senada dengan itu, Ketua Presidium ICMI Muda, Tumpal Panggabean, menyebutkan agenda strategis ICMI Muda saat ini tidak lain bertujuan untuk mengkonsolidasikan umat di masa yang akan datang terutama dalam mengisi kepemimpinan nasional.

“Itu agenda strategis yang sedang kami bawa. Kami juga mengucapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan MUI sehingga ICMI Muda dapat bersilaturahim dan diterima dengan baik,” ujarnya. (mui)

 

DPR Kaji Ganja untuk Medis, MUI Diminta Buat Fatwanya

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI untuk segera membuat fatwa terkait dengan penggunaan ganja untuk medis.

Hal ini disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin usai memimpin rapat pimpinan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

“Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu,” kata Kiai Ma’ruf yang juga Wakil Presiden RI itu.

Kiai Ma’ruf mengakui, sampai saat ini penggunaan ganja di Indonesia memang masih dilarang. Bahkan, dalam Alquran sangat jelas bahwa hukumnya adalah haram.

Kiai Ma’ruf menyampaikan, bahwa nantinya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI akan menjadi pedoman khususnya bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis.

 

“Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” tuturnya.

Kiai Ma’ruf menuturkan, bahwa penggunaan ganja secara berlebihan juga akan menimbulkan kemudharatan.

“Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu, MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu,” tuturnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia.

Dasco mengungkapkan, Indonesia belum bisa menggunakan ganja untuk pengobatan atau medis karena terbentur oleh undang-undang. Padahal, di beberapa negara, ganja sudah bisa digunakan untuk medis.

“Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco, yang juga ketua harian DPP Gerindra. (mui)

 

Kiai Ma’ruf Ingin Kemitraan MUI- Pemerintah Diperkuat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) memainkan peran sebagai pelayan umat (khadimul ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah). Kedua peran ini harus terus dilanjutkan. Untuk itu, perlu ada langkah-langkah strategis yang dimiliki MUI.

Hal ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin, usai menghadiri rapat pimpinan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat, Selasa (28/06/2022).

“Hari ini saya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan melakukan perbincangan masalah-masalah ke-MUI-an agar program-program MUI terus hidup, baik yang menyangkut shadiqul hukumah (mitra pemerintah), supaya program kemitraan dengan pemerintah lebih diperjelas dalam aspek-aspek yang memang terkait dengan MUI, dan juga program yang disebut khadimul ummah (melayani umat),” Kiai Maruf dalam keterangan resminya.

 

Pada kesempatan tersebut, Wapres juga menanggapi pertanyaan dari media seputar isu-isu terkini. Salah satunya, antisipasi kelangkaan hewan qurban akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wapres mengemukakan bahwa pemerintah akan menjaga kecukupan stok hewan qurban dengan mendatangkan dari daerah-daerah yang tidak terkena wabah PMK. Upaya tersebut, lanjut Wapres, tentu diikuti dengan pengendalian dari sisi harga. “Pemerintah membantu agar (daerah-daerah) yang memang kekurangan (qurban) itu bisa cukup dan mengendalikan harganya,” ucapnya.

Kaitan isu tersebut, sambung Wapres, pihak MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah qurban di tengah wabah PMK, salah satunya, dengan memperbolehkan hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan sebagai daging qurban “Untuk kurban, kalau ringan, menurut fatwa MUI ya, masih bisa dipakai,” jelas Wapres.

 

Marak Kafe Seperti Holywings, Ini Fatwa MUI Tentang Minuman Beralkohol

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Beberapa waktu lalu tempat hiburan malam Holywings membuat gempar jagat dunia maya setelah mempromosikan minuman keras gratis bagi orang yang bernama Muhammad atau Maria.

Terkait minuman atau makanan beralkohol itu sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang sebanyak dua kali.

Masing-masing tertuang dalam Fatwa MUI No. 11 tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Kedua fatwa tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan juga para produsen minuman dan makanan berbahan atau berperantara alkohol.

Saat ini, alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, alat kesehatan serta kepentingan lainnya.

Pedoman transaksi publik (muamalat) dari lembaga fatwa seperti MUI sangat penting mengingat hadis Nabi saw, bahwa terkait khamar, ada sepuluh hal yang dilaknat :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi dan Abi Daud)

Dalam Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 dijelaskan bahwa yang dimaksud khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak.

 

Sementara alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH).

Lebih lanjut fatwa di atas merinci ketentuan produk minuman dan makanan yang mengandung alkohol. Adapun ketentuan minuman yang beralkohol adalah sebagai berikut :

Pertama, produk minuman yang mengandung khamar hukumnya haram.

Kedua, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5 persen, hukumnya haram.

Ketiga, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.

Keempat, produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen yang bukan berasal dari khamar hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung alkohol/etanol.

Sementara itu, ketentuan produk makanan berbahan alkohol adalah sebagai berikut :

Pertama, produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Kedua, produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamar hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

 

Ketiga, Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.

Keempat, produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Kelima, produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.

Berdasarkan ketentuan di atas, MUI menawarkan beberapa rekomendasi :

Pertama, masyarakat dihimbau untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan dan minuman yang haram dan najis, serta yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.

Kedua, pelaku usaha diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk memastikan kesucian dan kehalalan makanan dan minuman yang diproduksi dan diperjualbelikan kepada umat Islam.

Dan terakhir, pihak otoritas menjadikan fatwa ini sebagaai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.

 

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Ahad, 10 Juli 2022.

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022,” tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022,” imbuh Wamenag.

Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

“Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal,” jelasnya.

Sidang isbat yang digelar secara daring dan luring ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.

Sidang isbat awal Zulhijah 1443 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

Hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren.