Berita Terkini

LP3ES: Pasal Kritik  Presiden RKUHP Kurangi Kebebasan Berpendapat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pasal penghinaan kepada Presiden yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai cenderung rentan mengalami salah tafsir.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES, Milda Istiqomah, mengungkapkan pasal penghinaan terhadap Presiden masih banyak menyisakan persoalan sejak dibahas pada 2019.

Meskipun sudah dijelaskan oleh pemerintah bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan dan mengurangi kebebasan berpendapat untuk mengajukan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Milda pada Selasa (11/7/2022).

Milda menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bisa menjadi dasar hukum yang digunakan untuk mengkritisi pasal penghinaan kepada Presiden. Sebab putusan itu telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Di salah satu dasarnya MK berpendapat bahwa pasal ini berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal pidana dimaksud selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan,” ujar Milda.

Selain itu, Milda mempertanyakan pasal 352 tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara dalam RKUHP. Dia menduga pasal tersebut berpeluang disalahgunakan guna menyerang pengkritik Pemerintah.

“Bagaimana membedakan kritik, penghinaan? Itu sangat kabur. Pasal 352 itu bisa dijadikan alat untuk melindungi pejabat-pejabat dari orang atau kelompok yang mengkritik pemerintah,” ucap Milda.

 

MUI- Baznas Salurkan Kurban ke Wilayah 3 T

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerima seekor sapi qurban dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Penyaluran sapi qurban tersebut diberikan melalui Staf Baznas RI kepada Kepala Kantor MUI Pusat, Akbar Kurniawan di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (11/07/2022).

Ketua Panitia Qurban 1443 H MUI, KH Rofiqul Umam Ahmad, menyampaikan rasa terima masih atas perhatian dan bantuan Baznas yang telah mengirimkan seekor sapi kepada MUI.

Dia mengatakan, pihaknya akan menunaikan amanah tersebut dengan menyalurkan daging sapi qurban dari Baznas kepada mereka yang berhak menerimanya.

“Insya Allah Panitia Qurban MUI Pusat akan menunaikan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Rofiq yang juga menjabat sebagai Wasekjen MUI ini.

Sementara itu, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, mengaku bersyukur, karena Baznas dapat terus bersinergi dan menjalin kerja sama yang baik dengan MUI. Ia mengatakan, Baznas-MUI akan terus bersinergi dan bergandengan tangan dalam menjalankan peran mulia sebagai khadimul ummah.

“Terima kasih kepada MUI yang terus bekerja sama dengan BAZNAS. MUI adalah milik umat sekaligus penjaga dan pemersatu umat dan BAZNAS akan selalu berkomitmen untuk membantu umat yang membutuhkan,” ujar Pria yang akrab disapa Kiyai Noor Achmad saat dih

 

Lebih lanjut, Kiyai Noor mengatakan, kedepan pihaknya berencana menggandeng MUI untuk bekerja sama dalam rangka program daging qurban yang dikemas dalam kaleng untuk kemudian disalurkan kepada umat yang membutuhkan terutama di daerah 3 T (terpencil, terdepan, dan tertinggal).

“Kami berharap yang akan datang antara BAZNAS dan MUI dapat bekerjasama dalam penanganan hewan qurban yang dikalengkan dalam rangka untuk membantu umat di daerah 3 T, membantu penanganan stunting dan bantuan pangan untuk wilayah bencana,” kata dia.(mui)

 

Pasal Soal Penghinaan Presiden Dinilai Membajak Demokrasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Dewan Pengurus LP3ES, Prof Didik J Rachbini, menyayangkan praktik pembajakan demokrasi yang dilakukan pelopor dan pelaku demokrasi 1998.

Salah satunya dengan memasukkan pasal penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP.

“Jadi setelah 1998 mereka buta dan melabrak apa saja, termasuk pasal penghinaan presiden. Sebenarnya pasal penghinaan presiden ada dalam hubungan pribadi-pribadi, ini diangkat-angkat ke dalam jabatan. Nanti mengkritik itu akan dianggap menghina. Jadi ini merupakan praktik anti-demokrasi yang sudah melingkupi seluruh sudut-sudut parlemen, aparat negara,” tegas Prof Didik.

Prof Didik lantas mengajak segenap elemen bangsa agar merespons keresahan yang ditimbulkan dari RKUHP.

“Kelompok intelektual, akademisi tidak boleh diam melihat kondisi seperti ini. Kita harus sensitif dengan kondisi sekitar,” ucap Prof Didik.

sumber: republika.co.id

41 Jamaah Indonesia Wafat Jelang Prosesi Puncak Haji

SAUDI(Jurnalislam.com)– Fase puncak haji hampir berakhir. Sebagian jemaah yang mengambil Nafar Awal, hari ini sudah mulai kembali ke hotelnya di Makkah. Sementara jemaah yang mengambil Nafar Tsani, masih akan menginap semalam lagi di Mina.

Kepala Satuan Operasional (Kasatop) Arafah, Muzdalif, dan Mina (Armuzna) Nasrullah Jasam mengatakan, selama fase puncak haji, sejak 8 Zulhijjah 1443 H atau 7 Juli 2022, ada 14 jemaah yang wafat, baik di Makkah, Arafah, maupun Mina.

“Data siskohat mencatat sejak awal fase Armuzna sampai hari ini, ada 14 jemaah yang wafat,” terang Nasrullah di Makkah, Senin (11/7/2022).

“Total jemaah haji Indonesia yang wafat sejak awal keberangkatan pada 4 Juni 2022 hingga hari ini berjumlah 41 orang,” sambungnya.

Nasrullah mengatakan 14 jemaah yang wafat terdiri atas satu jemaah wafat di KKHI Arafah, enam jemaah wafat di KKHI Makkah, dan tujuh jemaah wafat di KKHI Mina.

“Jika disandingkan dengan angka kematian pada hari yang sama untuk lima tahun terakhir, saat ini adalah yang paling sedikit. Angka penurunannya sangat signifikan,” terangnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga hari ke-38 operasional haji di tahun 2015 misalnya, ada 380 jemaah wafat. Sementara pada 2016, ada 149 jemaah wafat. Tiga tahun berikutnya, angka kematian pada angka 274 (2017), 154 (2018), dan 151 (2019).

Umat Islam Dunia Rayakan Idul Adha di Tengah Harga Pangan TInggi

MINA(Jurnalislam.com) — Jutaan Muslim di seluruh dunia, termasuk di negara-negara seperti Afghanistan, Libya, Mesir, Kenya dan Yaman merayakan Idul Adha pada Sabtu (9/7), salah satu hari libur terbesar dalam kalender Islam.

Dikenal sebagai Hari Raya Kurban, perayaan yang dihormati itu bertepatan dengan ritual terakhir haji tahunan di Arab Saudi. Ini adalah kesempatan yang menggembirakan, di mana makanan adalah ciri khasnya. Sebagian besar Asia, termasuk Indonesia, India dan Pakistan, akan merayakan hari libur pada Ahad (10/7/2022).

Akan tetapi ketika perang Rusia di Ukraina membuat harga pangan melonjak dan menyebabkan kesulitan yang meluas di Timur Tengah, banyak yang mengatakan mereka tidak mampu membeli ternak untuk kurban. Keputusasaan atas biaya hidup telah melemahkan perdagangan kambing, sapi, dan domba yang biasanya melonjak pada hari libur.

“Semua orang ingin menyembelih hewan atas nama Allah, tetapi mereka tidak mampu melakukannya karena mereka miskin,” kata Mohammad Nadir dari pasar ternak di Mazar-e-Sharif, Afghanistan utara.

Adapun Idul Adha memperingati kisah Alquran tentang kesediaan Ibrahim untuk mengorbankan Ismail sebagai tindakan ketaatan kepada Tuhan. Sebelum dia bisa melakukan pengorbanan, Tuhan menyediakan seekor domba jantan sebagai persembahan. Dalam kisah Kristen dan Yahudi, Abraham diperintahkan untuk membunuh putra lain, Ishak.

Sumber: republika

Indonesia Miliki Layanan Gawat Darurat di Jamarat

 

SAUDI(Jurnalislam.com)–Jamaah haji dari seluruh dunia berduyun-duyun melintasi terowongan Muaisim lantai tiga jalur jamarat. Mereka keluar bersamaan selepas Ashar dari tenda-tendanya untuk melempar jamrah di hari kedua pelontaran pada Ahad (10/7).

Keadaan itu membuat arus jalur jamarat menuju tempat melontar jamrah sedikit padat. Kepadatan ini, bagi jamaah haji yang lemah fisiknya karena lanjut usia dan memiliki komorbid, membuat mereka tidak kuat melanjutkan perjalanan pergi dan pulang sejauh 10 km.

Pada hari kedua ini, jamaah terlihat melontar tanpa memakai pakaian ihram. Karena sudah tawaf ifadah setelah melontar pertama, jamaah boleh berpakaian biasa. Suara takbir, tahlil, dan tahmid menggema di terowongan jalur jamarat, hingga takbiran menutup gemuruh suara kipas angin yang dipasang di sisi kanan, kiri, dan tengah atas terowongan.

Kipas angin besar itu difungsikan sebagai pendingin di terowongan. Setelah melewati terowongan, terlihat emergency medical team (EMT) PPIH Arab Saudi bidang kesehatan sedang melayani empat orang jamaah haji Indonesia di pos satu atas jamarat. Di tempat itu, terlihat dua orang sedang diinfus oleh petugas EMT.

Jamaah haji atas nama Oo Rotimah asal Jawa Barat ini mengeluh pusing dan lemas. “Jamaah ini dehidrasi,” kata salah seorang petugas EMT saat mendampingi Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana yang sedang menjalani program bergerak secara bergelombang (BSB) mencari jamaah yang membutuhkan pertolongan saat berjalan melontar jamrah pada Ahad (10/7).

Selain Oo Rotimah, ada jamaah lainnya bernama Firzayanto juga terlihat tergeletak di pos satu jalur jamarat. Jamaah asal Aceh itu turut mengeluh pusing dan lemas saat perjalanan ke jamarat. Keduanya sedang dalam proses stabilisasi memulihkan keadaan fisiknya yang kelelahan. “Saya pusing dan lemas, Pak,” kata Firzayanto bercerita.

Setelah menghampiri pos satu, Budi Sylvana dan rombongan melanjutkan misi pencarian jamaah tak mampu melanjutkan perjalanan menuju jamarat. Baru 50 meter kaki tim ini melangkah dari pos satu, ada Rusni, jamaah asal Makasar, terlihat bersandar di pinggir jalur jamarat karena tak kuat lagi berjalan.

Saat tim datang, Rusni sedang dikerumuni teman satu rombongannya. Rusni sesak napas sehingga tak kuat melanjutkan perjalanan menuju tempat melempar jamrah. “Tak kuat, Pak,” kata rekan Rusni kepada rombongan yang memakai atribut warna kuning jeruk milik kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) Tisaga Nurkhotimah.

Sumber: republika.co.id

Kurban Bukti Kepekaan Sosial

SAUDI(Jurnalislam.com)– Hari Raya Iduladha yang juga disebut sebagai Hari Raya Kurban mengandung makna sosial. umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta yang dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, menyembelih hewan kurban selain merupakan wujud pelaksanaan tuntunan agama, juga mengandung dampak sosial yang positif karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Selain itu, kurban dapat menjadi bukti kepekaan sosial bagi kita untuk berbagi dan peduli kepada sesama apalagi pasca pandemi seperti sekarang ini,” ungkap Wapres dalam tayangan video ucapan Hari Raya Iduladha 1443 H, Sabtu (09/07/2022).

Untuk itu, kata Wapres, menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan), bahkan ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat yang dihasilkan.

“Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunnah muakkadah untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban,” tuturnya.

Lebih jauh, di tengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak saat ini, Wapres mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK.

“Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah. Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Terakhir, kepada segenap umat Islam di seluruh tanah air, Wapres mengucapkan selamat Hari Raya Iduladha dan berharap perayaan Iduladha kali ini semakin mempererat persaudaraan sesama manusia.

“Selamat Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, semoga perayaan Iduladha ini dapat semakin meningkatkan keimanan, ketaatan, dan kepatuhan kita kepada Allah SWT,” ucap Wapres.

“Dan di tengah pandemi Covid-19 ini semoga semangat berkurban akan semakin mempererat persaudaraan antara sesama manusia,” doanya.

Sebagai informasi, Wapres beserta Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin merayakan Hari Raya Iduladha 1443 H ini di tanah suci Makkah sembari melaksanakan ibadah haji. Wapres dan Ibu Wury berkesempatan menunaikan ibadah haji tahun ini setelah mendapatkan undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

MUI Imbau Orang Tua Selektif Pilih Pesantren untuk Anak

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Dewasa ini, kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren sedang ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengimbau orang tua tidak perlu khawatir mengirim anaknya ke pesantren untuk menempuh pendidikan.

“Saya mengimbau kepada segenap orang tua untuk tidak ragu menempatkan anaknya di pesantren sebagai alternatif terbaik tempat pendidikan dan pengasuhan putra-putrinya,” ucap Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Dia mengatakan pesantren tetap alternatif pendidikan terbaik untuk anak, karena pengasuhan di pesantren berbasis keteladanan, dengan semangat kebersamaan, kesederhanaan, dan kedisiplinan dengan pembiasaan akhlak baik.

“Pesantren tetap pilihan terbaik untuk pendidikan karakter. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan formal, informal dan nonformal dengan pendekatan keteladanan serta pengasuhan yang terintegrasi,” ungkapnya.

Lebih jauh, dia menyarankan kepada setiap orang tua agar lebih selektif dalam memilih pondok pesantren sebelum menempatkan putra putrinya di sana. Minimal dengan mengetahui kurikulum dan metode yang dipakai untuk pengajaran.

“Sebelum menempatkan anak, orang tua harus memahami dan mengetahui kondisi faktual pesantren, mulai dari siapa saja pengasuhnya, mata pelajaran yang diajarkan, serta aktifitas kesehariannya,” kata pengasuh Pesantren Al-Nahdlah itu.

 

Ni’am juga menjelaskan terkait solusi efektif yang menurutnya bisa membebaskan lingkungan pondok pesantren dari kekerasan seksual. Salah satunya dengan memperkuat tata kelola dan optimalisasi pelayanan pesantren.

“Pengasuh pesantren juga perlu menguatkan tata kelola kepesantrenan untuk mengoptimalkan khidmat dan layanan pendidikan dan pengasuhan,” imbuhnya. (mui)

 

Pekurban Diharap Waspada Wabah PMK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah  penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki, di Jakarta.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tutur Mastuki dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan PMK, Kamis (7/7/2022).

Hal ini menurut Mastuki, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait juga dengan proses penyediaan daging halal,” papar Mastuki.

“Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan daging halal, menurut Mastuki, meliputi pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat, dan memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan. Proses penyediaan daging halal juga harus  memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.

Mastuki menambahkan, bagi umat Islam juga diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

“Perhatian ini bukan saja saat atau menjelang pelaksanaan Iduladha saja, tetapi sepanjang waktu karena berkaitan dengan kehalalan daging yang beredar di pasaran,” tandas Mastuki.

Konferensi Pers yang digelar secara daring ini digelar Satgas Penanganan PMK. Turut hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah, dan Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito. (mui)

 

ICRC Kunjungi MUI, Bahas Peluang Sinergi Bahas Hukum Islam Internasional

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menerima kunjungan International Commitee of the Red Cross (ICRC) untuk Indonesia dan Timor Leste, Rabu (06/07) di Kantor MUI Pusat. Pertemuan tersebut menjadi ajang dialog agama dan kemanusiaan antara dua lembaga.

Wakil Kepala Delegasi ICRC, Dorothea Krimitsas, menyampaikan bahwa ICRC berfokus membantu orang terdampak kekerasan akibat perang. ICRC mendapatkan tugas khusus dari banyak negara pasca Konvensi Jenewa 1949.

“ICRC mendapatkan mandat dari negara-negara melalui konvensi-konvensi di Jenewa 1949, protokol tamabahan tahun 1977 dan 2005, serta statuta gerakan Palang MERah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1986, ” ungkapnya, Rabu (06/07) di Jakarta.

 

Berdasarkan mandat-mandat itu, dia menyampaikan, ICRC melaksanakan berbagai aktivitas kemanusiaan khususnya terkait perang. Lembaga ini memberikan bantuan, perlindungan, dan pencegahan korban-korban perang. ICRC melindungi nyawa masyarakat sipil yang berpotensi menjadi korban-korban peperangan.

“Karena itu, sejatinya MuI dan ICRC memiliki perhatian yang sama yaitu menjunjung tinggi nilai dan martabat kemanusiaan, ” ungkap Dorothea.

 

Ketua MUI Bidang HLNKI, Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan, persamaan perhatian antara MUI dan ICRC tersebut memungkinkan adanya kerjasama. Dia mengatakan, MUI dan ICRC kemungkinan akan menjajaki kerjasama bidang akdemik untuk mengkaji relasi Islam dan Hukum Humaniter Internasional.

“Kami mengapresiasi dan menyetujui ide tersebut. Kami akan membahasnya dalam pembicaraan-pembicaraan berikutnya, ” ungkapnya.

Pada pertemuan tersebut, hadir pula Manajer Program Urusan Kemanusiaan ICRC Novriantoni Kahar, Pelaksana Program Kemanusiaan ICRC Ahmad Nashrullah. Sementara dari MUI, hadir pula Ketua Komisi HLNKI MUI Dubes Bunyan Saptomo dan pengurus Komisi, Badan, Lembaga lain di lingkungan MUI.

Terkait perang dalam Islam, ICRC telah menerbitkan buku Ahmed al-Dawoody berjudul Hukum Perang Islam. Buku tersebut diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) bekerjasama dengan ICRC pada Januari 2019. Buku tersebut merupakan terjemahan dari The Islamic Law of War karya penulis yang sama.

Ketua Umum MUI periode 2014-2015, Prof Din Syamsuddin, meyampaikan bahwa buku tersebut penting dan komprehensif untuk mengkaji hukum perang dalam Islam.

Terkait kerjasama kajian akademik ini, ICRC dan MUI akan membentuk tim kecil membahas kerjasama-kerjasama lain yang kemungkinan bisa dilakukan. (mui)