Berita Terkini

Ahok Jadi Tersangka, Ini Pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara soal penetapan Basuki T Purnama ( Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Yusril mengatakan, dengan status tersangka, maka penyelidikan telah diubah menjadi penyidikan. Penyidik polisi harus melanjutkan penyidikan dan menghimpun bukti-bukti untuk nanti dapat memutuskan apakah perkara Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan penghentian (SP3).

“Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi. Sebelumnya Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas intervensi pihak manapun juga,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima JITU News Agency, pada Rabu (16/11/2016).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, Ahok bisa saja menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut.

Sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.

“Status Ahok sebagai calon dalam Pilkada DKI, menurut hukum, tidaklah terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya karena dia tersangka melakukan penistaan agama sebagai delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pilkada. Ahok tidak bisa lanjut Pilkada jika dia melanggar pidana dalam UU Pilkada. Ketentuan seperti ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam Pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun,” jelas Ketua Umum PBB ini.

Setelah dinyatakan tersangka, lanjut dia, para pelapor kasus Ahok ini harus terus-menerus melakukan pengawasan proses penyidikan kasus ini. Jika penyidikan dirasa berjalan lamban, mereka bisa meminta laporan penangan kasus kepada Bareskrim. Jika Ahok misalnya di SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

“Jika kasus Ahok ini kita lihat sebagai sebuah kasus hukum, maka mekanisme hukum untuk menanganinya sudah cukup tersedia. Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Tentu, sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak,” terang dia.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

Ahok Tersangka, Ustadz Arifin Ilham: Perjuangan Belum Selesai

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Pimpinan Majelis Az Zikra Arifin Ilham mengaku bersyukur, kendati perjuangan belum selesai.

Berikut pernyataan lengkap Arifin Ilham seperti dikutip di laman Facebook-nya.

Bersyukur dan Perjuangan Belum Selesai
Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu.

ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR
Simaklah Kalam Allah, “Katakanlah bila datang Haq maka hancurlah kebatilan. Dan sungguh kebatilan itu pasti hancur” (QS Al Isro 81)

Kini bapak Ahok tersangka, awal kehancuran bagi kesombongan, awal musibah bagi penista Kalam-Nya, awal gembira bagi para mujahid KalamNya, dan juga insya Allah menjadi awal titik hidayah.

Wajib kita Bersyukur dan sujud syukur kepada Allah yg di tangan-Nya semua keadaan, kisahnya A sampai Z, tetapi Dialah Maha Kuasa atas semua yg terjadi.

Alhamdulillah, Rasulullah mengingatkan , “Man lam yasykurinnaas lam yasykurillaah”, Siapa yg tidak berterimakasih kepada mereka yg berbuat berjasa, maka ia belum bersyukur kepada Allah (HR Ahmad).

Jazaakumullah Majlis Ulama Indonesia,
Jazaakumullah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI
Jazaakumullah ayahanda Habib tercinta Rizieq Syihab,hafizhohullah
Jazaakumullah semua habaib dan asatidz yg mulia
Jazaakumullah FPI, dan semua Ormas Ahlus Sunnah wal Jamaah
Jazaakumullah ayahanda jendral polisi Tito Karnavian, Kapolri kita
Jazaakumullah ayahanda jendral TNI Gatot Nurmantyo, Panglima TNI kita
Jazaakumullah untuk seluruh kaum Muslimin-Muslimat yg berjuang berkorban dg tenaga, pikiran, harta bahkan nyawanya, asy syaahid Muhammad Syahri Umar rohimahullah.

 

SubhanAllah, Ini tentu kita terus dan masih berjuang dg mengawal kasus penistaan sampai memenuhi Rasa Keadilan yg hakiki.

Rasulullah bersabda, “Dua dari tiga hakim masuk neraka. Seorang hakim yg mengetahui Al-Haq, lalu ia memutuskan perkara kebenaran haq, maka ia masuk Syurga. Ada pun laki-laki yg mengetahui Al-Haq, tapi ia tidak memutuskan perkara dgnya, maka ia masuk neraka. Sedangkan seseorang yg tidak mengetahui al-haq lalu ia memutuskan perkara manusia dg kebodohannya maka ia juga masuk neraka” (HR Abu Dawud).

Betapa pun tanpa disadari ini juga berkat jasa bapak Ahok yg membuat Al Maidah 51 semakin terkenal, menggerakkan jutaan umat Islam Indonesia turun Aksi Damai, membangkitkan ghiroh dan gairah kembali untuk mentadabburkan Alquran-Nya. Maka mari kita doakan bapak Basuki Tjahaja Purnama, yg dikenal bapak Ahok, agar meraih Hidayah Allah.

Allahumma ya Allah, perlihatkan kepada kami kebenaran itu memang benar, dan sanggupkanlah kami untuk menegakkannya, dan ya Allah, perlihatkanlah kepada kami kebatilan itu memang batil, dan sanggupkan kami untuk menjauhinya…aamiin.

Kritisi Kapolda Metro Jaya dalam Aksi 411, Aktivis Islam Diciduk Polisi

BEKASI (Jurnalislam.com) – Muhammad Hidayat Simanjuntak, salah seorang aktivis kemanusiaan yang selama ini kritis terhadap pemerintah dalam menyikapi kasus dugaan penistaan Al-Qur’an oleh Ahok, dikabarkan diamankan aparat kepolisian.

Hidayat yang mengasuh sebuah lembaga sosial bernama Sahabat Muslim yang selama ini sangat giat membantu sesama, khususnya kaum dhuafa di Bekasi dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan oleh Yayuk, istri Hidayat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap di rumah kontrakannya di Kavling Wisma Asri, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Selasa (15/11/2016).

“Iya, tadi sore pas Ashar,” kata Yayuk, Selasa (15/11/2016).

Menurut Yayuk, ada kejanggalan dalam proses penangkapan suaminya. Saat itu, aparat kepolisian mendatangi rumahnya dengan menggunakan dua mobil.

“Jadi pas Ashar itu, polisi datang dua mobil, lalu suami saya ditangkap. Anehnya, ada surat penahanan tapi surat itu tidak diberikan ke saya, dibawa lagi sama mereka,” ujarnya.

Saat ditemui, Yayuk menyebutkan bahwa suaminya diamankan aparat kepolisian Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya.

“Dibawa ke Polda Metro Jaya, sama polisi bagian cyber crime,” imbuhnya.

Tanpa meninggalkan bukti surat penangkapan, pihak aparat kepolisian hanya membuat coretan di sebuah kertas kosong. Coretan tersebut berisi nama aparat yang mengamankan, Khoiruddin, Subdit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya bahwa selain ditangkap, ada sejumlah barang yang disita dari rumah Hidayat, yakni; satu unit laptop merk Acer, satu buah modem Bolt, satu buah ponsel merk Vivo.

Menurut keterangan Yayuk, suaminya ditangkap karena diduga telah mengkritisi aparat kepolisian dengan mengunggah dan menyebarkan video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di tengah massa Aksi Bela Islam II, pada Jum’at (4/11/2016), dengan anggapan telah memprovokasi.

“Setahu saya, bapak bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan mengupload, dia hanya copy paste saja, sementara penyebar video pertamanya bukan dia dan sudah dihapus,” tutur Yayuk.

Saat ini, Yayuk sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), sebagai kuasa hukum. Pihak keluarga hingga saat ini belum mengetahui bagaimana kondisi terakhir pasca penangkapan dan mendesak aparat agar ayah empat anak itu segera dibebaskan. [AW]

ISAC: Status Tersangka Ahok Seharusnya Dibarengi dengan Perintah Penahanan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pagi tadi, Kabareskrim Mabes Polri secara resmi menjadikan petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok tersangka terkait kasus penistaan agama. Namun, The Islamic Study and Action Center (ISAC) melihat ada yang kurang dari sekadar peningkatan status tersangka.

“Harus diapresiasi keberanian dari Kapolri untuk melanjutkan proses hukum Ahok dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata ISAC dalam pernyataan yang diterima jurniscom, Rabu (16/11/2016) siang.

Namun, ISAC melanjutkan masyarakat masih memandang bahwa status tersangka Ahok seharusnya dibarengi dengan perintah penahanan mengingat ancaman hukumanya 5 tahun.

“Selain itu hampir tindakan proses hukum kasus penistaan agama tersangka ditahan, mengapa Ahok tidak ditahan?” ungkapnya heran.

“Justru hal ini akan menjadi bahan penilaian dari masyarakat bahwa ahok terkesan diistimewakan,” cetusnya lagi.

ISAC menegaskan, ada kasus yang hampir sama dan bersamaan di Solo tentang penistaan agama. Tapi, terlapor langsung ditahan di Polda Jateng hanya dalam waktu kurang lebih 1×24 jam.

“ISAC yakin bahwa masyarakat masih belum sepenuhnya puas terhadap kinerja Polri terkait Ahok jika tidak segera menahannya,” pungkasnya menutup pernyataan sikap.

Pengadilan Mesir Batalkan Hukuman Mati Muhammad Mursi, Ini Laporannya

MESIR (Jurnalislam.com) – Sebuah pengadilan banding Mesir pada Selasa membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap presiden terguling Muhammad Mursi di salah satu dari empat pengadilan sejak penggulingannya tahun 2013.

Keputusan itu adalah kemenangan pertama bagi Mursi yang telah dinyatakan bersalah dan dihukum dalam semua kasus terhadap dirinya sejak digulingkan oleh Abdel Fattah al-Sisi yang saat itu menjabat kepala militer dan sekarang menjadi Presiden menyusul protes massa jalanan, lansir World Bulletin, Selasa (15/11/2016)

Gerakan Ikhwanul Muslimin yang dipimpin Mursi sejak itu masuk dalam daftar hitam dan dikenakan tindakan keras yang telah menewaskan ratusan pendukungnya dan memenjarakan ribuan lainnya.

Mursi telah mengenakan seragam merah yang disediakan untuk tahanan hukuman mati setelah dijatuhi hukuman mati pada bulan Juni tahun lalu atas kasus pembobolan penjara tahun 2011.

“Dia akan melepas seragam merah,” salah satu pengacaranya, Abdel Moneim Abdel Maqsud, mengatakan pada hari Selasa.

Sebagai presiden sipil Mesir pertama yang dipilih secara bebas, Mursi berkuasa setelah pemberontakan tahun 2011 yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak yang lama berkuasa.

Pengadilan Kasasi pada Selasa memerintahkan Morsi diadili kembali atas tuduhan ambil bagian dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan tahun 2011, kata seorang pejabat pengadilan.

Lima terdakwa, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul, Mohamed Badie, yang juga menerima hukuman mati dalam kasus yang sama, akan diadili kembali juga.

Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia tidak terpengaruh oleh putusan banding.

“Putusan awal tersebut menandai kelemahan peradilan sehingga kita mengharapkan keputusan dari Pengadilan Kasasi ini,” kata Abdel Maqsud.

Bulan lalu, pengadilan banding yang sama menunda putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Mursi pada bulan April di pengadilan terpisah atas tuduhan memerintahkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap demonstran saat berkuasa.

Mursi juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam dua pengadilan lainnya. Tim kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas kedua putusan pengadilan tersebut.

Pengadilan Kasasi akan mengeluarkan putusan pada Selasa pekan depan terhadap banding hukuman seumur hidup atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Iran, kelompok militan Syiah Lebanon Hizbullah dan gerakan Palestina Hamas.

Dan pengadilan yang sama mulai 27 November akan melaksanakan ulasan banding Mursi terhadap keputusan yang sama dalam kasus lain di mana ia dinyatakan bersalah mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan nasional dan menyerahkan mereka ke Qatar, pendukung lama Ikhwanul.

Mursi ditahan di penjara Borg el-Arab dekat kota utara Alexandria.

Ratusan pendukungnya telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan massal cepat yang telah dikutuk oleh PBB dan kelompok hak asasi manusia.

Beberapa keputusan telah dibatalkan oleh Pengadilan Kasasi setelah banding.

Pejuang Islam melancarkan pemberontakan yang menewaskan ratusan polisi dan tentara sejak penggulingan Mursi.

Seorang hakim di salah satu pengadilan Mursi awal bulan ini lolos tanpa cedera ketika sebuah bom mobil meledak di Kairo.

Dan pada bulan September, pejuang meledakkan sebuah bom mobil saat wakil jaksa negara Mesir lewat. Dia terluka.

Begini Kata Buya Hamka Bila Fatwa Ulama Diabaikan Penguasa

Sekarang-sekarang ini, kita sedang menunggu hasil gelar perkara Ahok terkait kasus penistaan agama. Memang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan Ahok menista Al-Qur’an dan Ulama, tapi itu rupanya tidak menjamin aparat penegak hukum memutuskan Ahok melanggar pasal penistaan agama. Aparat tampaknya sangat berhati-hati dalam kasus Ahok ini, untuk tidak mengatakan lamban dan ragu dengan sikap MUI.

Perlu kita ketahui, MUI ada, karena tumbuhnya rasa saling percaya dan membutuhkan di antara pemerintah dan Ulama kala itu. Sebelumnya, ada jarak di antara keduanya. Bila di masa revolusi, mereka bahu membahu memperjuangkan kemerdekaan, namun 30 tahun setelah Indonesia merdeka, mereka makin lama makin berjauhan. Pemerintah menganggap Ulama sebagai batu penghalang pembangunan, kecuali yang mau “membantu”. Ulama diharuskan menyokong segala program pemerintah. Tak boleh dibantah. Meski menurut keyakinan Ulama, program itu bertentangan dengan Islam.

Diperlakukan begitu, kalangan Ulama tak tunduk. Mereka teringat akan hadits Nabi, “Ulama yang mendekati penguasa, dicemburui ketulusan agamanya. Lebih baik menjauh demi keselamatan agamamu.” Ulama yang muda-muda tetap mengkritik pemerintah melalui tabligh-tabligh dan khutbah Jum’at. Kritik mereka pun sampai ke telinga pemerintah. Sampai pemerintah merasa perlu mengirim banyak intel. “Kadang-kadang, supaya laporan berisi, kata sejengkal direntang dijadikan sehasta. Kata sehasta dirunyut dijadikan sedepa,” ungkap Buya Hamka.

Satu waktu, di kalangan Ulama menimbang, kalau mengkritik pemerintah di tabligh-tabligh saja atau di khutbah Jum’at saja, lebih banyak ruginya ketimbang untungnya. Orang yang dikritik itu tidak insyaf. Malah timbul hawa nafsunya menjaga gengsi. Mengkritik dari jauh hanya akan menambah jauh.

Di kalangan pemerintah menimbang pula. Mereka menyadari kesalahan siasat selama ini yang menjadikan Ulama sebagai alat politik pembujuk rakyat. Sebab rakyat sudah bosan dengan itu dan tak lagi bodoh. Makin lama pemerintah makin merasakan betapa perlunya Ulama-Ulama mendampingi dan menasihatinya. Sebab banyak hal yang menyangkut agama yang tidak diketahuinya, yang dapat menyinggung perasaan umat Islam. Kini, bagi pemerintah, pembangunan tak semata materi, tapi juga rohani. Karena itu pemerintah membentuk Majelis Ulama. Diajaklah Ulama bergabung di dalamnya. Ulama yang merasa lebih baik tidak menjauh tadi, setelah mendengar ajakan pemerintah itu, lalu menerimanya (Hamka, Panji Masyarakat 1/8/1975, 15/9/1975).

Setelah Majelis Ulama berdiri, Majelis Ulama di tiap-tiap propinsi, kabupaten, sampai kecamatan mengadakan Musyawarah Nasional (Munas), yang dihadiri oleh empat orang Ulama dari tiap-tiap propinsi, wakil-wakil dari Organisasi Islam dan Ulama-Ulama terkemuka. Munas diadakan di Jakarta dari tanggal 21-26 Juli 1975. Tujuan utamanya mendirikan Majelis Ulama Indonesia Pusat.

Pada Munas itu, Presiden Soeharto membukanya dengan “Bismillahirrahmanirrahim”. Dalam pengarahannya, beliau menginginkan Ulama turut andil dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya. Karena bagi beliau, pembangunan bukan semata-mata materi, tapi juga rohani. Beliau menambahkan, sebagai bangsa, kemerdekan kita sangat bergantung pada kemerdekaan jiwa dengan iman dan takwa kepada Allah, ketimbang pengaruh lain. Maka, lanjutnya, sangatlah besar harapan umat, khususnya yang beragama Islam, kepada Ulamanya untuk amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh berbuat baik, mencegah berbuat munkar) serta tidak merasa bimbang dan takut di dalam menegakkan kebenaran.

Beliau juga mengungkapkan, kesadaran hidup beragama, keteguhan iman dan takwa, menyebabkan kita berlapang dada menghadapi penduduk yang agamanya berbeda. Sebab, lanjutnya, agama Islam mengajarkan dua hal penting dalam Al-Qur’an: la ikraha fiddin (tidak ada paksaan dalam agama) dan lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku).

Dan beliau menegaskan, Majelis Ulama akan memberikan nasihatnya kepada pemerintah baik diminta ataupun tidak (Hamka, Panji Masyarakat, 1/8/1975).

“Karena demikian besar peranan Alim Ulama dalam pembangunan masyarakat, maka saya menganggap sangat tepat adanya Majelis Ulama yang segera akan dibentuk oleh Ulama ini,” ungkap Presiden Soeharto (Pelita, 22/7/1975).

Dalam Munas, Menhankam, Jenderal TNI Maraden Panggabean, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, ”Kaum Ulama telah memberikan sahamnya yang sangat besar bagi pengisian arti kemerdekaan serta unsur yang turut serta dalam merealisasikan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan memperkuat ketahanan spirituil dalam menghadapi ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.” (Pelita, 23/7/1975).

Buya Hamka sendiri ketika itu berpidato. Ia memberikan gambaran bagaimana posisi ulama di masyarakat. “Kami ini bagaikan kue bika, dibakar antara dua bara api yang panas, di atas pemerintah dan di bawah umat. (Rusydi Hamka, Pribadi dan Martabat Buya Prof.Dr. Hamka, 1981)

Munas yang pertama ini telah mempertemukan Ulama-Ulama dari berbagai Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Ar-Rabithatul Alawiyah, dan Aljam-iyatul Washliyah. Semuanya bersatu dalam cinta kepada agama dan bangsa.

Munas berhasil membentuk pengurus Majelis Ulama Indonesia, yang dilantik oleh Menteri Agama, Mukti Ali. Dewan pimpinannya terdiri dari Ketua Umum, Prof.Dr.Hamka dan Ketua-Ketua, KH.Abdullah Syafiie, KH. Syukri Ghozali, KH. Habib Muhammad Al-Habsyi, KH. Hasan Basri, dan H.Soedirman

Munas diakhiri dengan penandatanganan piagam berdirinya MUI tertanggal 26 Juli 1975. Secara berurutan 26 Ketua Delegasi Majelis Ulama Daerah Tingkat I membubuhkan tanda tangannya. Masing-masing dimulai dari Delegasi DKI Jakarta sampai Maluku. Kemudian disusul oleh wakil-wakil Ormas Islam serta tokoh-tokoh perorangan yang menghadiri Munas tersebut.

Ormas-ormas Islam yang menandatangani Piagam tersebut adalah NU (diwakili KH.M.Dachlan), Muhammadiyah (Ir.H. Basid Wahid), Sarikat Islam (H.M.Syafii Wirakusuma), Perti (Nurhasan Ibnu Hajar), Al-Wasliyah, Mathla’ul Anwar, Al-Ittihadijah, GUPPI, PTDI, dan Dewan Masjid.

Tokoh-tokoh Islam yang membubuhkan tanda tangan ialah Prof.Dr.Hamka, KH. Safari, KH. Abdullah Syafii, Mr.Kasman Singodimedjo, KH.Hasan Basri, Tgk.H.Abdullah Ujong Rimba, H. Kudratullah dan lain-lain. Turut pula menandatangani piagam tersebut dinas-dinas rohani ABRI, Disrohis Angkatan Darat, Disrohis Angkatan Laut, Disrohis Angkatan Udara, dan Disrohis Polri.

Dalam pedoman pokok MUI, ada lima fungsi MUI:

  1. Memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi munkar dalam usaha meningkatkan Ketahanan Nasional.
  2. Memperkuat ukhuwah Islamiyah dan melaksanakan kerukunan antar umat beragama. dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
  3. Mewakili umat Islam dalam Badan Konsultasi Antar Umat Beragama.
  4. Penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna mensukseskan pembangunan nasional.
  5. Majelis Ulama tidak berpolitik dan tidak bersifat operasionil (Pelita, 28/7/1975).

Dari sejarah berdirinya MUI ini, kita bisa saksikan bahwa sebetulnya pemerintah mempercayakan sepenuhnya persoalan agama kepada MUI. Namun dalam perjalanannya, pemerintah tidak selalu menerima fatwa MUI. Contohnya fatwa haram bagi umat Islam merayakan natal bersama. Kala itu, Menteri Agama, Alamsyah, meminta fatwa tersebut dicabut. Tapi dengan tegas Hamka menolak dan memilih meletakkan jabatannya. Setalah pemerintah menolak fatwa itu, apakah MUI kehilangan kepercayaan umat? Faktanya umat tetap mengikuti fatwa itu. Umat tetap percaya Ulama. Pemerintah lah yang justru tak laku.

Jadi kalau pemerintah sekarang membela Ahok dan tidak mengikuti sikap MUI yang kedudukannya lebih tinggi dari fatwa, mereka memang berharap umat meninggalkannya.

Sebagai penutup, sebuah nasihat dari Ketua Umum MUI pertama, Buya Hamka, untuk mereka, “Kalau ada di antara kita yang bertanya apa sanksinya kalau nasehat dan fatwa tidak digubris oleh penguasa, tidaklah ada undang-undang manusia yang akan menuntut pemerintah. Sebab pemerintah itu sendiri adalah pemegang undang-undang. Tetapi jika fatwa itu benar dan jujur, masih juga ditolak, maka pemegang-pemegang kuasa itu akan dihukum oleh Tuhan sendiri. Kadang-kadang mereka terima kontan di dunia ini juga. Bertambah mereka tidak percaya akan kekuasaan Tuhan, bertambah mereka tenggelam ke dalam la’nat ilahi.” (Panji Masyarakat, 1/8/1975).

Penulis: Andi Ryansyah, Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)/jejakislam.net

Faksi Mujahidin Suriah Kembali Kuasai Timur Ghouta dari Pasukan Assad

SURIAH (Jurnalislam.com) – Pada hari Senin Jaysh al Islam meluncurkan serangan balasan melawan pasukan rezim Syiah Assad dan milisi sekutu Syiah Internasional di garis depan “Rayhan” di Ghouta timur, di mana mujahidin mampu merebut kembali wilayah yang hilang di sana dan menimbulkan banyak kematian di pihak pasukan rezim Assad, ElDorar AlShamia melaporkan, Selasa (15/11/2016).

Pasukan rezim Assad kemarin menguasai sejumlah wilayah di daerah Rayhan dalam serangan besar-besaran di garis depan “Rayhan” dan penjara pusat di Damaskus, tetapi Jaysh al-Islam, menurut pengumuman telah mampu mendapatkan kembali wilayah-wilayah tersebut setelah beberapa jam kemudian.

Serangan itu menewaskan lebih dari 13 pasukan al-Assad dan milisi sekutu, tapi mereka hanya bisa menarik empat mayat, tidak semuanya.

Timur Ghouta pada umumnya dan Rayhan khususnya terkena serangan sengit dan perang yang diluncurkan oleh pasukan Syiah Assad dan milisi sekutu selama lima bulan; di mana mereka menyerang hampir setiap hari meskipun mereka mendapatkan kerugian terus menerus.

faksi-mujahidin-suriah-kembali-kuasai-timur-ghouta-dari-pasukan-assad2

Pembangunan 9 Masjid di Gaza oleh Turki telah Selesai dan Siap Digunakan

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Yayasan Kepresidenan Urusan Agama (Religious Affairs Presidency Foundation) Turki telah membangun kembali sembilan Masjid yang hancur selama serangan militer Israel tahun 2014 di Jalur Gaza yang diblokade, pernyataan resmi mengatakan pada hari Selasa (15/11/2016), lansir Anadolu Agency.

Direktorat Urusan Agama mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa Masjid-masjid di Gaza sekarang siap untuk digunakan oleh kaum Muslimin.

Masjid-masjid, yang memiliki kapasitas ruangan untuk ribuan jamaah, akan dibuka secara resmi bulan depan, pernyataan tersebut menambahkan.

Yayasan Turki tersebut mengumumkan proyek rekonstruksi tahun lalu, mengatakan total biaya akan berjumlah sebesar $ 4,5 juta.

Menurut Departemen Wakaf Keagamaan Palestina, 64 masjid telah hancur dan 150 lainnya rusak sebagian selama serangan biadab militer zionis yahudi yang menghancurkan pada tahun 2014. Tentara zionis telah membombardir Jalur Gaza selama tujuh minggu – melalui udara, darat dan laut – dengan alasan yang dibuat-buat yaitu menangkis serangan roket Hamas.

Selain menewaskan lebih dari 2.150 warga sipil Palestina dan melukai ribuan lainnya, serangan juga meruntuhkan petak-petak infrastruktur penting Gaza, yang sebagian besar belum dibangun kembali.

Militer Irak: 995 Pasukan IS Tewas dan 108 Ditangkap di Mosul Selatan

MOSUL (Jurnalislam.com) – Militer Irak mengklaim telah menewaskan 955 pasukan Islamic State (IS) dan menangkap 108 lainnya di garis depan selatan Mosul dari operasi militer yang sedang berlangsung, yang sekarang memasuki pekan kelima, untuk merebut kembali Mosul, menurut sumber-sumber militer, lansir World Bulletin, Selasa (15/11/2016).

Pada konferensi pers Selasa yang diadakan di distrik Al-Qayyara selatan Mosul, Brigadir Jenderal Saad Maan, juru bicara tentara Komando Operasi Baghdad, mengatakan bahwa pasukan Irak baru-baru ini merebut beberapa daerah di dalam Mosul dan sejak itu menyerahkan daerah tersebut ke tangan pasukan keamanan lokal.

“Semua daerah yang kami kuasai [di Mosul] akan diserahkan ke kepolisian setempat,” kata Maan, mencatat bahwa operasi militer masih tetap berlangsung di semua medn pertempuran.

Bulan lalu, tentara Irak – yang didukung oleh serangan udara koalisi pimpinan AS dan sekutu lokal di darat – melancarkan operasi luas bertujuan untuk merebut kembali Mosul.

Sebelumnya Mosul, kota terbesar kedua Irak dalam hal populasi, bersama dengan beberapa wilayah tambahan di utara dan barat negara itu – diserbu oleh pasukan Islamic State pada pertengahan 2014.

Namun beberapa bulan terakhir tentara Irak dan sekutunya telah merebut kembali banyak wilayah dari kelompok IS, terutama di pinggiran Mosul dan di provinsi barat Anbar.

 

Gunakan Kapal Induk Admiral Kuznetshov, Rusia Mulai Operasi Skala Besar di Idlib dan Homs

MOSKOW (Jurnalislam.com) – Militer Rusia melancarkan operasi besar-besaran baru di provinsi Idlib dan Homs Suriah pada hari Selasa, outlet media Rusia mengutip menteri pertahanan mengatakan, lansir Anadolu Agency, Selasa (15/11/2016).

Menurut Russia Today yang mendapat dukungan negara tersebut operasi itu melibatkan beberapa serangan udara terhadap posisi Islamic State dan Jabhat Fath al Syam di kedua provinsi.

Selama pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin dan petinggi militer Rusia di kota Sochi Rusia, Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu mengatakan rudal jelajah dari kapal Laksamana Grigorovich telah diluncurkan, sementara kapal induk Laksamana Kuznetshov yang membawa jet tempur Sukhoi Su-33 juga ambil bagian dalam operasi itu.

Ini adalah pertama kalinya kapal induk Admiral Kuznetshov ikut berpartisipasi dalam operasi militer, Russia Today menambahkan.

Suriah telah hancur dalam perang global sejak awal 2011, ketika rezim Syiah Nushairiyah Bashar Assad membantai pengunjuk rasa – yang meletus sebagai bagian dari “Gerakan Musim Semi Arab (Arab Spring)” – dengan keganasan militer tak terduga.

Sejak itu, lebih dari 400.000 orang telah tewas dan lebih dari 10 juta lainnya menjadi pengungsi di seluruh negeri yang babak belur akibat perang tersebut, menurut PBB.

Sepanjang tahun lalu, Rusia – dengan alasan memerangi “terorisme” dan memberi dukungan untuk rezim Syiah Assad yang diperangi – telah melakukan banyak pelanggaran serangan udara di wilayah Aleppo yang dipegang mujahidin Suriah, yang telah menyebabkan kematian dan cedera ratusan penduduk sipil kota itu.