Berita Terkini

Saat Jeda, Para Ulama Dahulukan Shalat Berjamaah daripada Wawancara

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tepat pukul 15.00 WIB, Gelar Perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaksanakan. Acara digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016) memasuki waktu jeda kedua.

Sejurus kemudian, terlihat beberapa petinggi Kepolisian keluar dari Gedung Rupatama dan langsung dihampiri oleh awak media untuk diwawancara.

Tak terkecuali, yang juga terlihat keluar dari ruang gelar perkara adalah para ulama dan habaib. Kedatangan mereka sebagai saksi ahli dari pihak pelapor.

Pantauan JITU News Agency di lokasi, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan beberapa ulama Pengurus GNPF-MUI, seperti Bachtiar Nasir dan Zaitun Rasmin secara terpisah berjalan keluar Gedung menuju Masjid Al-Ikhlas yang berada di kompleks Mabes Polri, sekitar 50 meter dari Gedung Rupatama.

Namun, karena azan telah usai berkumandang. Ulama dan Habaib langsung menyegerakan langkah menuju masjid. Mereka menunda permintaan awak media yang menghampiri untuk dimintai keterangan.

“Saya sholat dulu,” ujar Bachtiar kepada wartawan yang menghampirinya seraya bergegas.

Setibanya di masjid, pantauan JITU News Agency, para ulama dan habaib mengambil tempat di barisan depan shaf sholat terdepan.

Setelah mendirikan sholat sunnah qabliyah 2 raka’at, terlihat para ulama dan habaib khusu’ berdoa. Pun juga saat jama’ah shalat Ashar mulai meninggalkan masjid, Habib Rizieq terlihat masih khusu’ menangadahkan tangan ke atas.

Sekira Pukul 15.50 WIB, para ulama dan habaib meninggalkan masjid Al-Ikhlas dan langsung memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.

“Gelar perkara berjalan kondusif, sekarang masih berlangsung. Nanti kalau sudah selesai kita gelar konpers,” ucap Habib Rizieq yang mengenakan gamis serba putih, menanggapi pertanyaan wartawan.

Saat berita ini diturunkan, gelar perkara masih berlangsung dan dikabarkan akan selesai sekitar pukul 20.00 WIB malam.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency

Hasil Gelar Perkara Diumumkan Besok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kadiv Humas Polri Boy Rafli memaparkan hasil sementara sidang gelar perkara kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Mabes Polri, saat ini masih dalam proses dengar pendapat saksi ahli.

Diperkirakan oleh Boy, sidang gelar perkara hari ini, Selasa (15/11/2016), paling cepat akan selesai nanti malam.

“Kita perkirakan paling cepat, pukul 20:00. Tapi mudah-mudahan bisa lebih awal lagi,” ujar Boy kepada JITU News Agency (JNA) di sela-sela jeda istirahat shalat ashar.

Sementara itu, Boy mengatakan bahwa hasil gelar perkara sendiri akan diumumkan esok hari.

“Penyampaiannya besok tetap. Karena malam ini tim penyidik perlu waktu untuk merumuskan,” tutup dia.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

#Berita 36

Soal Gelar Perkara, Kabareskrim: Kalau Tidak Cukup Bukti, Berarti Bukan Tindak Pidana

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gelar perkara yang diadakan Mabes Polri pada Selasa, (15/11) rupanya tidak menghadirkan semua pelapor, tapi hanya perwakilan-perwakilan saja.

“Yakni dari pelapor 6 ahli, dari terlapor juga 6, dan dari penyidik 5 ahli,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ari Dono, kepada JITU News Agency di Mabes Polri.

Ia menambahkan, setelah pihak penyidik menyampaikan laporan penyelidikan, nanti pihak pelapor menyimak dan memberikan keterangan tambahan atau koreksi, ataupun ada bukti yang ingin disampaikan.

Dilanjutkannya, rangkaian kegiatan itu belumlah akhir dari suatu kegiatan penyelidikan, tetapi masih merupakan belanja masalah atau menentukan perkara, apakah nantinya ada tambahan-tambahan lagi atau tidak.

“Setelah mengumpulkan informasi dari pihak-pihak. Kemudian (gelar perkara) kita tutup,” tukasnya.

Nantinya, ia melanjutkan, Kepolisian akan melakukan perumusan untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik, apakah perkara ini dianggap cukup bukti sehingga dilanjutkan dengan penyidikan atau dianggap bukan tindak pidana.

“Kalau tidak cukup bukti, berarti bukan tindak pidana. Maka (kasus ini) selesai. Keputusannya paling cepat hasilnya besok,” pungkas Ari.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency

Ini Penjelasan Kabareskrim soal Gelar Perkara Kasus Ahok

JAKARTA (Jurnalistik.com) – Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono menjelaskan tentang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diselenggarakan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Ari mengatakan, memang pada umumnya gelar perkara sifatnya adalah internal kepolisian saja. Akan tetapi, kata dia, kebijakan pimpinan melihat dari perkembangan situasi di masyarakat maka dilaksanakan secara terbuka terbatas.

“Terbuka terbatas itu kita menghadirkan pengawas-pengawas eksternal, ada dari Kompolnas, Ombudsmen, sebenarnya BIN juga kita undang. Pengawas hanya mengawasi saja,” ujarnya kepada wartawan JITU News Agency (JNA) di sela-sela gelar perkara.

Ia menambahkan, gelar perkara kali ini menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya, serta juga ada ahli yang ditunjuk oleh penyidik sendiri.

Adapun, untuk agendanya, akan dilaksanakan dengan tahapan penyampaian hasil penyelidikan. Termasuk dengan pemaparan bukti-bukti juga pemutaran video.

“Kemudian penyidik membacakan bagian-bagian penting dari keterangan saksi-saksi yang sudah kita panggil sebelumnya yang berjumlah sekitar empat puluhan,” jelasnya.

Reporter: Yahya Nasrullah/JITUNewsAgency

Pernyataan Ahok Adalah Klaim Kebenaran Tentang Negativitas Al-Maidah 51

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pakar linguistik Husni Muadz menguraikan suatu perkataan memiliki muatan tindakan jika ditilik dari teori tindakan bahasa.

Hal itu ia utarakan kepada JITU News Agency (JNA) dalam gelar perkara kasus penistaan agana oleh Ahok di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, (15/11/2016).

Menurutnya, ada yang disebut niat komunikatif dalam teori tindakan bahasa. Niat komunikatif adalah niat Ahok yang terkait dengan pendengarnya. Pernyataan Ahok adalah klaim kebenaran yang ia percayai tentang negativitas Surat Al-Maidah ayat 51 dan siapa saja yang mempercayai dan mengajarkannya, dan ingin meyakinkan pendengarnya bahwa tuduhannya itu benar.

“Bila niat komunikasi ini tidak ada, maka akan sama dengan ia sedang reciting atau sedang latihan menghafal sesuatu tanpa bermaksud berkomunikasi dengan orang lain. Sesuatu yang tidak mungkin terjadi,” ujar Husni yang ditunjuk sebagai saksi ahli bahasa ini.

Jadi, menurutnya tuduhan Ahok dalam kalimat “YA KAN DIBOHONGI PAKE SURAT AL MAIDAH 51 MACAM-MACAM ITU”, dan kalimat dia beberapa saat kemudian yang menggunakan kalimat: dibodohin itu, adalah dilakukan dengan penuh intensi, dan kesadaran.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

Pakar Linguistik: Perkataan Ahok di Pulau Seribu Merupakan Ekspresi Hati

JAKARTA (Jurnalistik.com) – Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, (15/11/2016) memulai gelar perkara penyelidikan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Mabes Polri.

Pantauan JITU News Agency, sejumlah saksi-saksi ahli didatangkan utuk memberi penjelasan. Seperti ahli agama, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.

Salah satu ahli bahasa, Husni Muadz menjelaskan bahwa sisi linguistik dari perkataan Ahok yang dinilai telah menista agama Islam tersebut.

Husni menjelaskan, secara ‘teori tindakan bahasa’ yang digunakan Ahok, maka kemungkinan Ahok dengan kata-katanya di Kepulauan Seribu itu memuat beberapa tindakan.

Pertama, memiliki niat untuk mengekspresikan apa yang ada di hatinya (intentional state). Antara konsep dalam hati (isi hati) dengan ekspresi Ahok harus sesuai, jika ia jujur. Dan ini bisa terjadi hanya jika ia menggunakan niat untuk ekspresinya.

“Sebaliknya, bila Ahok tidak memiliki niat untuk mengekspresikan isi hati, maka berarti Ahok sedang membuat kebohongan. Kenapa? Karena ini berarti Ahok sedang mengekspresikan sesuatu yang tidak sesuai atau tidak ada dalam hatinya,” jelas Husni.

Kedua, niat bahwa ekspresi itu terkait dengan representasi kebenaran, yaitu bahwa kalimat “YA KAN DIBOHONGI PAKE SURAT AL MAIDAH 51 MACAM-MACAM ITU”, adalah benar sesuai klaim Ahok. Ini artinya, Ahok mempercayai bahwa kalimat itu benar. Tidak mungkin menyatakan sesuatu tetapi tidak mempercayainya sekaligus.

Artinya, tidak mungkin seseorang bisa membuat klaim tentang sesuatu itu benar atau salah bila tidak dilakukannya dengan sengaja dan sadar.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

GNPF MUI Ingatkan Agar Permainan dalam Kasus Ahok Dihentikan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir menegaskan agar aparat kepolisian tidak mempermainkan hukum dalam kasus penodaan agama oleh Ahok.

“Saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini, kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut maka biar masyarakat yang menilai,” kata Bahtiar Nasir di halaman Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/11/2016) di tengah berlangsungnya proses gelar perkara penistaan agama oleh Ahok.

Bachtiar menambahkan, hanya Allah SWT yang akan menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang kita tidak ketahui setelah ini.

Pantauan JITU News Agency di lapangan, hari ini, Selasa, (15/11/2016) sedang berlangsung gelar perkara kasus penodaan agama yang dilakukan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dilaporkan atas pernyataan yang dilontarkan di Kepulauan Seribu yang menyebut kata ‘dibodohi pakai Al Maidah 51’. MUI menilai pernyataan tersebut merupakan penghinaan terhadap Al Quran dan ulama.

GNPF MUI yang menjadi salah satu pelapor dalam kasus tersebut tak diperbolehkan ikut dalam gelar perkara.

Reporter: Imam S/JITUNewsAgency

LPBH-NU Pertanyakan Kredibilitas Saksi Ahli Terlapor dari Luar Negeri

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Rencana polisi untuk mendatangkan saksi ahli asal Mesir, Mustafa Amr Wardani, dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Ahok, mendapat berbagai kecaman.

Salah satunya datang dari Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU), Joko Edhi Abdurrahman.

Sebagaimana dilaporkan JITU News Agency (JNA), kedatangan Amr Wardani ke Indonesia, menurut penjelasan Kapolri Tito Karnavian adalah sesuai permintaan Ahok sebagai pihak terlapor.

Meskipun begitu, hal tersebut dipertanyakan Joko Edhi, lantaran kapasitas Mustafa Amr Wardani dan lembaganya yang tidak seperti MUI. Menurutnya, fatwa dari lembaga agama luar negeri cenderung akan bertentangan dengan fatwa MUI.

“Untuk apa ini? Lembaga ini (Amr Wardani) tidak memiliki kredibilitas tinggi,” ujar Joko dalam Diskusi “Perkiraan Arah Gelar Perkara Ahok” di Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (14/11/2016).

Menurut mantan anggota DPR-RI Komisi III dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, kegaduhan terjadi yang diakibatkan kasus Ahok akan selesai jika hukum tegak atas Ahok. Kegaduhan semakin besar menurutna lantaran proses hukum yang lamban.

“Tahan tuh Ahok kan selesai. Tapi ini kan tidak,” kata dia.

Reporter: Nizar Malisy/JITUNewsAgency

Serikat Pekerja: Peningkatan Angka Kemiskinan Diakibatkan Kebijakan Ahok Pro Pemodal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebutkan akan ikut serta bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) untuk mendesak pemerintah menegakkan hukum secara adil terhadap pelaku penista agama.

“Kami akan ikut serta bersama gerakan bela Islam GNPF MUI, kami menuntut pemerintah menegakkan supremasi hukum. Persoalan gerakan penistaan agama itu adalah melawan hukum yang dimain-mainkan, supremasi hukum direndahkan,”tutur Said Iqbal kepada Jitu Nes Agency (JNA) di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Iqbal menjelaskan, peningkatan angka kemiskinan ini diakibatkan kebijakan Ahok yang pro terhadap pengusaha tertentu, tanpa memberi kesempatan untuk yang lain.

“Sama saja dengan supremasi hukum penistaan agama, upah murah pun supremasi hukumnya direndahkan, arogansi kekuasaan melindungi total pemilik modal,” ujar Said.

Jadi semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok, kata Said adalah untuk melindungi pemilik modal yang memiliki kepentingan besar untuk menguasai Indonesia.

“Tentang siapa pelindung Ahok, itu jelas pemilik modal di belakangnya, bukan hanya itu dengan Ahok menetapkan minimum lebih murah dari daerah-daerah lainnya, Itu semua melindugi pemilik modal,” jelasnya.

Kemunculan Ahok di tengah masyarakat dengan dijadikannya menjadi Gubernur DKI Jakarta menurut Said adalah merupakan simbol bagi para penguasa untuk terus dapat leluasa mengambil keuntungan.

“Kemunculan Ahok sebagai Gubernur adalah untuk melindungi pemilik modal. Kami melawan reklamasi dari dulu, jadi jangan curigai kami. Sikap KSPI sudah jelas melawan reklamasi dan penggusuran dari dulu,”ungkapnya.

Reporter: Haikal/JITUNewsAgency

Dinilai Sebagai Simbol Kekuasaan Pemilik Modal, KSPI: Ahok Harus Diganti

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai adanya kekuatan pemilik modal yang berada di belakang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menimbulkan kesan seolah ada pejabat yang bias kebal hukum.

“Ahok ini simbol dari pemilik modal, ada reklamasi, penggusuran, upah murah, supremasi hukum penista agama diabaikan, jelas saja karena Ahok dilindungi pemilik modal yaitu penguasa Cina,”ungkap Said kepada JITU News Agency (JNA) di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Ia menuturkan, adanya kekuatan kekuasaan pemilik modal tersebut harus dihancurkan jika tidak ingin asing dan aseng menguasai kekayaan bangsa Indonesia.

“Jika ingin selamatkan bangsa kekuatan kekuasaan pemilik modal ini kalau simbolnya tidak dihancurkan ya akan terus-terusan dimiskinkan terus negeri ini, dikeruk kekayaan negeri ini, korupsi akan terus merajarela karena kekuasaan penguasa melindungi pemilik modal,” ujarnya.

Said memberikan julukan kepada Ahok Si Bapak Upah Murah’ karena berkaitan dengan penilaiannya soal upah minimum provinsi (UMP) di DKI yang selama ini kalah jumlah dengan UMP yang ditetapkan Pemerintah Bekasi dan Karawang.

“Bapak tukang gusur orang kecil, Bapak upah murah, Bapak penistaan agama ini selama kepemimpinan upah DKI itu selalu di bawah Bekasi dan Karawang, enggak masuk akal,” jelas Said.

Said mengatakan, ke depan, ia menginginkan Jakarta dipimpin gubernur yang memiliki hati nurani dan visi yang jelas untuk menyejahterakan masyarakat.

“Karena itu, Ahok harus segera diganti ‎dengan gubernur yang pantas memimpin Jakarta,” katanya.

Reporter: Haikal/JITUNewsAgency