Berita Terkini

Kecam Tudingan Makar, 7 Ketum DPP IMM Lintas Generasi Tegaskan Akan Turun 2 Desember

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tujuh mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menanggapi secara serius tudingan makar yang dilontarkan Kapolri dan pemerintah terkait dengan aksi 2 Desember mendatang.

Mereka adalah Dr. Sahril Syah (Ketum DPP IMM Tahun 1995-1997), Dr. Irwan Badillah (Ketum DPP IMM Tahun 1998), Rusli Halim Fadli (Ketum DPP IMM Tahun 2006-2008), Amirudin (Ketum DPP Tahun 2008-2010), Ton Abdillah Has (Ketum DPP IMM Tahun 2010-2012), Djihadul Mubarok (Ketum DPP IMM Tahun 2012-2014), Beni Pramula (Ketum DPP IMM Tahun 2014-2016), dan Taufan Putra Revolusi Kerompot (Ketum DPP IMM sekarang).

Ketujuh mantan Ketua Umum salah satu organisasi mahasiswa Islam terbesar ini mengecam pernyataan tersebut dan menegaskan akan turun aksi pada 2 Desember mendatang. Demikian disampaikan pada konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah Menteng Raya 62, Rabu (23/11).

“Sikap Polri dan pemerintah justru sangat provokatif dan menunjukan kepanikan yang berlebihan menyikapi aksi demonstrasi rakyat yang menuntut ditegakkannya keadilan dan kebenaran,” Kata Mantan Ketum DPP IMM Tahun 2014-2016 Beni Pramula di Kantor PP Muhammadiyah Menteng Raya 62.

Menurutnya, tudingan Makar terhadap rakyat yang ingin menyuarakan keadilan dan kebenaran yang merupakan bagian dari pilar demokrasi Freedoom of Specch yang sudah diatur dan dilindungi UU ini semakin memperlihatkan aparat kepolisian sangat politis dan kecenderungannya berpihak pada kelompok tertentu.

Beni Pramula yang juga menjabat Presiden Pemuda Asia Afrika ini menilai ada upaya dari aparat kepolisian dan pemerintah ingin menakut-nakuti dan meredam aksi demonstrasi rakyat yang semakin meluas akibat dari adanya rasa ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah dan ketidakadilan yang semakin mengangga di republik ini.

‘Pemerintah melalui aparat kepolisian berupaya mengintimidasi, menakut-nakuti, dan memunculkan rasa kekhawatiran warga Negara yang ingin menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Sudah semakin terlihat, sikap Pemerintahan Jokowi dan Polri sedang menunjukkan panik dan berupaya meredam rencana aksi rakyat pada 2 Desember mendatang dengan mengeluarkan pernyataan yang melarang aksi dan menakut-nakuti rakyat,” tutur Beni Pramula.

Oleh karena itu, Beni menegaskan bahwa aparat kepolisian harus komitmen dengan tugas dan fungsinya yakni memberikan rasa aman, nyaman, dan melayani rakyat sepenuhnya bukan sebaliknya memberikan pernyataan-pernyataan provokatif yang mengundang ketidaknyamanan dan intimidatif.

“Demi keadilan, kebenaran dan masa depan bangsa ini, kami nyatakan akan turun tanggal 2 desember mendatang,” Tegas Beni Pramula.

Sementara itu Ketua Umum DPP IMM Taufan Putra Revolusi Kerompot menegaskan Hukum harus ditegakkan terhadap Ahok

“Ahok Telah menciderai keberagaman dengan mengatakan Al-maidah sebagai alat kebohongan, dan mengatakan bahwa ulama berbohon memakai surat Al-maidah. Ahok tidak cukup hanya ditersangkaan namu harus ditahan karena berpotensi mengulangi lagi ucapannya yang menistakan agama dia juga telah menuding ulama, umat islam dan elemen masyarakat yang turun aksi kemarin dibayar 500 ribu. Ini fitnah yang sangat menyakiti. Kami koordinir sel-sel aktif satu juta kader IMM untuk turun Aksi” Tegas Taufan.

Kemudian Ton Abdillah Has menilai bahwa hukum semakin sulit ditegakkan di Rezim Jokowi

“Hari ini kami hadir mendampingi Ketum DPP IMM Taufan, memberikan dukungan moril dan menyerukan kader IMM Se-Indonesia untuk turun ke jalan mengibarkan panji-panji bersama Ulama, Habaib dan elemen masyarakat lainnya ditanggal 2 nanti,” Tutur Politisi Golkar ini.

Sementara mantan ketum DPP IMM Jihadul Mubarak mengatakan bahwa agenda 212 nanti adalah aksi lanjutan 411 yang dari awal sebuah aksi murni panggilan hati nurani umat islam untuk menuntut keseteraan hukum terhadap penistaan agama yang dilakukan Ahok. Isu ada agenda parpol tertentu atau isu makar terhadap pemerintahan yang sah adalah sebuah alasan yang mengada,” tutupnya.

Reporter: Haekal (JITU Islamic News Agency)

Lembaga Hak Asasi: Segera Tahan Ahok Agar Tak Lagi Ulangi Tindak Pidana

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pernyataan Kapolri yang melarang aksi massa ‘Aksi Bela Islam III’ 2 Desember 2016 mendatang dan mencurigai adanya gerakan makar dinilai sebagai langkah mundur ke era Orde Baru (Orba).

Pernyataan ini disampaikan lembaga advokasi dan hak asasi manusia (HAM) SNH Advocacy Center menanggapi sikap kepolisian atas rencana aksi umat Islam ini.

“Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang,” ujar Harry Kurniawan, selaku Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center dalam pernyataan sikapnya yang dikirim Islamic News Agency (INA), asosiasi berita JITU, Senin (12/11/2016).

Menurut Harry, pernyataan larangan dari kepolisian jelas melanggar Undang-Undang. Ia menghawatirkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo kembali ke zaman Orde Baru, di mana penguasa dan pemimpin negeri anti kritik dan memaksakan kehendak.

Menurut Harry, menyampaikan pendapat adalah hak warga yang dilindungi hukum. Menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk suatu kejahatan.

“Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” terang Harry.

Lebih lanjut Harry menjelaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, oleh karenanya, patut menghormati hak-hak rakyat.

“Salah satunya adalah menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar advokat yang menekuni bidang human rights ini”.

Saat ditanya mengenai orang-orang yang dilaporkan atas dasar dugaan penghinaan terhadap penguasa, Harry menilai, pemerintah sekarang mulai lebih represif dibanding dengan pemerintahan sebelumnya.

Menurut Harry, adanya gelombang Aksi Super Damai yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 2 Desember 2016 adalah bagian dari reaksi pemerintah yang dinilai kurang cepat melakukan antisipasi terkait perkara penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakara (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berstatus tersangka namun masih menunjukan iktikad yang kurang baik sebagaimana dugaan telah melakukan fitnah dan berita bohong bahwa para demonstran di bayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kasus ini membuat banyak pihak melaporkan kembali dirinya ke Kepolisian.

“Sudah tepat kiranya apabila hari ini jadi diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka Basuki Tjahaja Purnama dan langsung dilakukan penahanan agar tidak terjadi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana sebagaimana KUHAP mengaturnya, “ tutup Harry.

Reporter: Kholis

LBH Jakarta: Maklumat Kapolda Metro Jaya Mengancam Demokrasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan maklumat Kapolda Metro Jaya yang melarang aksi 2 Desember 2016 sebagai ancaman terhadap demokrasi, lapor JITU Islamic News Agency.

Setelah Kapolri mengeluarkan larangan aksi pada tanggal 2 Desember 2016, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi demonstrasi yang diadakan pada tanggal 2 Desember 2016 oleh berbagai organisasi masyarakat. Hal ini tidak hanya kemunduran dalam era reformasi , melainkan juga ancaman terhadap demokrasi.

“Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) berpendapat Kepolisian mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat yang berisi ancaman kepada demonstran,” ujar Alghiffari Aqsa, SH, Direktur LBH Jakarta dalam pers rilisnya, Kamis (24/11/2016).

Menurut LBH Jakarta, setidaknya ada 5 permasalahan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut, yaitu:

Pertama, pembatasan aksi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi. Penyampaian pendapat bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut dalam Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2015). Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang. Dalam hal ini kita sudah semestinya mengacu kepada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum yang mengatur mengenai pembatasan demonstrasi.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi. Ancaman terhadap demonstrasi tanggal 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang menyuarakan ketidakadilan seperti petani yang dirampas lahannya, kelompok miskin kota yang digusur rumahnya, buruh yang dilanggar haknya atas upah yang layak, nelayan yang jadi korban reklamasi, dan kelompok marjinal lain yang dilanggar hak-haknya.

“Kedua, penggunaan pasal makar yang merupakan pasal multitafsir atau pasal karet,” kata LBH Jakarta.

Maklumat Kapolda menegaskan mengenai larangan makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden, hendak memisahkan diri dari NKRI dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia. Kapolda menegaskan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Hal tersebut mengacu pada Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini merupakan pasal yang multi tafsir atau pasal karet dan sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis diera orde baru. Diera reformasi, pasal makar ini sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis Papua yang melakukan protes. Aktivis Papua dikenakan pasal makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora, bendera yang boleh dikibarkan diera Presiden Gus Dur.

Sebagaimana kita ketahui, dalam demonstrasi, merupakan hal yang lazim demonstran menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemerintah atau berteriak agar Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri atau digulingkan. Merupakan hal yang berlebihan jika kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi. Perlu diingat rezim yang berkuasa saat ini menikmati betul kebebasan berekspresi ini ketika melawan Orde Baru, menurunkan Gus Dur, ataupun mengkritisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketiga, mengeluarkan ancaman pidana hukuman mati. Adanya penegasan ancaman hukuman pidana mati dalam Maklumat Kapolda menunjukkan bahwa Kepolisian RI dan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tidak malu dengan hukuman mati yang merupakan hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan. Sebagai sebuah negara demokrasi seharusnya hukuman mati ditinggalkan oleh Indonesia. Pidato Jokowi di Australia Oktober yang lalu, yang mengatakan bahwa Indonesia akan mengevaluasi hukuman mati terbukti hanya sekedar lip service semata.

Keempat, pembatasan waktu aksi bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998.

Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 yang membatasi aksi hingga pukul 18.00 bertentangan dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998. Hal tersebut terlihat dalam penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf (b) menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

Kelima, aksi tidak boleh mengganggu fungsi jalan raya/arus lalu lintas.

Melarang atau membatasi aksi dengan alasan terganggungya fungsi jalan raya atau arus lalu lintas adalah alasan yang mengada-ada. Sudah jadi pengetahuan umum bahwa demonstrasi sedikit banyak akan mengganggu arus lalu lintas. Memperlancar arus lalu lintas, memberitahu kepada masyarakat arus alternatif ketika demonstrasi justru merupakan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf b Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008. Polisi dapat bertindak jika ada pemblokiran jalan oleh demonstran.

Selain lima permasalahan tersebut, LBH Jakarta mengapresiasi Kapolda Metro Jaya melarang provokasi yang mengarah kepada sentimen SARA.

Adanya ujaran kebencian dan sentimen berbasis SARA yang berpotensi mengarah kepada serangan kepada etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi sehingga sudah sepatutnya kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap hal tersebut. Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian (hate speech) sudah seharusnya diterapkan ketika demonstrasi, tetapi bukan melarang keseluruhan demonstrasi.

Reporter: Kholis (JITU Islamic News Agency)

 

LBH Jakarta Minta Kapolda Metro Jaya Tarik Maklumat Pelarangan Aksi 212

JAKARTA (Jurnalislam.com) – LBH Jakarta mengingatkan bahwa dalam demonstrasi, justru aparat keamananlah yang sering melakukan tindakan pelanggaran hukum, lapor jitu Islamic News Agency.

“Contoh nyata adalah tindakan pembubaran paksa demonstrasi buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 serta menangkap 23 aktivis buruh, 1 mahasiswa, dan dua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta,” Alghiffari Aqsa, SH, Direktur LBH Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Selain membubarkan paksa, kepolisian melakukan pemukulan kepada seluruh aktivis, termasuk 4 buruh perempuan, dan menghancurkan mobil sound serikat buruh. Padahal demonstrasi dilakukan dengan damai.

“Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menarik kembali Maklumatnya No. Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan mengawal dengan baik setiap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat,” ujar dia.

LBH Jakarta juga menghimbau agar setiap demonstrasi dilakukan dengan damai dan tidak ada ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.

Reporter: Kholis (JITU Islamic News Agency)

Polri Diminta Segera Tahan Ahok Sebelum 2 Desember

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kondisi di Indonesia saat ini sudah semakin meresahkan terkait proses hukum kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang cenderung lamban.

Demikian menurut Pedri Kasman mewakili para pelapor kasus Ahok seusai menyampaikan permohonan penahanan terhadap tersangka Ahok di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah mengatakan, keresahan itu bisa terlihat dari sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian belakangan ini.

“Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari menjumpai kelompok-kelompok masyarakat, dalam rangka meredam gejolak massa yang kita perkirakan pada tanggal 2 besok (Aksi Bela Islam III-red) akan mencapai puncaknya,” ujarnya di depan para wartawan usai penyampaian permohonan itu.

Permohonan penahanan Ahok itu disampaikan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan empat -dari 15- pelapor kasus Ahok ke kepolisian.

Mewakili 5 elemen pelapor itu, Pedri menyampaikan desakan agar Ahok sudah ditahan sebelum tanggal 2 Desember.

Ia menyampaikan beberapa alasan Ahok harus segera ditahan. Pertama, secara hukum, sudah sangat memenuhi unsur-unsur untuk bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka Ahok.

“Kedua, seperti yang saya sampaikan tadi, kondisi kita di masyarakat sudah sangat meresahkan. Bahkan isunya melebar ke sana-ke mari, termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi rencana makar,” ujarnya.

Karena itu, para pelapor tersebut tak ingin masalah itu semakin melebar, merusak persatuan dan kesatuan NKRI, serta jangan sampai merusak kebhinnekaan bangsa Indonesia.

“Tidak ada jalan lain saya kira bagi Polri untuk mengambil tindakan tegas, tindakan cepat, sebelum semua ini terlambat. Tindakan itu adalah, sekali lagi, penahanan terhadap tersangka Saudara Basuki Tjahaja Purnama,” serunya tegas dengan suara lantang.*

Reporter: Muhammad Abdus Syakur (JITU Islamic News Agency)

Sikapi Seruan Perang Total Assad, Perancis Gelar Pertemuan Darurat untuk Dukung Pasukan Oposisi

PARIS (Jurnalislam.com) – Paris akan menjadi tuan rumah pertemuan tingkat tinggi antara negara-negara yang mendukung pasukan oposisi Suriah moderat pada awal Desember, Menteri Luar Negeri Prancis mengkonfirmasi pada Rabu (23/11/2016), Anadolu Agency melaporkan.

Menteri Jean-Marc Ayrault mengatakan rezim Suriah dan sekutunya melancarkan “perang total” terhadap wilayah yang dikuasai oposisi dan para pejuang Suriah.

Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Italia, Inggris dan Turki akan hadir, juga Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab dan Yordania.

“Hari ini satu juta orang terkepung. Bukan hanya di Aleppo, tapi di Homs, Ghouta dan Idlib, dan itulah realitas situasi di Suriah,” kata Ayrault kepada wartawan setelah pertemuan mingguan kabinet.

“Prancis mengambil inisiatif untuk menghadapi strategi perang total oleh rezim dan sekutunya Rusia, yang mengambil keuntungan dari ketidakpastian di Amerika Serikat saat ini,” tambahnya.

Ayrault mengatakan ia telah mengundang “negara yang bersahabat dengan demokrasi Suriah dan oposisi Suriah yang moderat” untuk ambil bagian dalam pertemuan tersebut.

Dia mengatakan masyarakat internasional “harus berhenti mengelak dari realitas mengerikan” yang terjadi di Suriah, terutama di kota Aleppo yang terkepung.

Serangan udara Rezim Suriah dan sekutu telah menewaskan lebih dari 320 warga sipil – termasuk perempuan dan anak-anak – di Aleppo timur selama enam hari terakhir menurut pejabat pertahanan sipil setempat.

“Sangat mendesak bahwa kita harus bereaksi,” kata Ayrault.

Suriah telah terkunci dalam perang global sejak awal 2011, ketika rezim Syiah Bashar Assad menumpas protes unjuk rasa – yang meletus sebagai bagian dari gerakan “Musim Semi Arab” – dengan keganasan militer tak terduga.

Sejak itu, ratusan ribu orang diyakini telah tewas dan jutaan lainnya mengungsi.

6 Hari Pertempuran di Ghouta Timur, Pasukan Assad Kalah Telak, 135 Tewas

SURIAH (Jurnalislam.com) – Pasukan rezim Syiah Assad dan berbagai milisi pendukung mereka mendapat kekalahan besar saat mereka meluncurkan serangan sengit di beberapa titik di wilayah Timur Ghouta yang berlangsung selama enam hari, ElDorar AlShamia melaporkan Rabu (23/11/2016).

Para penyerang pasukan Assad telah mencoba selama hampir lima bulan untuk masuk ke Timur Ghouta dengan serangan besar dan pemboman berat, namun selalu digagalkan oleh perlawanan keras.

Jaysh al Islam telah menyatakan bahwa pejuangnya mampu mengusir serangan sengit yang diluncurkan oleh tentara rezim Assad baru-baru ini di banyak wilayah seperti Karm al-Rasas, jalan tol internasional Damaskus-Homs, al-Rihan, al-Bahariyah dan al-Medaani dan mengumumkan kematian 135 pasukan rezim dan milisi pendukung lainnya serta menghancurkan 2 kendaraan Chilka dan merusak delapan tank, juga berhasil mendapatkan kembali semua titik yang sebelumnya telah ditangkap di daerah Medaani dan al-Bahariyah.

Sebelumnya pasukan rezim Assad telah mampu membuat kemajuan di daerah Timur Ghouta, mengambil keuntungan dari konflik yang meletus antara Jaysh al Islam dan Faylaq Rahman, dua faksi utama di sana, tetapi mereka telah mencapai kesepakatan kembali dan membuang perselisihan mereka lalu bergabung untuk mengusir serangan pasukan Nushairiyah Assad, menurut sebuah pernyataan bersama.

Pentagon Mengaku Tidak Tahu Jumlah Pasukan PYD di Manbij, Suriah

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Militer AS mengaku tidak tahu berapa banyak pasukan PKK/PYD yang masih berada di kota Manbij Suriah utara, Pentagon mengatakan Selasa, lansir Anodolu Agency Rabu (23/11/2016).

“Kami mendengar sangat terbuka pengumuman dari YPG bahwa mereka bergerak di timur Efrat,” kata juru bicara agensi Peter Cook. “Itulah yang kami sarankan dan akan terus kami serukan”.

Dia menambahkan: “Saya tidak bisa mengatakan dengan seratus persen kepastian disposisi setiap orang di Manbij dan dari mana mereka berasal.”

Kehadiran militan YPG yang merupakan kelompok sayap militer PYD Kurdi di kota yang didominasi Arab ini adalah yang terbaru dalam serangkaian ketegangan antara AS dan Turki.

Ankara telah meminta Washington untuk tidak mendukung ekstremis PYD dan YPG, karena motivasi separatis mereka dan afiliasi mereka dengan kelompok teror PKK. Tapi pasukan operasi khusus Amerika masih melatih PYD dan YPG sementara pesawat AS memberikan dukungan udara.

Saat elemen YPG menyeberangi Sungai Efrat dan membantu pejuang Arab mengusir IS dari kota yang terletak di tepi barat sungai, Pentagon menegaskan YPG akan menarik diri dari Manbij setelah IS dikalahkan di sana.

Manbij telah direbut kembali dari IS pada awal musim panas tetapi militan YPG masih di kota.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berjanji pada hari Selasa bahwa kelompok oposisi Suriah yang didukung Turki, Tentara Pembebasan Suriah (Free Syrian Army-FSA), akan pindah ke Manbij untuk mengusir YPG dari kota setelah FSA menguasai al-Bab, sebuah kota di barat laut yang masih di bawah kontrol IS.

“Kami memahami kekhawatiran yang diungkapkan oleh Turki,” kata Cook kepada wartawan. “Mereka memiliki masalah keamanan yang sah.”

Cook mengakui ketegangan di wilayah tersebut, menambahkan bahwa sebagai pemimpin koalisi melawan IS, AS sedang mencoba untuk “mengurangi resiko akibat operasi” terhadap IS di Suriah utara.

“Ada kekuatan-kekuatan lokal di Manbij sekarang yang mengamankan Manbij terhadap ancaman IS dan kami akan terus mengatasi masalah Turki tentang pengaturan pasukan mereka,” kata Cook.

Baru-baru ini, pasukan Turki menyerang posisi YPG di sekitar al-Bab, membunuh puluhan pasukan ekstremis YPG.

Pasukan IS Menyerah di Tripoli, Libya

LIBYA (Jurnalislam.com) – Anggota kelompok Islamic State (IS) menyerah kepada pasukan yang setia kepada pemerintah persatuan Libya pada Selasa malam menyusul bentrokan sengit di utara kota Sirte, menurut sumber militer.

Sumber, yang berbicara anonim dengan Anadolu Agency, Rabu (23/11/2016), karena masalah keamanan, menjelaskan kapitulasi militan tersebut sebagai “kejadian langka”.

Dia menunjukkan bahwa mereka menyerah karena sudah kehabisan amunisi.

Dalam perkembangan terkait, rumah sakit umum kota Misurata di barat laut Libya (terletak sekitar 240 kilometer dari Sirte) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menerima mayat lima tentara Libya yang tewas di Sirte pada hari Selasa dalam bentrokan dengan IS.

Sumber militer juga mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa pasukan yang setia kepada pemerintah persatuan baru-baru ini menewaskan sedikitnya 30 militan IS di Sirte.

Sumber yang sama memperkirakan bahwa hanya 50 militan IS yang masih berada di kota pesisir itu.

Sejak Mei, pasukan yang setia kepada Dewan Kepresidenan Libya berbasis Tripoli telah berusaha untuk merebut kembali Sirte dari IS, yang merebut kota pada awal tahun 2015.

Pada bulan September, pasukan Libya merebut sebagian Sirte dari IS, yang kini tetap terkonsentrasi di wilayah timur kota.

Bus Penumpang Sipil Diserang Pasukan India di Kashmir, 9 Tewas dan 11 Terluka

KASHMIR (Jurnalislam.com) – Sedikitnya 10 orang tewas dan 18 lainnya terluka dalam penyerbuan oleh pasukan India di sepanjang batas pemisah di lembah Kashmir yang disengketakan, Rabu (23/11/2016), lansir World Bulletin.

Tentara Pakistan mengatakan pasukan perbatasan India menyerang sebuah bus penumpang sipil di lembah Neelam di sisi Kashmir yang dikuasai Pakistan, menewaskan sembilan penumpang dan melukai 11 orang lainnya.

Satu orang lainnya tewas di kota Nakyal yang terletak di sepanjang perbatasan de-facto, yang dikenal sebagai Line Of Control, kata militer.

Tentara India pada Selasa berjanji akan melakukan balas dendam atas pembunuhan tiga tentara dekat perbatasan, salah satu dari mereka dikatakan telah dimutilasi.

Bentrokan dimulai setelah India menuduh Pakistan memiliki hubungan dengan pejuang Islam yang menewaskan 19 tentara India di sebuah kamp militer di Kashmir yang dikuasai India September lalu.