Berita Terkini

Serangan Bom Motor Targetkan Ahrar al Sham di Idlib

SURIAH (Jurnalislam.com) – Sedikitnya 14 pejuang dari faksi Ahrar al-Sham di Suriah terbunuh akibat serangan bom pada hari Ahad (21/5/2017), kelompok pengamat Observatorium untuk Pengawasan HAM Suriah (the Syrian Observatory for Human Rights-SOHR) mengatakan pada Aljazzera.

Dua ledakan terjadi di sebuah basis oposisi di sebuah desa di sebelah timur Saraqeb di provinsi Idlib, Observatorium yang berbasis di Inggris tersebut melaporkan.

Ahrar al-Sham mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa seorang penyerang tunggal mengendarai sepeda motor ke gedung tersebut, meledakkan bahan peledak yang terikat pada dirinya sendiri dan juga sebuah bom di sepeda motornya pada saat bersamaan, membunuh dan melukai puluhan mujahidin.

Ahrar al-Sham menyalahkan kelompok Islamic State (IS) atas serangan tersebut. Tidak ada klaim tanggung jawab langsung.

Foto-foto di media sosial menunjukkan mayat berdarah dan sebuah sepeda motor yang menghitam di luar sebuah bangunan kecil di desa tersebut.

Idlib adalah sebuah banteng mujahidin Suriah, yang merupakan basis Ahrar al-Sham dan faksi jihad yang bergabung dengan aliansi Hayat Tahrir al Sham (HTS).

Sedangkan IS menentang semua pihak dalam perang Suriah.

DPR Desak Pemerintah Tumpas Gerakan Minahasa Merdeka

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Abdul Kharis Almasyhari menegaskan, pemerintah harus menumpas gerakan-gerakan separatisme di Indonesia. Pernyataan itu menanggapi munculnya gerakan Minahasa Raya Merdeka belum lama ini.

“Sudah jelas sekali krn mereka melakukan deklarasi ingin melepaskan dari NKRI. Gerakan separatisme ini harus ditumpas, tidak ada toleransi oleh siapapun,” katanya kepada Jurnalislam.com di Masjid Riyadlul Jannah Ngreni, Simo, Boyolali, Ahad (21/5/2017).

Menurutnya, NKRI adalah anugerah dari Allah SWT yang harus disyukuri. Oleh sebab itu, aparat harus menindak tegas semua pihak yang ingin memisahkan diri dari NKRI.

“Karena NKRI INI anugerah Dari Allah SWT yang harus kita syukuri, cara mensyukurinya adalah dengan menjaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Sebelumnya, sekelompok orang mendeklarasikan berdirinya negara Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan ada beberapa orang yang mengibarkan bendera Minahasa Raya. Deklarasi itu terjadi di tengah-tengah aksi bebaskan Ahok. Sayangnya, gerakan itu direspon datar oleh aparat. Bahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menganggap kelompok separatis itu bukan makar.

Tiga Tentara India Tewas dalam Bentrokan dengan Pejuang Kashmir

SRINAGAR (Jurnalislam.com) – Sedikitnya tiga tentara India tewas dan empat pejuang Kashmir dalam baku tembak dua hari penuh di dekat perbatasan de facto antara India dan Pakistan di wilayah Kashmir yang disengketakan, menurut tentara India.

Kolonel Rajesh Kalia, seorang juru bicara Angkatan Darat India, mengatakan pada hari Ahad (21/5/2017) bahwa pertempuran senjata dimulai pada hari Sabtu ketika tentara India mencegat sekelompok gerilyawan di sektor Nowgam, sekitar 145 kilometer dari ibu kota Srinagar, setelah mereka menyeberang dari wilayah Pakistan, lansir Anadolu Agency.

Kalia mengatakan baku tembak tersebut berlangsung dua hari dan akhirnya berakhir pada hari Ahad dengan empat gerilyawan tewas dan tiga tentara India tewas.

Kashmir, sebuah wilayah Himalaya yang berpenduduk mayoritas Muslim, dikuasai oleh India dan Pakistan di beberapa bagian namun diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong kecil wilayah Kashmir juga dipegang oleh China.

Kedua negara telah bertempur dalam tiga perang – pada tahun 1948, 1965 dan 1971 – sejak dipisah pada tahun 1947, dua di antaranya memperjuangkan Kashmir.

Kelompok perlawanan Muslim Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintah India untuk kemerdekaan, atau untuk penyatuan dengan negara tetangga Pakistan. Lebih dari 70.000 orang dilaporkan terbunuh dalam konflik tersebut sejak 1989. India mempertahankan lebih dari setengah juta tentaranya di wilayah yang disengketakan tersebut.

Hamas Bantah Pernyataan Trump dalam Perang Lawan Terorisme

PALESTINA (Jurnalislam.com)Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) menolak komentar Presiden AS Donald Trump yang menghubungkan mereka dengan “terorisme” dalam pidatonya di Arab Saudi, dengan mengatakan bahwa hal itu menunjukkan “bias total Trump” terhadap Israel.

“Pernyataan yang menggambarkan Hamas sebagai kelompok teror ditolak dan merupakan distorsi citra kita serta menunjukkan bias yang jelas terhadap penjajahan Zionis,” juru bicara Hamas Fawzi Barhoum mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Ahad (21/5/2017), Anadolu Agency melaporkan.

Barhoum menyebut pidato tersebut sebagai “konfirmasi” bahwa Trump mengikuti kebijakan pemerintah AS sebelumnya.

Trump yang dikenal anti Islam berbicara kepada pemimpin 55 negara Muslim di Riyadh, Arab Saudi dan mengatakan bahwa Saudi harus memimpin dalam memerangi “radikalisasi”.

Hamas mengatakan bahwa mereka bertempur melawan penjajahan Israel.

Gerakan tersebut menghadirkan sebuah piagam politik baru awal bulan ini yang menerima pembentukan sebuah negara Palestina di sepanjang perbatasan tahun 1967, tanpa mengakui negara bagian Israel, dan mengatakan bahwa konflik di Palestina bukanlah masalah agama

Trump berpidato pada hari kedua kunjungannya ke Arab Saudi, bagian dari tur pertama Trump yang juga akan membawanya ke Israel dan Wilayah Palestina yang diduduki dan kemudian ke Eropa.

Sementara itu, aktivis Palestina menyerukan “Hari Kemarahan (Day of Rage)” saat Trump mengunjungi Tepi Barat pada hari Selasa (23/5/2017).

Seruan untuk mobilisasi diajukan oleh sebuah kelompok yang menamakan dirinya Komite Kepemimpinan Nasional Tertinggi (the Supreme National Leadership Committee), yang mencakup berbagai faksi politik Palestina, termasuk gerakan Fatah pimpinan Abbas.

Komite tersebut dibentuk untuk mendukung tahanan Palestina dalam aksi mogok makan di penjara-penjara Israel.

Demonstrasi tersebut dimaksudkan untuk menarik perhatian terhadap aksi mogok makan selama sebulan oleh ratusan tahanan Israel dan untuk memprotes dukungan AS yang tidak adil.

Dalam sebuah pernyataan, kelompok tersebut mengatakan pada hari Ahad bahwa faksi-faksi Palestina “menegaskan penolakan mereka terhadap posisi Amerika, yang mendukung pendudukan zionis”.

Kunjungan Trump ke Israel dan wilayah Palestina yang dijajah dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa.

Anti Islam Donald Trump Ajak Raja Arab Perang Lawan Terorisme

RIYADH (Jurnalislam.com) – Presiden AS Donald Trump, para pemimpin dan perwakilan dari 55 negara yang didominasi Arab dan Muslim memulai pertemuan puncak Arab-Islam-Amerika mereka di Riyadh pada hari Ahad (21/5/2017), dengan fokus pada kesatuan dalam perang melawan terorisme, lansir Aljazeera.

Raja Salman dari Arab Saudi adalah orang pertama yang membahas pertemuan puncak tersebut, mengatakan bahwa Islam memberi contoh terbaik untuk hidup berdampingan dan “akan selalu menjadi agama penuh belas kasihan dan koeksistensi”.

Raja Salman menyoroti bahwa beberapa orang berusaha menyajikan gambaran Islam yang menyimpang.

“Kami semua, bangsa dan negara, menolak setiap bahasa dan setiap bentuk yang merusak hubungan negara-negara Muslim dengan negara-negara sahabat dan negara-negara tetangga berdasarkan basis agama atau sektarian.”

Dalam pidatonya, Trump yang dikenal dengan anti terhadap Islam mengatakan bahwa AS sedang mencari “koalisi negara-negara” di Timur Tengah untuk “menghentikan ekstremisme”.

AS yang paling banyak membunuhi kaum Muslim pada perang Afghanistan, Irak dan Suriah berbicara pada pertemuan tersebut bahwa mayoritas korban serangan teroris adalah “orang-orang yang tidak bersalah dari negara-negara Arab, Muslim dan Timur Tengah”, yang menunjukkan bahwa “95 persen korban serangan teroris adalah Muslim”.

Tokoh anti Islam nomor satu ini juga mengatakan bahwa perang melawan ekstremis adalah pertempuran antara yang baik dan yang jahat.

“Ini adalah pertempuran antara penjahat barbar yang berusaha untuk melenyapkan kehidupan manusia, dan orang-orang baik dari semua agama yang berusaha melindunginya. Ini adalah pertempuran antara yang baik dan yang jahat,” sesumbarnya.

“Ini bukan pertempuran antara agama yang berbeda, sekte yang berbeda, atau peradaban yang berbeda. Ini adalah pertempuran antara mereka yang berusaha untuk melenyapkan kehidupan manusia dan mereka yang berusaha untuk melindunginya.”

Dia menambahkan bahwa AS siap untuk berdiri bersama para pemimpin tersebut dalam perang melawan ekstremis, namun negara-negara tersebut harus memimpin, dan mendesak negara-negara lain untuk “mengusir ekstrimis keluar dari tempat ibadah, dari komunitas. Dari tanah suci Anda”.

“Amerika siap berdiri bersamamu,” kata Trump. “Tapi negara-negara Timur Tengah tidak bisa menunggu kekuatan Amerika untuk menghancurkan musuh ini untuk mereka.”

Dia juga meminta para pemimpin agama untuk mengutuk serangan atas nama agama, namun menegaskan bahwa “ini bukan pertempuran antara agama yang berbeda”.

Donald Trump, yang telah melakukan kampanye anti-Islam di masa lalu di negaranya, menegaskanbahwa dia tidak berada di sana untuk memberi ceramah: “Kami tidak di sini untuk memberitahu orang lain bagaimana cara hidup … atau bagaimana cara beribadah. Sebaliknya, kami ada di sini untuk menawarkan kemitraan berdasarkan minat dan nilai bersama”.

“Kita harus bersatu dalam mengejar satu tujuan yang melampaui setiap pertimbangan lainnya. Tujuannya adalah untuk memenuhi tes besar sejarah untuk menaklukkan ekstremisme …,” dalihnya.

Munarman: Siapapun Bisa Dikriminalisasi Selama Oposisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengacara Senior, Munarman mengatakan, masyarakat Indonesia pada rezim saat ini umumnya sangat mungkin dikriminalisasi sepanjang sifatnya oposisi terhadap penguasa. Hal itu, terangnya, dikarenakan watak kekuasaan yang memang seperti itu dan sangat tidak suka dengan pihak-pihak yang mengkritik atau berseberangan.

“Tinggal tunggu waktunya aja dikerjain,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis’ di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05/2017).

Ia menjelaskan, menurut teori Gramsci, dalam upaya menaklukkan orang lain penguasa menggunakan dua cara, yaitu dominasi dan hegemoni.

Dominasi, terang Munarman, adalah menggunakan alat-alat yang dikuasai kekuasaan. Yakni dengan kekuasaan formil (hukum) atau juga menggunakan otoriter.

“Hukum sendiri sebetulnya adalah alat represi yang disediakan dengan sengaja untuk penguasa mengontrol publik,” ungkapnya.

Baca juga: Ulama Dikriminalisasi, Pakar Hukum Unpad: Pemerintah Memusuhi Rakyat Sendiri

Sedangkan hukum sebagai alat kontrol sosial, kata dia, maka digunakan cara hegemoni. Yaitu penaklukkan secara lunak, misalnya alam pikiran. Sehingga, ia mencontohkan, banyak yang tidak sadar seseorang bekerja untuk penguasa karena menganggap penguasa tersebut benar.

Adapun, sambung Munarman, umat Islam saat ini dalam kondisi yang dihegemoni, bukan menghegemoni. Dikarenakan yang sedang berkuasa adalah ideologi politik sekuler. Karenanya, akan dianggap aneh ketika seorang jurnalis muslim membongkar yang dalam bahasa agama disebut kemaksiatan.

“Jadi sepanjang nilai-nilai yang dianut penguasa atau suatu peradaban adalah nilai yang rusak atau mengandung kerusakan, maka sepanjang itu juga terjadi penghambatan kepada wartawan yang menolak kemaksiatan tersebut,” paparnya.

Baca juga: Adanya Celah Hukum Dinilai Salah Satu Penyebab Kriminalisasi Jurnalis

Oleh karena itu, Munarman menilai, kriminalisasi seperti yang dihadapi jurnalis muslim Ranu Muda saat meliput kemaksiatan adalah akibat hilir dari pertarungan suatu peradaban.

Ia menghimbau, penting bagi media Islam untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu mengenai aspek dominasi dalam teori Gramsci sebelum regulasi itu nantinya bisa dijadikan alat represi untuk menghalangi tindak kemaksiatan.

“Menurut saya fungsi media Islam untuk mendorong itu, bermain dalam kerangka besarnya. Media Islam harus masuk pada pertempuran peradaban,” imbuhnya.

“Karena selama peradabannya bertentangan, pasti yang berlawanan akan dihantam terus-menerus,” pungkas Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) ini.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Komisi I DPR RI Janji Bantu Proses Sertifikasi Media Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi menyatakan, pihaknya akan membantu media-media Islam yang kesulitan dalam pengajuan proses sertifikasi media oleh Dewan Pers. Termasuk, kata dia, hubungannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku mitra dari Komisi I DPR.

“Saya menyediakan waktu untuk siapapun menyampaikan kesulitan-kesulitan baik perkara teknis dan lainnya dalam proses sertifikasi media,” ujarnya dalam Diskusi Publik 2017 Jurnalis Islam Bersatu “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05/2017).

Baca juga : Soal Kasus Ranu, Panjimas Ucapkan Terima Kasih kepada JITU

Menurut Arwani, menyuarakan kebenaran tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat teknis administratif.

Sebelumnya, Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Mahladi Murni menyampaikan, banyak media mainstream yang belum terverifikasi Dewan Pers dan dalam proses mendaftar, termasuk beberapa media Islam yang juga telah melakukan proses tersebut.

“Tapi diklarifikasikan pun belum. Seolah sulit untuk sampai pada tahap diakui bagi media Islam,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Anggota DPR: Tugas Jurnalistik Jangan Dihadapkan dengan Konsekuensi Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, kebebasan pers di Indonesia relatif baik jika dilihat dari pertumbuhan dan kemudahan mendirikan media. Walau demikian, ia menyebut, hal itu merupakan bagian dari hak mendapatkan informasi serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Apa yang disuarakan publik harus bisa didengar,” ujarnya.

Namun, Arwani menyoroti adanya tindakan pers yang dihadapkan pada upaya hukum terkait liputan di tempat-tempat tertentu. Misalnya di proyek pembangunan pemerintah.

“Jika benar-benar melakukan tugas jurnalistik harusnya tidak bisa dikenakan konsekuensi hukum,” jelasnya.

Politisi PPP ini menilai, hal itu dapat mengganggu kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Yakni Undang-undang Pers sebagai payung hukum. Sekaligus pada kreativitas dan upaya cerdas insan pers.

“Jangan sampai tugas jurnalistik merasa mendapat gangguan, ancaman, atau bahkan kriminalisasi,” tandas Arwani.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Pemuda Muhammadiyah: Kriminalisasi Ranu Potret Ketidakadilan yang Menyayat Hati

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai, kasus kriminalisasi yang menimpa jurnalis muslim Ranu Muda Adi Nugroho merupakan potret ketidakadilan yang menyayat hati. Menurutnya, kesalahan Ranu tidak lebih berat dari pelaku kejahatan lain seperti koruptor maupun penista agama yang jelas didakwa bersalah.

Karenanya, Pedri mempertanyakan kenapa Ranu harus ditahankan sedemikian rupa, bahkan surat penangguhan Pemuda Muhammadiyah juga tidak diindahkan pihak kepolisian. Padahal, kata dia, Ranu memiliki keluarga, dan dia tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Ini potret ketidakadilan yang menyayat hati di tengah negara yang berpanglimakan hukum,” ujarnya dalam Diskusi Publik 2017 Jurnalis Islam Bersatu “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05/2017).

Pedri juga mengatakan, kriminalisasi dalam rezim saat ini lekat dengan para pecinta keadilan. Sehingga banyak aktivis yang dengan mudah dikenakan penahanan melalui pasal-pasal yang tidak jelas.

Ia menilai, penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan saat ini seperti bekerja atau tunduk dengan kemauan penguasa.

“Bukan untuk kepentingan keadilan dan hukum. Banyak kasus yang bisa dijadikan hipotesisnya,” pungkas Pedri.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)

Adanya Celah Hukum Dinilai Salah Satu Penyebab Kriminalisasi Jurnalis

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar mengungkapkan, terdapat 83 kasus kekerasan termasuk kriminalisasi terhadap jurnalis sepanjang 2016 dengan pola beragam, baik fisik maupun verbal. Menurutnya, hal itu disebabkan adanya celah hukum yang menyebabkan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis itu terjadi.

“Beberapa terdapat dalam KUHP yang notabene adalah pasal warisan kolonial,” katanya dalam Diskusi Publik 2017 Jurnalis Islam Bersatu “Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis” di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, Ahad (21/05/2017).

Ia menyebutkan, regulasi itu diantaranya pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Selain itu, sambungnya, juga pasal lex specialis yang secara eksplisit sama namun menyasar media sosial yakni pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Menurutnya, frasa-frasa dalam pasal-pasal tersebut rancu, multitafsir dan interpretasi. Serta tidak mempunyai kepastian hukum.

“Dan tidak hanya bisa menyasar jurnalis atau organisasi masyarakat sipil, tapi juga rakyat biasa yang mengkritik pemerintah dapat dikriminalisasi dengan pasal-pasal ini,” ungkapnya.

Gading mengungkapkan, ruang-ruang kriminalisasi itu terbuka lebar dan kerap kali dimanfaatkan penguasa untuk membungkam suara publik.

“Jadi tantangannya juga di regulasi. Kalau dibiarkan akan banyak Ranu yang lain. Konsekuensinya pasal ini harus dicabut,” pungkasnya.

Reporter: Yahya G. Nashrullah | Islamic News Agency (INA)