Berita Terkini

Di Bulan Penuh Hikmah, Ini Seruan GNPF MUI Untuk Pemerintah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menyikapi situasi nasional Indonesia yang semakin merugikan umat Islam, pada bulan Ramadhan ini Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyerukan beberapa hal kepada pemerintah. Diantaranya, meminta pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

“Menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah-langkah serius guna menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam,” kata Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (6/6/2017).

GNPF juga mendorong penegakan hukum oleh aparat Kepolisian yang berkeadilan berdasarkan due process of law, profesional, dan menjunjung tinggi HAM.

“Serta menghentikan orkestra labelling terhadap umat Islam seolah-olah umat Islam adalah pihak yang anti Pancasila, anti keberagaman atau kebhinekaan dan anti NKRI,” ujarnya.

Kepada seluruh elemen bangsa Indonesia, GNPF menyeru untuk tidak mudah terbawa arus jargon-jargon politik yang terkesan bagus dan penting padahal tidak memiliki relevansi terhadap penguatan konsistensi umat beragama bahkan membuka celah disintegrasi serta konflik SARA yang lebih luas.

Reporter: Muhammad Firdaus

Kriminalisasi Kian Menjadi, UBN: Pemerintah Semakin Represif

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) menilai pemerintah saat ini semakin represif terhadap umat Islam. Hal itu didasarkan pada situasi nasional saat ini semakin tidak menguntungkan terhadap konsistensi umat beragama khususnya terhadap umat Islam.

Ia menyoroti kasus-kasus kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis umat Islam yang belum berhenti hingga saat ini. Akan tetapi perlakuan berbeda ditunjukkan pemerintah kepada pihak-pihak yang justru dinilai telah menyerang kehormatan umat Islam.

Baca juga: Dahnil Anzar Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Ulama dan Tokoh Umat

“Kriminalisasi bergelombang terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam secara massif dan terus menerus melalui berbagai kasus hukum yang sarat dengan dugaan rekayasa, dengan maksud menciptakan opini negatif terhadap peran ulama, pimpinan oposisi dan aktivis Islam, sedangkan di sisi lain sangat kuat dirasakan adanya perlakuan yang a-simetris terhadap pihak-pihak yang melakukan aksi menyerang kehormatan, jiwa dan raga umat Islam,” terang UBN dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (6/6/2017).

Selain itu, UBN juga menolak pelabelan anti-Pancasila terhadap ulama dan aktivis Islam yang tengah melakukan dakwah melawan kemunkaran dalam bidang politik. Ia menilai, pelabelan itu merupakan gerakan serentak serta terencana sebagai upaya untuk menjatuhkan kredibilitas ulama.

UBN menambahkan, represifitas pemerintah juga semakin dirasakan dalam bidang politik, hukum dan keamanan. “Pelaksanaan kekuasaan pemerintahan pada umumnya di bidang politik, hukum dan keamanan dirasakan semakin represif, mengabaikan syarat kehati-hatian dan kecermatan dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakan hukum,” tegas pimpinan AQL Center itu.

“Di sisi lain kita menyaksikan beberapa kasus besar yang menjadi concern umat Islam salah satunya kasus dugaan penodaan agama dalam pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada acara HUT PDIP ke-44 tahun 2017 tidak pernah terdengar lagi progress-nya,” sambung dia.

Baca juga: Dituding Terlibat Korupsi, IMM Ajak Mahasiswa Bergerak Bela Amien Rais

Lebih jauh, UBN menilai pembiaran terhadap gerakan komunisme dalam berbagai manifestasinya baik dalam bentuk pernyataan verbal maupun aksi simbolik merupakan kenyataan yang membahayakan membahayakan keutuhan NKRI.

“Ancaman kaum separatis yang tengah bersiap mendeklarasikan negara berdasarkan etnis dan agama namun sejauh ini tidak terdengar kehadiran negara untuk mencegahnya,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Firdaus

Ini Fatwa Lengkap MUI Tentang Hukum dan Pedoman Muamalah via Medsos

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Berdasarkan pertimbangan berbagai hal, MUI menetapkan fatwa tersebut pada 13 Mei 2017.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin berharap fatwa ini bisa menjadi pedoman umat muslim dalam menggunakan media sosial. Ia berharap konten-konten yang meresahkan masyarakat tidak lagi ada di media sosial, sehingga kehidupan dapat berjalan dengan lebih baik.

“Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan merawat keutuhan dan kesatuan bangsa ini. Jadi kami membuat fatwa ini sebagai rekomendasi supaya ada tindak lanjut peraturan perundang-undangan dari pemerintah,” tutur Ma’ruf Amin.

Berikut ini fatwa lengkap MUI tentang hukum dan pedoman muamalah melalui media sosial:

MEMUTUSKAN

Menetapkan: FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

Pertama: Ketentuan Umum:

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Bermuamalah adalah proses interaksi antarindividu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antarsesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), serta penggunaan informasi dan komunikasi.

2. Media sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.

3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

4. Gibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.

5. Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

6. Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.

7. Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti Twitter, Facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik.

Kedua: Ketentuan Hukum

1. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq), serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).

2. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

b. Mempererat ukhuwah (persaudaraan), baik ukhuwah Islamiyah (persaudaraan keislaman), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan).

c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antarumat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah.

3. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

a. Melakukan gibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan.

c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

4. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

5. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

6. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

7. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

8. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

9. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketiga: PEDOMAN BERMUAMALAH

A. PEDOMAN UMUM

1. Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.

2. Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:

a. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.

b. Konten/informasi yang baik belum tentu benar.

c. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.

d. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.

e. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

B. PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI

1. Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayun serta dipastikan kemanfaatannya.

2. Proses tabayun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

a. Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)-nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan, dan keterpercayaannya.

b. Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)-nya, yang meliputi isi dan maksudnya.

c. Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.

3. Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah:

a. Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui

b. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.

4. Upaya tabayun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui grup media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.

5. Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan/atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayun.

C. PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI

1. Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:

a. Menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.

b. Konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam fatwa ini.

c. Konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.

d. Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar makruf nahi mungkar dalam pengertian yang luas.

e. Konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.

f. Memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.

g. Kontennya tidak berisi hoax, fitnah, gibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.

i. Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.

2. Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:

a. Bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).

b. Bisa mempererat persaudaraan (ukhuwah) dan cinta kasih (mahabbah).

c. Bisa menambah ilmu pengetahuan.

d. Bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

e. Tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).

3. Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).

4. Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

D. PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI

1. Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.

b. Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.

c. Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.

d. Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.

e. Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.

f. Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privasi.

2. Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2 dalam Fatwa ini.

3. Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.

4. Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

5. Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.

6. Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan/atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayun.

7. Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.

8. Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.

9. Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta maupun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.

Keempat: Rekomendasi

1. Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.

2. Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.

3. Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).

4. Para ulama dan tokoh agama harus terus menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.

5. Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.

6. Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.

Kelima: Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 16 Sya’ban 1438 H

13 Mei 2017

MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

Dahnil Anzar Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Ulama dan Tokoh Umat

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pemuda Muhamamdiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mendesak pemerintah agar upaya kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh umat Islam segera dihentikan. Menurutnya, jika upaya tersebut sengaja dirawat maka akan menciptakan konflik yang berkepanjangan.

Saya yakin Pak Jokowi tidak punya keinginan untuk menyakiti umat Islam, tapi ada kepentingan yang lain yang berbahaya yang sengaja membentur-benturkan antar kelompok umat Islam dengan kelompok yang lain. Saya pikir ini tidak sehat bagi masa depan Indonesia, terangnya kepada wartawan seusai di UMS, Kartasura, Senin (6/6/2017).

Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa isu radikalisme, anti-kebhinekaan dan intoleransi itu diciptakan oleh para elit politik itu sendiri untuk menyudutkan umat Islam.

“Sebenarnya yang menciptakan destruksi-destruksi atau kebisingan-kebisingan hari ini sesungguhnya bukan dari akar rumput, misalnya isu radikalisme, anti kebinhekaan itu justru dari elit politik, terangnya.

Oleh sebab itu, ia berharap para penentu kebijakan bersikap adil kepada umat Islam. Sebab, selama ini umat Islam di Indonesia telah membuktikan bahwa mereka selalu damai dan tidak terprovokasi dalam menanggapi banyaknya isu yang menyudutkan Islam.

Masyarakat sudah cukup dewasa saya rasa, dewasa menghadapi perbedaan, menghadapi berbagai isu, kita tidak melakukan hal-hal yang melanggar koridor hukum kan. Justru yang menciptakan kerusakan dan kebisingan adalah elit politik, aparatur keamanan, kepolisian yang terus memproduksi tindakan-tindakan tidak adil, stoplah berbuat seperti itu,tandasnya.

Reporter: Arie Ristyan

Pemuda Muhammadiyah: Persoalan Bangsa Saat Ini adalah Ketidakadilan, Bukan yang Lain

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak menilai, munculnya berbagai isu radikalisme, anti kebhinekaan, intoleransi disebabkan pemerintah belum bisa menghadirkan keadilan yang merata terhadap seluruh warga Indonesia.

Permasalahan kita sebenarnya kita bukan intoleransi, radikalisme dan anti kebinhekaan, permasalahan kita hari ini adalah ketidakadilan, ada perlakuan tidak adil. Ketidakadilan itulah sejatinya yang akan melahirkan akar radikalisme, akar lahirnya terorisme, jadi kemudian kalau mau menghentikan ketidakadilan ini, stop masalah radikalisme dan anti toleransi ini, katanya di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin, (6/6/2017).

Dahnil menjelaskan contoh ketidakadilan pemerintah dalam Aksi Bela Islam II pada 11 Novermber tahun lalu dimana umat Islam dibubarkan paksa dengan ditembaki gas air mata. Sementara aksi pendukung Ahok yang berlangsung hingga larut malam dan anarkis luput dari ketegasan aparat.

“Polisi harus adil kepada semuanya, jangan ketika umat Islam ditindak sedemikian rupa, giliran yang lain tidak, dan bahkan dilindungi,ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus memberikan pemerataan ekonomi terhadap masyarakat, khususnya kaum bawah. Menurutnya, saat ini masyarakat menilai pihak asinglah yang mengatur dan menguasai perekonomian Indonesia.

Keadilan ekonomi juga harus dilakukan pemerintah saat ini, kalau tidak pasti potensi-potensi radikalisme ini bisa muncul dimanapun dinegara ini, tandasnya.

Reporter: Arie Ristyan

Ini Tanggapan Menlu Qatar dalam Wawancara dengan Aljazeera

DOHA (jurnalislam.com)Menteri Luar Negeri Qatar Sheikh Mohammed Bin Abdulrahman Al Thani berbicara dengan Al Jazeera, Selasa (6/6/2017), setelah beberapa Negara anggota Dewan Kerjasama Teluk dan negara-negara lain memutuskan hubungan diplomatik mereka dengan Qatar pada hari Senin. Inilah tanggapan Sheikh Mohammed:

Al Jazeera: Apa alasan terjadinya krisis ini?

Sheikh Mohammed: Kami mengungkapkan penyesalan dan keterkejutan kami atas eskalasi melawan Qatar. Kita tidak tahu apakah alasan sebenarnya atau ada alasan yang tersembunyi dibalik krisis ini yang tidak kita ketahui.

Jika ada alasan nyata untuk krisis ini, hal itu bisa dibahas pada pertemuan GCC yang terjadi beberapa pekan yang lalu, namun tidak ada yang dikatakan atau dibahas sama sekali disana. Juga tidak ada yang dikatakan saat KTT Amerika-Islam-Arab di Riyadh. Jadi tidak ada yang dikatakan mengenai kejadian ini dan kami tidak memiliki indikasi bahwa krisis ini akan segera meletus.


Al Jazeera: Emir Sheikh Tamim akan memberikan pidato malam ini tapi menundanya. Mengapa?

Sheikh Mohammed: Sheikh Emirim Tamim bin Hamad Al-Thani hendak memberikan pidato untuk berbicara kepada rakyat Qatar malam ini, namun dia menerima telepon dari emir Kuwait yang meminta dia menundanya untuk memberi waktu menyelesaikan krisis tersebut. Emir Kuwait berperan penting dalam menyelesaikan krisis yang terjadi pada tahun 2014.

Langkah-langkah yang dilakukan terhadap Qatar belum pernah terjadi sebelumnya dan hanya sepihak. Kami di Qatar tidak mengambil langkah apapun atau sejenisnya, kami yakin ada masalah yang bisa diselesaikan melalui diskusi dan saling menghormati.

Saya menerima dan melakukan panggilan telepon banyak menteri luar negeri yang bersaudara dan ramah yang mendukung upaya untuk mengatasi krisis ini. Ada beberapa perang di dunia Arab. Ada krisis di Suriah, Libya, dan Yaman, dan kami merasa agak aneh bahwa GCC memutuskan untuk menyerang Qatar pada waktu sekarang ini.

Hal ini membawa pertanyaan nyata tentang masa depan negara-negara GCC, yang pada dasarnya adalah satu kesatuan yang memiliki bahasa sama dan memiliki ikatan keluarga yang luas di antara masyarakatnya. Bagaimanapun, kami menolak ketika beberapa Negara di GCC mencoba untuk memaksakan kehendak mereka kepada Qatar atau campur tangan dalam urusan dalam negeri Qatar. Ini ditolak. Tapi secara keseluruhan, kami rasa ada tanda tanya besar di GCC ini.

Al Jazeera: Bagaimana krisis ini akan mempengaruhi kehidupan sehari-hari di Qatar?

Sheikh Mohammed: Ada beberapa krisis yang terjadi di Qatar. Ada kudeta tahun 1996 dan krisis 2014 antara negara-negara GCC dan Qatar. Namun kita berhasil mengatasinya. Qatar akan bergantung pada dirinya sendiri untuk memberi kehidupan normal bagi warga dan penduduknya. Kami memiliki program yang akan menjamin kelangsungan hidup dan proyek bangunan utama seperti biasa.

Qatar telah menjadi sasaran kampanye penghinaan media. Pembicaraan tentang kesulitan ekonomi di Qatar akibat krisis saat ini tidak akurat. Kami hanya terpengaruh dalam hal perbatasan darat kita dengan Arab Saudi. Selain itu, kita tidak terpengaruh karena kita masih memiliki akses ke dunia melalui jalur laut internasional dan wilayah udara internasional.

Al Jazeera: Bagaimana hubungan dengan Amerika Serikat akan terpengaruh oleh ini?

Sheikh Mohammed: Qatar telah melakukan kampanye besar-besaran menentangnya di Barat, terutama dari seorang duta besar sebuah negara di GCC, yang merupakan pelanggaran piagam GCC. Kampanye melawan Qatar yang menuduh Qatar melakukan terorisme berasal dari institusi marjinal.

Hubungan kita dengan AS dilakukan melalui institusi resmi dan kuat. Hubungan Qatar-AS tidak dilakukan oleh kelompok marjinal, melainkan oleh lembaga pemerintah resmi AS. Kami memiliki kemitraan strategis dengan AS, kami adalah mitra kuat dalam perang melawan terorisme, dan menuju perdamaian di Timur Tengah.

Asing Aseng Ancaman Nyata, Khilafah Jadi Kambing Hitam

Oleh : Husain Yatmono

Peneliti Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menyampaikan kepada mediaumat.com, Ahad (14/5/2017) bahwa: “Rencana pembubaran HTI adalah serangan terhadap para pejuang kemerdekaan, pejuang kedaulatan, yang disponsori oleh asing dan taipan. Lebih lanjut Daeng menjelaskan, hal itu terjadi lantaran selama ini HTI selalu menolak neoliberalisme, penguasaan kekayaan alam oleh asing dan taipan, menolak demokrasi liberal, melawan pengkhianatan pemerintah dan elite politik yang semakin jauh dari amanat para pendiri bangsa,” pungkasnya.

Jika yang disampaikan Daeng ini benar, tentu saja merupakan ancaman bagi kelompok yang kritis, dan merupakan langkah mundur bagi pendidikan politik di tanah air. Kebijakan represif dan otoriter ala Orde Lama dan Orde baru muncul kembali. Selama ini HTI memang dikenal aktif mengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan ini tidak hanya dilakukan saat masa presiden sekarang saja.

Beberapa kebijakan pemerintah yang menjadi sorotan HTI adalah penggelolaan sumber daya alam yang dikuasai asing, menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik (TDL), serta mahalnya biaya hidup yang menyebabkan masyarakat semakin terpuruk kesejahterannya.

HTI tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan konsep penggelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola negara. Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah dalam pandangan Islam, milik rakyat yang harus dikelola negara, bukan diserahkan ke swasta apalagi asing. Jika swasta atau asing diminta menggelola sumber daya alam, maka orientasi mereka hanya untung dan untung.

HTI dalam berbagai dakwahnya, baik lewat media cetak, video, seminar maupun audiensi dengan pengambil kebijakan selalu menawarkan konsep penggelolaan sumber daya alam dalam sudut pandang Islam. Inilah yang membedakan dakwah HTI dengan dakwah yang dilakukan oleh ormas Islam maupun partai Islam lainnya.

Berbagai persoalan kekinian, dikupas dengan rapi dan dengan argumentasi yang kuat baik secara fakta maupun hukum syara’ (ketentuan Al Qur’an), dalam media-media HTI. Inilah yang menjadi daya tarik, sehingga kaum muslimin pun mengetahui bahwa agama Islam itu mengatur segala persoalan, mulai dari ibadah hingga persoalan kehidupan sehari-hari serta menggelola negara. Selama ini, saat anda membaca terbitan ataupun media Islam lain, selalu mengupas persoalan seputar ibadah ritual, seperti aqidah, sholat, zakat, puasa. Melalui media-media terbitannya HTI memiliki kontribusi dalam mencerdaskan masyarakat, sehingga mereka memiliki kesadaran politik yang benar.

Apa yang disampaikan HTI dalam dakwahnya, bukanlah merupakan ancaman, tapi justru sebuah pencerahan berpikir, bagaimana bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang kuat dan mandiri. Apakah konsepsi ini mau diambil atau diacuhkan oleh pemerintah, semua tergantung pada mereka.

Yang justru saat ini telah menggerogoti negeri ini adalah bercokolnya kepentingan neo liberalisme dan neo imperialisme pada negeri ini, sebagaimana disampaikan Salamuddin Daeng di atas. Mereka telah menggunakan agen-agennya yang duduk di legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Inilah ancaman nyata bagi negeri kita Indonesia. Kelompok neo liberal, telah menguasai sejumlah aset dan sumber daya alam negeri ini. Lewat perundang-perundang yang dibuat oleh DPR, mereka bisa melakukan menggeruk aset negara dengan legal. Inilah yang disebut dengan neo imperialisme.

Mereka tidak perlu menggirimkan pasukan atau menembakan pelurunya untuk mengguasai negeri ini, tapi cukup mengajukan draft undang-undang yang telah mereka siapkan, hingga lolos menjadi sebuah undang-undang. Dengan undang-undang tersebut, mereka menggeruk kekayaan negeri ini, mereka bisa menguasai negeri ini. Inilah ancaman nyata yang sedang melanda negeri ini sekarang.

Sejumlah undang-undang telah diamandemen, seperti warga non pribumi bisa menjadi Presiden, warga negara asing bisa memiliki properti seratus persen, kepemilikan asing atas sumber daya alam, kepemilikan asing atas faslitas yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti: air, jalan toll, dll.

Semua yang melakukan perubahan dan menyetujui undang-undang ini bukan HTI, tetapi justru partai-partai yang berkuasa. Semua ini terjadi bukan karena sistem Khilafah, tetapi justru sistem demokrasi liberal yang sedang diterapkan di negeri ini.

Bagaimana bisa dikatakan, khilafah akan mengancam NKRI, UUD 45, Kebhinekaan serta Pancasila, semua itu justru terjadi saat ini. Dimana saat khilafah tidak mengatur negara, tetapi justru demokrasi liberal yang mengendalikan kepentingan negeri ini. Di dalam sistem seperti ini, NKRI bisa terancam. Buktinya Timor Timur sudah lepas, OPM ancaman disintegrasi di Papua, Menado Merdeka, dan lain-lain. Khilafah hanyalah dijadikan kambing hitam untuk menutupi kesalahan mereka dalam menggemban amanah rakyat.

Berbagai makar dan tipu daya mereka lakukan untuk membangun opini negatif terhadap khilafah. Baik itu para pengusungnya, tokohnya dan organisasinya, maupun memberikan gambaran yang buruk terhadap realitas khilafah. Dengan memunculkan sejumlah tindakan teror, bom, sampai ancaman pembubaran serta adu domba.

Munculnya ledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, menjelang bulan puasa dibingkai menjadi berita yang dilakukan oleh oleh kelompok yang menghedaki Khilafah. CNN menyebutkan bahwa ISIS bertanggung jawab terahdap hal ini.

Tentu saja ini menjadi pertanyaan bagi kita bersama, bagaimana mungkin umat Islam melakukan semua itu. Mereka bisa bersatu dalam jumlah jutaan tanpa ada satupun korban yang meninggal, atau benturan. Lalu siapakah sebenarnya pelaku bom tersebut?.

Sementara strategi pecah belah umat Islam pun diterapkan untuk menghadapi perlawanan umat Islam ini. Politik adu domba merupkan rekomendasi Rand Corporation – sebuah lembaga think tanks, Amerika Serikat dalam melemahkan perjuangan umat Islam. Sebagaimana ditulis oleh Cherly Benard, dalam bukunya Civil Democratic, Partners, Resources, And Starategies, diungkap secara detil upaya pecah belah umat Islam. Mereka membagi umat Islam dalam tiga kelompok yaitu: moderat, tradisonal dan fundamentalis. Rekomendasi mereka dukung kelompok Islam tradisionalis agar berlawanan dengan kelompok Islam fundamentalis dan mencegah pertalian atau hubungan yang erat diantara kelompok tersebut. Inilah yang saat ini sedang dimainkan oleh penguasa terhadap kondisi umat Islam di Indonesia. Mereka membenturkan kelompok yang dicap sebagai fundamentalis seperti: HTI, FPI dengan kelompok yang mereka sebut dengan tradisional seperti NU.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta umat Islam di Indonesia jangan mau diadu domba. Menurut Rais Aam PBNU, persoalan yang dihadapi umat Islam saat ini ada indikasi pihak yang ingin memecah belah umat dengan beragam cara. (http://khazanah.republika.co.id, 15/5/2017)

Kini umat Islam sudah cerdas, mereka tidak mau dijadikan kambing hitam dalam setiap kegiatan teror. Karena Islam tidak mengajarkan demikian dalam meraih tujuannya. Asing dan aseng paham betul jika kaum muslimin bersatu, mereka akan mampu membangkitkan kembali Khilafah Islam, hal itu merupakan mimpi buruk bagi mereka. Kepentingan dan bisnis mereka di negeri-negeri Islam yang bercokol puluhan tahun akan sirna. Mereka pun berupaya sekuat tenaga untuk menghentikan kelompok Islam yang mengusung politik dalam gerakannya.

Lord Curzon, sekretaris luar negeri Inggris tahun 1919-1924 mengatakan, “Kita harus menghentikan apapun yang bisa membawa persatuan Islam dalam bentuk apapun di antara anak-anak kaum muslimin. Karena kita sudah berhasil mengakhiri kekhalifahan, Jadi kita harus memastikan bahwa tidak pernah terjadi lagi persatuan bagi kaum muslimin, apakah itu persatuan intelektual ataupun budaya.”

Kebangkitan Islam politik selalu mereka halang-halangi, dan memberikan cap negatif bagi kelompok Islam politik. Mereka menyebut kelompok radikal, teroris, fundamentalis, agar umat Islam takut menampakkan jati dirinya sebagai seorang muslim yang taat.

Dalam berbagai kesempatan umat Islam selalu diingatkan bahwa agama itu sesuatu yang suci (sakral), sementara politik adalah kotor, penuh rekayasa, karenanya harus dipisahkan antara urusan agama dan politik. Padahal sejatinya, mereka melakukan politik yang kotor dan penuh rekayasa, karena tidak menggunakan nilai-nilai agama dalam berpolitik. Jika ingin membuat politik menjadi suci atau bersih bukan agama yang dipisahkan dari politik, tetapi justru politik itu harus diatur oleh agama. Dengan menjauhkan agama dari politik, maka akan lahir politikus yang menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan. Inilah politik yang kotor, ala Machiavelli karena menjauhkan peran agama dalam berpolitik. Politik Machiavelli inilah yang harus dibubarkan karena menyengsarakan rakyat dan hanya memberikan keuntungan bagi para pemilik modal. Inilah ancaman nyata bagi negeri Indonesia saat ini.

*) Analis di PKDA (Pusat Kajian Data-Analisis)

AS Kirim Senjata ke Pasukan Filipina untuk Perangi Kelompok IS di Marawi

FILIPINA (Jurnalislam.com)Amerika Serikat pada hari Senin (5/6/2017) memberi ratusan senapan mesin, pistol dan peluncur granat, kepada Filipina yang oleh seorang komandan setempat akan digunakan untuk melawan kelompok bersenjata yang memerangi pasukannya di kota selatan, lansir World Bulletin.

“Peralatan ini akan meningkatkan kemampuan pasukan khusus (Philippine Marines ‘), dan membantu melindungi (tentara) yang terlibat secara aktif dalam operasi di Filipina selatan,” kata sebuah pernyataan kedutaan AS.

Kepala Mayor Marinir Filipina Mayor Jenderal Emmanuel Salamat mengatakan pada sebuah upacara bahwa tentara akan menggunakan senjata tersebut dalam pertempuran yang sedang berlangsung melawan kelompok IS di kota Marawi selatan.Militan menerbangkan bendera hitam kelompok IS yang mengamuk melalui Marawi hampir dua pekan yang lalu, memicu bentrokan dengan tentara dan polisi yang menewaskan sedikitnya 178 orang.

Sebagai tanggapan atas kekerasan tersebut, Presiden Rodrigo Duterte dengan cepat mengumumkan darurat militer di wilayah selatan Mindanao untuk menumpas apa yang dia katakan sebagai ancaman yang tumbuh cepat dari IS di sana.

Filipina dan Amerika Serikat telah berpuluh-puluh tahun menjadi sekutu dekat, dan mereka terikat oleh sebuah perjanjian pertahanan mutual untuk saling melindungi satu sama lain jika diserang.

Amerika Serikat adalah pemasok terbesar militer dan perangkat keras militer di Filipina.

Namun Duterte, yang berkuasa tahun lalu, telah berusaha melonggarkan hubungan Filipina dengan Amerika Serikat sambil menjalin hubungan yang lebih erat dengan China dan Rusia.

Duterte telah meminta penarikan pasukan Amerika dari negaranya sambil mengurangi latihan militer gabungan sebagai tanggapan atas kritik AS atas perang mematikannya terhadap narkoba.

Dia telah mempertimbangkan China dan Rusia sebagai sumber senjata baru, dan mengeluhkan kualitas perangkat keras “bekas” militer Amerika.

“Saya tidak akan menerima lagi peralatan militer yang bekas. Yang diberikan orang Amerika, saya tidak menginginkannya lagi,” kata Duterte pada hari Jumat.

Peralatan yang diserahkan pada hari Senin itu semuanya baru, menurut perwira AS pada upacara tersebut, termasuk sejumlah senapan mesin bergaya Gatling M134D, yang mampu melepas tembakan ribuan putaran per menit, serta 300 senapan serbu M4 dan 100 peluncur granat.

Pasukan Oposisi Tembak Jatuh Jet Tempur Rezim Assad

SURIAH (Jurnalislam.com)Dua pejuang oposisi Suriah dan seorang pemantau perang mengatakan sebuah pesawat militer Suriah jatuh sekitar 50km timur Damaskus pada hari Senin (5/6/2017) di wilayah yang dikuasai oposisi di dekat garis depan dengan daerah yang dikuasai rezim Assad, Middle East Eye melaporkan.

“Kami telah menjatuhkan sebuah jet tempur rezim Suriah di daerah Tel Dakwa di pedesaan Damasus dan kami sedang mencari pilot tersebut,” kata Saad al-Haj, juru bicara kelompok oposisi Jaish Osoud Al Sharqiya yang didukung Barat, kepada Reuters. Osoud Al Sharqiya adalah salah satu kelompok utama yang berperang di gurun Suriah tenggara, yang dikenal sebagai gurun Badia.

Oposisi mengatakan bahwa mereka menembak pesawat dengan senapan mesin anti-pesawat berat yang telah dikirimkan kepada mereka dalam beberapa pekan terakhir oleh Amerika Serikat.

Gambar yang tampaknya adalah jasad pilot telah tersebar di situs media sosial oposisi selain gambar-gambar reruntuhan pesawat yang dikatakan sebagai pesawat tempur.

Pejabat oposisi lainnya, Said Seif dari kelompok Ahmed Abdo Martir yang bermarkas di Barat dan beroperasi di daerah tersebut, mengatakan bahwa pesawat jatuh di daerah yang terletak 15 km timur Bir Qasab antara bandara Tal Dakwa dan Dumair.

Seif mengatakan bahwa oposisi menembak pesawat dengan senjata anti-pesawat terbang yang telah dikirimkan kepada mereka oleh AS dan sekutu-sekutunya untuk menangkis serangan baru ke timur laut Suriah oleh rezim dan milisi yang didukung sekutu Iran.

Militer Suriah tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar saat berita ini ditulis.

Lembaga monitor perang the Syrian Observatory for Human Rights yang berbasis di Inggris mengatakan sebuah pesawat ditembak jatuh oleh kelompok oposisi di daerah tersebut namun tidak dapat memastikan apakah pilotnya tewas atau masih hidup.

Sebuah Bus di India Terbakar, 22 Tewas

INDIA (Jurnalislam.com)Sedikitnya 22 orang tewas Senin pagi (5/6/2017) di negara bagian Uttar Pradesh, India utara, saat sebuah bus terbakar setelah bertabrakan dengan sebuah truk, kata beberapa pejabat polisi, lansir World Bulletin.

Korban yang terluka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan, sementara mayat yang hangus tidak dapat dikenali lagi, kata Jogendera Kumar, seorang perwira polisi senior.

“Kami belum menemukan penyebab pasti kecelakaan itu,” tambahnya.

Bus yang membawa penumpang dari ibu kota New Delhi ke kota Gonda mengalami kecelakaan di Jalan Raya Nasional di distrik Bareilly.

Kepala Menteri Uttar Pradesh Yogi Adityanath mengumumkan kompensasi sebesar $ 3.100 untuk korban yang, dan $ 800 untuk yang terluka.

Kecelakaan jalan raya adalah kejadian biasa di India. Lebih dari 400 orang kehilangan nyawa setiap hari di jalan pada tahun 2015, menurut data pemerintah.