Aziz Hermawan Diculik Densus 88, Keluarga Adukan ke Komnas HAM

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Rinayuni, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena suaminya, Aziz Hermawan hingga kini tak jelas rimbanya. Rina didampingi oleh sejumlah pengacara dari Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI) diantaranya Munarman SH, M Hariadi Nasutio SH MH, Yusuf Sembiring SH dan KL Pambudi SH.

Mereka diterima salah seorang Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis di ruang pengaduan. Rina pun menceritakan pertemuan terakhir dengan suaminya, usai menjemput anak-anak pulang sekolah pada Rabu 20 Mei 2015 siang.

“Saya terakhir ketemu hari Rabu kemarin, dia ngantar anak pulang dari sekolah lalu nyervis motor ke bengkel terus gak pulang-pulang lagi. Jadi dia ngantar saya jemput anak sekolah, terus balik lagi ke bengkel di Rawa Kuning,” kata Rina di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharhari No. 4 B, Kelurahan Menteng,​ Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2015).

Rina semakin yakin Aziz Hermawan ditangkap ketika ada seseorang mengaku dari kepolisian menelpon dirinya pada hari Jum’at (22/5/2015) dan menanyakan sebuah barang milik suaminya.

“Ada yang nelepon saya hari Jum’at siang sekitar jam 14.30 WIB,” imbuhnya.

Rina pun bingung, apa alasan penangkapan Aziz yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ikan atau mencari cacing sutra untuk pakan ikan.

“Kerjanya sehari-hari hanya cari ikan atau cari cacing,” ungkapnya.

Menurut pendiri Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Munarman SH saat mendampingi keluarga korban, apa yang terjadi pada Aziz Hermawan adalah penculikan. Sebab hingga kini keluarga tak menerima surat penangkapan. Hal itu termasuk dalam Arbitrary Detention.

“Kalau dalam bahasa HAM ini disebut arbitrary detention atau penangkapan di luar proses hukum,” kata Munarman.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis berjanji akan menindaklanjuti pengaduan keluarga korban dengan menyurati Mabes Polri.

“Yang paling kongkrit paling kita akan surati Mabes Polri terkait aduan ini. Minimal kepastian bahwa ibu bisa berkomunikasi dengan suami dan bisa bertemu suami,” ujar Nur Kholis.

Nur Kholis juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Komnas HAM sudah menerima banyak laporan terkait perlakuan Densus 88 yang serupa. “Kasus ini bukan yang pertama kami terima,” ungkapnya.

Di sisi lain, Nur Kholis juga menyampaikan agar Rina mendapatkan perlindungan. Sebab bukan tidak mungkin aparat akan melakukan intimidasi kepada yang bersangkutan.

“Ibu ini perlu jaminan keamanan secara personal, biasanya ada intimidasi supaya memutuskan hubungan dengan pengacaranya,” tandasnya.

Pushami | Ally | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.