WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Seorang pejabat Departemen Luar Negeri menegaskan pada hari Selasa (28/04/2015) bahwa kapal patroli Iran menembaki sebuah kapal kargo di Selat Hormuz, tetapi membantah laporan yang menyebutkan terdapat warga Amerika di atas kapal.
"Menurut informasi yang diterima dari operator kapal, tidak ada orang Amerika di atas kapal," kata pejabat itu kepada The Anadolu Agency.
Al Arabiya News Channel mengatakan hari Selasa bahwa Iran menembaki sebuah kapal AS kargo kemudian diarahkan ke pelabuhan Bandar Abbas di pantai selatan Iran. Media itu juga mengatakan sebanyak 34 pelaut Amerika diyakini berada di atas kapal.
Namun juru bicara Departemen Pertahanan mengatakan kepada The Associated Press bahwa kapal itu bukan merupakan sebuah kapal Amerika.
Kapal patroli Iran menembaki haluan MV Maersk Tigris yang berbendera Marshall Island dan mengarahkan kapal tersebut untuk meninggalkan wilayah perairan Iran, kata Kolonel Steve Warren.
Pasukan Iran menaiki kapal tapi tidak ada cedera yang dilaporkan, menurut kolonel.
Pusat Komando Pasukan Angkatan Laut AS, atau NAVCENT , mengarahkan USS Farragut untuk berpatroli di daerah yang paling dekat dengan lokasi Maersk Tigris, seorang pejabat Pentagon mengatakan kepada The Anadolu Agency.
Angkatan Laut juga mengarahkan pesawat untuk mengamati interaksi antara kapal Maersk dan kapal patroli angkatan laut Iran.
"NAVCENT berkomunikasi dengan perwakilan perusahaan pelayaran dan kami terus memantau situasi," katanya.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Jeff Rathke juga menyinggung insiden tersebut selama konferensi pers.
Rathke mengatakan kapal itu berada "pada rute maritim yang diakui secara internasional," ketika ditangkap, tetapi ia tidak menjelaskan apakah kapal itu berada di perairan internasional.
Dia mengatakan Angkatan Laut terlibat karena adanya perjanjian keamanan antara AS dan Kepulauan Marshall.
"Republik Kepulauan Marshall tidak meminta bantuan khusus AS, tapi kami memiliki kerja sama keamanan yang solid dengan mereka, jadi kami memperhatikan keamanan di sana," katanya.
Setelah mendapatkan kontrol militer Kepulauan Marshall dari Jepang pada tahun 1944, Amerika Serikat memegang kendali administratif kepulauan di bawah naungan PBB setelah akhir Perang Dunia II.
Kepulauan Marshall menandatangani perjanjian dengan Amerika Serikat pada tahun 1983 dan meraih kemerdekaan pada tahun 1986 dengan kesepakatan yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada AS untuk hal-hal yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan pulau-pulau, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kapal-kapal yang mengibarkan bendera Marshall Islands.
Deddy | Anadolu Agency | Jurniscom


