Delapan LPH Bisa Sertifikasi Halal, Ini Daftarnya

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi kembali bertambah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi delapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sebelumnya, baru ada tiga LPH, yaitu LP POM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor.

“Bertambahnya jumlah LPH ini tentu akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.” kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Keberadaan LPH, lanjut Aqil Irham, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal.

“Keberadaan LPH yang memadai tentu juga akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Terlebih, Kemenag telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022. Ini  menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung, termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan labolatorium pengujian atau pemeriksaan produk halal.

“Kita harapkan LPH akan semakin kompetitif dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan murah, sehingga semakin mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan sertifikasi halal dengan proses layanan yang semakin baik, cepat, efektif dan akuntabel,” jelas Aqil Irham.

“Ini tentunya menjadi salah satu pendorong percepatan sertifikasi halal yang tengah kita jalankan,” lanjutnya.

Untuk itu, lanjut Aqil Irham, Kemenag terus mendorong lahirnya LPH baru di Indonesia, baik dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, juga ormas Islam/lembaga keagamaan Islam. Kemenag juga telah melakukan akselerasi pembentukan LPH di 58 PTKIN, antara lain dengan menjalin nota kesepahaman atau MoU. Hasilnya, saat ini sudah ada 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN.

Upaya percepatan lainnya adalah membentuk Tim Akreditasi LPH sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi LPH. Tim ini terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana yang berasal dari unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan, proses akreditasi delapan LPH baru tersebut telah dimulai sebelum terbentuknya Tim Akreditasi LPH pada 10 November 2021. “BPJPH bersama Tim Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) melakukan proses verifikasi validasi dokumen dan lapangan terhadap 9 (sembilan) calon LPH yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Hasil verifikasi validasi ini kemudian ditindaklanjuti Tim Akreditasi,” papar Siti Aminah.

“Dari sembilan LPH yang disetujui proses akreditasinya, baru delapan  LPH yang memenuhi syarat integrasi sistem LPH dengan BPJPH. Sehingga, baru delapan LPH yang dapat diterbitkan sertifikat akreditasinya,” jelas Aminah.

Berikut delapan LPH yang sudah terbit sertifikat akreditasinya:
1. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta
2. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat
3. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau
4. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur

5. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan
6. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat
7. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta
8. LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta

Hadir dalam acara penyerahan Sertifikat Akreditas LPH, para Dewan Pengarah Akreditasi LPHdan pimpinan LPH.

Jamaah Ansharu Syariah Kutuk Penyerangan Israel ke Masjidil Aqsa

JAKARTA (jurnalislam.com)–Jamaah Ansharu Syariah mengutuk keras tindakan pasukan zionis Israel yang menyerang umat Islam yang sedang beribadah sholat tarawih di Masjid Al Aqsha Palestina pada sabtu, (16/4/22).

“Mengecam dan mengutuk keras tindakan semena-mena dan brutal serta melanggar HAM yang dilakukan oleh pasukan penjajah zionis israel terhadap umat Islam yg sedang melakukan sholat tarawih di Masjid Al Aqsa,” kata juru bicara Jamaah Ansharu Syariah ustaz Yudo Ratmiko dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Ahad, (17/4/2022).

Menurut ustaz Yudo, dunia internasional tidak boleh diam atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pasukan Israel tersebut. Terlebih menurutnya, tindakan penyerangan tersebut bukan yang dilakukan oleh pasukan Israel.

“Meminta dunia international agar ikut serta mengecam tindakan pasukan penjajah zionis Israel tersebut dan menyerukan agar penjajah israel keluar dari negara Palestina demi terciptanya perdamaian di negara Palestina,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ustaz Yudo berharap pemerintah Indonesia untuk bisa menunjukan sikap tegasnya atas tindakan brutal tersebut.

“Mendesak Pemerintah Indonesia, MUI, Ormas Islam dan para aktifis serta pemerhati kemanusiaan agar segera bersikap tegas terhadap tindakan yang dilakukan pasukan penjajah zionis israel tersebut,” tegasnya.

“Mengajak seluruh kaum muslimin untuk memboikot produk negara penjajah zionis Israel sebagai bentuk protes atas tindakan pasukan penjajah kepada rakyat Palestina,” tambahnya.

Tak lupa dalam momen ramadhan ini, ia mengajak umat Islam untuk senantiasa mendoakan kemenangan untuk umat Islam di Palestina.

“Menghimbau kepada kaum muslimin agar terus memanjatkan doa dan memberi dukungan moral serta kekuatan bagi umat Islam di Palestina dan belahan bumi lainnya agar terbebas dari segala bentuk kedzoliman, penindasan dan penjajahan,” pungkasnya.

Wakafa Sinergi Foundation Dipercaya BWI Jadi Mitra Sertifikasi Nazhir

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Sinergi Foundation menginisiasi Wakafa (WakafpreneurAcademy), lembaga edukasi wakaf (plus entrepreneurship), guna mengakselerasi penguatan karakter dan peningkatan
kapasitas nazhir (pengelola wakaf), serta mendorong spirit wirausaha muslim untuk aktif berkontribusi optimalkan kebermanfaatan wakaf.

“Potensi wakaf yang demikian besar di negeri ini belum diimbangi kapasitas pengelolaan harta benda wakaf yang memadai. Ini yang menginspirasi kami untuk menggagas Wakafa (Wakafpreneur Academy),” kata CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan di sela penandatanganan kerjasama penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi nazhir antara Sinergi Foundation sebagai inisiator Wakafa (Wakafpreneur Academy) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, Jumat 8 April 2022 di Jakarta.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua LSP BWI, Prof. Dr.Nurul Huda, SE., MM., M.Si, serta Managing Director Wakafa, HB Sungkaryo.

Ihwal masih rendahnya kapasitas Nazhir, Prof. Nurul Huda mengamini pandangan CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan.
Dalam risetnya tahun 2017, Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini memetakan tantangan/ persoalan utama Nazhir (pengelola wakaf), antara lain: rendahnya kompetensi dalam pengelolaan harta benda wakaf,
Nazhir bukan sebagai profesi utama, melainkan aktivitas sambilan alias paruh waktu. Hal ini
tentu berdampak pada pengelolaan harta benda wakaf yang belum optimal.

Padahal, kata Ketua LSP BWI ini, jika dikaitkan dengan karakteristik profesi, maka Nazhir bisa dikatakan profesi atau bidang pekerjaan yang butuh kompetensi tertentu.

Terlebih, ia menambahkan, Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengamanahkan tugas dan hak pengelolaan wakaf adalah di tangan Nazhir sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari muwakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

“Maka kerjasama antara LSP BWI dengan Wakafa (WakafpreneurAcademy) Sinergi Foundation ini sangatlah strategis bagi pengembangan wakaf ke depan. Saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ini,” ungkap Nurul Huda.

Sementara itu, HB Sungkaryo Managing Director Wakafa Sinergi Foundation mengapresiasi respon LSP BWI, yang membuka ruang kolaborasi yang lebar, sebagai ikhtiar meningkatkan kapasitas Nazhir wakaf.

“Saya sangat mengapresiasi respon cepat LSP BWI yang membuka ruang kolaborasi. Semoga upaya meningkatkan optimaliasi pengelolaan wakaf melalui sebentuk ikhtiar membangun kualitas manusianya (nazhir) ini dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.

172 Ribu Siswa Daftar Kampus Islam Negeri Melalui Jalur Prestasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Proses pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2022 sudah selesai. Panitia telah melakukan proses verifikasi dan hasilnya segera dibahas pada sidang yudisium atau rapat penentuan kelulusan.

“Setelah dilakukan proses vinalisasi, total ada 172.971 pendaftar yang mengikuti proses seleksi SPAN PTKIN 2022,” terang Kepala Sekretariat SPAN UM PTKIN 2022 Mukhsin Jamil di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

“Mereka bersaing untuk mendapatkan 58.140 kuota mahasiswa baru lewat jalur SPAN PTKIN 2022 yang tersebar pada 109 Program Studi IPA dan 1.149 Program Studi IPS,” sambungnya.

Mukhsin menjelaskan, SPAN PTKIN diikuti siswa dari 10.927 lembaga, tardiri atas: 76.874 SMA, 82.342 MA (Madrasah Aliyah), 13.207 (SMK), 511 (Pesantren), dan 37 lembaga lainnya (paket C).  Proses SPAN-PTKIN berbasis sistem. Sehingga, secara otomatis akan menyeleksi keseluruhan siswa berdasarkan rapot dan prestasi, lalu dirangking sesuai kebutuhan kuota.

Program Studi Ekonomi Syariah, Manajemen Keuangan Syari’ah, dan Perbankan Syariah menjadi favorit pilihan pendaftar. Prodi favorit lainnya adalah Pendidikan Agama Islam serta Bimbingan dan Konseling Islam.

“Saat ini proses SPAN-PTKIN telah memasuki tahap finalisasi. Para Rektor PTKIN di seluruh Indonesia sekarang berkumpul di Jakarta untuk melakukan sidang yudisium atau rapat penentuan kelulusan,” jelasnya.

“Hasilnya akan diumumkan pada Jumat, 15 April 2022 pukul 14.00 WIB,” lanjutnya.

Ketua Panitia SPAN UMPTKIN yang juga Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq bersyukur proses seleksi melalui jalur SPAN PTKIN telah berjalan dengan baik. Menurutnya, tahapan ini berjalan sesuai dengan kaidah penjaminan mutu penerimaan mahasiswa baru. Inovasi integrasi Dapodik Kemendikbud Ristek dengan EMIS Kementerian Agama juga berjalan aman tanpa kendala.

“Skoring dengan sistem online menjadi model baru penskoran kelulusan calon mahasiswa pada SPAN PTKIN 2022,” jelasnya.

Imam Taufiq menilai sukses penyelenggara SPAN PTKIN tidak terlepas dari dukungan Menteri Agama, Dirjen Pendidikan Islam, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, serta Pusdatin Kemendikbud Ristek. “Suksesnya SPAN ini juga berkat kekompakan semua Rektor PTKIN se-Indonesia dan kerja keras seluruh panitia nasional dan panitia lokal PTKIN se-Indonesia. Mereka telah memastikan bahwa semua proses berjalan profesional dan akuntabel,” tandasnya.

Seleksi masuk PTKIN dibagi dalam tiga jalur. Untuk jalur prestasi akademik atau SPAN PTKIN, kuotanya minimal 20%. Selain SPAN PTKIN, ada jalur mandiri atau Ujian Masuk (UM) PTKIN, dengan kuota minimal 40%. Sedang jalur lainnya adalah penerimaan mahasiswa baru di dan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan kuota maksimal 30%.

Menag Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

JAKARTA(Jurnalislam.com)-— Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag, Rabu (13/4/2022).

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.  “Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” tutur Menag menjelaskan.

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.

Rusia Sesumbar Akan Serang Ibu Kota Ukraina

MOSKOW(Jurnalislam.com) — Rusia mengancam akan melancarkan serangan ke Ibu Kota Ukraina, Kiev. Moskow menilai, saat ini pasukan Ukraina terus berupaya menyerang sejumlah objek di wilayah Rusia.

“Kami melihat upaya sabotase dan serangan oleh pasukan Ukraina pada objek-objek di wilayah Federasi Rusia. Jika kasus seperti itu berlanjut, Angkatan Bersenjata Federasi Rusia akan menyerang pusat-pusat pengambilan keputusan, termasuk di Kiev, yang sejauh ini telah ditahan oleh tentara Rusia,” kata juru bicara Kementerian Pertahanan Rusia Mayor Jenderal Igor Konashenkov, Rabu (13/4/2022), dilaporkan kantor berita Rusia, TASS.

Menurut Konashenkov, saat ini pasukan Rusia telah berhasil menguasai Mariupol dan membebaskan wilayah tersebut dari kelompok Nazi Azov. “Di Kota Mariupol, pelabuhan komersial telah sepenuhnya dibebaskan dari militan Nazi dari formasi Azov. Semua sandera yang ditahan oleh Nazi di kapal-kapal pelabuhan, termasuk yang asing, telah dibebaskan,” kata dia.

Batalion Azov adalah milisi sayap kanan yang sekarang menjadi bagian dari Garda Nasional Ukraina. Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Rusia mengatakan lebih dari 1.000 marinir Ukraina telah menyerah di pelabuhan Mariupol.

Mariupol adalah salah satu medan pertempuran tersengit antara Rusia dan Ukraina. Pasukan Rusia telah membombardir dan mengepung wilayah itu selama beberapa pekan. Jika Rusia mengambil alih Mariupol, ia akan menjadi kota besar pertama yang jatuh sejak tentara Moskow menginvasi Ukraina pada 24 Februari, lalu.

 

Sumber: republika.co.id

Ade Armando Ternyata Masih Tersangka, Pakar: Proses Hukum Harus Dilanjutkan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, status tersangka Ade Armando hingga saat ini masih belum hilang. Hal itu merespon Ade yang masih berakivitas bebas di luar dan tidak ditahan Polda Metro Jaya meski berstatus tersangka kasus penistaan agama sejak 2017.

Hal itu membuat warganet dan sebagian kalangan menganggap Ade kebal hukum dan mendapatkan keistimewaan di mata aparat hukum.  “Sepanjang belum ada penghentian penyidikan (SP3) status TSK (tersangka) itu tetap melekat,” kata Fickar di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Menurut dia, Polda Metro Jaya hendaknya segera menyelesaikan berkas kasus Ade. Hal itu agar tidak muncul anggapan di masyarakat ada orang tertentu yang diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. “Perkaranya harus dilanjutkan,” ucap Fickar.

Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus pemukulan yang dialami Ade Armando di depan gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Senin (11/4/2022). Sementara itu, kasus Ade yang sudah berlangsung lima tahun malah dibiarkan jalan di tempat. Menariknya, Polda Metro Jaya seolah menutup mata dengan kasus penodaan agama tersebut.

“Itu nanti dulu kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Dalam perkara ujaran peninstaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cicitan tersangka melalui media sosial. Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.

Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015. Hanya saja, Johan Khan baru melaporkan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.

Sumber: republika.co.id

MUI: Khilafah, Imaroh, hingga Demokrasi Persoalan Ijtihadi

BOGOR(Jurnalislam.com)- Komisi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kajian dakwah internasional dengan mengusung tema ‘Pengarusutamaan Moderasi dalam Konstitusi Beragama’,(12/4).

Dalam kegiatan tersebut, Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah menyampaikan bahwa Islam itu tidak pernah memberikan model pasti yang tepat untuk dijalankan dalam bernegara, apakah itu dengan model khilafah, imaroh, maupun demokrasi. Menurutnya, sebuah negara itu tergantung pada kesepakatan yang telah ditentukan.

“Jadi, kalau kita memastikan khilafah, itu sama saja kita memastikan sesuatu yang sifatnya ijtihadi. Demikian juga kalau kita mengkultuskan Demokrasi sebagai satu satunya cara yang memberikan keadilan, itu juga sama dengan mengkultus,” ujar Kiai Cholil.

Sistem khilafah sebenarnya bisa saja diterapkan dalam bernegara, namun sistem tersebut tidak tepat jika diterapkan di negara Indonesia, karena negara Indonesia sudah memiliki kesepakatan tersendiri terkait hal tersebut.

Mengacu pada Undang Undang dasar 1945 pada pasal 28 e ayat satu, dua dan tiga.

Ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

 

Ayat 2
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Hal tersebut sangat menjelaskan bahwa kita diberikan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Hanya saja kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain, “katanya.

Selanjutnya, beliau menuturkan bahwa pengambilan tema terkait konstitusi dan kebangsaan sangat strategis untuk dibahas pada saat ini.

“Konstitusi dan kebangsaan ini sangat strategis untuk kita kaji. Jadi, maqosidu syari’ah nya kita bernegara itu adalah baldatun toyyibatun wa robbun ghofur. Kalau dalam bahasa konstitusi ada empat, yaitu perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan dan juga perdamaian,” tutur Kiai Cholil.

Dalam beragama dan bernegara Kiai Cholil menyampaikan bahwa keduanya ibarat saudara kembar, yang mana agama diibaratkan sebagai dasarnya, sementara negara diibaratkan sebagai penjaganya.

“Kalau tidak ada dasar atau pondasinya, kita tidak akan bisa membangun. Jangankan ingin membangun dua sampai lima lantai, baru membangun satu lantai saja sudah roboh,” tutur beliau.

Pada sesi akhir beliau mengutip kata – kata dari Muhammad Mahmud al Hijazi yang mengatakan bahwa cinta negara itu merupakan kewajiban mulia, negara butuh orang orang yang membela dengan persenjataan dan orang yang membelanya dengan narasi serta argumentasi.

 

Jaga Anak Yatim dan Dhuafa Dari Pengaruh Narkoba!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) menggelar sosialiasi pencegahan penyahgunaan narkoba di Yayasan Yatim Piatu Ashabul Yamin, Kebon Nanas Utara, Jakarta Timur, Ahad (10/4).

Ketua Panitia penyelenggara, KH Bunyamin mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya penting MUI untuk melindungi generasi penerus masa depan bangsa.

“Dan penentu kualitas sumber daya manusia Indonesa yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MUIDigital.

Hal ini juga demi mendukung program pemerintah yang menargetkan pada tahun 2035 dapat menciptakan generasi emas (golden ages), generasi yang memiliki kekuatan karakter, berprestasi dan maju sekaligus harapan untuk membangun bangsa Indonesia.

Dia mengutip data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada (14/12/2021), jumlah kasus narkotika nasional sebanyak 1.307 orang dan 833 kasus pada tahun 2020. Angka ini menunjukan penurunan 13,16% dari tahun sebelumnya sebanyak 1.505 orang.

 

“Akumulasi jumlah tersangka narkotika pada 2009-2020 sebantak 9.531 orang. Jumlah kasus yang berhasil tercatat sebanyak 6.128 kasus,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, sepanjang tahun 2009-2019, jumlah tersangka narkotika di tanah air cenderung mengalami peningkatan hingga mencapai puncaknya di tahun 2018 dengan jumlah tersangka mencapai 1.545 orang. Sementara jumlah tersangka yang terendah pada 2010 sebanyak 75 orang.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik mencatat, kejahatan narkotika di Indonesia selama lima tahun terakhir (2016-2022) mengalami peningkatan, detailnya pada tahun 2016 39.000 kejahatan, dan tahun 2022 sebanyak 36.500 kejahatan narkotika.

Dengan catatan tersebut, kata Kiai Bunyamin, Ganas Annar MUI sebagai lembaga Independen yang memiliki kepedulian terhadap penyalahgunaan narkoba melakukan kegiatan dan program selama tahun 2022, melaksanakan sosialisasi dan edukasi melalui Gerak aksi seperti yabg dilakukan dalam kegiatan ini.

Dia menyebut, Kegiatan yang dilakukan di Yayasan Ashabul Yamin, Jakarta Timur, asuhan Andre dan Ainur, memiliki latar belakang bimbingan dan konseling mendampingi dan membantu masalah yang sering dihadapi oleh anak Yatim dan Piatu.

Untuk memberikan edukasi terkait perlindungan hukum bagi yayasan dan pengurus, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, Ganas Annar MUI menghadirkan Advokat Milenial, Aida Mardatillah.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Titik Haryati merasakan bahwa banyak kendala yang terjadi pada masa Pandemi Covid-19 untuk melakukan kegiatan. Untuk itu, melakukan sinergitas dengan MoU bersama BNN, RSKO, HIMPSI, IKI, dan POLRI.

Sehingga, kolaborasi program kegiatan dan penanganan untuk memberikan layanan konseling terpadu sudah dikondisikan melalui bidang konseling dan Rahabilitasi Terpadu dibawah penangung jawab Noor Sidharta.

 

Titik juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan arahan ketua pengarah Ganas Annar MUI, KH Sodikun, yang memberikan masukan dan pengarahan selama program di tahun 2022 berjalan dengan baik.

“Juga tidak ketinggalan Bapak Irjen Pol Anjan Pramuka Putra SH., M.Hum dengan tidak lelah dan setiap waktu selalu memberikan masukan kepada pengurus Ganas Annar. Sehingga, kerja sama dan semangat komitmen terwujud dalam setiap kegiatan,” pungkasnya. (mui)

 

Gerakan Cinta Zakat Dinilai Dorong Peningkatan Kesejahteraan Umat

RIAU(Jurnalislam.com)— Kanwil Kemenag Provinsi Riau mengajak para Penyuluh Agama Islam menyosialisasikan Gerakan Cinta Zakat lebih masif selama bulan Ramadan. Gerakan Cinta Zakat merupakan gagasan Pemprov Riau dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Mahyudin di sela acara pengumpulan zakat instansi dan BUMD di Gedung Pemprov Riau, Selasa (12/4/2022).

Mahyudin mengatakan, bulan Ramadan merupakan momentum tepat dalam menggencarkan sosialisasi Gerakan Cinta Zakat. Menurutnya, selama bulan Ramadan, umat Islam saling berlomba-lomba mengamalkan kebaikan.

“Peranan para Penyuluh Agama Islam sangat besar dalam hal ini. Diharapkan capaian zakat di BAZNAS Provinsi Riau akan meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya,” ujar Mahyudin.

Mahyudin mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membayarkan zakatnya melalui badan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti BAZNAS. Hal ini dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Riau.

“Dengan menyalurkan zakat kepada BAZNAS, zakat tersebut dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (kemenag)