JK Sebut Pertumbuhan Ekonomi PR Terbesar Jokowi-Ma’ruf

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi catatan untuk Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin lima tahun mendatang. Menurut JK, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus dicapai pemerintahan berikutnya.

“PR banyak sekali, (tapi) pertumbuhan ekonomi contohnya kita ingin capai itu kan pekerjaan rumah yang banyak,” ujar JK saat diwawancarai wartawan, Selasa (8/10/2019).

Selain itu, tak kalah penting, JK juga menekankan agar pembangunan infrastruktur terus berlanjut. Menurutnya, infrastruktur memang pekerjaan yang tidak akan pernah berhenti meskipun Pemerintahan berganti sekalipun.

“Hari ini bikin jalan, besok diperpanjang, besok diperlebar karena mobil bertambah. Jadi dalam pemerintahan itu tidak ada suatu yang mengatakan oh oke stop selesai tidak ada. Berlanjut terus ” ujar JK

Masa jabatan Pemerintahan Jokowi-JK akan berakhir pada 20 Oktober mendatang. Selanjutnya, Pemerintahan akan dilanjutkan oleh Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sumber: republika.co.id

Amandemen UUD 1945 Masih Dipertimbangkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, memberikan tanggapan atas usulan Fraksi Nasdem soal amandemen UUD 1945 secara menyeluruh. Menurut Masinton, perihal revisi itu masih dikaji oleh MPR.

“Belum lah, belum lah. Masih ada kajian MPR. Kajian yang dilakukan tim kajian MPR tentang perlunya dilakukan amandemen terbatas, itu pun terkait dengan pembangunan semesta berencana,” ujar Masinton kepada wartawan usai mengisi diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Dia melanjutkan, sebuah negara yang besar tidak boleh melaksanakan pembangunan secara terputus-putus.  Dengan kata lain, tutur Masinton, tidak boleh hanya berdasarkan visi dan misi Presiden saja.

“Jadi harus berkesinambungan. Negara Amerika Serikat Cina, Rusia, Brazil, semua melakukan itu, ” ungkap Masinton.

Namun, dirinya menolak jika ide amandemen UUD 1945 membuka peluang kepada demokrasi terpimpin. Masinton mencontohkan Amerika Serikat menerapkan halauan negara tetapi tidak terjadi demokrasi yang terpimpin.

Sehingga, menurutnya yang dimaksud adalah konsepsi negara. “Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN) nya ada. Ideal bernegara juga begitu. Sehingga untuk generasi muda, negara menyiapkan pembangunan yang berkesinambungan untuk generasi berikutnya. Bukan hanya 5-10 tahun sehingga pembangunannya terarah,” tutur Masinton.

Dia menambahkan, halauan negara tidak cukup disematkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMN) saja.

“Tidak cukup, karena itu harus diletakkan dalam haluan negara. Dan itu tidak bertabrakan juga dengan sitem presidensial kita, presiden yang dipilih rakyat. Tapi sebuah negara harus dibuat oleh negara,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Johnny G. Plate berpendapat amandemen Undang-undang Dasar 1945 harus dilakukan secara komprehensif.

Menurut dia, kembalinya haluan negara tak bisa dibahas secara sepotong-potong.

Johnny menuturkan, salah satu hal yang harus dibahas yakni masa jabatan presiden. Dia menyebut usulan pembahasan yang komprehensif itu muncul dari masyarakat yang menyarankan agar masa jabatan presiden menjadi 1×8 tahun, 3×4 tahun, atau 3×5 tahun.

sumber: republika.co.id

 

 

Bank Muamalat Siapkan Jasa Ikrar Online Sukuk Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Waqf Linked Sukuk (WLS) sudah dapat diakses masyarakat melalui perbankan syariah terpilih.

Terdapat empat bank syariah yang dipilih oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) antara lain Mandiri Syariah, CIMB Niaga, BNI Syariah dan Bank Muamalat.

Direktur Utama Bank Muamalat Ahmad Kusna Permana mengatakan Bank Muamalat selaku bank operasional dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) berupaya aktif menyukseskan WLS ritel.

Pertama penyediaan layanan wakaf online yang memudahkan para wakif untuk dapat berwakaf melalui program WLS dimanapun dan kapanpun, yang dapat diakses melalui website Bank Muamalat.

“Bank Muamalat menyediakan akta ikrar dan sertifikat wakaf secara online dan dikirimkan ke email para wakif untuk nominal wakaf minimal Rp 1 juta,” ujarnya ketika dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (8/10).

Kedua Bank Mualamat akan berkolaborasi dan bersinergi dengan institusi baik swasta dan pemerintah untuk membidik para karyawan dan management untuk berpartisipasi dalam program wls.

“Terakhir sebagai bentuk nyata kontribusi Baitul Maal Indonesia (BMI) dalam perkembangan wakaf uang di Indonesia, BMI memiliki Gerakan Wakaf Insan Muamalat dimana gerakan ini diikuti oleh semua stakesholders BMI baik dari level komisaris, management dan seluruh karyawan,” ucapnya.

Nantinya menurut Permana hasil pengumpulan wakaf uang melalui Gerakan Insan Wakaf Muamalat ini akan ditempatkan ke dalam program WLS-001.

“Kami berharap, gerakan Wakaf Insan Muamalat ini dapat menginspirasi dan melahirkan gerakan-gerakan serupa di institusi lainnya,” ucapnya.

Sumber: republika.co.id

 

UU JPH Belum Bisa Dijalankan, Presiden Disarankan Keluarkan Perppu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan BPJPH melalui menteri agama mengajukan pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kepada Presiden Joko Widodo.

Sebab, menurut IHW, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) belum memiliki satu pun instrumen untuk menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara jaminan produk halal.

“Maka dari itu, menteri agama agar segera meminta Presiden mengeluarkan perppu sehubungan dengan belum siapnya penyelenggaraan produk halal,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, Senin (7/10/2019).

Dia menjelaskan, setidaknya ada 13 instrumen yang harus dimiliki BPJPH sebagai penyelenggara jaminan produk halal sekaligus sebagai badan sertifikasi halal.

Semua instrumen itu harus dimiliki BPJPH sebagai prinsip perlindungan, keadilan, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas penyelenggara produk halal.

Ikhsan menuturkan, beberapa instrumen yang harus dimiliki BPJPH adalah lembaga pemeriksa halal (LPH) yang terakreditasi.

Lembaga ini bertugas melakukan pemeriksaan atas produk yang dimohonkan sertifikasi halal.

Kemudian, BPJPH harus memiliki auditor halal yang telah mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kerja sama pemfatwaan produk halal dengan MUI, laborarium yang terakreditasi, hingga biaya sertifikasi halal.

Semua instrumen yang dipersyaratkan harus dipenuhi sebelum mengimplementasikan UU JPH.

Jika tak dipenuhi, kata dia, hak pelaku usaha akan terabaikan dan akan menimbulkan dampak negatif berupa ketidakpastian.

“Lalu, bagaimana BPJPH akan melakukan sertifikasi halal, mengingat hingga saat ini BPJPH belum memenuhi satu pun poin-poin penting yang mutlak harus ada,” katanya.

sumber: republika.co.id

BPJPH Dinilai Belum Siap Ambil Alih Wewenang MUI untuk Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan proses Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan sertifikasi halal nampaknya belum terintegrasi.

Di LPPOM MUI, katanyam rata-rata proses sertifikasi dari registrasi hingga terbitnya sertifikat halal berlangsung selama 43 hari.

Bila mengacu pada rentang waktu ini, 1,1 juta perusahaan harus meninggalkan usahanya selama 43 hari untuk menempuh proses sertifikasi halal.

“Menurut saya, sudahlah, 17 Oktober ini jangan dipaksakan jika tidak ingin ada chaos ekonomi. Jadi, berapa karyawan yang harus dirumahkan sementara? Berapa juta karyawan yang akan tidak punya penghasilan selama satu bulan, meski tidak tidak disebut sebagai pengangguran, ya,” tuturnya.

Dampak berikutnya, papar Lukman, pergerakan ekonomi akan melemah karena rantai pasoknya terhenti.

Misalnya, restoran yang biasa membeli wortel, daging, sayur, dan lain-lain dapat terdampak karena tidak bisa berjualan.

“Karena produk yang masuk dan beredar (mulai 17 Oktober) itu wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Menurut Lukman, BPJPH belum memiliki infrastruktur, suprastruktur, dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

Bahkan, ungkapnya, untuk melakukan registrasi secara masif pun BPJPH belum siap.

“BPJPH juga belum punya infrastruktur untuk registrasi, karena saat dokumen masuk itu harus diverifikasi.”

sumber: republika.co.id

Kebijakan Wajib Halal 17 Oktober Diprediksi Molor

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sejumlah pihak meragukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) bisa diimplementasikan tepat waktu. Keraguan itu muncul karena persiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai belum matang.

UU JPH mengamanatkan wajib sertifikasi halal dilakukan mulai 17 Oktober 2019 yang diterapkan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim tak yakin hal tersebut bisa direalisasikan sesuai amanah UU JPH.

“Penerapan UU JPH 17 Oktober nanti adalah penerapan yang emosional. Secara emosi, ruh, saya dukung penerapan ini. Tapi, saya kan harus rasional karena enggak mungkin 17 Oktober itu,” kata Lukmanul, Senin (7/10/2019).

Ia menjelaskan, pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) yang tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebanyak 1,6 juta.

Sedangkan, produk mamin yang tercatat telah tersertifikasi halal menurut catatan LPPOM MUI sekitar 500 ribu.

Artinya, kata dia, masih ada 70 persen produk mamin beredar yang harus disertifikasi.

“Kalau bicara mamin (makanan dan minuman) saja, berarti ada 1,1 juta produk mamin yang harus sudah disertifikasi di seluruh Indonesia mulai 17 Oktober,” katanya.

Lukman menambahkan, berdasarkan Pasal 4 UU JPH, seharusnya semua produk yang masuk dan beredar di seluruh wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Artinya, ada 1,1 juta produk mamin yang dilarang beredar di Indonesia sebelum mendapatkan sertifikat halal.

sumber:republika.co.id

Human Initiative Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Maluku

DEPOK (Jurnalislam.com) – Human Initiative menyalurkan bantuan berupa Food Item untuk penyintas gempa Maluku.

Human Initiative juga mendirikan Pos Dapur Air dan melaksanakan program Psikososial untuk meringankan beban penyintas yang tersebar di berbagai titik.

“Alhamdulillah Human Initiative telah menyalurkan bantuan kemanusiaan tahap awal sebanyak 1.061 jiwa penerima manfaat dalam bentuk food item dapur air, dan dukungan psikososial,” ujar Ikbal, Rabu (9/10/2019).

Bantuan tersebar di tujuh titik pengungsian yakni Dusun Ujung Batu, Walare, Batu Dua Desa Waai, Dusun Lengkong, Wainuru dan Liang induk Desa Liang, serta Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu.

“Kebutuhan para penyintas yang masih diperlukan adalah berupa food item, air bersih, personel kesehatan seperti dokter umum, bidan dan perawat, apoteker, dan tenaga psikososial,” kata dia.

Menurut Ikbal, Sampai saat ini, Tim Human Initiative masih terus berkoordinasi dengan pemerintah lokal dan relawan setempat dalam rangka melayani penyintas di pengungsian. “Selanjutnya tim akan melakukan assessment ke tempat-tempat wilayah yang belum tersentuh bantuan,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

MUI Gelar Konferensi Wisata Halal Internasional di NTB

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Konferensi Wisata Halal Internasional (International Halal Tourism Conference) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 10 hingga 11 Oktober 2019 mendatang.

Ketua Panitia Konferensi Wisata Halal, Muhyiddin Junaedi mengatakan, sejumlah lembaga halal dari beberapa negara akan hadir untuk membahas berbagai isu wisata halal, gaya hidup halal, dan potensi yang bisa dikembangkan.

“Pesertanya ini datang dari perwakilan negara-negara, perguruan tinggi luar negeri, lembaga-lembaga halal, hingga peneliti dari luar negeri dan berbagai lembaga di dalam negeri,” kata Muhyiddin kepada awak media di gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Muhyiddin mengatakan, salah satu tujuan utama dari digelarnya Konferensi Wisata Halal Internasional tersebut adalah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya Umat Islam menjadi pusat wisata halal dunia.

“NTB pernah meraih penghargaan The Best Halal Award dari IDB (Islamic Development Bank). Jadi masyarakat muslim dunia memberikan penghargaan kepada NTB sebagai destinasi wisata terbaik dengan menyabet 12 dari 22 award yang saat itu diberikan,” katanya.

Muhyiddin mengungkapkan, salah satu peneliti halal yang akan hadir adalah berasal dari Jepang. Kedatangannya dalam event tersebut tidak lepas dari peran Jepang yang akan menjadi tuan rumah Olimpiade Dunia pada 2020 mendatang.

“Peneliti dari Jepang akan datang pada event tersebut untuk menyaksikan secara langsung bagaimana penerapan halal di Indonesia. Jepang pada 2020 akan menjadi host bagi Olimpiade Dunia.

“Maka mereka ingin belajar penerapan halal dari kita. Ini artinya sudah saatnya Indonesia menjadi pemain utama di sektor halal dan tourism,” paparnya.

Ia tidak menampik bahwa negara-negara seperti Malaysia dan Turki masih mengungguli Indonesia dalam merebut pengaruh dunia sebagai pusat wisata halal.

Sehingga, dengan adanya event tersebut, diharapkan Indonesia bisa mewujudkan diri sebagai negara pusat halal dunia.

“Data terakhir seharusnya proyeksi 2019 kita akan menerima sekitar 20 juta tunawisman. Tetapi sampai bulan Oktober 2019 baru mencapai sekitar 16 juta tunawisman. Sekitar dua bulan lagi mudah-mudahan target itu bisa tercapai,” katanya.

Menurut dia, sudah saatnya Indonesia menjadi pusat halal dunia dengan segala keunggulan yang dimilikinya seperi luas wilayahnya yang besar, memiliki kuliner yang sangat beranekaragam, dan beberapa keunggulan lainnya. Keunggulan-keunggulan inilah yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain.

“Beda kalau kita pergi ke luar negeri, tidak banyak kuliner yang bisa kita temui. Tetapi kalau di Indonesia banyak sekali aneka ragamnya. Oleh karena itu, insya Allah, Konferensi Wisata Halal Internasional ini juga akan memberikan bobot tambahan,” katanya.

Komnas HAM Kawal Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengatakan, saat ini tim dari Komnas HAM sedang ada di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk terus memantau proses kasus meninggalnya mahasiswa Kendari saat demonstrasi penolakan RKUHP.

Komnas HAM ingin memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara akuntabel, transparan dan berkeadilan.

“Selain itu, kontrol dari berbagai pihak atas proses yang berlangsung juga penting. Komnas HAM akan memantau proses ini, pendamping atau lembaga HAM lain juga harus memantau. Termasuk mekanisme pengawasan internal kepolisian,” katanya, Senin (7/10).

Choirul menambahkan indikator kasus meninggalnya mahasiswa Kendari diselesaikan secara transparant ketika prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artinya, apabila ditemukan pelanggaran atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, sanksi harus segera dijatuhkan. Apalagi jika memuat unsur pidana.

“Jika peristiwa ini tidak diusut tuntas. Ini tantangan bagi kepolisian untuk menunjukkan bahwa kepolisian berkomitmen terhadap penegakan hukum,” kata Choirul.

Sementara itu, Anggota Ombudsman Adrianus Meliala, mengatakan polisi yang terkait kasus tersebut memperoleh sanksi administratif dan sanksi disiplin. Biasanya, lanjut dia, hukuman berupa kurungan selama dua atau tiga minggu.

“Sekarang senjata mereka tengah diuji balistik dikaitkan dengan selongsong yang ditemukan di tubuh mahasiswa. Jika ternyata sama, alias salah satu dari senjata mereka membuat mahasiswa meninggal, maka pemiliknya akan kena sanksi etik dan lanjut sanksi pidana,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

 

LPPOM MUI Nilai Pemerintah Belum Siap Terapkan Wajib Sertifikat Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terkesan tak siap.

Baik kesiapan dari sisi sumber daya manusia (SDM) hingga kapabilitas institusi pelaksana halal.

Wakil Direktur LPPOM MUI Osmena Gunawan menyayangkan kesiapan pelaksanaan kewajiban halal terkesan tak siap.

Hingga saat ini menurutnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pelaksana amanat UU tak memiliki arah yang jelas untuk melaksanakannya.

“SDM, kapabilitas institusinya terlihat belum siap. Ini kan jangan sampai bikin malu negara,” kata Osmena, Senin (7/10).

Kewajiban sertifikasi produk halal dimulai pada 17 Oktober ini yang diawali dari produk makanan dan minuman (mamin).

Osmena menjabarkan, karena tak ada arah yang jelas dalam menyambut kewajiban halal yang telah di depan mata ini, hal itu juga diperparah dengan belum keluarnya aturan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA)-nya.

Karena belum rampungnya langkah konkret strategis tersebut, lanjut dia, LPPOM MUI masih menjalankan fungsinya baik di pusat maupun daerah sebagaimana yang terjadi sehari-hari.

Seperti melakukan pendataan dari pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal.

Dia menyebut, setiap tahun terjadi peningkatan pengajuan sertifikasi halal dari kalangan usaha. Artinya, kesadaran halal sudah mulai terbangun dengan masif hanya sayangnya belum dibarengi secara baik oleh lembaga-lembaga yang bersangkutan.

Sumber: republika.co.id

Dia juga menyayangkan adanya pembatasan sertifikasi terhadap produk mamin sebagai tahap awal. “Harusnya semua produk diwajibkan saja, karena ini (halal) kan menyangkut hak konsumen Muslim,” ujarnya.

sumber: republika.co.id