Serikat Buruh Minta Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Diusut

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar unjuk rasa selama dua hari berturut-turut. Rabu (17/2/21) hari ini di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan Kamis (18/2/2021) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka menuntut penyelidikan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan hingga tuntas. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi ini juga digelar di 10 kota lainnya, yakni Bandung, Semarang, Serang, Surabaya, Banjarmasin, Batam, Aceh, Makassar, dan Gorontalo. Semua dilakukan di kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam aksi nanti, kami meminta Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sekecil apapun, kalau ada temuan, harus dibawa ke persidangan,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Said menyatakan penyidikan tidak boleh berhentikan karena risiko bisnis. Dia menerangkan kerugian di BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung selama tiga tahun. “Ini bukan sekadar salah kelola. Mana mungkin selama tiga tahun berturut-turut kesalahan dibiarkan?,” katanya.

KSPI sudah mengirim surat kepada Kejagung. Isinya, meminta lembaga pimpinan ST Burhanuddin itu untuk serius menangani kasus ini. Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo. “Kami percaya Presiden Jokowi akan memperhatikan dan mengambilkan tindakan terhadap indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

KSPI meminta pihak terkait memanggil para direksi dan lembaga investasi untuk menggali keterangan secara detail. Said Iqbal mengatakan para direksi BPJS Ketenagakerjaan harus dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sumber: sindonews.com

Masyarakat Disebut Saling Lapor Gara-gara UU ITE

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery berpandangan sama dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin agar penegakan hukum terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) lebih selektif. Karena, akhir-akhir ini marak pelaporan terkait UU ITE.

“Apa yang di sampaikan oleh presiden saya artikan bahwa dalam melakukan gakkum (penegakan hukum) terkait UU ITE, betul akhir-akhir ini masyarakat menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan,” ujar pria yang akrab disapa HH kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/2/2021)

“Walaupun penerapan pasal terkait UU tersebut sangat tipis namun suasana menjadi gaduh, dan presiden menginginkan polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh,” sambungnya.

Karena itu, Politikus PDIP ini meyakini bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengantisipasi perintah Presiden Jokowi tersebut dan Kapolri pastinya akan mengimplementasikan konsep Presisi sebagaimana janji Kapolri baru kala itu.

Sumber: sindonews.com

Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Ini Kata KPU

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Istana menegaskan tidak akan merevisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 lalu menambal sejumlah yang diperlukan untuk pemilu dan pilkada lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saja.

Terkait hal ini, KPU akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pembuat undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR RI. Sehingga, KPU akan terus menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada sesuai dengan yang diatur dalam UU.

“Pada prinsipnya KPU menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada berdasarkan ketentuan dalam UU. Sedangkan kewenangan pembentukan UU ada pada DPR bersama pemerintah. Dalam kaitan dengan kedudukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka KPU adalah pelaksana UU,” ujar Komisioner KPU I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Raka Sandi menjelaskan untuk selanjutnya, KPU akan membentuk PKPU sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPU dan kebutuhan dalam penyelenggaraan tahapan. Beberapa waktu lalu, KPU telah menyelenggarakan rapat kerja (raker) di internal jajaran KPU.

“Ada beberapa hal penting yang saat ini menjadi fokus KPU. Di antaranya penyelesaian tahapan dan sekaligus evaluasi Pilkada 2020. Kemudian penataan dan konsolidasi kelembagaan KPU, serta persiapan menghadapi pemilu dan pilkada ke depan,” paparnya.

Terkait dengan desain tahapan dan model keserentakan pemilu dan pilkada, menurut Raka Sandi, KPU akan melakukan kajian, menyusun rancangan tahapan dan simulasi. Selain UU, maka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 juga akan menjadi bahan yang dijadikan acuan.

Sumber: republika.co.id

DPR Tagih Janji Kapolri Soal UU ITE

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kapolri,  Jenderal Pol Listyo Sigit menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa polisi akan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan pasal karet di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi apa yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit. Namun, tentu saja masih perlu dikawal terus menerus dalam praktiknya di lapangan.

“Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Politikus Partai Nasdem ini menilai belakangan ini banyak kritikan dari masyarakat yang berakhir diproses hukum karena dijerat oleh UU ITE. Hal ini tentunya patut menjadi perhatia. Jangan sampai, pasal-pasal dalam UU ITE justru dijadikan senjata untuk membungkam kritikan dari masyarakat.

“Jadi polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat,” pintanya.

Sahroni pun akan menagih janji Kapolri mengenai penegakan hukum yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU ITE. “Karenanya, saya akan tagih dan kawal janji Kapolri untuk stop kriminalisasi dengan UU ITE,” tegas Legislator asal Tanjung Priok itu.

Adapun rencana pemerintah yang hendak merevisi UU ITE ini, Sahroni menyatakan dukungannya untuk segera merevisi UU ITE ini bersama dengan DPR.

Sumber: sindonews.com

Kasus Tinggi, Kelurahan di Bandung Ajukan PPKM Mikro

BANDUNG(Jurnalislam.com) – Tiga kelurahan di Kota Bandung bakal menerapkan PPKM skala mikro, menyusul masih tingginya kasus COVID-19 di wilayah tersebut. Dua kelurahan tersebut ada di Kecamatan Coblong dan Kecamatan Rancasari.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Kecamatan Coblong hanya mengajukan dua kelurahan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sementara Kecamatan Rancasari PPKM Mikro dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, namun diajukan untuk keseluruhan kelurahan.

“Coblong dengan dua kelurahannya yaitu Dago dengan Sadangserang. Sedangkan Rancasari mengajukan di semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW,” jelas Ema di Balai Kota Bandung, Selasa, (16/2/2021).

Ema mengungkapkan, petunjuk pelaksanaan PPKM Mikro sudah dibeberkan dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19. “Hari ini sedang direspon agar keluar SK wali kota dan mereka sudah paham apa yang harus dilakukan. Dasarnya komitmen dengan pemangku kebijakan di wilayah tersebut,” tuturnya.

Sumber:sindonews.com

Penyelenggaraan Umrah Masa Pandemi Akan Dievaluasi

 JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut akan mengevaluasi kembali  kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Hal ini disampaikan Menag Yaqut saat menerima perwakilan asosiasi-asosiasi Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di  Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Nanti kita akan lakukan evaluasi kembali semuanya, dan tentunya berkoordinasi dengan  Satgas Covid-19 agar penyelenggaraan umrah tetap aman bagi jemaah,” ungkap Menag Yaqut yang didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, Senin (15/02).

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sempat menutup akses untuk melakukan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia pada 27 Februari 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat itu baru mewabah di dunia. Kemudian,  akses dibuka pada November 2020. Belum genap tiga bulan sejak dibuka, Saudi kembali menutup akses umrah bagi jemaah Indonesia pada 4 Februari 2021.

Menag mengajak seluruh pihak memanfaatkan momen ditutupnya umrah ini untuk melakukan evaluasi. “Jadi nanti kalau Saudi sudah membuka kembali akses umrah, kita sudah betul-betul siap,” tutur Menag.

Ia juga mengingatkan PPIU untuk dapat membantu pemerintah dalam menyukseskan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “Salah satunya, kami betul-betul meminta PPIU untuk dapat mengedukasi jemaah kita bila nanti ibadah umrah dibuka lagi,” pesan Menag.

“Jangan sampai saat di tanah suci, jemaah masih ada yang kedapatan coba-coba tidak menaati protokol kesehatan di Arab Saudi. Karena menurut laporan, masih banyak yang kedapatan melanggar di sana.Saya berharap jemaah umrah kita dapat menjadi contoh bagi dunia,”imbuhnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua GAPURA Alisan, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur,  Sekjen Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) Mukharom, serta beberapa jajaran pengurus asosiasi.

Kepada Menag, para perwakilan asosiasi ini menyampaikan beberapa keluhan terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Salah satunya adalah aturan karantina selama enam hari lima malam paska kepulangan dari tanah suci.

“Ini cukup memberatkan bagi jemaah. Karena mereka harus menanggung biaya karantina sendiri, dan itu cukup besar, sekitar 4-5 juta perjemaah,” ungkap Ketua AMPHURI Firman M. Nur.

“Terasa makin berat, karena kebanyakan jemaah yang kita berangkatkan ini kan yang tertunda keberangkatannya sejak Maret 2020. Nah mereka juga sebelumnya sudah diminta menambah biaya umrah, karena berubahnya harga referensi. Yang semula minimal 20juta, berubah menjadi 26 juta,”sambung Firman.

PKS Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mendesak Polri menuntaskan kasus penembakan yang menewaskan enam anggota FPI. Temuan Komnas HAM harus ditindaklanjuti.

“Masih segar dalam ingatan publik kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI, komnas HAM pun sudah mengeluarkan rekomendasinya. Koordinasi antara pihak Kepolisian dgn Komnas HAM harus ditingkatkan demi memastikan terang dan kejelasan dari kasus tersebut,” kata Mardani, Senin (15/2/2021).

Kata Mardani, temuan dari Komnas HAM mesti ditindaklanjuti karena bagian dari upaya menemukan titik terang yang terjadi di tengah kesimpang siuran informasi di publik. Ini akan menuntun untuk membuka fakta-fakta peristiwa lebih objektif.

Beberapa rekomendasi diantaranya, kasus ini perlu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Mengusut lebih jauh kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI, sampai proses pengakan hukum yang transparan serta sesuai dengan standar HAM.

“Hasil investigasi Komnas HAM perlu dijadikan pijak bersama dalm proses akuntabilitas selanjutnya. Pemerintah beserta kepolisian harus menindaklanjutinya secara transparan dan akuntabel setiap rekomendasi tersebut,” kata Mardani.

Selain itu, kepolisian pun juga perlu berbenah, terutama memastikan kinerja-kinerja yang dilakukan sejalan dengn standar HAM. Seperti pengawasan internal yang perlu diperkuat untuk memastikan ketetapan prosedur dari semua kerja-kerja kepolisian, lalu libatkan Kompolnas secara maksimal.

“Semata untuk memastikan apakah tindakan aparat saat kejadian proporsional,” terang Mardani.

Yang artinya penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun korban dan penderitaan yang berlebihan.

“Demi Polri ‘Presisi’ seperti yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit, sudah selayaknya kasus ini dituntaskan di 100 hari pertama,” tukas Mardani.

sumber: akurat.co

 

60 Napi Lapas Sukamiskin Positif Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan sebanyak 60 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Sebelumnya, 51 narapidana terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap (swab test) terhadap 460 warga binaan dan petugas lapas pada pekan lalu. 

“Total dari kemarin sampai sekarang yang konfirm (terkonfirmasi positif Covid-19), narapidana ada 60 orang,” kata Rika, Ahad (14/2).

Namun, lanjut Rika, pada Ahad (14/2), terdapat dua narapidana yang sudah dinyatakan negatif Covid-19. “Dua orang sudah dinyatakan negatif Covid, dan sudah dikembalikan dari rumah sakit, jadi sekarang sisa yang terkonfirmasi warga binaan itu ada 58,” terang Rika. 

Adapun dari 58 narapidana tersebut, dua diantaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara 56 narapidana lainnya menjalani isolasi mandiri di blok khusus di Lapas Sukamiskin dengan pengawasan tim medis dari Lapas Sukamiskin, Kanwil Kemkumham dan Dinas Kesehatan Jabar. 

Rika mengatakan, Lapas Sukamiskin maupun lapas dan rutan lainnya telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona secara ketat. Sejak Maret 2020, Ditjenpas telah menutup kunjungan dan menggantinya dengan kunjungan daring melalui video call. 

 Sumber: republika.co.id

HRS dan Kiai Shabri Lubis Mengajar Ngaji Para Napi di Tahanan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyampaikan, tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) satu sel dengan menantunya Habib Hanif Alatas dan mantan Ketua umum FPI, Shabri Lubis, di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Saat ini satu kamar ada Habib Hannif dan KH Ahmad Shabri jadi banyak bahasan agama bersama bertiga,” katanya, Ahad (14/2).

Aziz mengatakan, HRS juga banyak berdakwah serta mengaji untuk para tahanan lainya. Selain agenda dakwah untuk penguatan tauhid dan banyak ilmu shalat serta. Untuk kondisi kesehatannya sendiri, kata Aziz dalam masa pemulihan.

“Mengaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan shalat bisa. Yang sudah bisa jadi tambah baik,” kata Aziz.

Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Habib Hanif Alatas, mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan beberapa tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, pada Senin (8/2).

Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

“Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2)

Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif. Namun satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.

“AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan,” jelasnya.

Sumber: republika.co.id

Masyarakat Terdaftar yang Menolak Vaksin Akan Disanksi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak mengikuti vaksinasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” demikian bunyi pasal 13-A ayat (4). Perpres 14/2021 ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari 2021.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, sanksi administratif yang diberikan dapat berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan juga denda.

Pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sumber: republika.co.id