Ini Catatan Komnas HAM Soal Revisi UU ITE

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komnas HAM mendukung revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) demi melindungi hak atas kebebasan dan berekspresi. Sebab, semua kebijakan selayaknya mengadopsi prinsip-prinsip HAM.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, Komnas HAM sedang melakukan kajian tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kajian ini dirumuskan dalam Standar Norma Pengaturan (SNP) hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sandra mengatakan, SNP ini akan disahkan awal April mendatang. “SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa menjadi acuan dalam proses revisi UU ITE, ” kata Sandra dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Sebagai langkah jangka pendek, ia berharap, SNP dapat digunakan oleh penegak hukum. Apabila SNP bisa dijadikan norma maka SNP dapat pegangan bagi aparat penegak hukum menangani kasus-kasus UU ITE atau kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Pada 2020, Sandra mengatakan, Komnas HAM menerima 22 aduan terkait serangan digital dan Undang-Undang ITE. Selain itu, ia mengatakan, Komnas HAM juga melakukan survei dibantu oleh Litbang Kompas terhadap 1.200 responden di Indonesia.

“Sebanyak 36,2 persen dari total 1.200 responden itu merasa tidak bebas dan tidak aman menyampaikan ekspresinya di media sosial dan internet,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Awal Ramadhan Tahun Ini Diperkirakan Seragam, 13 April 2021

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin memperkirakan, awal Ramadhan 1442 Hijriyah akan seragam, yaitu jatuh pada Selasa, 13 April 2021.

Hal ini didasarkan pada posisi bulan saat Maghrib dan kriteria yang biasa digunakan ormas Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

“Insya Allah akan seragam, setidaknya dua ormas besar NU dan Muhammadiyah itu akan seragam. Jadi, awal Ramadhan akan seragam tanggal 13 April,” ujar anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama (Kemenag) itu kepada Republika, Rabu (17/3).

Thomas menjelaskan, faktor yang membuat awal Ramadhan tahun ini seragam, yaitu karena posisi bulan saat Maghrib berada di luar rentang perbedaan. Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal, yaitu ketinggian bulan sekitar nol derajat.

Sementara NU, Thomas melanjutkan, menggunakan kriteria ketinggian bulan 2 derajat. Perbedaan akan terjadi bila posisi bulan antara 0 dan 2 derajat. Dalam konteks ini, menurut Muhammadiyah, itu sudah masuk awal Ramadhan. Sedangkan, menurut NU, itu belum masuk awal Ramadhan.

Namun, Thomas memaparkan, pada tahun ini posisi bulan pada 29 Sya’ban atau 12 April sudah di atas 2 derajat. Artinya, ini sudah memenuhi kriteria yang digunakan oleh Muhammadiyah dan NU.

“Biasanya kalau sudah memenuhi kriteria, ada saja saksi yang melaporkan terlihatnya hilal sehingga laporan seperti itu akan diterima saat sidang itsbat. Jadi, bisa diprakirakan 1 Ramadhan akan seragam, jatuh pada 13 April 2021,” ujar dia.

Thomas juga menyampaikan, secara umum saat ini semua perhitungan kalender sama karena menggunakan formulasi astronomi modern. Hal yang sering menjadi sumber perbedaan adalah kriterianya. Kriteria umum yang digunakan di Indonesia ada empat.

Sumber: republika.co.id

DMI Berharap Masjid Bisa Jadi Tempat Vaksinasi Massal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berharap masjid bisa menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal di tingkat RT/RW.

JK mengatakan, masjid memiliki sarana penunjang kegiatan vaksinasi mulai dari halaman dan bangunan luas, dan pengeras suara untuk mengumumkan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.

“Saya harapkan agar masjid bisa menjadi tempat vaksinasi Covid-19 untuk tingkat RT/RW,” ujar JK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3) saat melantik Pengurus DMI Propinsi DKI Jakarta di Balaikota Jakarta.

Namun, JK mengatakan tidak semua masjid bisa digunakan untuk tempat pelaksanaan Covid-19. Sebab, hanya masjid yang memiliki halaman dan bangunan luas saja yang bisa menjadi tempat vaksinasi untuk tingkat RT/RW tersebut. “Jadi ini Masjid yang besar-besar saja yang menjadi tempat pelaksanaan vaksin Covid-19, jadi lebih mudah untuk mengaturnya” kata JK.

JK juga mengingatkan seluruh masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat menjelang bulan suci Ramadhan. JK mengatakan, masjid patuh dalam menerapkan jaga jarak shaft shalat, memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan masjid harus tiap hari dibersihkan dengan disinfektan.

JK berjanji, DMI akan membagikan alat alat kebersihan kepada masjid masjid yang berada di daerah rawan Covid-19. “Satu bulan lagi kita akan memasuki bulan suci ramadhan, itu artinya kita melaksanakan ibadah puasa dalam suasana pandemi Covid-19. Untuk itu, masjid masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata JK.

Sumber: republika.co.id

PBB Serukan Lawan Islamofobia

NEW YORK (Jurnalislam.com)– Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, Menggarisbawahi adanya keragaman adalah kekayaan, bukan ancaman. Ia juga menyerukan investasi yang lebih besar atas promosi kohesi sosial dan mengatasi kefanatikan.

Dua hal ini ia sampaikan dalam sebuah pesan, untuk menandai Hari Internasional Memerangi Islamofobia, Rabu (17/3) kemarin.

“Kita harus terus mendorong kebijakan yang sepenuhnya menghormati hak asasi manusia dan agama, budaya, serta identitas manusia yang unik,” katanya dalam siaran video kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dilansir di laman resmi PBB, Kamis (18/3).

Guterres lantas mengutip sebuah ayat dari Alquran, yang mengingatkan manusia jika bangsa dan suku diciptakan untuk mengenal satu sama lain.

Hampir 60 negara menjadi anggota OKI, menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia.

Sekretaris Jenderal juga mengutip laporan yang baru-baru ini diserahkan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Dalam laporan itu ditemukan kecurigaan, diskriminasi dan kebencian langsung terhadap Muslim mengalami peningkatan dan menjadi bagian dari proporsi epidemi.

Beberapa contoh yang terdaftar dalam laporan itu, di antaranya pembatasan yang tidak proporsional terhadap Muslim dalam menjalankan keyakinan mereka, batasan dalam mengakses kewarganegaraan, serta stigmatisasi yang meluas terhadap komunitas Muslim.

Studi tersebut lantas menyoroti bagaimana perempuan Muslim menghadapi tiga tingkat diskriminasi, yaitu, jenis kelamin, etnis dan keyakinan. Sementara, media dan beberapa orang yang berkuasa semakin memperparah stereotip.

“Kefanatikan anti-Muslim ini sayangnya sejalan dengan tren menyedihkan lainnya yang kita lihat secara global, seperti kebangkitan etno-nasionalisme, neo-Nazisme, stigma dan ujaran kebencian yang menargetkan populasi yang rentan, termasuk Muslim, Yahudi, serta beberapa komunitas minoritas Kristen,” kata Sekretaris Jenderal ini.

Ia lalu menekankan jika perilaku diskriminasi dapat melemahkan semua pihak. Dengan tegas, ia menyerukan setiap pihak untuk melindungi hak-hak komunitas minoritas, mengingat banyak dari mereka berada di bawah ancaman.

Guterres pun menyebut, saat seseorang bergerak menuju masyarakat yang multi-etnis dan multi-agama, dibutuhkan investasi politik, budaya dan ekonomi untuk memperkuat kohesi sosial dan mengatasi kefanatikan yang ada.

MUI Deklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Anak

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia akan menggelar Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan pada Kamis (18/3) secara virtual.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta beberapa kementerian terkait itu akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB-selesai.

Menurut Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, mengatakan pihaknya berkomitmen bekerjasama saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia.

Dia mengatakan, seminar ini dicanangkan guna menanggapi meningkatnya angka pernikahan usia dini selama masa pandemi pada 2020 di Indonesia. Peradilan Agama mencatat sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang januari-juni 2020. Permohonan dispensasi ini dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan (19 tahun).

Dia menyebutkan dalam praktiknya, persoalan pernikahan anak ini acapkali disebabkan karena minimnya aktivitas di tengah pandemi lantaran kegiatan sekolah yg ditutup, hingga muncul ragam persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi.

Dia menjelaskan, dalam seminar ini juga akan dilaksanakan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.

Deklarasi ini dilaksanakan sebagai langkah MUI dalam mencegah perkawinan anak dan mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan sehingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah, sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunnah.
Dia menyatakan Majelis Ulama Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing.

Dia menyebutkan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin akan menyampaikan pidato kunci, juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Agu Bintang Darwamati, serta Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar yang akan hadir langsung secara virtual di Kantor MUI pusat untuk menyampaikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini.

Muslim Inggris Diminta Tak Tunda Vaksinasi Selama Ramadhan

LONDON(Jurnalislam.com) — Para dokter di Barking Dagenham serta Havering Redbridge, Inggris meminta umat Islam tak menunda penerimaan vaksinasi selama bulan suci Ramadhan. Umat Muslim akan melaksanakan puasa Ramadhan yang jatuh sekitar 12 atau 13  April.

Sebab itu para dokter meminta umat Muslim memperoleh vaksinasi tahap pertama dan kedua selama bulan puasa. Untuk memberikan keyakinan kepada Muslim, Asosiasi Medis Islam Inggris telah meminta pandangan para ulama yang kemudian mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Vaksin dipastikan tidak mengandung unsur haram seperti babi dan lainnya. “Sebagai Muslim, kami memiliki kewajiban mempertahankan hidup dan mendapatkan vaksinasi adalah cara paling efektif untuk mencegah penyakit dan kematian akibat Covid-19. Banyak kerja keras telah dilakukan untuk membawa vaksin ke komunitas lokal kami untuk melindungi yang paling rentan, dan kami telah memvaksinasi ribuan orang di Barking dan Dagenham, Havering dan Redbridge,” kata Direktur klinis NHS Barking dan Dagenham Clinical Commissioning Group,” ujar dokter Uzma Haque, seperti dilansir Ilford Recorder, Kamis (18/3).

 

“Kita sekarang harus berdiri bersama dan tidak membiarkan kemajuan ini terhenti selama Ramadhan,” tambahnya.

Uzma menyarankan bagi warga yang masih ragu akan vaksinasi diharapkan agar berkonsultasi dengan para tokoh ulama terdekat untuk mendapatkan bimbingan.

“Saya mendorong semua orang melakukan vaksinasi saat ditawarkan, tetapi harap terus ikuti pedoman pemerintah untuk mengurangi penularan dan membantu menyelamatkan nyawa,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Komisi Fatwa MUI Segera Putuskan Status Vaksin AstraZeneca

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Hamdan Rasyid mengatakan saat ini Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca. Meski begitu beliau tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi keputusan dan hasil sidang pleno Komisi Fatwa MUI.

“Sudah ada keputusan. Silahkan langsung menghubungi Pak Ni’am. Terima kasih,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/3).

Sementara itu, hingga saat ini, Asrorun Ni’am Sholeh yang menjabat sebagai Sekertaris Umum Komisi Fatwa MUI belum memberikan keterangan apapun.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Ir Muti Arintawati mengatakan, saat ini LPPOM MUI telah selesai melakukan pengkajian vaksin AstraZeneca. Hasil kajian, kata dia, juga telah diserahkan ke Komisi Fatwa MUI.

“Kajian LPPOM sudah selesai dan hasilnya sudah diserahkan ke Komisi Fatwa. Untuk kelanjutannya silakan menghubungi Komisi Fatwa,” ujar Muti Rabu (17/3).

Sumber: republika.co.id

LPPOM MUI Telah Rampung Kaji Vaksin AstraZeneca

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Direktur Eksekutif LPPOM MUI Ir Muti Arintawati mengatakan, saat ini LPPOM MUI telah selesai melakukan pengkajian vaksin AstraZeneca. Hasil kajian, kata dia, juga telah diserahkan ke Komisi Fatwa MUI.

“Kajian LPPOM sudah selesai dan hasilnya sudah diserahkan ke Komisi Fatwa. Untuk kelanjutannya silakan menghubungi Komisi Fatwa,” ujar Muti saat dihubungi Republika, Rabu (17/3).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Ahsin Sakho mengatakan, komisi fatwa MUI telah mengutus tim untuk melakukan peninjauan tempat produksi vaksin AstraZeneca. “Rabu (10/3) siang ada jadwal sidang tentang hal itu (pengkajian vaksin AstraZeneca) tapi saya berhalangan hadir. (Proses pengkajian) mestinya ada kunjungan dulu ke pabriknya. Saya tak tahu siapa yg ditunjuk untuk berangkat kesana,” ujar Mantan Rektor Institut Ilmu Al-Quran itu kepada Republika, Ahad (14/3).

Dia juga memastikan, setelah kunjungan dilakukan, tim akan memaparkan hasil tinjauannya dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada Rabu (17/3) mendatang. Setelah kunjungan, (hasil tinjauan) akan dipaparkan di hadapan anggota komisi fatwa, dan disitulah akan diputuskan (halal atau tidaknya vaksin AstraZeneca),” ujarnya menambahkan.

Sumber: republika.co.id

BPJPH dan Russian Halal Center Jajaki Kerjasama Produk Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Russian Halal Center (RHC) mengadakan pertemuan untuk menjajaki kerja sama kedua pihak dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Pertemuan kedua lembaga berlangsung virtual dan melibatkan KBRI Moskow, Kementerian Pembangunan Ekonomi Rusia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dan Kementerian Luar Negeri RI.

Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH, Mastuki HS, memastikan bahwa pihaknya sangat terbuka atas kerja sama JPH dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang dilaksanakan sesuai regulasi.

“Secara prinsip kami sangat welcome dengan kerja sama antara Rusia-Indonesia, dan tentunya secara khusus kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal antara BPJPH dengan Russian Halal Center ini,” ungkap Mastuki, Rabu (17/3/2021).

Mastuki berharap kerja sama tersebut dapat berlanjut dan memperkuat hubungan baik dan sinergi antara BPJPH, Kedutaan Besar RI di Moskow, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Perekonomian, serta K/L terkait lainnya. Ia juga mengharapkan kerja sama ini menjadi bagian dari hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dan Rusia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Ekonomi KBRI Moskow, Edi Suharto, yang mewakili Duta Besar RI Moskow, menyatakan bahwa potensi kerja sama dalam bidang JPH Indonesia-Rusia sangatlah terbuka. Pertumbuhan kebutuhan produk halal di Rusia sendiri, lanjut Edi, mengalami kenaikan signifikan dengan angka pertumbuhan 30-40% per tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah event besar produk halal pun digelar di Rusia. Dengan kerja sama tersebut, Edi berharap nilai transaksi produk halal Indonesi-Rusia terus meningkat.

“Dengan pertemuan ini kami berharap agar hubungan kerja sama antara BPJPH dan Russian Halal Center dapat terjalin dengan baik. Semoga niatan kita untuk meningkatkan nilai transaksi produk halal dari Indonesia ke Rusia dan sebaliknya dari Rusia ke Indonesia dapat tercapai dengan baik pula,” kata Edi.

Direktur RHC, Gazizov Aidar, juga mengungkapkan pihaknya sangat berkomitmen untuk dapat bekerja sama dalam bidang JPH dengan BPJPH sebagai lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Aidar juga menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia. Sebab selama ini, pihaknya banyak belajar kepada Indonesia, antara lain dalam penyusunan sejumlah standar JPH.

“Pada saat ini kami sudah memberikan sertifikat halal kepada lebih dari 300 perusahaan yang memproduksi produk halal. (Mereka) tidak hanya berada di Rusia, tetapi juga berada di negara-negara mantan negara bagian dari Uni Soviet juga,” kata Haydar.

Merespon niat baik kerja sama tersebut, Mastuki memastikan bahwa kerja sama internasional diatur di dalam regulasi JPH di Indonesia. Intelektual Ilmu Islam itu kemudian memaparkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja sama JPH.

Penyelenggaraan JPH di Indonesia sendiri, lanjutnya, sejatinya telah berlangsung lama sejak lebih dari 30 tahun lalu yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan lahirnya Undang-undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH dibentuk pada tahun 2017 di bawah Kementerian Agama sebagai badan pemerintah yang melaksanakan penyelenggaraan JPH. Dalam sekitar 3 tahun perjalanannya, JPH memiliki landasan regulasi yang kuat. Selain UU JPH dan PP 31/2019, kini JPH juga diatur di dalam UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 yang secara khusus mengatur Penyelenggaraan Bidang JPH.

Konstruksi pemahaman terhadap regulasi tersebut, lanjut Mastuki, sangat penting dalam proses kerja sama dimaksud, sehingga sinergi dapat secara efektif dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada.

Hadir dalam pertemuan yang difasilitasi oleh KBRI Moskow tersebut, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Siti Aminah, Hubungan Antar Lembaga RHC Samat Sadicov, perwakilan Kemenko Perekonomian RI Agung Afgan Yosi, dan perwakilan dari Direktorat Eropa 3 Kemenlu RI Nanang Fadilah.

Tokoh Lintas Agama Akan Gelar Doa Bersama Agar Pandemi Berakhir

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama akan menggelar Doa Kebangsaan Lintas Agama. Para tokoh agama akan memanjatkan doa bagi keselamatan bangsa dan kerukunan umat beragama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, doa bersama digelar sebagai ikhtiar melangitkan harapan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pandemi Covid-19 segera bisa diatasi.

“Besok malam, di Museum Kebangkitan Nasional, kita akan bersama-sama dengan tokoh dan umat dari berbagai agama, memanjatkan doa untuk keselamatan bangsa dan kerukunan umat beragama,” terang Gus Menteri di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Dikatakan Gus Menteri, doa bersama ini juga sebagai bagian dari upaya Kemenag untuk terus menguatkan moderasi beragama. Yaitu, praktik beragama yang melindungi harkat martabat kemanusiaan, menjaga kemaslahatan umum, dan menaati kesepakatan berbangsa.

“Acara ini menjadi momentum untuk membangun solidaritas kemanusiaan, menjaga kemaslahatan, dan memperkuat persaudaraan. Ini tentu bagian wujud cinta tanah air kita di tengah pandemi yang melanda bangsa,” ujarnya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menambahkan, doa bersama rencananya akan diikuti oleh Presiden Joko Widodo yang akan memberikan pesan dan amanat. Acara akan dibuka oleh Menteri Agama.

“Jadwal acara rencananya dimulai pukul 19.30 WIB. Akan hadir juga Sastrawan Sosiawan Leak yang akan membacakan puisi kebangsaan. Doa bersama ini akan disiarkan langsung oleh channel Youtube Kementerian Agama,” ujar pria yang akrab disapa Gus Alex ini.

“Sebelumnya akan dilakukan pembacaan Al-Quran 30 juz,” lanjutnya.

Doa bersama ini, lanjut Gus Alex, juga akan menghadirkan sejumlah anak yatim dari berbagai agama. Mereka akan mendapatkan tali asih dari Kementerian Agama.

“Doa dalam kegiatan ini juga akan dibacakan oleh anak-anak yatim tersebut,” tandasnya.