Dinilai Tak Masukkan Kiprah Ulama, Kamus Sejarah Indonesia Diminta Ditarik dan Direvisi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kamus Sejarah Indonesia terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai perlu untuk ditarik dari peredaran. Buku yang dijadikan salah satu rujukan pengajaran mata pelajaran sejarah tersebut dinilai banyak mengandung kejanggalan.

“Setelah membaca dan mendengar pandangan dari banyak kalangan kami meminta Kemendikbud untuk menarik sementara Kamus Sejarah Indonesia baik jilid I dan Jilid II dari peredaran. Kami berharap ada perbaikan konten atau revisi sebelum kembali diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu bahan ajar mata pelajaran sejarah,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam, Senin (19/4).

Dia menjelaskan, Kamus Sejarah Indonesia terbitan Kemendikbud terdiri dari dua jilid. Kamus Sejarah Indonesia Jilid I memuat daftar informasi atau istilah kesejarahan pada kurun waktu 1900 hingga 1950 atau pada masa pembentukan negara (nation formation). Sedangkan Kamus Sejarah Indonesia Jilid II memuat informasi peristiwa kesejarahan kurun waktu 1951-1998 pada masa pembangunan negara (nation building).

“Di masing-masing jilid ada beberapa kejanggalan kesejarahan yang jika dibiarkan akan berbahaya bagi pembentukan karakter peserta didik karena adanya disinformasi,” kata Huda.

Huda mengungkapkan, kejanggalan pada Kamus Sejarah Indonesia Jilid I adalah tidak adanya keterangan terkait kiprah pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari. Padahal KH Hasyim Asy’ari dikenal sebagai Pahlawan Nasional yang mendorong tercapainya Kemerdekaan Indonesia termasuk mengeluarkan Resolusi Jihad untuk melawan agresi militer Belanda.

“Anehnya di sampul Kamus Sejarah Jilid I ini ada gambar KH Hasyim Asy’ari tapi dalam kontennya tidak dimasukkan sejarah dan kiprah perjuangan beliau. Lebih aneh lagi ada nama-nama tokoh lain yang masuk kamus ini termasuk nama Gubernur Belanda HJ Van Mook dan tokoh militer Jepang Harada Kumaichi yang dipandang berkontribusi dalam proses pembentukan negara Indonesia,” katanya.

Kejanggalan ini, lanjut Huda, juga ada pada Kamus Sejarah Indonesia Jilid II di mana nama Soekarno dan Hatta tidak masuk dalam entry khusus meski masuk pada penjelasan di awal kamus. Dengan format penyusunan kamus yang memasukan tokoh yang berperan dalam pembentukan maupun pembangunan negara secara alfabetis, tidak ada alasan nama Soekarno dan Hatta tidak dicantumkan.

“Justru ada nama tokoh yang tidak jelas kontribusinya dalam proses pembentukan maupun pembangunan bangsa masuk entry khusus untuk diuraikan backgroundpersonalnya,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan, Kamus Sejarah Indonesia baik jilid I maupun jilid II harus ditarik dan direvisi. Perbaikan konten harus dilakukan untuk meluruskan kejanggalan informasi yang ada di dalamnya. Dua kamus ini diproyeksikan menjadi salah satu bahan ajar mata pelajaran sejarah dan bisa diunduh secara gratis sehingga bisa tersebar secara masif.

“Bayangkan jika potensi persebarannya yang begitu luas, namun di sisi lain ada informasi kesejarahan yang tidak akurat. Maka akan ada banyak anak didik dan generasi muda di Indonesia yang tidak bisa memahami proses nation formationmaupun nation building secara utuh,” tukasnya.

Huda juga meminta Kemendikbud harus tegas mengeluarkan nama-nama tokoh yang tidak berkontribusi dalam proses nation formation maupun nation buildingdari Kamus Sejarah Indonesia. Menurutnya dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid II ada tokoh yang tidak jelas kontribusinya dalam proses nation building malah masuk di entry khusus.

Anehnya, lanjut Huda, tokoh ini dikenal karena sikap dan pandangan politiknya yang bertentangan dengan ideologi negara. “Harus dikeluarkan tokoh-tokoh yang tidak jelas kontribusinya dan malah sikap dan pandangan politiknya bertentangan dengan ideologi negara karena akan berbahaya bagi peserta didik di Tanah Air,” katanya.

Selain itu, tegas Huda, Kemendikbud juga harus melakukan evaluasi pada tim penyusun Kamus Sejarah Indonesia. Menurutnya, tim penyusun dua buku tersebut harus dibersihkan dari oknum-oknum tuna sejarah dan tuna nasionalisme.

“Kemendikbud harus benar-benar selektif dalam memilih tim penyusun buku ataupun bahan ujian. Sebab seringkali kita temui berbagai produk konten dari Kemendikbud yang menuai polemik dan kontroversi,” pungkasnya.

Sumber: republika.co.id

Selain Mudik, Pemerintah Juga Larang Takbir Keliling

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, takbir keliling tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.

“Kegiatan takbir keliling tidak kita perkenankan,” ujar Menteri Agama seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/4).

Dia mengimbau masyarakat melakukan kegiatan takbir di dalam masjid atau musala dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas

“Supaya menjaga kita semua dari penularan Covid-19,” kata dia.

Selain takbir keliling, Menteri Agama juga mengingatkan ibadah sunah Ramadan seperti tarawih dan iktikaf diperbolehkan tetapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Itu pun jelas dia hanya dilakukan di daerah zona hijau dan zona kuning.

“Untuk [zona] merah dan oranye tidak ada pelonggaran. Dalilnya mendahulukan keselamatan adalah wajib,” kata dia.

sumber: republika.co.id

Pemerintah Sebut Larangan Mudik untuk Keselamatan Bersama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idulfitri tahun 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut.

“Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar,” ujar Menteri Agama saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Menag menjelaskan bahwa hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19,”

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

“Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” jelasnya.

Adapun terkait dengan kegiatan malam takbir Idulfitri nanti, Menag menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala,” tegasnya.

“Saya kira dengan kita bersabar ini Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa negara. Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi Covid-19 ini saya kira pandemi Covid-19 akan segera berlalu. Insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” tandasnya.

Pendirian- Pembubaran Perguruan Tinggi Agama Akan Diatur

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). PMA ini disiapkan untuk mengatur mekanisme rencana pendirian beberapa perguruan tinggi keagamaan negeri baru yang tengah digodok oleh Kementerian Agama.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan penerbitan PMA ini mendesak untuk menggantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi dan perkembangan dunia akademik kekinian.

”Selain mencabut KMA Nomor 394 Tahun 2003, PMA baru ini juga akan mencabut beberapa PMA terkait regulasi kelembagaan pendidikan tinggi menjadi 1 PMA dalam rangka semangat simplifikasi beberapa regulasi terkait pendidikan tinggi,” terang Suyitno pada kegiatan Review Regulasi dan Hukum Program Pendidikan Islam, di Bogor, Minggu (18/4/2021).

Suyitno menegaskan, salah satu yang akan dilebur adalah PMA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk PTK. “Normanya akan diatur dalam PMA yang sedang dirancang ini,” kata Suyitno.

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menegaskan, substansi PMA ini sangat strategis karena hampir seluruh norma operasional pendidikan tinggi diatur, baik dari sisi kelembagaan, program studi, sarpras, maupun ketenagaan.

Koordinator Bagian Ortala dan Kepegawaian Syafiuddin menambahkan, review regulasi digelar sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Ditjen Pendis dalam rangka memperkuat peraturan terkait Pendidikan Islam, salah satunya tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin PTK.

Hadir memimpin pembahasan regulasi, Koordinator dan Sub Koordinator Perancangan PMA, Imam Saukani dan Sishka dari Biro Hukum KLN Kemenag RI, para Sub Koordinator dan JFT Bagian OKH Setditjen Pendidikan Islam, para Kasubdit, Kasi, dan Kasubag di lingkungan Direktorat Diktis, JFT pada Biro Ortala, serta perwakilan pembahas dari Setkab dan Kemenkumham.

Kemenag – LPDP Sinergi Beasiswa 5000 Doktor

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Program 5000 doktor dalam negeri sudah menjaring lima angkatan sejak 2014 dan akan dioptimalkan melalui skema dana LPDP di tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani pada kegiatan Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Beasiswa di Bogor, Jumat (16/4/2021).

“Beasiswa Doktoral (S3) dalam negeri yang biasanya termasuk dalam skema program 5000 Doktor akan berubah melalui pengelolaan dari LPDP,” tuturnya.

Namun begitu, Ali Ramdhani mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Mitra untuk terus mengawal mahasiswa penerima beasiswa doktoral yang masih berjalan (on-going) agar cepat lulus. “Pengelola beasiswa diharapkan membuat terobosan agar awardee (penerima beasiswa) tetap semangat untuk menyelesaikan masa studinya. Bila perlu dipaksa tinggal di sekitar kampus agar fokus pengerjaannya,” ucapnya.

Kasubdit Ketenagaan, Mamat S Burhanuddin menambahkan bahwa kegiatan ini ingin menghasilkan treatment agar penerima beasiswa on going bisa lulus tepat waktu. “Kemenag akan membuat kebijakan sesuai kebutuhan, misalnya mengeluarkan edaran tentang sanksi bagi yang lambat lulus dan tentang penyesuaian di masa pandemi,” tambah Mamat.

Ummu Shofiyah selaku Leading Sector Program menekankan pentingnya laporan per semester untuk memantau perkembangan mahasiswa penerima beasiswa.

“Aplikasi http://5000doktor.diktis.id/ akan dimaksimalkan untuk memantau progress report per mahasiswa, apakah sudah tahap ujian proposal, pembimbingan, ujian kelayakan, ujian kompre, ujian tertutup, ujian terbuka, atau malah tidak ada progres studinya,” pungkasnya. (Ogie)

Komunitas Tauhid Luncurkan Program Sedekah Rutin

SOLO (jurnalislam.com)- Komunitas Tauhid (Kohid) Indonesia meluncurkan program sedekah rutin untuk Mushola, Masjid dan Pondok Pesantren di wilayah Jawa Tengah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.

“Alhamdulillah ‘Kohid Indonesia Bersedekah’ dalam sebulan penuh selama Bulan Puasa Ramadhan mensupport makanan, minuman, beras, gula pasir, teh, kurma, dll ke beberapa Musholla, Masjid, Pondok Tahfidz, Pondok Pesantren yang berada di beberapa wilayah Jawa Tengah dan daerah lain yang membutuhkan,” kata Founder Yayasan Kohid Indonesia Sentot kepada jurnalislam.com pada senin, (19/4/2021).

Menurut Sentot, dalam bulan Ramadhan kali ini, Kohid juga menyantuni ratusan ibu-ibu Janda dalam santunan paket sembako, dan juga anak yatim serta dhuafa.

“Kohid tiap bulannya memang sudah agenda rutin membagikan sembako kepada ratusan ibu-ibu Janda di Surakarta, santunan sembako tersebut berlaku seumur hidup bagi ratusan Ibu-ibu janda di Surakarta,” ungkapnya.

Sentot melanjutkan, program Kohid Indonesia Bersedekah dalam momentum bulan Ramadhan tahun ini mengajak semua warga Indonesia untuk bersedekah, memperbanyak ibadah, berbagi untuk menjalin silaturahim.

“Kohid fokus di bidang sedekah dan dakwah ke masyarakat Indonesia ,peduli sesama yang membutuhkan,” pungkasnya.

BPJPH Dukung Ekosistem Kawasan Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Perindustrian telah mengeluarkan izin dua Kawasan Industri Halal (KIH). Yakni Kawasan Industri Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki mendukung pembentukan KIH di berbagai wilayah sembari menekankan perlunya penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System. 

Mastuki mengemukakan sistem ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal dan ekosistem halal di Indonesia. Hal itu diungkapkan pada rapat koordinasi yang diinisiasi  Kementerian Perindustrian dengan melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat.

“Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal. Prinsip ini  telah kita terapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir, from farm to fork,” terang Mastuki melalui sambungan virtual dari Jakarta, Senin (19/4/2021).

Mastuki menjelaskan pendekatan ketertelusuran itu sebagai upaya memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, halal traceability harus berfungsi optimal sebagai piranti yang efektif dalam membantu melacak status kehalalan suatu produk dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali. Sistem ini juga mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi, mulai dari hulu yaitu asal usul bahan baku sampai hilir di mana produk siap dikonsumsi.

“Pendekatan traceability ini ​​​​knowledge oriented. Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledgebased, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram,” imbuh Mastuki.

Mastuki yang juga mantan juru bicara Kementerian Agama ini juga mengungkapkan bahwa kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia menganut penggabungan antara sains dan fiqih.

“Madzhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fiqih. Mazhab sains dalam kaitannya dengan aktivitas pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh auditor halal LPH, sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI),” terangnya.

Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut, di antaranya Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI Muslich, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Prijono, Direktur Pengembangan Usaha dan Sistem Informasi PT. Bhanda Ghara Reksa Logistics Tri Wahyundo, dan Guru Besar Teknik Industri ITS Iwan Vanany.

Rapat juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. Di antaranya Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, Bappenas, KNEKS, Kemenkop UKM,  Kementerian BUMN, Kemendag, BPS, para Pimpinan Pengelola 7 KIH, para Pimpinan BUMN, serta para pejabat Kemenperin.

 

Parcel Ramadhan, Seyumkan Porter Stasiun

JAKARTA(Jurnalislam.com) –  Hiruk pikuk para pemudik di Stasiun Senen sudah mulai terlihat, para pemudik cenderung untuk mudik lebih awal. Seyum semringah terlihat dari raut wajah  Pak Sukiman dengan keramahannya menawarkan jasa ke para penumpang. Dari kardus hingga korper diangkutnya, bahkan beberapa penumpang memesan makanan melalui dirinya.

Sukiman, dengan kerut raut wajah serta rambutnya yang telah memutih, tidak menghalangi semangat Sukiman untuk terus membantu penumpang kereta api, mengangkut barang bawaannya yang banyak dan berat, meski urat menonjol di lengannya kian terlihat. Ia lakoni setiap hari selama 12 jam per shift, yang terbagi dalam waktu pagi pukul 07.00-19.00 WIB dan malam 19.00-07.00 WIB.

“Kalau hari ini shift pagi, besoknya gantian jadwal malam. Liburnya bebas tergantung kemauan kita. Tapi saya jarang ambil libur, biar ada pemasukan, paling ya libur kalau ingin istirahat saja. Saya tetap yakin sama takdir Allah, rezeki ya ada saja,” sebut Pak Sukiman pada tim Dompet Dhuafa, ditemuinya Senin (19/4/2021).

Dari pengalamannya mencari nafkah selama 15 tahun di Stasiun Gambir dan 15 tahun di Stasiun Senen, barulah sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, ia dan Porter lainnya mengalami hal yang berbeda. Pak Sukiman dan Porter lain disana, mengalami penurunan drastis pada pendapatannya bahkan sempat berhenti dari rutinitasnya itu.

Padahal, menurut Pak Sukiman, pendapatan utama sebagai Porter pun tidak menentu. Ia akui, “Mendapat Rp100,000 per-hari pun sekarang jarang, itu sudah bagus. Jika sampai Rp200,000 per-hari, itu lagi sangat beruntung,” candanya, “Kelebihan hari ini, itu jadi penutup kekurangan hari kemarin”.

“Ada Corona tahun kemarin, saya sempat berhenti lima bulan. Jarang kan orang bepergian. Sepi karena penumpang diharuskan tes rapid atau swab yang mungkin menambah biaya perjalanan. Dan banyak penumpang yang tidak mau dibantu bawakan barangnya karena khawatir jika tersentuh orang lain. Selama itu ya tidak ada pemasukan, kerja serabutan saja biar perut tetap makan,” ujar Sukiman.

Sesekali keramahan Sukiman menceritakan pengalaman indahnya ketika bertugas. Ada penumpang yang memang sengaja memilih dan memanggil namanya di antara puluhan porter lain yang menawarkan jasanya. Bahkan tak jarang, penumpang menggunakan jasanya meskipun barang bawaannya ringan dan sedikit.

“Sepertinya dia (penumpang) memang ingin bersedekah. Barangnya ringan kok, sedikit, tapi kasih uangnya lebih. Pernah ada juga yang sampai minta foto bareng setelah dibawakan barangnya,” sebut Pak Sukiman melempar tawa.

Tak sekedar menawarkan jasa angkut barang. Petugas porter di Stasiun wajib juga memperhatikan kebersihan lingkungan. Terkadang menerima tugas lain dari penumpang yang sudah berada di dalam peron, seperti membelikan makanan ke toko yang ada di luar peron, dan sebagainya. Mereka lakoni demi pemasukan tambahan.

Semburat senyum Pak Sukiman merekah. Alangkah bahagianya ia dan sahabatnya sesama Porter, Pak Sobari (56), bertemu tim Dompet Dhuafa pagi itu yang turut mengantarkan amanah para donatur, yang terkemas dalam Parcel Ramadan yang berisi paket sembako juga uang tunai untuk petugas Porter Stasiun.

“Tidak nyangka akan dapat bantuan Parcel Lebaran. Senang sekali ya, berasa bahagia banget dapat bingkisan ini. Akhirnya keluarga bisa terasa lebaran lagi. Terima kasih donatur Dompet Dhuafa semoga kita sehat selalu,” ucap Pak Sukiman pada tim Dompet Dhuafa, ditemuinya Senin (19/4/2021).

Bulan Ramadan merupakan waktu yang tepat berbagi kebahagiaan dengan cara berzakat dan bersedekah, termasuk dengan memberikan hadiah. Hadiah yang diberikan akan memberikan kesan yang berbeda bagi mereka di hari yang mulia.

Suatu pelajaran berharga bertemu dan berbagi kisah dengan salah seorang tangguh seperti Pak Sukiman. Mengingatkan tugas dan sosok tanggung jawab seorang ayah yang berbakti pada keluarganya. Meski raga tak lagi muda, semangatnya bak membara. Membersamai gerusan perubahan zaman.

“Saya belum mau pensiun, Mas. Nanti saja kalau anak ke-empat saya yang bungsu sudah lulus sekolahnya. Sekarang dia masih SMP,” ungkap Pak Sukiman.

Kominfo Blokir Konten Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tujuh konten milik milik Joseph Paul Zhang, di antaranya konten berjudul “Puasa Lalim Islam”, telah diblokir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tujuh konten Youtube tersebut menyusul konten Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.

“Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di Youtube milik Paul Zhang,” kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers, Senin (19/4).

Pada Senin (19/4) kemarin, tujuh konten tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses oleh warganet. Dalam hal ini, Kemenkominfo terus melakukan patroli siber guna menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan segera mengajukan blokir jika masih ditemukan konten ujaran kebencian.

Dedy mengatakan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Paul dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A. Aturan itu berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Menurut Dedy, UU ITE menerapkan azas extrateritorial kendati Paul diduga berada di luar negeri. Artinya, UU ITE tetap berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Selama, perbuatan hukum itu memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

 

Pakar Pidana: Penista Agama Harus Diberi Efek Jera

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menanggapi dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati. Terkait kasus Joseph, ini terindikasi kuat mengarah pada penistaan agama, karena yang menyangkut klaim nabi ke 26 kemudian juga menista Nabi Muhammad dan ajaran Islam.

“Hemat saya yang dilakukan orang tersebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a. Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akun Youtube-nya,” tutur Suparji dalam keterangan persnya, Ahad (18/4).

Suparji juga mengapresiasi apa yang dilakukan polisi karena memburu Joseph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP,

bersangkutan sudah tepat dan sesuai prosedur. Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari,” tegas Suparji.

Terkait kasus itu Suparji mengatakab, hukum harus tetap berlaku meski yang bersangkutan meminta maaf. Artinya minta maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum. Selanjutnya Suparji berpesan kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan statemen yang menjurus pada perpecahan. Sebaiknya, lanjutnya, kita juga menahan diri untuk tidak memberikan statemen yang kontraproduktif.

sumber: republika.co.id