Maulid Nabi, Saatnya Meneladani Sosok Terbaik Menjadi SDM Unggulan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Generasi muda Indonesia harus berprestasi namun juga wajib berakhlakuk karimah. Karenanya penyiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas program nasional. Hal ini disampaikan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin  pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1443 Hijriyah, di Jakarta.

Ma’ruf yang hadir secara virtual menyampaikan penyiapan SDM menjadi salah satu agenda utama pemerintah karena ini merupakan kunci dalam memakmurkan bumi. “Kita harus mendorong semua anak kita, generasi muda untuk menguasai iptek supaya bisa memakmurkan bumi,”ujar Ma’ruf, Senin (18/10/2021).

“Inilah yang menjadi salah satu prioritas program nasional kita, yaitu membangun SDM,” sambungnya.

Ma’ruf menyampaikan, generasi unggul dalam era digital saat ini adalah mereka yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. “Ini (cara) menjadi generasi yang unggul dari segi prestasi. Tapi perlu diingat etika dan akhlak adalah penyemburna prestasi itu sendiri,” tutur Ma’ruf yang juga didampingi Ibu Wury Ma’ruf Amin.

Karenanya, lanjut Ma’ruf, generasi muda selayaknya tetap menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan. Baik dari segi cara berpikir, cara bergaul, hingga cara berprestasi, tetapi tetap memiliki akhlak yang baik.

“Keberhasilan dan keteladanan Rasulullah SAW sudah tidak perlu dipertanyakan dan diragukan. Jadi Rasulullah adalah teladan yang tepat,” ungkap Ma’ruf Amin.

Ma’ruf juga menambahkan generasi yang berakhlakul karimah dapat menginspirasi dangan membangun silaturahmi dengan sesama manusia dan membangun hubungan yang erat dengan Allah SWT.

Ia juga menuturkan Islam memerintahkan umatnya untuk terus menggali dan membaca agar bisa menguasai iptek. Salah satu wujudnya dengan melakukan penelitian dan riset untuk memahami tiap permasalahan yang ada.

“Itulah sebenarnya yang kita kembangkan sekarang dan menjadi target pemerintah,”tutur Ma’ruf.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tingkat Kenegaraan Tahun 1443 H, digelar secara hybrid, dan dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama RI. Adapun tema yang diangkat dalam peringatan tahun ini adalah Menebar Empati Perkuat Silaturahmi.JA

Wajib Halal, Ada Peningkatan Permohonan Sertifikasi Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal dimulai sejak 17 Oktober 2021. Tahap ini diberlakukan bagi produk obat, kosmetik, dan barang gunaan. Bersamaan itu, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan, minuman serta hasil dan jasa penyembelihan juga tetap berjalan.

Hal ini meniscayakan adanya peningkatan permohonan sertifikasi halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengajak semua pihak untuk merespon tantangan ini dengan  percepatan layanan sertifikasi halal.

“Proses penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman serta hasil dan jasa penyembelihan masih terus berlanjut. Dan kini kita teruskan dengan penahapan kedua. Tentu ini akan meningkatkan jumlah permintaan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha kepada BPJPH,” kata Aqil Irham di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Potensi peningkatan jumlah sertifikat halal tersebut, lanjut Aqil Irham, merupakan hal positif. Para pemangku kepentingan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) harus bahu membahu meningkatkan kualitas penyelenggaraan JPH, khususnya dengan melakukan optimalisasi layanan sertifikasi halal.

“Saya mengajak semua stakeholder untuk sebagaimana amanat Undang-undang, bersama-sama mewujudkan penyelenggaran jaminan produk halal menjadi semakin baik, khususnya dalam bentuk optimalisasi layanan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha,” kata Aqil Irham.

“Mari mewujudkan pelaksanaan sertifikasi halal secara mudah, cepat, tepat waktu, dan akuntabel,” imbuhnya.

Salah satu terobosan yang akan dilakukan Aqil Irham adalah menerapkan digitalisasi layanan. Menurutnya, BPJPH harus menerapkan pelayanannya secara digital dan terintegrasi melalui satu pintu. “Semua aktor yang terlibat dalam proses sertifikasi halal seperti BPJPH, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) harus melakukan pelayanan yang terdigitalisasi dan terintegrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan bahwa menginjak tahap kedua pelaksanaan mandatory sertifikasi halal, BPJPH harus terus bertransformasi untuk peningkatan layanan.

“BPJPH Kemenag perlu terus bertransformasi mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta pelaku usaha,” tegas Menag Yaqut saat menyampaikan ucapan selamat hari lahir BPJPH pada 17 Oktober 2021.

Saat itu, Menag Yaqut juga mengapresiasi BPJPH yang dalam kurun waktu dua tahun pertamanya menjalankan layanan sertifikasi halal, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 pelaku usaha.

“Pencapaian tersebut, lanjut Menag, tentu masih perlu untuk terus ditingkatkan dan didorong dengan kebijakan-kebijakan yang extra ordinary serta kerja-kerja yang cerdas,” tutup Menag.

 

Ini Program Persiapan Umrah di Masa Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyambut baik adanya pelonggaran aktivitas ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Sebelumnya, otoritas Saudi juga menginformasikan kemungkinan dibukanya akses bagi jemaah Indonesia untuk beribadah umrah.

Menurut Hilman, pihaknya terus memantau perkembangan kondisi dan kebijakan di Arab Saudi. Bersamaan itu, dia juga fokus mempersiapkan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

“Alhamdulillah kondisi pandemi di Tanah Air terus menurun. Hal sama juga terjadi di Arab Saudi. Kita tengah bersiap untuk menyongsong kebijakan diizinkannya kembali jemaah Indonesia untuk beribadah umrah,” kata Hilman saat bertemu dengan insan media di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Hilman yang baru dilantik pada 1 Oktober 2021 ini mengaku sudah mempersiapkan sejumlah langkah strategis terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Setidaknya ada tujuh langkah strategis yang tengah disiapkan.

Pertama, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya negosiasi diizinkannya jemaah umrah dari Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Koordinasi dilakukan dengan Direktur Timur Tengah dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.

“Kami juga meminta Konsul Haji dan Umrah KJRI Jeddah untuk terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait perkembangan kebijakan penyelenggaraan umrah,” kata Hilman.

Koordinasi, lanjut Hilman, juga dilakukan pihaknya dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Kurang lebih koordinasi ini sudah dilakukan tiga kali guna mendiskusikan persiapan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah 1443H.

Hasil pertemuan terakhir, Dubes Arab Saudi menyampaikan bahwa pembukaan umrah untuk jemaah Indonesia akan segera dibuka. “Dubes Arab Saudi juga menyampaikan bahwa jemaah dari Indonesia menjadi prioritas keberangkatan perjalanan ibadah umrah,” ujar Hilman.

Kedua, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah, kemungkinan peruntukan vaksinasi booster bagi jemaah umrah, dan pembukaan akses data sertifikat vaksin.

“Terkait dengan permasalahan vaksinasi booster, saat ini Kementerian Kesehatan RI sedang melakukan negosiasi intensif dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi agar vaksinasi sinovac dapat diterima tanpa menggunakan vaksinasi booster,” jelasnya.

“Saat ini kebijakan Kementerian Kesehatan adalah vaksin booster hanya diberikan kepada para tenaga kesehatan,” sambungnya.

Ketiga, membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dan Umrah tahun 1443 H. Tim ini terdiri atas perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan. Tim dibentuk dalam rangka menyiapkan rencana skema dan solusi bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 1443H.

Keempat, mengirimkan surat edaran ke seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melaporkan update data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya yang telah divaksinasi dan siap berangkat. Selain itu, update data jemaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU.

Kelima, integrasi aplikasi. Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh). Namun, aplikasi ini tidak merekam data vaksinasi Covid-19 jemaah umrah. Padahal data sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang diberlakukan Arab Saudi. Data tersebut adanya di aplikasi Kemenkes yang disebut PeduliLindungi.

“Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS nya sudah dirumuskan,” ujar Hilman.

“Pembahasan juga dilakukan dengan pengelola aplikasi tawakkal milik Saudi,” lanjutnya.

Keenam, susun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Serangkaian pembahasan sudah dilakukan hingga menghasilkan rancangan konsep skema penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan jemaah umrah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
2. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebelum keberangkatan, saat pelaksanaan perjalanan ibadah umrah, dan saat kembali ke tanah air;
3. Pemberangkatan/kepulangan jemaah akan dilaksanakan secara terpadu melalui 1 (satu) pintu dari Bandara Soekarno Hatta, dalam rangka pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;
4. Pelaksanaan PCR bagi jemaah umrah sebelum keberangkatan akan dilakukan secara terpadu, dan jemaah dikarantina di Asrama Haji sebelum keberangkatan dan sesampainya di tanah air;
5. Penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jemaah umrah beserta barang bawaannya diusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) Indonesia – Arab Saudi PP;
6. Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawakalna (Arab Saudi) dan Siskopatuh (Kemenag) guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;
7. QR code sertifikat vaksin akan dicetak dan dibagikan kepada jemaah umrah sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi;
8. Perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umrah mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara.

“Delapan skema ini telah disampaikan kepada para perwakilan PPIU untuk mendapatkan masukan positif dalam implementasinya di lapangan,” jelas Hilman.

Ketujuh, review dan revisi regulasi. Review dan revisi didasarkan pada  rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19. Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kami bersama Asosiasi PPIU juga tengah menyusun revisi KMA tentang biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19 menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan perkembangan kondisi layanan saat ini,” tandasnya.

Maulid Nabi, Momen Empati dan Perkuat Silaturahim

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Mensyukuri lebih indah dilakukan daripada menggali perbedaan. Untuk dapat mensyukuri perbedaan maka diperlukan empati yang dimiliki masing-masing individu. Hal ini merupakan salah satu hal yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tingkat Kenegaraan Tahun 1443 H. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Empati ini mungkin buat sebagian orang adalah hal yang tidak berarti, tapi dengan empati kita bisa bersatu, bisa saling mengerti, saling memahami dan sekali lagi ini adalah hal yang diajarkan Baginda Rasulullah SAW,” tutur Menag Yaqut, Senin (18/10/2021) malam.

Menag meyakini bahwa empati yang ditebarkan pada semua umat, akan memperkuat silaturahmi. Ini  sesuai dengan tema peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H yaitu menebar empati perkuat silaturahmi.

Teladan Mengelola Keragaman

Menag menambahkan, Rasulullah yang dilahirkan pada 12 Rabiulawal telah memberikan teladan dalam mengelola perbedaan. Ia merupakan pribadi penuh kasih sayang yang mampu merangkul semua yang berbeda dan menempatkan hak-hak asasi sebagai dasar relasi sosial.

“Di bawah kepemimpinannya, kita menyaksikan harmoni Madinah yang begitu indah meski dihadapkan pada keragaman agama, budaya, dan keyakinan,”ujar Menag yang berharap momen Maulid Nabi menjadi kesempatan generasi muda untuk mengenal sosok Rasulullah SAW.

Menurutnya, mencontoh ahlak dan jejak kepemimpinan Rasulullah SAW adalah sebuah keniscayaan. Bahkan, para pendahulu bangsa telah meletakkan dasar-dasar berbangsa dan bernegara dengan menempatakan harmoni dan kerukunan sebagai spirit universal yang akan menjaga bangsa Indonesia tetap utuh.

 

Lebih lanjut, Gus Men, begitu ia biasa disapa, menuturkan bahwa Allah lebih banyak menganugerahi persamaan. Ia meyakini bahwa perbedaan yang ada jumlahnya lebih sedikit daripada persamaan. “Spirit Maulid Nabi Muhammad juga mengajak kita berjihad dengan berani untuk mengedepankan persamaan dari perbedaan,” tuturnya.

“Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW juga seyogyanya menginspirasi kita untuk tak pernah berputus asa memberi yang terbaik untuk bangsa dan negara, selain itu perlu kita ingat bahwa Allah telah menganugerahi kekayaan alam dan budaya  dan salah satu cara bersyukur kita adalah merawat kekayaan alam dan budaya itu dengan baik,” sambung Gus Men.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat kenegaraan Tahun 1443 H juga dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin beserta istri Wury Ma’ruf Amin secara virtual. Sementara tausiyah Maulid Nabi disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren dan Rektor STAI Al-Anwar Sarang Rembang Jawa Tengah KH Abdul Ghofur Maimoen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama memberikan santunan kepada 200 anak yatim yang diwakili oleh 10 orang anak yatim dari yayasan Wihdatul Muslimat.Turut mendampingi Menag, jajaran Pejabat Eselon I Kemenag.

 

Kronologi Versi Persidangan KM 50: Ada Perintah Menguntit, Berujung Bunuh Sadis Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sidang perdana kasus unlafwul killing atau penembakan kepada enam laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas, dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Senin (18/10).

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), termasuk kronologis peristiwa terbunuhnya enam orang anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Provinsi Jawa Barat. Jaksa mengatakan, peristiwa penembakan tersebut bermula ketika Habib Rizieq Shihab (HRS) menghindari pemeriksaan kasus protokol kesehatan (prokes) di Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian menerima informasi bahwa para pendukung HRS hendak menggeruduk dan mengepung gedung Polda Metro Jaya, serta melakukan aksi anarkistis. Polda pun lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya mengawasi HRS.

“Polisi memerintah terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, dan saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P untuk menyelidiki rencana penggerudukan tersebut,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya di PN Jaksel, Senin (18/10).

Hal itu didasarkan pada informasi yang diterima polisi dengan nomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020, tentang Rencana Penggerudukan dan Pengepungan Polda Metro Jaya saat pemeriksaan HRS pada 7 Desember 2020.

Kemudian, surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020 tentang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli siber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh jutaan massa PA 212 tersebut.

Para anggota yang mendapatkan tugas, kemudian mulai melakukan pemantauan di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor, dengan tiga mobil pada Ahad, 6 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika rombongan HRS meninggalkan perumahan itu dengan 10 mobil, polisi pun mengikutinya.

Dalam perjalanan, mobil yang dikemudikan Bripka Faisal KA dan ditumpangi oleh terdakwa Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ dihalangi oleh mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dan Toyota Avanza warna silver di pintu keluar Tol Karawang Timur pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 00.05 WIB.

Kemudian, ketika berada di jalan interchange Kabupaten Karawang, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI itu menyerempet dan menyenggol bumper kanan mobil polisi. Aparat lantas mengejar mobil anggota FPI tersebut, namun tiba-tiba muncul mobil Chevrolet spin yang lantas memepet dan memberhentikan.

“Mobil berhenti di depan Hotel Novotel di jalan international dan keluar empat orang anggota FPI dari mobil Chevrolet dengan membawa senjata tajam dan menghampiri mobil polisi,” ujar jaksa.

Satu di antaranya, lalu menyerang dengan melayangkan samurai ke kap mesin mobil lantas membacok sekali lagi ke arah kaca depan mobil. Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan ke arah atas sambil berteriak ‘polisi’, dan meminta keempatnya tak bergerak. Keempat anggota FPI itu lalu berlari ke arah mobilnya.

Tak lama, muncul dua orang lagi dari mobil anggota FPI itu mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak tiga kali. Polisi lantas membalas tembakan tersebut ke arah keduanya yang hendak kembali ke mobil dan kabur. Anggota FPI bernama Faiz AS terkena tembakan polisi di bagian lengan tangannya.

Mobil anggota FPI itu berhasil kabur sehingga terjadi aksi saling mengejar dan menembak. Saat itu, terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O mengarahkan tembakannya ke arah penumpang di bagian belakang mobil FPI. Sedangkan laskar FPI yang melakukan penembakan berada di bagian depan pengemudi.

Ban mobil anggota FPI terkena tembakan, meski begitu mereka tidak berhenti sedikit pun. Aksi saling kejar masih terus berlanjut, dan aparat menemukan kendaraan anggota FPI menabrak pembatas jalan dan mobil yang terparkir di rest area.

Bripka Faisal KA, terdakwa Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ lantas menghampiri mobil anggota FPI dan meminta mereka turun. Aparat melakukan penggeledahan dengan menyita empat buah ponsel, senjata api, senjata tajam dan peluru.

Di sana, ada enam orang anggota FPI, dua di antaranya tergeletak di jok yang ternyata telah meninggal dunia. Polisi memerintahkan agar empat orang anggota FPI tersebut tiarap, namun dengan kondisi tidak diborgol.

Padahal, wajib bagi polisi untuk memborgol atau mengikat tangan pelaku kejahatan saat tertangkap. Keempatnya anggota FPI, yaitu M Reza, A Sofiyan, K Suci Khadavi P, dan L Hakim.

Polisi kemudian menghubungi rekan mereka untuk turut merapat di rest area KM 50. Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar menggunakan Daihatsu Xenia mendatangi lokasi.

“Keempatnya (anggota FPI) dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi, Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, dan Ipda Elwira PZ pun mengawalnya. Hanya saja mereka mengabaikan SOP pengawalan dan pengamanan tersebut,” kata jaksa.

“Saat dalam perjalanan, M Reza dibantu L Hakim mencekik leher Briptu Fikri, sedangkan A Sofiyan dan M Suci Khadavi turut membantu menyeroyok dan menjambak Briptu Fikri,” ucap jaksa melanjutkan.

Berikutnya, Ipda M Yusmin O mengurangi kecepatan kendaraannya agar Ipda Elwira PZ leluasa melakukan penembakan. Ipda Elwira PZ lantas menembak L Hakim sebanyak empat kali dan A Sofiyan sebanyak dua kali hingga tewas.

Padahal, seharusnya Ipda M Yusmin O menepikan kendaraannya sebagai pengendali kendaraan sekaligus pimpinan rombongan sesuai hierarki kepangkatan dan senioritas. Tindakan utama dan pertama harus dilakukan menepikan kendaraannya sekaligus menghentikan pengeroyokan dan percobaan perampasan senjata tersebut.

Kalau pun terpaksa bisa menggunakan senjata api, kata jaksa, hanya sekadar melumpuhkan. Hal mengingat keempat anggota FPI itu tak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api sebagaimana Pasal 44 ayat 2 Perkap RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Jaksa menganggap, aparat harusnya bukan membiarkan Ipda Elwira PZ memanfaatkan senjata apinya untuk mengarahkan langsung ke L Hakim dan A Sofiyan. Kemudian, ia menembak ke bagian yang mematikan di dada, yang mana tindakan tersebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain.

“Setelah terlepas dari cekikan sudah merasa aman, entah apa dalam benak Briptu Fikri R, tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan pada dada kiri M Reza sebanyak dua kali dan M Suci Khawavi sebanyak tiga kali,” kata Jaksa.

Setelah keempat anggota FPI itu tertembak hingga tak bernyawa, Ipda M Yasmin menepikan kendaraannya lalu melaporkannya ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Ketiganya lalu diperintahkan untuk membawa keempat anggota FPI itu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Polri guna dilakukan penanganan medis.

Sumber: republika.co.id

Tersangka Bebas Berkeliaran dan Polisi Aktif, FPI: Sidang Kasus KM 50 Dagelan!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfull killing terhadap enam laskar front pembela Islam (FPI) di tol Jakarta-Cikampek KM 50 digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukum keluarga enam laskar FPI, Azis Yanuar, sidang hari ini merupakan dagelan para penegak hukum semata.

Karena, lanjut Azis, sejak peristiwa pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI, para tersangka tidak ditangkap maupun dipenjara. Dua anggota polisi berinisial FR dan MYO yang diduga menembak enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek tersebut tetap aktif bekerja sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya.

“Para pelaku penembakan tidak ditangkap dan ditahan. Menurut Komnas HAM dalam surveilans itu ada surat perintahnya. Jika itu benar, siapa yang memerintahkan? Mengapa yang memerintah tidak diungkap dan tidak ditahan juga. Hal tersebut membuktikan kemungkinan diduga sidang dan proses itu hanya dagelan,” kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Karenanya, baik Azis maupun pengacara lain yang mewakili keluarga korban, menganggap bahwa sidang dan proses hukum yang menjerat dua tersangka yang merupakan anggota polisi tersebut hanyalah formalitas belaka. Azis mengaku bahkan tidak tertarik untuk mengikuti semua proses dagelan tersebut. “Kami tidak tertarik pada dagelan, kami tidak akan (hadir di persidangan),” kata Azis.

Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI mulai disidang di PN Jaksel pada Senin (18/10). Dua anggota kepolisian aktif, yakni Ipda M Yusmin Ohorella (MYO) dan Briptu Fikri Ramadhan (FR) akan dihadirkan sebagai terdakwa.

Dari hasil investigasi Komnas HAM, pembunuhan enam nyawa tersebut sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir tanpa ada dasar hukum. Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Sumber: republika.co.id

Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Didakwa Pasal Berlapis Pembunuhan-Penganiayaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Fikri saat ini adalah anggota polisi nonaktif.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra,” kata JPU, Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

“Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.

Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan. “Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Allo.

Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada sidang kedua. Adapun, terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.

Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia atas meninggalnya enam anggota FPI dilaksanakan secara langsung atau offline dan dihadiri dua terdakwa. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian. Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah dzuhur. Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya berstatus aktif hingga saat ini.

Sumber: republika.co.id

MPUI-I : Pelanggaran HAM Berat 6 Laskar FPI di KM50 Perlu Segera Diselesaikan Tuntas

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Majelis Purmusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUI-I) menggelar Sidang Umum, Seminar dan Lokakarya Problematika Ummat Pasca Pandemi  bertempat di Hotel Satya Graha, Yogjakarta pada Jum’at dan Sabtu (15-16/10/2021).

 

Jubir MPUI-I ustadz Asep Syaripudin dalam rilisannya menyerukan agar kasus pembunuhan 6 laskar FPI segera diselesaikan tuntas secara terbuka,

 

“Hentikan diskriminasi hukum dan melakukan proses penegakan hukum yang adil. Pelanggaran HAM berat atas 6 laskar FPI di KM50  perlu segera diselesaikan tuntas secara terbuka,” terang ustadz Asep.

 

MPUI-I juga mendesak pengadilan atas Habib Rizieq Shihab harus dilakukan dengan adil. MPUI-I akan mengambil peran sebagai sahabat keadilan amicus curiae bagi setiap warga negara untuk memastikan proses penegakan hukum yang adil dan beradab serta prinsip equality before the law, dan rule of law.

 

Sebab, menurut MPUI-I diskriminasi hukum saat ini telah terjadi semakin sistemik, termasuk pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan tanpa koreksi efektif sehingga membahayakan prinsip-prinsip Republik.

 

MPUI-I juga menilai penegakan hukum oleh aparat penegak hukum telah berlangsung secara tidak adil dan semena-mena. Sementara pemerintah semakin memanipulasi hukum untuk kepentingan kekuasaan atau to rule by law.

 

Sidang Umum tersebut dihadiri oleh para anggota MPUI-I dari 19 provinsi di Indonesia, dari NAD hingga Papua Barat dan dari Nusa Tenggara hingga Maluku Utara.

 

Kontributor: Bahri

SMIJ Desak Polisi Tidak Agresif Serang Pengunjuk Rasa

SOLO (jurnalislam.com)- Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) mengutuk dan mengecam sikap represif Brigadir NP yang membanting mahasiswa UIN Banten, Muhamad Fariz Amrullah saat terjadi bentrok unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang pada rabu, (13/10/2021).

“Meminta agar kepolisian menindak tegas oknum polisi yang telah merusak citra humanis yang dibentuk Polri saat ini,” kata ketua SMIJ Drs Yusuf Suparno dalam jumpa pers di RM Bakso Kadipolo Jl. Ronggowarsito No.163, Timuran, Banjarsari, Surakarta pada kamis, (14/10/2021) siang.

Yusuf juga meminta kepada Kapolri untuk memberikan sangsi yang tegas terhadap oknum oknum kepolisian yang bertindak agresif terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa.

“Untuk menciptakan efek jera dan mempertahankan profesionalisme kepolisian maka oknum polisi tersebut harus dihukum sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya.

“Meminta kepada kepolisian untuk benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai pengayom masyarakat dan penjaga ketertibannya masyarakat dengan mengutamakan pendekatan persuasif, komunikatif dan humanistik,” imbuhnya.

Menurut Yusuf, aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menghormati hak asasi manusia dalam mengeluarkan dan menyampaikan pendapat karena juga dilindungi UU.

Mengintip Keseruan Kemah Tadabbur Santri Ponpes Salman Al Farisi Karanganyar

KARANGANYAR(Jurnalislam.com)–Menjelang liburan semester, Pondok Pesantren Salman Al-Farisi menggelar kegiatan mukhayamah atau camping di bumi perkemahan Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunegoro I. Lokasinya terletak di lereng Gunung Lawu, tepatnya di kompleks belakang Candi Sukuh, Desa Berjo, Ngargoyoso Karanganyar, Jawa Tengah.

Kegiatan perkemahan merupakan kegiatan rutin tahunan. Rencananya kegiatan tersebut akan berlangsung hari Senin (11/10/2021)hingga hari Kamis (14/10/2021), hari ini. Kegiatan berisi outbound, keterampilan olah fisik, baris berbaris, daurah jurnalistik, hiking dan lain-lain.

Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir, Lc. Selaku Ketua Yayasan Ponpes Salman Al-Farisi, hadir membuka perkemahan santri. Ia menekankan bahwa kegiatan perkemahan merupakan tarbiyah yang mengasah kesucian jiwa dan tadabbur alam

“Ini merupakan ajang pelatihan bagi para santri untuk menyucikan jiwa; ikhlas, membangun ukhuwah yang direalisasikan dalam sikap saling mencintai, khidmat dan itsar. Selain itu, santri juga tadabbur alam, belajar dari alam bagaimana Allah menciptakan alam ini dengan berbagai tugas masing-masing,” ujar Ustadz Iim -sapaan akrabnya- dalam sambutan pembukaan perkemahan santri, Senin (11/20/2021).
Sementara itu menurut Ustadz Ahmad Saifudin, selaku Ketua Panitia Mukhoyyam Ponpes Salman Al-Farisi, perkemahan memberikan nilai pendidikan dalam hal kedisiplinan, kekompakan dan kepemimpinan.

“Merangsang anak untuk tanggap akan kondisi dan lingkungan serta sigap dalam menyikapi kondisi tersebut. Disiplin dalam mematuhi aturan dan instruksi yang diberikan. Ketaatan pada pimpinan membangun kebersamaan dan kekompakan dalam kerja sama tim,” kata Ustadz Saif panggilan Akrab Ustadz Ahmad Saifudin

Diharapkan para santri yang mengikuti perkemahan bisa menjadi pribadi yang tanggap, peduli, sigap serta disiplin dalam memimpin maupun ketika dipimpin.