UIII Akan Diresmikan 2022

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) akan diresmikan pada tahun 2022. Persiapan peresmian kampus ini dibahas bersama oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Rektor UIII Komarudin Hidayat.

Dibahas juga rencana pengembangan program studi UIII serta kunjungan Wakil Presiden KH Mas’ruf Amin. Menag mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan beberapa arahan secara langsung dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin terkait kampus UIII. Pertama, Wapres meminta agar saat launching, komplek kawasan UIII dan pembangunan gedung sudah siap.

“Jangan sampai masih ada tanah di kawasan kampus yang belum di aspal. Begitu juga dengan pembebasan lahan supaya sebelum launching sudah clear. Yang tidak kalah pentingnya prodi di UIII berbeda dengan UIN. Jangan sampai prodi di UIII menjadi predator prodi di UIN, termasuk adanya kesiapan vokasi S2,” ujar Menag di Jakarta, Rabu (9/11/2021).

Menag berharap antara Kemenag dan UIII memiliki persepsi yang sama terkait perencanaan waktu launching dan pengembangan prodi. “Forum ini diharapkan dapat mencari titik temu,” pesan Menag.

Hadir mendampingi Menag, Sekjen Nizar, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Direktur Diktis Suyitno, Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo dan Nuruzzaman, serta Kabag TU Pimpinan Thobib Al Asyar. Sementara dari UIII hadir Rektor Komaruddin Hidayat dan jajaran rektorat UIII.

Pertemuan tersebut juga membahas masterplan fisik UIII, proyek yang telah direalisasikan, sisa pekerjaan yang belum direalisasikan dan sedang berjalan. Dibahas juga usulan reprogramming 2023-2024, usulan di tahun 2022 hingga proyeksi perkembangan akademik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Ali Ramdhani mengatakan, sesuai arahan Gus Menteri, dalam pengembangan ke depan, UIII diharapkan memiliki Halal Industri Riset Center dan Multimedia Center untuk mendukung program dakwah.

Rektor UIII Komaruddin Hidayat memaparkan proyeksi pengembangan tahun akademik (TA) 2021-2022 sampai dengan 2024-2025. Pengembangan itu terkait program studi, dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik di UIII.

Menurutnya, pada TA 2021/2022,  dibuka 4 fakultas, yaitu: Faculty of Islamic Studies, Faculty of Economics and Business, Faculty of Social Sciences, dan Faculty of Education.

“Pada TA 2022/2023 akan dibuka 3 fakultas baru, yakni Faculty of Law, Faculty of Sciences and Technology, serta Faculty of Arts and Design. Tiap fakultas memiliki dua prodi, yaitu Magister dan Doktor. Penambahan prodi dimungkinkan sesuai kebutuhan dan kesiapan,” jelasnya.

Afirmasi terhadap Madrasah Swasta Perlu Dikembangkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan Kementerian Agama terus berupaya memberikan afirmasi terhadap madrasah swasta. Hal ini ditegaskan Wamenag saat mewakili Menteri Agama memberikan sambutan pada pembukaan Seminar Nasional Penjaminan Mutu Madrasah Swasta.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ditjen Pendidikan Islam bekerjasama dengan Bank Dunia. Hadir, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi, Deputi SDM Bappenas Subandi, Tim Leader Bank Dunia untuk proyek Madrasah Reform, Kepala Badan Standar, Perbukuan, dan Asesmen Kemdikbudristek, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Dekan Universitas Islam Negeri, dan para Kepala Balai Diklat Keagamaan.

“Afirmasi Kementerian Agama dalam pembangunan madrasah, khususnya madrasah swasta harus tetap dijaga, dipertahankan dan terus dikembangkan. Sebab, madrasah swasta bukan saja sebagai mitra strategis pemerintah juga merupakan cikal bakal pendidikan di Indonesia,” tegas Wamenag di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurut Wamenag, lebih dari 92 persen madrasah binaan Kementerian Agama adalah swasta. Hal ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pembangunan manusia Indonesia. Madrasah selama ini menjadi salah satu pilar pendidikan nasional dan turut berkontribusi besar terhadap pembangunan pendidikan.

“Madrasah swasta turut berperan dalam menyiapkan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Karenanya, afirmasi menjadi keharusan,” jelasnya.

Wamenag berharap seminar penjaminan mutu ini dapat merumuskan berbagai gagasan inovatif, kreatif dan berorientasi masa depan. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 telah menghadirkan tantangan berat di dunia pendidikan. Salah satunya terkait learning loss, yakni situasi di mana peserta didik kehilangan pengetahuan dan keterampilan atau kemunduran secara akademis akibat kesenjangan dan keterbatasan dalam penyelenggaran proses pendidikan.

Untuk mengatasi hal ini, lanjut Wamenag, diperlukan upaya untuk mengoptimalkan berbagai inovasi, kreativitas, dan kegiatan-kegiatan di luar rutnitas agar dapat menanggulangi dan percepatan pencapaian target yang telah kita tetapkan bersama. Untuk itu, seminar ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penerbitan prosiding, tetapi menghasilkan rumusan bahan kebijakan Kementerian Agama dalam peningkatan mutu madrasah.

“Kami berharap, tindak lanjut dari seminar ini benar-benar segera dilaksanakan dengan penuh keseriusan dan komitmen yang tinggi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Kementerian Agama, yang tertuang dalam Renstra Kementerian Agama 2020-2024,” tandasnya.

 

PBB Catat Peningkatan Kelaparan Global di 43 Negara

INTERNASIONAL(Jurnalislam.com)– Badan pangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)) pada Senin (8/11/2021) mengatakan jumlah orang yang berada di ambang kelaparan di 43 negara telah meningkat menjadi 45 juta jiwa. Angka tersebut dilaporkan saat kelaparan akut melonjak di seluruh dunia.

Lonjakan dari 42 juta orang di awal tahun sebagian besar disebabkan oleh penilaian ketahanan pangan yang menemukan tiga juta orang lainnya menghadapi kelaparan di Afghanistan, kata Program Pangan Dunia (WFP).

“Puluhan juta orang menatap ke dalam jurang. Kita menghadapi konflik, perubahan iklim, dan Covid menaikkan jumlah orang yang sangat lapar,” kata Direktur Eksekutif WFP, David Beasley, Senin (8/11/2021).

“Dan data terbaru menunjukkan sekarang ada lebih dari 45 juta orang berbaris menuju ambang kelaparan,” katanya setelah perjalanan ke Afghanistan, di mana WFP meningkatkan dukungan untuk hampir 23 juta orang.

“Biaya bahan bakar naik, harga pangan melonjak, pupuk lebih mahal, dan semua ini menjadi sumber krisis baru seperti yang terjadi sekarang di Afghanistan, serta keadaan darurat yang sudah berlangsung lama seperti Yaman dan Suriah,” tambahnya.

WFP mengatakan biaya untuk mencegah kelaparan secara global sekarang mencapai tujuh miliar dolar, naik dari 6,6 miliar dolar di awal tahun. Tetapi ia memperingatkan bahwa aliran pendanaan tradisional terlalu berlebihan.

Keluarga yang menghadapi kerawanan pangan akut sedang dipaksa untuk membuat pilihan yang menghancurkan, katanya. Menikahkan anak-anak lebih awal, menarik mereka keluar dari sekolah, atau memberi mereka makan belalang, daun liar, atau kaktus.

“Sementara itu laporan media dari Afghanistan menunjukkan keluarga-keluarga dilaporkan telah dipaksa menjual anak-anak mereka, dalam upaya putus asa untuk bertahan hidup,” lanjut Beasley.

Berbagai masalah kekeringan di Afghanistan digabungkan dengan krisis ekonomi untuk mendorong keluarga-keluarga ke tepi jurang. Sekitar 12,4 juta orang di Suriah tidak tahu dari mana makanan mereka berikutnya akan datang. “(Jumlahnya) lebih dari apa pun selama konflik selama satu dekade”, katanya.

Peningkatan kelaparan secara akut juga terlihat di Ethiopia, Haiti, Somalia, Angola, Kenya, dan Burundi, kata lembaga yang berbasis di Roma tersebut.

Sumber: beritasatu

Kondisi Myanmar Semakin Mengkhawatirkan Pasca Kudeta

NEW YORK(Jurnalislam.com)–Kepala badan bantuan PBB Martin Griffiths, pada hari Senin (8/11) memastikan bahwa situasi kemanan di Myanmar semakin memburuk. Dewan Keamanan PBB langsung mengadakan pertemuan terkait laporan tersebut.

Melansir Reuters, Griffiths menyebut saat ini ada lebih dari 3 juta orang di Myanmar yang membutuhkan bantuan di tengah berkembangnya konflik dan kegagalan ekonomi yang meluas.

Dewan Keamanan PBB langsung mengadakan pertemuan pada hari Senin untuk membahas Myanmar. Pertemuan itu bertepatan dengan ulang tahun pertama pemilihan kembali pemerintahan Aung San Suu Kyi, yang kemudian digulingkan oleh militer dalam kudeta 1 Februari lalu.

Inggris adalah pihak yang mendesak diadakannya pertemuan tertutup tersebut karena mengaku sangat prihatin dengan peningkatan aksi militer di Myanmar. Secara khusus, Inggris juga khawatir kekejaman militer akan terlihat kembali seperti yang terjadi empat tahun lalu terhadap kaum Rohingya.

Dalam pernyataannya, Griffiths mengatakan bahwa situasi di barat laut Myanmar saat ini sangat mengkhawatirkan. Hal ini didorong oleh bentrokan antara militer Myanmar dan Pasukan Pertahanan Chinland di negara bagian Chin, serta militer Myanmar dan Pasukan Pertahanan Rakyat di wilayah Magway dan Sagaing.

“Lebih dari 37.000 orang, termasuk perempuan dan anak-anak, baru saja mengungsi, dan lebih dari 160 rumah telah dibakar, juga gereja dan kantor organisasi kemanusiaan,” ungkap Griffiths.

Griffiths juga melaporkan adanya serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, yang sangat dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional.

Sumber: kontan.co.id

Menag Dukung Permendikbud Kontroversial yang Disebut Legalkan Zina

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini dikemukakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri),” ungkap Menag, Senin (8/11/2021).

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag  mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. “Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag.

“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga ormas Islam seperti Muhamamdiyah meminta Permendikbud no 30/2021 dicabut karena dinilai legalkan zina.

Ratusan Ulama Hadiri Ijtima Komisi Fatwa, Bahas Khilafah hingga Cyptocurrency

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11)  di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.

Ketua MUI Bidang Fatwa,  KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

Dia menjelaskan, dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan,” kata Kiai Asrorun di Jakarta, Senin (8/11)

Di samping itu, lanjut Kiai Asrorun, Ijtima yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa”  ini juga akan membahas mengenai hukum pernikahan online. Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online,  cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim,  zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.

Dia menambahkan untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, diikuti 700 ulama fatwa se-Indonesia. Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan secara daring. (mui)

 

Imam Muda London Ditikam Hingga Wafat

LONDON(Jurnalislam.com) — Imam Mohammed Aqil Mehdi (22 tahun) dinyatakan tewas di lokasi pembunuhan, Tower Hamlest, London, Inggris, Sabtu (6/11) pukul 08.43 waktu setempat. Layanan Ambulans London datang di lokasi kejadian bersama petugas dan paramedis. Sayangnya, nyawa Mohammed tidak dapat diselamatkan.

Kabar duka ini sudah disampaikan ke keluarga Mohammed. Sementara itu, penyelidikan tengah berlangsung yang dipimpin oleh detektif pembunuhan dari Specialist Crime.

Guru mengaji Mohammed Ishaaq Abu Rahmiyyah Jasat mengumumkan kabar duka ini lewat akun Facebook-nya. “Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Dengan sangat berat hati saya mengumumkan telah meninggal murid tersayang saya, Hafidh Mohammed Aqil Mehdi yang baru berusia 22 tahun,” kata Ishaaq.

Ishaaq mengatakan Mohammed ditikam hingga meninggal pada Sabtu dini hari di London Timur. Bagi Ishaaq, Mohammed adalah murid yang sangat istimewa dan ia bimbing selama 10 tahun terakhir.

“Kata-kata tidak bisa sendiri menggambarkan betapa berartinya dia bagi saya. Dia selalu berusaha unggul dalam belajar Alquran dan mencari ilmu dengan berbagai guru di Mesir,” ujar dia.

Ibu Mohammed adalah seorang guru mengaji yang berpengalaman dan bekerja keras. Setiap tahun, ibunya akan menghubungi Ishaaq untuk membantu penempatan Hafidh Aqil sebagai pemimpin sholat Tarawih.

Mohammed selalu membaca lantunan ayat dengan indah dan merdu. Ishaaq mengaku tidak akan pernah bosan mendengarnya. Selain itu, dia beruntung mendapat kesempatan memimpin sholat tarawih bersama Mohammed untuk terakhir kalinya di bulan Ramadhan tahun ini.

“Kecintaan Mohammed pada Alquran sangat besar. Dia tidak pernah takut untuk menjadi lebih baik. Dia selalu meminta nasihat dari saya agar menjadi qari yang baik,” ujarnya.

Beberapa pekan lalu, Mohammed menghubungi Ishaaq menanyakan kabarnya. Dia juga mengirim pesan suara untuk meminta doa untuknya. Menurut Ishaaq, Mohammed adalah sosok yang baik dan sangat peduli pada orang lain.

“Semoga Allah memberinya status jannah tertinggi dan menerima usahanya untuk Alquran. Tolong jaga Hafidh Aqil dan keluarganya dalam doa-doa Anda,” tambahnya.

Dilansir 5 Pillars UK, Senin (8/11), aktivis Muslim Taji Mustafa juga ikut berduka atas meninggalnya Mohammed. Mustafa mengatakan Mohammed merupakan salah satu imam yang berdedikasi saat memimpin sholat di bulan Ramadhan.

“Semoga Allah memaafkannya, merohmatinya, melindunginya dari semua hukuman, dan memberinya Jannah. Semoga Allah memberikan kesabaran dan kenyamanan kepada ibu dan saudara-saudaranya,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Aksi Islamofobia Terhadap Muslim Inggris Meningkat

LONDON(Jurnalislam.com) – Kepala Masjid Finsbury Park, London, Mohammed Kozbar, mengaku adanya peningkatan serangan kebencian terhadap wanita Muslim di Inggris. Kozbar telah meminta pemerintah untuk mengakui Islamofobia itu ada di masyarakat.

“Kami mendapat laporan, ada banyak wanita Muslim yang menjadi target utama Islamofobia. Terkadang, mereka tidak bisa membela diri. Banyak dari mereka menjadi sasaran saat berada di fasilitas umum,” kata Kozbar.

Serangan itu terjadi sangat serius dan membekas sehingga beberapa wanita berhenti keluar sendiri. Mereka cukup ketakutan karena berpikir serangan bisa terjadi kapan pun.

Beberapa serangan Islamofobia juga terjadi di masjid. Serangan terbaru adalah panggilan prank. Ini tidak separah pada tahun 2015 di mana masjid berusaha dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Namun, upaya itu berhasil gagal karena hujan deras mengguyuri London.

“Ada berbagai jenis Islamofobia dan cara menyerang yang berbeda. Inilah mengapa Bulan Peduli Islamofobia menjadi penting. Ini tentang kesadaran, ini tentang mendidik masyarakat dan komunitas tentang apa yang terjadi,” ujar dia.

Kozbar meminta pemerintah untuk mengakui bahwa Islamofobia ada di tengah masyarakat. “Mereka harus menghadapinya seolah-olah itu adalah bentuk rasialisme lainnya, seperti anti-semitisme pada umumnya. Sampai sekarang, kami belum melihat adanya tindakan nyata untuk melawannya,” tambahnya.

Terkait islamofobia ini, Home Office, lembaga intelijen Inggris, laporkan sensus 2021 yang menyebutkan bahwa Muslim telah menjadi target hampir setengah dari kejahatan kebencian rasial. Kasus kejahatan bermotif kebencian yang menargetkan Muslim mencapai 45 persen dari total kejahatan rasial yang terjadi sepanjang tahun. 45 persen, atau sekitar 2.703 pelanggaran tersebut termasuk tindakan yang menargetkan lebih dari satu kelompok agama.

Sekretaris Jenderal Dewan Muslim Inggris (MCB) Zara Mohammed mengutuk bentuk kefanatikan yang meluas dan ancaman yang ditimbulkannya, terutama bagi kaum muda Muslim. Kejahatan kebencian bermotivasi rasial mengalami peningkatan sebesar 12 persen sementara volume dakwaan telah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, katanya, menambahkan perlunya tindakan lebih lanjut.

November ini telah menjadi awal Bulan Kesadaran Islamofobia (IAM), dengan organisasi Muslim menyerukan kesadaran dan toleransi yang lebih luas untuk membantu mengatasi masalah kejahatan bermotif rasial dan agama ini. Salah satu solusi, yang didukung oleh MCB, adalah agar pemerintah menerima definisi Islamofobia dari All-Party Parliamentary Group (APPG) 2018, “Islamofobia berakar pada rasisme dan merupakan jenis rasisme yang menargetkan ekspresi Muslim atau persepsi Muslim.”

Proyek Islamophobia Response Unit (IRU) di bawah organisasi Mend telah bekerja untuk memecahkan masalah dengan pendekatan jangka panjang. Unit ini berfokus pada dukungan hukum dan emosional gratis sepanjang tahun kepada para korban, pengumpulan data tentang statistik kejahatan rasial, dan penunjuk arah ke organisasi mitra.

Dilansir Islington Tribune, Ahad (7/11), pada 26 November nanti, masjid akan menyelenggarakan acara peningkatan kesadaran Islamofobia dengan menghadirkan beberapa pembicara dan tur masjid. Pihak masjid juga bekerja dengan dewan dan polisi untuk menghubungi sekolah dan mengadakan pertemuan tentang kesadaran Islamofobia.

Ketua Komunitas Islington Una O\’Halloran mengatakan pihaknya menyadari setiap orang memiliki peran dalam menyerukan diskriminasi dan ketidakadilan. “Tidak ada tempat untuk kebencian di sini. Kami bangga menjadi wilayah yang ramah dan inklusif yang merayakan keragaman, memperjuangkan inklusi, dan menantang ketidaksetaraan,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Peringati Menang Perang Lawan Armenia, Muslim Azerbaijan Sujud Syukur

BAKU(Jurnalislam.com) — Muslim Azerbaijan menggelar syujud syukur di masjid Yukhari Govhar Agha di Shusha, Senin (8/11), dalam rangka memperingati Hari Kemenangan atau pembebasan wilayah Azerbaijan dari pendudukan Armenia dalam perang Karabakh kedua 2020.

Trend melaporkan, dilansir Senin (8/11), mereka juga membacakan doa untuk ketenangan jiwa para syuhada di alam abadi. Selain doa dan sholat sujud syukur, Hari Kemenangan juga diperingati oleh warga Azerbaijan dengan menggelar pawai di kota Baku.

Pawai dengan partisipasi orkestra militer, dimulai pukul 10.00 waktu setempat di alun-alun Azneft dan diadakan hingga White City Boulevard. Kadet Sekolah Tinggi Militer Azerbaijan yang dinamai Haidar Aliyev akan membawa bendera Azerbaijan. Selain itu, Kavaleri juga terjun dalam pawai tersebut.

Menurut dekrit Presiden Ilham Aliyev pada penetapan Hari Kemenangan di Republik Azerbaijan yang ditandatangani pada 3 Desember 2020, 8 November diperingati sebagai Hari Kemenangan di Azerbaijan. Pada 27 September 2020, sebagai tanggapan atas provokasi besar-besaran angkatan bersenjata Armenia di garis depan, Angkatan Darat Azerbaijan melancarkan operasi serangan balasan, yang kemudian disebut “Tinju Besi (Iron Fist)”.

Perang Karabakh Kedua selama 44 hari, yang meletus sebagai akibatnya, mengakhiri hampir 30 tahun pendudukan wilayah Azerbaijan dan pemulihan integritas wilayah negara itu. Pembebasan Shusha, mutiara Karabakh, yang disayangi setiap orang Azerbaijan, pada 8 November, memainkan peran yang menentukan dalam nasib perang tersebut. Perang itu menyebabkan kekalahan kepemimpinan politik dan militer Armenia dan penghentian permusuhan.

Operasi untuk membebaskan Shusha dari pendudukan akan tercatat dalam sejarah selamanya. Shusha, mahkota dan jantung Karabakh yang berdetak adalah benteng alami, sehingga tidak mungkin memasuki kota itu dengan tank atau senjata berat lainnya.

Ada dua pilihan untuk mengembalikannya. Dalam kasus pertama, angkatan bersenjata Armenia di kota itu dapat dihancurkan oleh serangan udara dan tembakan artileri. Namun, perintah tidak mengarahkan untuk itu, karena pengeboman kota akan menyebabkan kehancuran besar.

Oleh karena itu, taktik pertarungan tangan kosong dipilih sebagai alternatif. Tentara dan perwira heroik Azerbaijan melintasi hutan lebat, batu dan gunung dengan senjata ringan dan menghancurkan tentara Armenia dalam sebuah pertempuran langsung.

Mempertimbangkan signifikansi historis kota Shusha dan pembebasannya dari pendudukan, Hari Kemenangan telah menjadi perayaan tekad dan kekuatan rakyat Azerbaijan dan sangat penting bagi perkembangan masa depan dan prestise Azerbaijan.

Pada 10 November, Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev, Perdana Menteri Armenia Nikol Pashinyan dan Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani pernyataan trilateral tentang gencatan senjata lengkap dari semua operasi militer di zona konflik. Menurut pernyataan itu, Agdam dibebaskan pada 20 November, Kalbajar pada 25 November, dan Lachin pada 1 Desember tanpa satu tembakan pun dilepaskan dan tidak ada lagi tentara yang terbunuh.

Pernyataan itu juga mengumumkan pembangunan komunikasi transportasi baru yang menghubungkan Republik Otonomi Nakhchivan dan wilayah barat Azerbaijan. Dengan demikian, kemenangan militer Azerbaijan memaksa Armenia untuk menyerah.

Sumber: republika.co.id

Permendikbud Tak Perlu, Wasekjen MUI: Modus Legalkan Seks Bebas!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyampaikan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebenarnya tidak diperlukan lagi. Sebab sudah ada Undang-undang (UU) yang mengatur hal itu dan tinggal ditegakan saja aturannya.

Ikhsan mengatakan, tujuan dari Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 sebenarnya bagus untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan seksual di kampus. Karena sekarang marak kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi. Tapi yang terjadi sebaliknya, mereka melakukan kekerasan seksual kepada orang yang harusnya dilindunginya.

“Tapi (Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021) ini ada kekurangan, kekurangannya ini yang harus dilengkapi, artinya (aturan ini) melegalkan atau melegitimasi atau membolehkan seksual atau hubungan seks manakala terjadi kesepakatan atau tidak terjadi adanya kekerasan,” kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Jumat (5/11).

Menurutnya, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 berpotensi melahirkan fenomena baru, yaitu terciptanya modus baru dan terlindunginya mereka yang melakukan seks bebas atau seks atas nama suka sama suka. Seks suka sama suka ini bisa jadi antara lawan jenis atau sejenis.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ini mengatakan, mengenai kekerasan seksual sebenarnya telah diatur oleh UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan UU Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 ini tidak dibutuhkan lagi, karena akan berlawanan semangatnya atau tujuannya dengan UU Perlindungan Anak, UU KDRT dan UU KUHP. UU KUHP ini sedang dirumuskan

“Jadi (Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021) tidak diperlukan, lebih baik kembali saja aturannya kepada UU yang sudah ada. Tidak diperlukan, apakah dicabut atau dibatalkan itu urusan Pak Menteri,” ujarnya.

Ikhsan menegaskan, sesungguhnya sudah diatur oleh UU yang berkaitan dengan kekerasan seksual secara substansial pada UU KDRT, UU KUHP, UU Perlindungan Anak. Jadi tinggal ditegakan saja UU ini dan diberlakukan dengan baik oleh para penegak hukum, baik di kampus atau di manapun.

Dia menerangkan, UU untuk mengatur masyarakat termasuk warga kampus, aturan itu sudah ada jadi mubazir kalau ada lagi Permendikbudistek tersebut. Mungkin pada saat disusun Permendikbudistek ini belum sinkron dengan UU yang sudah ada yang secara substansial telah mengatur ketentuan tersebut.

Untuk diketahui, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada Pasal 5. Dijelaskan, (1) Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/ atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi poin (A) sampai (U). Pasal 5 Poin (B) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (F) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (H) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (J) membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

Pasal 5 Poin (L) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (M) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Sebelumnya Majelis Ormas Islam (MOI) yang beranggotakan 13 ormas Islam Indonesia menyatakan penolakan terhadap keluarnya Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021.

Ketua Presidium MOI, KH Nazar Haris, mengatakan, poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujuan dari para pihak. Artinya selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Sumber: republika.co.id