Satgas DMI dan DMC DD Gelar Pelatihan Migitasi Bencana Berbasis Masjid

JAKARTA(Jurnalislam.com)-  Satuan Tugas Pimpinan Pusat Perhimpunan Remaja Masjid (SATGAS PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI) gandeng Disaster Management Center ( DMC ) Dompet Dhuafa untuk mengadakan pelatihan water rescue (penyelamatan permukaan air). Para peserta merupakan bagian dari remaja masjid di sekitar Jabodetabek.

 

DMC Dompet Dhuafa mengajarkan betapa pentingnya pelatihan dan kesiapan untuk melakukan penyelamatan permukaan air. Terutama dari hal kapasitas dan mentalias.

 

“Usahakan jangan panik terlebih dahulu,”pungkas Ady Mallo selaku tim Pengurangan Risiko Bencana (PRB) DMC Dompet Dhuafa saat memaparkan materi di Masjid Al-Wiqoyah, Jakarta (07/11/2021).

 

Sebanyak 15 peserta dari berbagai wilayah di jabodetabek mengikuti dengan khidmat bimbingan DMC Dompet Dhuafa. Kemudian tim berlanjut untuk sesi praktik dari penyelamatan permukaan air di Danau Situ Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.

 

“DMC Dompet Dhuafa berkomitmen untuk meningkatkan seluruh kapasitas masyarakat dalam menanggulangi bencana alam dan non-alam. Selain water rescue, juga akan meningkatkan kapasitas dalam jungle rescue, psychological first aid (PFA) dan juga program-program pengurangan risiko bencana serta program pemulihan (recovery) paska bencana,” pungkas Haryo Mojopahit selaku Chief Executive DMC Dompet Dhuafa.

 

Dalam waktu mendatang, SATGAS PRIMA DMI dan DMC Dompet Dhuafa akan mengadakan pelatihan di berbagai wilayah jabodetabek lainnya guna menambah dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menanggapi bencana alam..

 

“Maka dari itu kami dari SATGAS PP PRIMA DMI, kolaborasi antar wilayah yang dimana kita lakukan pertama kali itu di DKI Jakarta, tidak hanya jabodatabek saja kedepanya akan tersebar seluruh Indonesia. Karena memang di Indonesia peristiwa kebencanaan itu beraneka ragam, harapannya pemuda di Indonesia terutama pemuda/remaja masjid dapat menjadi garda terdepan dalam kebencanaan” ujar Achmad Hafiz Huzaefah Sekertaris SATGAS PP PRIMA DMI

 

 

Banjir merupakan bencana alam yang paling sering terjadi di kota-kota besar jabodetabek, sehingga keutamaan dalam mempersiapkan tenaga-tenaga ahli penyelamatan menjadi prioritas utama

 

“Selama ini Masjid selalu menjadi titik evakuasi maupun pengungsian ketika terjadi bencana, maka dari itu Prima DMI sangat konsen mendorong generasi muda khususnya remaja masjid untuk belajar dan siap menjadi relawan siaga bencana” ujar Farhan selaku penanggung jawab acara dan Ketua PW PRIMA DMI DKI JAKARTA..

KH Cholil Nafis Minta Pasal Permendikbud yang Berunsur Legalkan Seks Bebas Dihapus

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta pasal bermasalah dalam  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Ia menjelaskan bahwa pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek itu bermasalah karena didasarkan pada ‘dengan atau persetujuan korban’.

“Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban. … Cabut,” kata Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Rabu (10/11). CNNIndonesia.com sudah diizinkan untuk mengutip cuitan tersebut.

Diketahui, Pasal 5 dalam aturan tersebut mengatur rumusan norma kekerasan seksual. Di antaranya mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Sementara di Pasal 5 ayat (2) aturan tersebut dijelaskan terdapat beberapa poin bentuk kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan ‘tanpa persetujuan’.

Frasa ‘tanpa persetujuan’ dalam aturan tersebut belakangan ini menuai protes dari berbagai kalangan. Lebih lanjut, Cholil menilai kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah berdasarkan agama atau kepercayaan

“Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi karena dihalalkan. Cabut,” kata Cholil.

Melihat hal itu, MUI mengusulkan agar Pasal 5 ayat (2) terdapat beberapa rumusan yang perlu untuk diubah dan diperbaiki.

Di antaranya Pasal 5 ayat 2 huruf b yang mengatur bahwa “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban”. Frasa itu dapat diubah menjadi “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja kepada korban”.

Alasan perubahannya poin itu karena korban tindak pidana kekerasan seksual dan/atau semua korban tindak pidana tidak pernah diminta persetujuannya untuk menjadi korban kejahatan.

Lalu, Pasal 5 ayat 2 huruf f yang berbunyi “mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban”, dapat diubah menjadi ” mengambil, merekam, dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual”.

Sumber: cnnindonesia

 

MUI: Istilah ‘Tanpa Persetujuan Korban’ dalam Permendikbud Bertentangan dengan Pancasila

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 12 poin bahasan salah satunya adalah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, yaitu sebagai berikut:

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

“MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” dalam keterangan tersebut.

 

Selanjutnya, ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Ijtima Ulama MUI Minta Permendikbud 30/2021 Dicabut

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 12 poin bahasan salah satunya adalah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, yaitu sebagai berikut:

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

2. Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

3. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.

4. Meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Menag Apresiasi Keputusan Ijtima Ulama MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII resmi ditutup oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (11/11).

Dalam penutupan tersebut Gus Yaqut menyampaikan bahwa keputusan-keputusan yang dihasilkan selama berlangsungnya Ijtima Ulama sangat memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat.

Gus Yaqut mengatakan Ijtima Ulama merupakan tradisi keberislaman yang positif. Apalagi, bangsa Indonesia dikenal sangat religius.

Dikatakan Gus Yaqut, meskipun bukan negara agama tetapi seluruh perilaku kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara selalu diwarnai dengan nilai-nilai keagamaan.

“Tentu apa yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa dan para Kiai selama 3 hari ini bertujuan untuk merawat pengembangan keilmuan keagamaan di Indonesia. Dikarenakan permasalahan keumatan yang akhir-akhir ini terus berkembang semakin kompleks, sehingga memerlukan solusi keagamaan yang tidak biasa yang lebih progresif,” tutur Gus Yaqut.

Lebih lanjut, Menteri Agama juga menjelaskan bahwa tak hanya solusi yang lebih progresif saja yang dibutuhkan, tetapi tentu memiliki wawasan dan perspektif masa depan bagi bangsa.

Menurutnya, permasalah yang terjadi tersebut termasuk dalam area Ijtihadiyah yang merupakan domain para ulama sebagai ahlinya. Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentu memiliki kapasitas untuk memberikan arah dan solusi.

Di samping itu, Gus Yaqut berpandangan bahwa ulama dan cendikiawan memiliki peran memberikan solusi agar keberagaman dan keberagamaan umat tidak mengalami stagnasi atau jumud.

“Kejumudan ini mengancam masa depan umat, apalagi di era destruktif seperti sekarang, di mana masail fiqhiyah menghadapi tantangan yang sangat serius. Pada akhirnya posisi ulama menjadi bagian penting dalam proses pembangunan nasional,” papar Gus Yaqut.

“Karenanya, sudah tepat jika MUI secara berkala menyelenggarakan Ijtima Ulama. Peran strategis ulama yang memang nyata sejak era kemerdekaan hingga kini bisa ditunjukkan dalam forum-forum seperti yang dalam 3 hari ini kita laksanakan,” tambahnya.

 

Gus Yaqut mengungkapkan, kehadiran ulama dan Umara adalah untuk merawat, membangun, dan menjaga NKRI agar tetap kokoh dalam keragamannya.

Ditambahkan Gus Yaqut, relasi antara umara dan ulama yang terjalin merupakan faktor penting dalam merawat harmoni bangsa.

“Kehadiran Majelis Ulama Indonesia memberikan manfaat yang luar biasa untuk mewujudkan dan merawat harmoni yang merupakan tanggung jawab bersama. Saya kira ini menjadi kekuatan besar jika kita mampu memanfaatkan dengan baik keharmonisan bangsa yang sangat luar biasa ini,” kata Gus Yaqut. (mui)

 

BPJPH Dorong Tiap Perguruan Tinggi Bentuk Halal Center

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendorong terbentuknya lebih banyak Halal Center di perguruan tinggi. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, terbentuknya lebih banyak Halal Center akan mendorong optimalnya penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Halal center merupakan salah satu bentuk kehadiran perguruan tinggi untuk turut berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” ungkap Muhammad Aqil Irham usai launching UI Halal Center (UIHC) di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

“Karenanya, kami menyambut baik launching UIHC hari ini, dan kami terus mendorong terbentuknya halal center di berbagai perguruan tinggi di Indonesia,” tandas Aqil Irham.

Peluncuran UIHC dilakukan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Acara yang digelar secara hybrid tersebut juga dihadiri secara virtual oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Acara juga disemarakkan dengan webinar bertema “Industri Halal di Indonesia dan peluang Bisnis Halal Global”.

Lebih lanjut, Aqil Irham menjelaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal menuntut peran stakeholder dan semua pihak terkait dalam penyelenggaraan JPH. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 11/ tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP 39 tahun 2021 juga mengamanatkan penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian/Lembaga, pemda, BUMN, BUMD, ormas, dan lain sebagainya. Juga, kerja sama internasional dengan pemerintah dan otoritas halal di negara lain.

Melalui halal center, perguruan tinggi dapat melaksanakan sosialisasi dan edukasi JPH kepada masyarakat luas dan pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Perguruan Tinggi juga dapat melaksanakan berbagai penelitian, pelatihan dan pengembangan produk halal.

Selain membentuk halal center, perguruan tinggi juga dapat berperan dalam sosialisasi dan edukasi JPH, pendirian LPH, penyiapan SDM di bidang halal, pengembangan riset di bidang halal, dan sebagainya.

“BPJPH tentu akan selalu mendukung dan mendampingi halal center dan perguruan tinggi untuk terus berinovasi dan berkreasi dengan segala fasilitas yang ada demi kemajuan industri halal di tanah air,” pungkasnya.

Sambangi DPRD, Warga Ungkap Bukti Kejanggalan Izin Pendirian Gereja GVI EFATA Solo

SOLO (jurnalislam.com)- Warga Tirtoyoso RT 03 RW 13 Kelurahan Manahan kembali mendatangi Kantor DPRD Surakarta Jl. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Laweyan, Kota Surakarta guna membahas dugaan manupulasi data persyaratan pendirian Gereja GVI EFATA di RT 03 RW 13, Tirtoyoso, Manahan, Solo pada kamis, (11/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga diantaranya Bambang Sugiyanto, Jumanto, Prabowo Santosa dan didampingi Ketua LUIS Edi Lukito dan Humas LUIS Endro Sudarsono.

Audiensi diterima langsung oleh Wakil DPRD dari PKS Sugeng Riyanto, Achmad Sapari Wakil DPRD dari PAN dan Anna Budiarti dari Komisi 4. Hadir juga Kepala Kemenag Hidayat, FKUB Alqaf Hudaya, Kesbangpol dan BPMPT.

Dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, warga menyebut bahwa pendirian Gereja GVI Efata Tirtoyoso menemukan banyak kejanggalan dalam proses perijinannya. Warga menilai ada dugaan pelanggaran hukum atau administrasi lainnya atas proses penerbitan perijinan tersebut.

Ada beberapa tambahan surat atau berkas dari warga yang menolak atas rencana pendirian Gereja GVI Efata Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan, Banjarsari, Surakarta, demikian isi dalam surat tersebut, diantaranya:

1. Pemalsuan tanda tangan dan pemberian cap stempel untuk Ketua Karang Taruna atas nama Indra Kristiyanto diatas kertas pencarian dukungan tanda tangan oleh Pihak Gereja. Bersama ini kami serahkan Surat Pernyataan dari Ketua Karang Taruna yang memimpin pada tahun 2019.

2. Temuan dari salah satu warga, yang saat itu didatangi oleh anggota Karang Taruna yang bernama Dwi Ariyanto. Datang ke rumah Ibu Endang/ Wahyu, saudara Dwi Ariyanto meminta tanda tangan dengan alasan minta Yin mau dibangun rumah oleh Pihak Gereja.

3. Mengacu pada surat undangan dari Gereja GVI Efata Tirtoyoso untuk warga pada tanggal 29 Agustus 2019 (2 tahun yang lalu). Pada saat itu dihadiri Lurah Manahan dan stafnya. Dari Pemerintahan Kecamatan dinadiri Bapak Sekcam Banjarsari (Bp. Agung Wijayanto), Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga hadir pada pertemuan 29 Agustus 2019. Pada pertemuan tersebut, tidak ada hasilnya dan tidak ada Berita Acara yang menyatakan pemberian izin bangunan untuk Gereja GVI Efata Tirtoyoso RT 03 RW 13 Manahan. Karena warga merasa kecewa dan menolak. Akhirnya belum ada keputusan dan titik temu antara Pihak Gereja dan warga setempat. Setelah itu tidak ada pertemuan kembali antara Pihak Gereja dan Warga setempat sampai saat ini. Mengapa Pihak Gereja mencari perijinan pada tahun 2021 tanpa sepengetahuan warga setempat kembali.

4. Mengacu pada Notula Validasi IMB Rumah Ibadah Gereja GVI Efata Tirtoyoso Manahan. Yang diterbitkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta. Pada waktu survey lokasi tempat rencana pendirian Gereja GVI Efata di warga kami yang berdekatan dan berhimpitan langsung dengan Gereja. Satupun tidak ada yang didatangi untuk diajak kordinasi. Apakah itu survey lokasi dinyatakan syah dan lancar sesuai perundangan hukum.

5. Sesuai dengan Keputusan 2 Menteri, dalam hal ini Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Untuk menciptakan suasana damai dan kerukunan antar umat beragama, agar tercipta suasana nyaman dan damai dalam bermasyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Pimpinan DPRD Surakarta menyampaikan akan mengirim surat kepada walikota, terkait penolakan warga maupun informasi dari kemenag, Kesbangpol, FKUB maupun BPMPT

Hari Pahlawan, MUI Ajak Umat Teladani Spirit Jihad Para Pejuang

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam, KH Jeje Zaenudin,  mengatakan Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November ini sebagai pengingat umat Islam terhadap spirit dan pengorbanan para pahlawan.

‘’Hari pahlawan mengingatkan kita tentang spirit perjuangan dan pengorbanan para pejuang pahlawan kita saat mempertahankan kemerdekaan dengan segala yang dimiliki,’’ujar Kiai Jeje, Kamis (10/11).

Kiai Jeje menuturkan, para pejuang telah mempertahankan kemerdekaan bangsa ini dengan segala pengorbanan, termasuk apa yang dimiliki para pejuang baik segi harta benda dan jiwa raga, mereka melakukan itu secara tulus dan ikhlas tanpa pamrih duniawi.

‘’Pewarisan spirit perjuangan itu tidak bisa lepas dari ruh jihad fi sabilillah dalam membela kemuliaan agama dan kehormatan bangsa,’’tambahnya.

Wakil Ketua Umum PP Persis ini mengingatkan, spirit juang dan pengorbanan tulus para pahlawan inilah yang wajib dimiliki dan diwarisi para generasi muda bangsa Indonesia untuk menghadapi pelbagai tantangan dan godaan budaya hedonis dan kemalasan.

Dia menambahkan, semangat para pahlawan ini juga harus ditransformasikan ke dalam perjuangan mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dalam arti yang sebenar-benarnya. ‘’(serta mampu) mewujudkan keadilan hukum, kesejahteraan yang merata, kemakmuran rakyat, dan keadilan sosial,’’ pungkasnya. (mui)

 

Ijtima Ulama VII MUI Sepakati 12 Poin Bahasan Aktual

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup Kamis (11/10) menyepakati 12 poin bahasan.

Keduabelas bahasan tersebut yaitu makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Selain itu, mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency,  penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, selama berjalanya Ijtima Ulama ketujuh ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan. Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

‘’Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita,’’ujarnya dalam sambutan penutupan Ijtima Ulama, Kamism.

Kiai Asrorun Niam menambahkan, selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanati sempit), dan lainnya.

‘’Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu, dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan,’’tambahnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Nahdlah ini mengungkapkan, kesepakatan sebagai bagian dari wujud komitmen untuk optimalisasi fatwa guna mengoptimalkan kemaslahatan bangsa.

‘’Musyawarah sudah kita lakukan, hasil-hasil telah kita sepakati, dengan hasil ini kita bertawakal kepada Allah mudah-mudahan ini bisa menjadi panduan di dalam mewujudkan baldatun, toyyobatun, dan warrobun ghafur,’’ kata dia.

Cetak Generasi Muda, Pesmadai Cabang Palu dan Surabaya Resmi Dibuka

PALU(Jurnalislam.com)–Pesantren Mahasiswa Dai/Daiyah (PESMADAI) dibawah naungan Yayasan Dai Muda Indonesia meresmikan Cabang baru di Kota Palu, Sulawesi Tengah dan Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (10/11/2021).

Direktur Pesmadai, Ahmad Muzzaky mengatakan, pembukaan cabang-cabang daerah ini menjadi komitmen bersama dalam mencerdaskan anak bangsa dan khususnya kepada para anak muda dan mahasiswa dalam mencetak kader generasi yang kelak menjadi seorang pemimpin yang amanah dan bertanggungjawab sesuai syariat Islam tentunya.

“Ya, Alhamdulillah Pesmadai telah membuka cabang baru di Makassar, Mamuju, Surabaya dan Palu, doanya semoga dari Sabang sampai Merauke peemadai bisa hadir” tegas Pria asal Lampung.

Ustadz Muzakky, demikian sapaannya, mengutarakan kalau Pesmadai ini semata-mata menjadi tempat wadah belajar anak muda yang berstatus mahasiswa, agar kedepannya keluar dari kampus perkuliahan dan Pesmadai, bisa memiliki bekal ilmu pengetahuan keagamaan baik dunia dan akhirat.

Dikatakan Zaky, Peresmian Cabang Pesmadai Palu bertempat di Jl. Uweburo, kel. Tondo, kec. Mantikulore, Kota Palu Sulawesi Tengah dan Cabang Surabaya di Jl. Ngagel timur IV no.31, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Pesantren Mahasiswa Dai merupakan wadah pembinaan yang secara embrional kelak diharapkan melahirkan peserta didik yang tinggi ilmunya, kokoh imannya, meluas amalnya, mulia akhlaknya, cinta negeri serta menjadi perekat ukhuwah,” ujar Zaky yang memimpin Pesmadai Pusat di Legoso, Ciputat, Tangerang Selatan.

Target selanjutnya, tambah pria yang berdomisili di Depok, Jawa Barat, insya Allah pesmadai bertekad dan berkomitmen setiap daerah ada Pesmadai agar memberikan kemudahan mahasiswa yang membutuhkan tempat tinggal gratis dan fasilitas belajar ilmu agama secara gratis juga.

“Pesmadai memberikan fasilitas tempat tinggal dan pembelajaran agama secara gratis, semoga ikhtiar ini bisa melahirkan pemimpin baik dan hebat,” jelasnya. ”

Peresmian ini dihadiri secara langsung oleh jajaran pengurus Pesmadai Pusat, para dai, undangan dan pengurus pesmadai cabang*/Mas Andre Hariyanto