Muktamar NU Siapkan Peta Jalan Pembaharu

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Panitia Pengarah Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34, Prof Muhammad Nuh, menjelaskan bahwa Muktamar NU ke-34 berupaya menyiapkan peta jalan utama untuk melahirkan pembaharu. Muktamar NU ini momentum untuk menyiapkan fondasi.

“Bagian integral dari pembaharuan itu adalah kemandirian dalam perkhidmatan kepada masyarakat. Mandiri bukan sekadar secara pengetahuan saja, melainkan kesatuan pengetahuan, pola pikir dan perilaku,” kata Prof Nuh, Selasa (30/11).

Prof Nuh mengatakan, bertekad NU memiliki sebuah ekosistem tersendiri di usianya ke-100. Ekosistem tersebut mencakup sistem dakwah, layanan kesehatan hingga pusat perekonomian. Oleh karena itu, semangat yang harus dibangun dalam mewujudkan cita-cita bersama itu adalah spirit kekitaan, bukan lagi personal.

“Ke depan tidak ada lagi saya, sebab yang ada hanyalah kita,” ujarnya.

Prof Nuh mengatakan, jembatan menuju kemandirian itu juga harus dibangun oleh orang-orang yang sudah expert. Sebab pembangunan rumah sakit misalnya, tidak cukup dengan hanya niat dan tekad, tetapi juga membutuhkan modal, pelaksanaan pembangunannya, hingga pengelolaannya, bukan sekadar percobaan.

“Expert itu tahu persoalan dan jawaban dan melaksanakan,” ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.

Sekretaris Jenderal Majelis Alumni (MA) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), KH Asrorun Ni’am Sholeh, menanggapi soal waktu pelaksanaan Muktamar NU ke-34. Dia menegaskan hal itu adalah domain PBNU.

“Sepelik apapun masalah, dalam tradisi NU selalu ada jalan terbaik untuk menyelesaikan, apalagi soal tanggal pelaksanaan. Majelis alumni menyerahkan kepada PBNU dan para masyayikh,” kata Kiai Asrorun.

Ia mengatakan, kematangan khazanah keagamaan pasti akan memandu guna mencari titik temu dan jalan keluar. Metode aljam’u wat taufiq (kompromi dan konsensus) serta kaedah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalb al-mashalih (mencegah mafsadah didahulukan dari pada menarik kemanfaatan) menjadi salah satu pemandunya.

Menurut Sekretaris SC Muktamar NU ke-34 ini, di samping pertimbangan teknis, ada pertimbangan spiritual yang perlu ditempuh. Setelah mempertimbangan aspek keselamatan dari pandemi Covid-19, aspek kesiapan teknis kepanitiaan, selanjutnya istikharah dan tawakkal.

Sumber: republika.co.id

Konten Dakwah Digital Perlu Ditingkatkan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tenaga Ahli Komisi Informasi Jabar, Mahi Hikmat, menyampaikan, tren digitalisasi telah mengalami perubahan luar biasa. Konten berbasis digital termasuk tinggi pengaruhnya, khususnya terhadap dakwah.

Mahi menuturkan, secara perlahan tapi pasti, ada percepatan minat masyarakat terhadap konten-konten yang ada di media daring atau yang berbasis platform digital. Angkanya naik di atas 50 persen. Artinya, yang menggunakan media digital itu terus meningkat.

“Peningkatan ini termasuk juga pengukuran waktu jam per jamnya. Maka seharusnya ini menjadi rujukan bagi semua pendakwah untuk hijrah menggunakan media berplatform digital,” kata dia dalam agenda virtual Konferensi Dakwah dan Media Islam bertajuk ‘Prospek Dakwah Digital di Era Pandemi: Peluang, Tantangan dan Dinamika’ yang digelar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa (30/11).

Mahi melanjutkan, ada sebanyak 54,68 persen penduduk Indonesia atau 143,26 juta penduduk Indonesia yang menggunakan media berplatform digital. Sehingga, dia menilai wajar bila para pendakwah beramai-ramai berdakwah melalui media digital. Menurutnya, ini merupakan keharusan meski perlu beradaptasi dengan konten.

Di era sekarang, menurut Mahi, para pendakwah bisa memilih bebas kontennya sehingga konten-konten dakwah pun menjadi ramai di jagat maya. Namun, meski jumlahnya banyak, terkadang konten dakwah yang yang dihadirkan secara digital menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

“Tapi itu sebetulnya tidak dapat dihindari di dunia maya terkait konten dakwah. Maka inilah yang harus dikuatkan, bagaimana mencetak pendakwah-pendakwah di era kebebasan yang luar biasa ini dalam menyajikan konten dakwah, yang tentunya tetap berdasarkan Alquran dan hadits,” kata dia.

Menurut Mahi, mungkin tidak sedikit masyarakat yang ragu terhadap konten dakwah yang ada di media digital. Apalagi jika pendakwahnya terbilang pendatang baru atau tidak memiliki latar belakang keagamaan yang cukup. Hal ini bermunculan di era kekinian karena mereka punya sarana untuk belajar menggunakan teknologi digital.

“Maka yang terpenting adalah komitmen pendakwah untuk menguatkan konten sehingga konten-konten dakwahnya tetap terkendali karena merujuk pada Alquran dan hadits atau kaidah lain berdasarkan kesepakatan ulama. Ini penting agar umat tidak kebablasan dalam melakukan tindakan-tindakan,” katanya.

Sementara itu, Akademisi dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Moch Fakhruroji menyampaikan, di jagat maya, otoritas keagamaan dari seseorang bersifat cair sehingga hal ini menjadi tantangan dan perlu dikuatkan kembali.

Misalnya, dia mengatakan, seorang Muslim bisa berdakwah ketika memiliki pemahaman keagamaan yang cukup. Atau punya relasi dengan tokoh atau institusi keagamaan yang bersifat otoritatif seperti pernah mengenyam pendidikan di pesantren.

“Namun diperlukan kajian mendalam tentang berbagai macam praktik baru dalam dakwah. Kajian dakwah ini kajian paling elastis, jadi harusnya bisa menyesuakan sehingga tidak perlu menganggap pendatang baru sebagai ancaman,” jelas dia.

 

Sumber: republika.co.id

Kemenag Akan Tetapkan Standar Penggajian Amil

 JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf merencanakan penetapan standar penggajian bagi amil di seluruh Indonesia.

“Saat ini standar gaji amil berbeda-beda di setiap lembaga zakat. Kami ingin setelah disertifikasi, ada standar gaji bagi amil di seluruh Indonesia,” kata Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakat, Andi Yasri saat menjadi narasumber Obsesi Literasi Zakat Wakaf episode 64, Selasa (30/11).

Andi mengatakan, keistimewaan hak keuangan hanya dimiliki pimpinan Baznas Pusat. Sedangkan untuk di tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota belum ada hak keuangannya. Oleh karena itu, Andi menilai, hak keuangan merupakan hak bagi seluruh amil baik di Baznas dan LAZ tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

“Saat ini kami masih mengkaji untuk mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk menyepakati standar keuangan penggajian amil,” ujarnya.

Andi ingin, penggajian amil ditetapkan sesuai jenjang yang telah disepakati bersama Baznas, LAZ, dan Forum Zakat melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelolaan Zakat.

“Semoga rencana ini dapat berjalan dengan lancar dan penggajian amil tidak akan ada lagi kesenjangan antara LAZ Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

 

Sertifikasi Amil Ditargetkan Mulai Tahun 2022

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf menargetkan sertifikasi amil dapat dilaksanakan pada tahun 2022.

 

Hal ini sebagai tindak lanjut terbitnya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Pengelolaan Zakat.

“Setelah SKKNI Bidang Zakat diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan pada April 2021, kami menyusun dan menerbitkan KKNI sebagai acuan skema sertifikasi amil,” kata Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakat, Andi Yasri saat menjadi narasumber Obsesi Literasi Zakat Wakaf episode 64 yang ditayangkan di akun Bimas Islam TV, Selasa (30/11).

Andi Yasri mengatakan, berdasarkan data Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) jumlah amil di Indonesia mencapai 9.146 dengan pembagian 4.569 amil Baznas dan 4.577 amil Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Dengan banyaknya jumlah amil di Indonesia, sertifikasi amil dilakukan secara bertahap dimulai dari pimpinan lembaga,” ujarnya.

Andi berharap, selama 5 tahun ke depan sertifikasi amil dapat dilaksanakan ke seluruh amil di Indonesia dan menjadi satu profesi yang diminati para milenial.

“Sertifikasi amil diharapkan menjadi pintu gerbang dalam meningkatkan penghimpunan zakat, karena meningkatnya profesionalitas amil,” pungkasnya. (tommy)

 

Reuni 212 Akan Digelar di Patung Kuda, Setelah Itu Dialog Tokoh di Az Zikra

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Panitia Reuni 212 tahun 2021 mengeluarkan maklumat resmi yang diumumkan pada Selasa (30/11/2021). Maklumat tersebut mengungkap bahwa acara tahunan Reuni 212 akan tetap digelar pada Kamis (02/12/2021), bersamaan dengan dialog tokoh yang akan digelar di Masjid Az Zikra.

Panitia mengungkap acara Reuni Akbar Alumni 212 tahun 2021 ini berupa Aksi Superdamai dengan tema: Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor, yang digelar Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis 2 Desember 2021 jam 08.00 – 11.00 WIB. Bersamaan dengan Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh dengan tema : Bersama Mencari Solusi untuk keselamatan NKRI, pada Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 – 15 30 WIB di Aula Masjid Adzikra Bogor.

Sebelumnya di hari yang sama, beredar kabar bahwa acara Reuni 212 tersebut terancam batal karena belum mendapat izin Polisi dan Satgas Covid-19,. Panitia 212 pun sempat putuskan kegiatan tidak dilaksanakan, dan dialihkan dengan doa bersama untuk almarhum Ameer Az-Zikra, putra dari mendiang Ustadz Arifin Ilham, di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor Jawa Barat pada Kamis 02 Desember 2021.

Namun begitu, sore harinya, Panitia Reuni 212 yang diketuai H Eka Jaya, mengeluarkan maklumat yang mengungkap tetap digelarnya acara di Patung Kuda. Berikut ini maklumat selengkapnya:

Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk :

  1. Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema : Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor yang bertempat di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis 2 Desember 2021 jam 08.00 – 11.00 WIB dengan Wajib menjaga Protokol kesehatan dan Ciri khas 212. Surat pemberitahuan ke Polda Metrojaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00 – 14.50 WIB
  2. Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh dengan tema : Bersama mencari Solusi untuk keselamatan NKRI. Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 – 15 30 WIB di Aula Masjid Adzikra Bogor

Sumber: hidayatullah.com

Umat Islam Solo Akan Gelar Reuni 212 di Plaza Manahan

SOLO (Jurnalislam.com)–Umat Islam Soloraya akan mengelar aksi damai 212 di Plaza Manahan Solo pada kamis, (2/12/2021). Hal itu dikatakan Humas Panitia Reuni 212 Endro Sudarsono kepada jurniscom pada rabu, (2/12/2021).

 

“Reuni 212 akan digelar di Solo tepatnya di Patung Sukarno Plasa Manahan, Kamis 2 Desember 2021,” katanya.

 

“Rencana acara dimulai pukul 13.00 sampaikan selesai dengan agenda mengikuti livestreaming di Masjid Adzikra Bogor ditambah Tausyiah dan Doa untuk Ulama dan Bangsa,” imbuh Endro.

 

menurut Endro, dalam reuni 212 kali ini tema yang diangkat bela agama, bela ulama dan ganyang Koruptor.

 

“Panitia menghimbau peserta tetap menjalankan protokol kesehatan, jaga kebersihan lingkungan,” ungkapnya.

 

Sementara menurut Edi Lukito selaku Koordinator Aksi berharap, peserta tetap jaga ukhuwah dan tetap berkontribusi terhadap bangsa dan negara dengan dakwah dan amar makruf nahi mungkar.

 

“Spirit 212 masih relevan terhadap pembelaaan agama maupun menegakkan keadilan baik hukum, ekonomi maupun sosial,” tegasnya.

Hamdan Zoelva Apresiasi Putusan MK Soal UU Ciptaker Inkonstitusional

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan dari lembaga yang pernah dipimpinnya terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, setidaknya ada tiga alasan mengapa omnibus law tersebut diputuskan inkonstitusional bersyarat.

Pertama adalah metode omnibus law yang digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja. Padahal, mekanisme tersebut tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

“Ini menjadi persoalan dalam pandangan MK karena ada 78 undang-undang dengan jenis yang sangat berbeda-beda, yang banyak sekali aspek yang diatur dimasukkan dalam satu UU,” ujar Hamdan dalam sebuah webinar yang dikutip, Senin (29/11).

Jika pemerintah ingin menggunakan metode omnibus law, seharusnya terlebih dahulu merevisi UU PPP. Mengingat ada 78 undang-undang yang dimasukkan dalam satu regulasi sapu jagat tersebut.

“Ini saya kira pesan penting pertama. Jadi, tidak bisa lagi omibus law ini dilakukan secara sangat luas yang kalau kita lihat dalam pertimbangan-pertimbangan itu menimbulkan banyak sekali persoalan,” ujar Hamdan.

Alasan kedua adalah perubahan penulisan di beberapa substansi UU Cipta Kerja, pascapersetujuan bersama antara DPR dan presiden. Menurut dia, hal tersebut sangatlah fatal dalam pembentukan perundang-undangan.

Lazim jika MK memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, mengingat pembahasannya mencakup 78 undang-undang dengan waktu yang sangat cepat. Sehingga kesalahan ketik masih terjadi seusai pengesahannya.

“Tidak gampang, tapi pembahasannya dilakukan secara cepat. Sehingga pasti banyak sekali hole dan kesalahannya yang tidak disadari karena ketidaktelitian, karena mau cepat tadi, maka MK menyorot secara khusus itu,” ujar Hamdan.

Terakhir, UU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan, terutama pada asas keterbukaan dan partisipasi publik selama pembahasannya.

“Jadi, karena banyak begitu banyak, pembahasan begitu cepat, dan partisipasi publik yang kurang, yang minim, sehingga dengan tiga alasan secara kumulatif itulah UU CK ini dinyatakan cacat prosedur,” ujar ketua MK periode 2013-2015 itu.

Sumber: republika.co.id

Palestina Berterima Kasih Atas Kekonsistenan Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Alshum berterimakasih pada pemerintah dan rakyat Indonesia atas konsistensinya mendukung perjuangan Palestina. Ia juga mengungkapkan Palestina menghargai sikap politik, ekonomi dan sosial antara dua pemimpin negara serta rakyatnya.

“Begitupun kami sangat menjunjung setinggi-tingginya pernyataan sikap Indonesi dalam berbagai forum internasional, regional, dan forum Kerjasama Islam, yang mana selalu bersuara lantan mengenai isu-isu Plestina, menuntut pembebasannya dari belenggu penjajah,” kata  Alshum dalam peringatan Hari Solidaritas Internasional Untuk Rakyat Palestina di Jakarta, Senin (29/11).

Alshum mengatakan Hari Solidaritas Untuk Palestina yang diperingati setiap 29 November telah disetujui oleh PBB sesuai resolusi Majelis Umum pada 1977, 1979 dan resolusi-resolusi lain mengenai Palestina. Serta penyebab ketidakadilan historis bagi rakyat Palestina yang mendorong terjadi peristiwa Nakbah pada 1947.

PBB, masyarakat internasional dan seluruh dunia memperingati Hari Solidaritas untuk menegaskan kembali hak-hak pokok rakyat Palestina dan mendukung di akhirnya konflik yang berlarut-larut. Hari Solidaritas kata  Alshum   mengingatkan masyarakat internasional atas tanggung jawab mereka pada perjuangan rakyat Palestina, ketidakadilan yang menerpa mereka dan hak-hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri.

“Dan kembali ke tanah mereka sebagaimana yang tertera pada resolusi PBB dan hukum internasinonal,” katanya.

Ia menegaskan pemimpin-pemimpin Palestina menerima hukum internasional sebagai aturan untuk memecahkan konflik Palestina-Israel. Pemimpin Palestina juga menerima berbagai negosiasi, dialog, aksi politik, dan perlawanan damai dari rakyat untuk meraih solusi akhir dari konflik ini.

“Namun, penjajah Israel masih tetap mengelak dari semua kesepakatan, sejak Kesepakatan Oslo sampai sekarang. Dan belum puas dengan itu bahkan perdana menteri Israel yang sekarang menyatakan penolakannya terhadap solusi dua negara serta melanjutkan proses pencaplokan wilayah juga pendirian pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki,” kata  Alshum.

Ia menambahkan hukum internasional merupakan landasan sistem internasional yang tidak mentolerir duplikasi maupun definisi. Maka menganggap negara penjajah Israel sebagai adidaya yang berada di atas hukum mendorongnya untuk terus bertindak sebagai negara pelanggar hukum.

“Sekaranglah waktunya bagi komunitas internasional untuk memikul tanggung jawabnya guna mengakhiri agresi Israel terhadap tanah kami, yang menyerang keberadaan, dan masa depan kami, tidak hanya di Palestina, tetapi juga di semua wilayah yang masih tunduk di bawah kekuatan penjajahan hingga saat ini,” katanya.

Sumber: republika.co.id

UU Ciptaker Bermasalah, Serikat Buruh Kecewa Jokowi Bela Investor, Tak Taat MK

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pernyataan Presiden Jokowi soal UU Ciptaker yang diputuskan MK bertentangan dengan konstitusi langsung ditanggapi oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

Said menilai, Presiden Jokowi membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat pada aturan ketatanegaraan, dalam hal ini putusan MK,” kata Said yang juga menjabat Ketua Umum Partai Buruh itu dalam konferensi pers daring, Senin (29/11).

Said menjelaskan, MK telah menyatakan secara khusus dalam amar putusan nomor 7 bahwa semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Ciptaker harus ditangguhkan. Sedangkan amar putusan nomor 4 yang menyatakan UU Cipateker tetap berlaku hanyalah bersifat umum.

Oleh karenanya, kata dia, Jokowi harus membatalkan penetapan Upah Minimum (UMP) 2022, yang secara rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen. Sebab, penetapan UMP berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker.

Selain itu, penetapan UMP merupakan kebijakan strategis. “PP 36 dalam Pasal 4 Ayat 2 menyatakan penetapan pengupahan adalah kebijakan strategis,” kata Said.

Sementara mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan dari lembaga yang pernah dipimpinnya terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, jika MK langsung membatalkan UU Cipta Kerja, maka hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru.

“Kalau dinyatakan serta merta tidak berlaku, memang dampaknya sangat luas dan banyak sekali perdebatan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru,” ujar Hamdan dalam sebuah webinar yang dikutip Senin (29/11).

Jika UU Cipta Kerja dibatalkan dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, undang-undang mana yang akan digunakan oleh pemerintah dalam mengeluarkan kebijakannya. Termasuk dalam pemberlakuan aturan pelaksananya.

Sumber: republika.co.id

UU Ciptaker Bertentangan dengan Konstitusi, Jokowi Malah Yakinkan Investor

 JAKARTA(Jurnalislam.com) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Presiden meminta para investor baik dalam maupun luar negeri untuk tenang, dan memberikan jaminan bahwa investasi mereka di Indonesia tetap aman.

Dalam tanggapan untuk pertama kalinya, pascaMK pada 25 November lalu, Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Presiden juga mencoba memberikan ketenangan pada investor baik dalam maupun luar negeri, dengan menjamin investasi mereka di Indonesia tetap aman. “Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ujar Jokowi.

Dengan dinyatakan bahwa UU Cipta kerja masih berlaku oleh MK, lanjutnya, maka seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya masih tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegasnya.

Ia pun menegaskan komitmen pemerintah dan komitmennya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi yang akan terus dijalankan. Jokowi menyebut, kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus dipastikan.

Ia melanjutkan, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11).

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja–Red), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Sumber: republika.co.id