Pemetaan Kompetensi Madrasah Perlu Komperhensif

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ditjen Pendidikan Islam tahun ini melakukan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk siswa kelas IV Madrasah Ibtidaiyah (MI). Hasil AKMI 2021, dikaji secara akademis dan metodologis dalam forum International Conference on Madrasah Reform (ICMR) di Surabaya, 5 – 7 Desember 2021.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, ICMR mengundang perwakilan pemerintah, pengajar, dosen, pakar dan psikometri dari berbagai negara untuk mengkaji secara ilmiah hasil AKMI. Hasil telaah ini penting untuk mendapatkan pemetaan potensi madrasah yang komprehensif.

Menurutnya, setiap siswa mempunyai kelemahan dan keunggulannya masing-masing. “Every personal is unic. Bahwa setiap manusia unik. Dia lemah di satu bidang, tapi bisa unggul di bidang lain,” ujar Ali Ramdhani saat membuka ICMR di Surabaya, Minggu (5/12/2021).

Pria yang akrab disapa Dhani ini mengatakan, AKMI dilakukan sebagai upaya pihaknya dalam memahami dan memetakan potensi siswa madrasah. Dengan demikian, pola pendidikan yang diterapkan bisa lebih spesifik sesuai dengan keunggulan dan kelemahan setiap siswa. Sehingga, minat dan bakat mereka juga bisa diarahkan.

“Pemetaan potensi madrasah harus lebih komprehensif. Kita berharap ke depan madrasah mempu menghadirkan sebuah pola pendidikan yang memahami siswa dengan berbagai karakteristiknya dan memberikan obat yang tepat untuk setiap persoalan pendidikan yang dihadapi siswa,” tegasnya.

Namun, Dhani mengingatkan bahwa semuanya harus dibingkai dengan akhlak. Menurutnya, siswa madrasah bisa menjadi ahli sains, ekonomi, dan lainnya, tapi akhlak jangan ketinggalan. Perilakuyang baik adalah hal utama dan itu adalah keunggulan madrasah.

“Saya berharap, ekspose hasil asesmen pada ajang ICMR ini bisa menghasilkan langkah efektif yang perlu dilakukan negara dalam mengembangkan mutu pendidikan untuk mencetak generasi emas. Hasil asesmen yang dikaji secara ilmiah  dapat pula dijadikan sarana perbandingan mutu pendidikan sekolah di Indonesia dengan negara lain,” harap Dhani.

Direktur KSKK Madrasah, Moh Isom  menambahkan, bahwa forum ICMR melibatkan partispan aktif dari unsur pengambil kebijakan Kemenag daerah dan Pusat, pengajar, dosen, pakar, dan psikometris dari berbagai provinsi. Giat ini akan mengkaji secara ilmiah usaha-usaha peningkatan mutu pembelajaran di lingkungan Madrasah.

“Mutu pembelajaran harus ditingkatkan dengan berbasis pada kajian ilmiah, yang salah satunya adalah asesmen kompetensi Madrasah Indonesia, yang hasilnya dikaji secara ilmiah dalam forum ICMR ini,” katanya.

“ICMR juga merupakan sarana pematangan konsep dan implementasi hasil asesmen yang sudah dilakukan pada 8 – 20 November 2021,” sambungnya.

Kepala Subdirektorat Kurikulum, Hidayatullah  menambahkan, AKMI digelar secara online maupun semi-online dan diikuti 93 % siswa kelas IV MI se-Indonesia. Kompetensi yang diujikan berupa kecakapan literasi numerasi, literasi membaca, literasi sains, serta literasi sosial budaya.

Asesmen ini telah memotret enam kelompok tingkat kemahiran kompetensi siswa MI, yaitu: belum bisa, perlu intervensi, dasar, cakap, terampil, dan perlu kreasi. Semua data AKMI akan diekspose dan ditelaah pada ICMR ini. “Ini dapat menjadi pijakan positif untuk melakukan upaya tindak lanjut perbaikan pembelajaran,” katanya.

“Forum ICMR ini dapat juga dijadikan dasar dalam melakukan riset hingga menghasilkan ide cemerlang untuk memajukan dunia pendidikan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Raih ISO, MUI: Tata Kelola Modern untuk Pelayanan Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperoleh Sertifikat ISO 900:2015. Sertifikasi ini merupakan upaya modernisasi untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap umat dan bangsa.

Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan upaya modernisasi organisasi MUI memerlukan pengimplementasian turunan VISI MISI dan manajemen ISO 900:2015 .

“Turunan Visi misi MUI dengan tata Kelola manjemen ISO ini, perlu diterjemahkan kepada sesuatu yang lebih spesifik yaitu program-program,” ujarnya dalam webinar dengan tema Adaptasi dan Modernisasi Organisasi di Tengah Pandemi pada selasa (7/12), sebagai rangkaian acara penyerahan sertifikat ISO 900:2015.

Buya Amirsyah mengatakan, dari setiap pengelolaan program yang diciptakan tersebut maka MUI akan mengambil peranan sebagai garda terdepan dan penguat ormas atau organisasi Islam di bawah naungannya demi tercipta sebuah kemaslahatan umat dan bangsa yang damai.

Setelah mengambil peranan, MUI juga memerlukan tolok ukur untuk menentukan tolak ukur keberhasilan programnya. “Nah ini ISO 900:2015 itu kan tata kelola, mungkin nanti ada ISO yang berupa tolak ukur keberhasilan program sehingga jadi banyak ISO dalam sebuah organisasi. Yang nantinya jadi standar suatu kelembagaan,” ujarnya.

Menurut Buya Amirsyah, jika sebuah kelembagaan sudah dapat pengelolaan yang baik maka akan menciptakan kesejahteraan bagi umat dan bangsa.

 

Jadi sebagai umat Islam kita harus bisa jadi penentu dalam pengelolaan kualitas organisasi. “Karena tanpa berorganisasi kita tidak akan mungkin menjadi bangsa yang kuat” ujarnya

Amirsyah pun memberi kesimpulan, untuk menjadi bangsa yang kuat kita juga perlu menciptakan kualitas organisasi yang baik.

Dan segenap pengurus MUI perlu mewujudkan visi misi MUI tersebut karena merupakan bentuk tanggung jawab sebagai umat beragama dalam memberikan pemahaman islam serta seluruh pengurus MUI mengajak seluruh komponen bangsa untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap negara yang aman dan damai.(mui)

 

Ketua MPR: MUI Diperlukan Juga untuk Bangsa

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kembali berhasil mempertahankan sertifikasi ISO 9001:2015 dari Worldwide Quality Assurance (WQA), sebuah lembaga sertifikasi internasional berkedudukan di London, Inggris.

 

Sertifikasi ISO 2001: 2015 yang didapatkan MUI sejak 2018, merupakan bentuk pengakuan internasional kepada MUI yang telah menerapkan manajemen mutu sesuai standar internasional, baik dari segi pengelolaan keuangan maupun manajemen organisasi. Bamsoet juga menyerukan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berdiri pada tanggal 7Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia tetap dipertahankan sebagai Wadah Musyawarah para Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.

 

“Adanya berbagai kritikan agar MUI dibubarkan, kini menjadi tidak relevan. Karena buktinya MUI telah menjalankan roda organisasi secara profesional sesuai standar internasional. Keberadaan MUI tidak hanya diperlukan oleh kalangan pemeluk agama islam, melainkan juga diperlukan bagi bangsa dan bernegara untuk menjaga kerukunan umat beragama,” ujar Bamsoet usai menghadiri penyerahan Sertifikat ISO 9001:2015 kepada MUI, di Jakarta, Selasa (7/12/21).

Turut hadir antara lain Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Komisaris Worldwide Quality Assurance Asia Pacific Iskandar Zulkarnain, CEO Worldwide Quality Assurance Daniel Raymond, Ketua BAZNAS Noor Achmad, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Didik Suhardi serta para Duta Besar dan perwakilan negara sahabat.(Mui)

 

UU Amanatkan Kewenangan Penentuan Produk Halal oleh MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Salah satu isu lama yang selalu saja didengungkan terkait MUI adalah monopoli sertifikasi halal. Benarkah tudingan miring tersebut?

Isu seperti ini, ujar Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, tidak tepat karena ada beberapa alasan mendasar. Dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan MUI sudah sesuai dengan ajaran Islam dan regulasi di Indonesia.

Bagaimanapun, kata dia, wewenang menentukan halal tidaknya sebuah produk adalah ranah agama dan ajaran Islam. Pemerintah, sebagai regulator, tidak memiliki kapasitas untuk menentukan sebuah produk halal atau tidak. Karena itu, pemerintah selama ini mempercayakan kepada MUI untuk menentukan kehalalan sebuah produk.

Karena halal merupakan kajian fiqih, Kiai Aiyub menjelaskan, pembahasan mengenai produk halal masuk dalam terminologi agama dan hukum. Penetapan halal atau tidaknya suatu produk tidak bisa diputuskan oleh pihak sembarangan.

“Demikian pula dengan sertifikasi halal. Kewenangan penetapan hukum halal produk atau fatwa harus diberikan kepada lembaga yang kompeten dalam bidangnya yaitu Komisi Fatwa, ” ujar dia, Rabu (08/12) di Jakarta.

Selama ini, ujar dia, MUI kerap dianggap memonopoli sertifikasi halal karena menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal. Beberapa ormas Islam sempat protes karena kedudukan MUI tersebut.

Padahal, yang jarang dipahami banyak orang, kata dia, fatwa MUI menjadi satu-satunya karena bisa diterima berbagai ormas Islam. Sebab, di MUI ada perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, dan 59 ormas Islam lainnya sampai Persatuan Umat Islam. Ini berbeda bila sertifikasi halal hanya diserahkan kepada ormas tertentu, maka anggota ormas yang lain bisa tidak menerima. Sehingga menimbulkan kesimpangsiuran standard halal.

“Penetapan halal dilakukan oleh MUI karena berdasarkan ketentuan fiqih qadha’i yaitu harus bersifat final dan berada di level aturan negara. Aturan perundang-undangan juga menuntut adanya legally binding, ” ujarnya.

“Maka kewenangan ini tidak bisa dibagikan kepada siapapun. Hukum ini mengikat dan harus menghapus perbedaan. MUI merupakan rumah bernaung ormas Islam di Indonesia untuk menjembatani perbedaan-perbedaan ini, ” imbuhnya.]

Selain Komisi Fatwa, dari sisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI saat ini tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang menjalankan audit produk halal. Sudah ada tiga LPH yang saat ini sudah diakui oleh BPJPH Kementerian Agama.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982, LPPOM tercatat sebagai salah satu dari tiga LPH di Indonesia yang telah terakreditasi.

“Berdasarkan regulasi tersebut, uji kelayakan beroperasinya LPH di Indonesia perlu akreditasi sesuai dengan yang telah ditetapkan. MUI juga terus menjalin komunikasi terbuka dengan LPH lain khususnya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digaungkan BPJPH, ” ujarnya.

 

BSMI Gelar Layanan Kesehatan di Posko Pengungsi Semeru

LUMAJANG(Jurnalislam.com) – Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) menggelar pemeriksaan medis dan psikososial bagi penyintas erupsi Gunung Semeru, Senin (6/12/2021).

Sekretaris BSMI Jakarta, Rizki Andita Noviar mengatakan kegiatan dilaksanakan di Pos Pengungsian Balai Desa Penanggal, Lumajang.

Rizki menyebut jumlah penyintas di Balai Desa Penanggal mencapai kurang lebih 220 jiwa. Mayoritas yang berobat karena Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) serta batuk pilek.

“Sementara yang luka bakar sudah dirujuk ke Faskes terdekat. Selain layanan medis, BSMI juga mendampingi secara psikososial karena situasi masih belum sepenuhnya aman,” terang Rizki.

Rizki mengatakan saat ini bantuan yang yang masih dibutuhkan adalah air mineral dan makanan siap saji, pampers, bubur bayi, susu, sandal, selimut dan terpal.

“Sementara bantuan pakaian sudah terpenuhi sehingga bisa dialihkan bentuk bantuan lain. Untuk obat-obatan mayoritas yang diperlukan juga obat untuk luka bakar dan juga batuk pilek,” ujar Rizki.

Rizki menyebut aktivitas hari ketiga aksi relawan BSMI selain pelayanan kesehatan adalah pembukaan posko baru dan tetap membantu aktivitas evakuasi.

“BSMI sudah ada Posko, Posko Pusat di Desa Penanggal kemudian posko pengendali di Sumber Wuluh dan berencana akan membuka posko baru di daerah Pasirian,” sebut Rizki.

Rizki mengatakan kondisi Semeru masih serba belum pasti. Pada Ahad (5/12) kembali terjadi erupsi yang terpantau dari daerah pos pengungsian.

“Pagi ini juga warga dari atas turun karena ada potensi lungsuran awan panas ditambah hujan yang membuat material longsoran menjadi lahar dingin dan bisa berbahaya,” ungkap Rizki.

Rizki menyebut relawan BSMI dari kota/kabupaten lain di luar Lumajang sudah mulai berdatangan dan bergabung dengan tim relawan BSMI di Lumajang.

“Dari BSMI Jakarta, Jember, Surabaya dan Klaten sudah tiba di lokasi termasuk dari mahasiswa kesehatan. InsyaAllah relawan siap berkolaborasi terutama untuk fase rescue ini,” ungkapnya

 

Halal Dinilai Jadi Keunggulan Produk Indonesia di Pasar Global

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua MUI Bidang Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim, menyampaikan keunggulan kompetitif (competitive advantages) Indonesia di pasar internasional adalah kehalalan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, maka isu halal menjadi isu krusial bagi pasar internasional.

“Selling point atau keunggulan produk Indonesia, sebagai negara mayoritas muslim, adalah isu halal. Saat ini dunia internasional sudah mulai melek mengenai produk halal. Halal bukan lagi terbatas pada ranah syariah atau agama, tetapi juga ke perdagangan halal global dan ekonomi,” ujarnya, Senin (06/12) saat memberikan sambutan dalam pembukaan Expo Virtual UMKM Halal 2021.

Dia menyampaikan, ekosistem halal di Indonesia kini semakin membaik dengan kemudaan perizinan UMKM, pemberian sertifikasi halal gratis, dan penyediaan anggaran yang fantastis oleh pemerintah. Sebanyak 64 juta UMKM memegang porsi kontribusi dan peranan yang sangat besar terhadap perputaran ekonomi di Indonesia.

Kemudahan akses itu, ujar Lukman, harus diimbangi oleh UMKM dengan kesadaran memperperluas pangsa pasar. Salah satu cara paling murah dan mudah adalah memanfaatkan sarana digital.

Beberapa tahun ini, ujar dia, pasar digital seperti e-commerce dan marketplace tidak hanya level domestik, namun juga internasional. Kehadiran e-commerce seperti Alibaba dan sejenisnya membuktikan bahwa proses ekport-import tidak serumit dulu.

“Dunia halal itu dimanfaatkan dengan masuk ke dunai digital. Sehingga pelaku UMKm terdorong untuk bersaing secara digital. Sejauh ini baru 25 persen pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk mengembangkan usahanya. Padahal, UMKM berperan memutus ekonomi sampai 99 persen sehingga cukup besar dan berpengaruh bagi pergerakan ekonomi di Indonesia,” ungkapnya.

 

Salah satu sebab tidak banyaknya UMKM yang terjun digital itu, ujar Lukman, disebabkan karena keterbatasan dalam memahami dan menggunakan platform digital. Sehingga perlu adanya langkah pendampingan pelaku UMKM agar bisa masuk ke dalam platform digital.

“Ketika UMKM dapat masuk ke dalam platform digital, marketplace, e-commerce dan sejenisnya, kemungkinan dapat memperluas pasar. Tidak hanya pasar yang ada di wilayahnya saja, namun bisa sampai pada pasar level dunia,” ungkapnya.

Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi ini kembali menjelaskan, produk Indonesia memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan negara lain di dunia. Salah satunya adalah status Indonesia sebagai negara mayoritas muslim. Keunggulan ini bisa terus dimanfaatkan dan digali sehingga menjadi pembeda dari produk negara lain.

 

“Walaupun sudah memberikan pendampingan tentang kualitas, kuantitas, maupun keberlangsungan usaha, tetap saja masih diperlukan keunggulan kompetitif produk untuk bisa membedakan dengan produk negara lain,” ungkapnya

 

Persidangan Ungkap Polisi Minta Hapus Rekaman Video Saksi Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sejumlah saksi peristiwa tewasnya anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mengaku diminta polisi menghapus foto dan rekaman video di telepon genggam mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani saat dihadirkan sebagai saksi atas tewasnya empat Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mulanya, Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Endang yang menyebut bahwa polisi meminta warga menghapus foto dan video di rest area KM 50. Jaksa lantas meminta agar Endang memaparkan hasil pemeriksaan Komnas HAM dengan sejumlah saksi di Rest Area KM 50. Endang diminta membacakan sendiri hasil penyelidikan itu.

“Tolong ibu bacakan sendiri apa-apa yang Komnas HAM dapatkan keterangan itu dari saksi-saksi di kawasan KM 50 di persidangan ini,” kata Jaksa di PN Jaksel, Selasa (30/11).

Merespons permintaan ini, Endang menjelaskan bahwa pada malam itu, saksi yang berada di rest area KM 50 mendengar suara gesekan antara pelek mobil Chevrolet Spin yang ditunggangi anggota Laskar FPI dengan aspal jalan. Saksi melihat ban mobil tersebut sudah kempes.

Beberapa saat kemudian. saksi melihat polisi turun dari mobil mereka dan menodongkan senjata ke mobil Laskar FPI.

“Saksi melihat ada beberapa mobil polisi sejumlah lebih kurang antara 4-5 unit kendaraan di depan mobil Chevrolet Spin selama di rest area KM 50,” kata Endang.

Setelah itu, kata Endang, saksi mendengar polisi meminta pengunjung dan pedagang di rest area KM 50 untuk mundur dan tidak mendekat ke TKP dengan alasan ada penangkapan teroris dan penangkapan narkoba.

Polisi kemudian melarang sejumlah saksi mengambil foto dan rekaman video menggunakan ponsel mereka. Polisi juga memeriksa ponsel pedagang dan pengunjung rest area KM 50 dan diminta menghapus foto maupun rekaman video.

“Sejumlah saksi mengaku dilarang mengambil foto dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah telepon genggam pedagang dan pengunjung dan diminta menghapus foto dan rekaman video,” kata Endang.

Saksi kemudian melihat empat orang anggota Laskar FPI diturunkan dari mobil dalam keadaan masih hidup dan ditidurkan di jalan, satu orang diturunkan dari mobil mengalami luka tembak, dan satu orang tergeletak di jok kiri bagian depan.

“Saksi melihat empat orang yang masih hidup mendapatkan perlakuan kekerasan dengan cara dipukul dan ditendang,” tutur Endang.

sumber: cnnindonesia

 

MUI Mita Perhatikan Usaha Mikro dan Kategorikan Usaha Ultra Mikro

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah Indonesia membentuk kategori usaha ketiga, yaitu usaha mikro dan ultra mikro. Sebelumnya, di Indonesia hanya ada dua kelompok kategori usaha yaitu usaha besar dan UMKM.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, saat membuka expo virtual UMKM Halal 2021, Senin (6/12).

Kegiatan ini merupakan agenda rangkaian menuju Kongres Ekonomi Umat II yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, yang rencananya di gelar pada 10-12 desember 2021, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

“Menginginkan dan mengharapkan, MUI tidak hanya mengelompokan dua kelompok, tapi tiga kelompok. Usaha besar, usaha menengah kecil, dan usaha mikro dan ultramikro,” ujarnya.

Menurutnya, MUI harus memperhatikan masalah yang ada di bidang ekonomi yang berada di tengah masyarakat. Apalagi, lanjutnya, pemerintah dan dunia perbankan lebih berpihak kepada usaha besar dan usaha menengah.

 

“Kurang berpihak kepada usaha mikro dan ultramikro, yang jumlahnya sangat besar,” tambahnya.

Ia menilai, banyak pihak yang mengklaim peduli terhadap UMKM. Tetapi, setelah ditelusuri, yang diurus hanya usaha kategori menengah dan kecil saja.

Buya Anwar Abbas menuturkan, kredit dan pembiayaan kepada usaha besar yang hanya jumlahnya 0,01 persen, usaha menengah jumlahnya 0,9 persen, dan usaha kecil jumlahnya 1,2 persen.

Bila ditotal, lanjutnya, bantuan perbankan terhadap usaha besar, menengah, dan kecil hanya 1,32 persen.

“Sementara jumlah pengusaha mikro dan ultra mikro sangat besar, yaitu 68 juta. Kalau di usaha kecil itu hanya sekitar 700 ribu lebih, kalo usaha menengah sekitar 60 ribu lebih, tapi usaha besar hanya 5500,”terangnya.

 

Ia menilai, usaha-usaha yang dibiayai oleh dunia perbankan Indonesia tidak sampai satu juta.

Buya Anwar Abbas menjelaskan, para pelaku usaha, terutama usaha mikro dan ultra mikro membutuhkan pendampingan dalam hal pembiayaan.

“Karena mereka akan berusaha, maka mereka membutuhkan modal. Perlu adanya pendampingan dalam hal pembiayaan,” jelasnya.

Ia juga mendorong semua pihak untuk berupaya agar mereka bisa mendapatkan modal untuk usahanya.

Buya Anwar melihat, di beberapa tempat para pelaku usaha justru malah meminjam modal melalui rentenir.

“Rentenir itu prosesnya cepat sekali, bila bertemu ngomong lima menit, duitnya bisa keluar langsung, ini sangat cepat,” tambahnya.

Para pelaku usaha, kata Buya Anwar, mereka memang membutuhkan pembiayaan yang cepat. Berbeda dengan perbankan yang satu hingga dua minggu yang baru keluar.

 

“Rentenir memang mudah, tetapi bebanya luar biasa. Negara belum menonjol dalam usaha mikro dan ultra mikro,” pungkasnya

 

Pakar: Setahun Kasus Pembunuhan Laskar FPI, Proses Hukum Jalan di Tempat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Front Persaudaraan Islam atau FPI akan menggelar acara Haul Syuhada memperingati 1 tahun tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Kasus penembakan terhadap 6 Laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi rencana FPI menyelenggarakan haul satu tahun tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Menurut  Refly Harun sampai saat ini para korban belum mendapatkan keadilan tentang kasus tersebut.

“Tapi dimensi duniawinya, dimensi keindonesiannya adalah ya kita harus betul-betul memberikan keadilan. Mengungkap kasus ini sebaik-naiknya, dan sebenar-benarnya,” kata Refly Harun seperti dilansir dari YouTubenya..

Refly Harun menilai kasus yang menimpa pengawal Habib Rizieq Shihab sudah lama dan hampir satu tahun.

Namun, melihat proses hukumnya sampai saat ini belum ada kemajuan yang pesat.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI masih belum menemui titik terang.

Sumber:pikiran-rakyat.com

Satu Tahun Pembunuhan 6 Laskar FPI, Pelaku Masih Belum Dihukum

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan terdakwa pembunuhan empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan bahwa hari ini, Selasa (7/12) tepat satu tahun peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Mulanya Jaksa menegaskan kepada Fikri bahwa hari ini ia diperiksa sebagai saksi atas peristiwa KM 50. Pernyataan ini Jaksa lontarkan dalam persidangan kasus KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau memeriksa terdakwa sebagai saksi.

“Saudara saksi hari ini saudara diperiksa sebagai saksi, semoga keterangan saudara masih ingat karena kurang lebih satu tahun, persis hari ini kejadian itu terjadi,” kata Jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (7/12).

Jaksa lantas berharap Fikri masih mengingat peristiwa yang ia alami karena akan digali di persidangan.

“Satu tahun ini, 7 Desember ya. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat bagi saudara untuk menyampaikan apa yang saudara ketahui terkait dengan peristiwa matinya 6 orang FPI,” kata Jaksa.

Mendengar pernyataan ini, Fikri yang duduk di muka sidang hanya menjawab singkat. Ia tidak berkelit maupun menyampaikan pernyataan apaoun selain kata siap.

“Siap, siap,” kata Fikri singkat.

Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.

sumber: cnnindonesia