FUMI: Hentika Penggunaan Vaksin Nonhalal!

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Senin (10/1/2022).

 

Mereka meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal . Ketua Presidium FUMI, M Rifqi alias Eki Pitung mengatakan, FUMI menyerukan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprioritaskan penggunaan vaksin halal.

 

“Sebagai umat Islam, kita harus mengikuti syariat Islam agar menggunakan vaksin Covid-19 yang halal,” kata Eki Pitung di lokasi aksi unjuk rasa pada Senin (10/1/2022).

 

Menurut Eki, penggunaan vaksin halal ini sepatutnya dilaksanakan berbarengan dengan rencana pemerintahmenggelar penyuntikan vaksin dosis ketiga alias booster kepada masyarakat.

 

Eki meminta pemerintah agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat muslim terhitung mulai hari ini.

 

“Untuk vaksinasi booster, umat muslim di Indonesia harus memperoleh vaksin yang halal,” ujarnya.

sumber: sindonews.com

 

Vaksin Halal Berikan Rasa Aman Kepada Konsumen Muslim

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak pemerintah agar dalam penggunaan vaksin Covid-19 memprioritaskan vaksin yang halal. Hal ini untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen, khususnya bagi masyarakat muslim.

“Pada waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang, apakah masih relevan alasan tersebut,” kata Yahya lansir kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (10/1).

Menurut Yahya, saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan Suci dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax.

Kedua jenis vaksin itu juga sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

“Dengan semakin banyaknya pilihan vaksin halal, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal,” jelasnya.

Menurut Yahya, hingga kini masih ada sebagian warga masyarakat yang ragu dan tidak mau divaksin dengan alasan vaksinnya tidak halal. Hal ini terjadi di daerah yang tingkat vaksinasinya masih rendah, seperti di Aceh.

Ia mendorong agar vaksin booster yang akan digunakan adalah vaksin yang halal. Sampai saat ini, pemerintah sendiri belum menentukan jenis vaksin yang akan digunakan.

Ia juga meminta dengan tegas agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperhatikan masalah kehalalan vaksin.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan sebanyak 455.024 jiwa telah menerima vaksin dosis kedua vaksin Covid-19 pada Sabtu, 8 Januari 2022 hingga pukul 12.00 WIB.

Sumber: elsintha

KODI Minta Pemerintah Sediakan Vaksi Halal: Jangan Alasan Darurat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Penggunaan vaksin halal terus mendapat dorongan dari kalangan ulama, salah satunya Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta, KH Jamaluddin Faisal Hasyim.

 

Menurutnya, penggunaan vaksin nonhalal sejauh mungkin harus dihindari, dan sebisa mungkin menghadirkan vaksin halal.

 

Ia mendorong pemerintah agar mewujudkan vaksin yang halal sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

 

“Pemerintah justru harus mendorong terwujudnya vaksin lokal yang halal, aman dan sesuai dengan tipologi masyarakat Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (9/1/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kehalalan merupakan suatu hal yang sangat prinsip bagi umat muslim.

 

Pasalnya, menjauhi barang haram merupakan perintah Allah SWT yang bersifat mutlak, meskipun dalam keadaan darurat dibolehkan menggunakannya.

 

Penggunaan secara darurat dengan catatan tidak terdapat sesuatu yang halal disana. Jika masih ada yang halal maka terlarang menggunakan yang haram.

 

“Pemerintah jangan berlindung di balik alasan kedaruratan, sebaliknya keputusan soal itu harus melibatkan ulama dan masyarakat,” ucapnya.

 

Penggunaan Vaksin Halal Amanat UU JPH

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta Kiai Jamaluddin juga meminta agar pemerintah konsisten dalam penjaminan produk vaksin halal.

 

Sebab pemerintah sendiri telah keluarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

 

“Pemerintah harus konsisten dalam penjaminan penggunaan produk vaksin halal. UU Jaminan Produk Halal, salah satu bukti komitmen kita menjamin tersedianya produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim,” tegasnya.

 

Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga DPR Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah menggunakan vaksin yang telah bersertifikat halal untuk pelaksanaan vaksinasi booster.

sumber: tribunnews

 

Ratusan Massa Gelar Aksi di Patung Kuda Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Ratusan massa Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) menggelar aksi damai di Jalan Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat Senin (10/1/2022).

 

FUMI menuntut penggunaan vaksin halal. FUMI menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan DPR RI agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin yang tidak jelas kehalalalannya kepada umat Muslim.

 

Kepala Bagian Operasi (Kabaop) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Saufi Salamun mengatakan aksi tersebut ada laporannya dan mendapatkan izin.

 

“Jumlah pengamanan yang kami turunkan berjumlah 150 orang dan massa yang menggelar aksi sekitar 300 orang,” ujar Saufi Salamun saat ditemui di lokasi.
sumber: kompas.com

 

Dai: Pemerintah Harusnya Wujudkan Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Penggunaan vaksin halal terus mendapat dorongan dari kalangan ulama, salah satunya Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta, KH Jamaluddin Faisal Hasyim.

 

Menurutnya, penggunaan vaksin non halal sejauh mungkin harus dihindari, dan sebisa mungkin menghadirkan vaksin halal.

 

Ia mendorong pemerintah agar mewujudkan vaksin yang halal sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

 

“Pemerintah justru harus mendorong terwujudnya vaksin lokal yang halal, aman dan sesuai dengan tipologi masyarakat Indonesia,” kata Kiai Jamaluddin, Senin, 10 Januari 2022.

 

Dia menuturkan kehalalan merupakan suatu hal yang sangat prinsip bagi umat muslim. Alasannya, menjauhi barang haram merupakan perintah Allah SWT yang bersifat mutlak, meskipun dalam keadaan darurat dibolehkan menggunakannya.

sumber: viva.co.id

HMI Nilai Pemerintah Tidak Tegas Soal Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta pemerintah memprioritaskan vaksin halal bagi masyarakat Indonesia.

Ketua Umum PB HMI, Affandi Ismail, beralasan segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh umat Islam harus terjamin halal dan baiknya karena hal tersebut juga merupakan kewajiban yang disebutkan dalam Alquran.

Halalan thayyiban itu kan sudah jelas dalam Alquran. Bahwa apa yang masuk ke dalam tubuh kita (yang diminum maupun yang dimakan, apapun yang masuk itu kan harus terjamin kehalalannya dan kebaikannya,” kata dia kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Affandi pun heran terhadap sikap pemerintah sebab Indonesia yang justru tidak tegas dengan penyediaan vaksin halal tersebut.

Pasalnya, Indonesia sebagai negara Muslim terbesar seharusnya bersikap tegas atas ketersediaan vaksin halal.

“Jadi lucu saja kalau populasi umat Islam terbesar di dunia, kemudian tidak tegas soal halal dan haram itu,” ungkapnya.

Affandi juga mendesak Pemerintah fokus untuk menciptakan vaksin nasional sehingga tidak perlu melakukan importasi vaksin dari luar negeri lagi.

“Kami juga mendorong Pemerintah untuk menciptakan vaksin Nasional karena sejatinya kita punya kemampuan untuk itu,” tutur dia.

Sebelumnya, secara terpisah anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, meminta Pemerintah untuk memperhatikan pilihan-pilihan vaksin yang akan disuntikkan ke masyarakat. Sebab, ada banyak jenis vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) namun tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sejak awal, persoalan halal ini telah banyak dipertanyakan. Mungkin karena kedaruratan, pada waktu itu semua vaksin diperbolehkan. Sekarang, sudah ada banyak vaksin yang halal, tentu persoalan kehalalan ini wajar diungkit kembali,” kata Saleh, Sabtu (18/12/2021).

Dia mengugkapkan sampai saat ini masih ada warga yang meragukan kehalalan vaksin yang ada. Karena itu ia meminta Pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan vaksin halal.

Saleh menuturkan produsen vaksin halal sudah banyak. Kondisi kedaruratan untuk menggunakan yang tidak halal mestinya sudah tidak berlaku. Apalagi, MUI sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk beberapa jenis vaksin.

“Bayangkan, vaksin ini kan akan membantu pertahanan tubuh. Akan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?” ucapnya.

Selain itu dia menilai perlu juga ditanya ke pemerintah, apakah aspek halal ini menjadi kriteria ketika memilih vaksin. Dia khawatir hal itu tidak dilakukan pemerintah selama ini. “Mestinya ini yang menjadi kriteria utama, selain harus produksi dalam negeri,” ungkapnya.

Politikus PAN ini meminta untuk mengumumkan nama-nama vaksin yang telah bersertifkat halal. Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat mengetahui dengan baik.

Sumber: republika.co.id

Pemuda Muhammadiyah Dorong Percepatan Vaksinasi Gunakan Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kendati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan keamanan dan kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 yang beredar di tanah air, masih terdapat pro dan kontra terkait status halal-haram dari zat yang dikandungnya.

Salah satu yang mendesak penggunaan vaksin berlabel halal adalah Bendahara Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Zaedi Basiturrozak.

Di samping tetap mendukung upaya percepatan vaksinasi dengan vaksin apapun yang tersedia, Zaedi tetap berharap ke depan sertifikasi kehalalan vaksin dapat terwujud.

Hal ini menurutnya menjadi bagian penting bagi upaya percepatan vaksinasi Pemerintah kepada mereka yang masih bimbang karena terkendala status halal-haram vaksin yang ada.

Lewat keterangan tertulis, Sabtu (8/1) Zaedi menyatakan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berharap Pemerintah terus menggandeng berbagai institusi dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran vaksinasi.

“Namun demikian patut diperhatikan juga agar program vaksinasi bisa berjalan maksimal, perlu garansi kenyamanan menyangkut status halal vaksin,” kata Zaedi.

Zaedi lalu mengajak dan menghimbau pemerintah agar lebih memprioritaskan vaksin halal untuk masyarakat Indonesia mengingat bahwa 85 persen penduduk Indonesia merupakan penganut agama Islam.

”Saya sepakat dan mendorong pemerintah untuk segera melakukan verifikasi dan sertifikasi terhadap setiap produk vaksin yang akan masuk ke Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya, Jumat (7/1) Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan juga mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin halal.

Untuk saat ini menurutnya ada dua jenis vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI, diantaranya yaitu Sinovac dan Zifivac yang keduanya dibuat oleh China.

“Ada dua fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin, yaitu pertama vaksin yang disebut dengan Sinovac yang halal dan thoyib. Dan yang kedua adalah Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Zivifak yang halal dan suci,” ungkap Amir.

Menurut Amir, penggunaan vaksin halal itu sesuai dengan perintah Allah dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168.

“Saya mengajak untuk menggunakan vaksin yang halal dan tayib. Semoga dengan melalui vaksin ini kita mampu menciptakan Herd Immunity atau kekebalan kelompok,” pungkasnya.

 

Penghina Ketua MUI Sukabumi Ditangkap

SUKABUMI(Jurnalislam.com)– Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi meringkus oknum netizen berinisial TT (36 tahun) pemilik akun facebook @Pamungkas warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dia ditangkap terkait posting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, almarhum KH A Komarudin.

“Dengan adanya postingan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, personel Satreskrim Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun facebook Pamungkas dan langsung meringkus,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022).

Menurut Dedy, postingan dalam akun facebook milik tersangka TT diduga ditujukan kepada almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini meninggal dunia. Dalam beranda facebooknya tersebut, pelaku menuliskan dan memposting beberapa ujaran kebencian serta penghinaan terhadap almarhum, seperti kalimat “hade oge kah kur ngaherin-herin wungkul di dunya ge” yang jika diartikan “bagus jugalah cuman bikin sempit di dunia saja”.

Kemudian postingan lainnya, tersangka menuliskan kata-kata dalam Bahasa Sunda yang lebih kasar dan menjurus penghinaan yakni “ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan Islam malah melaan yahudi nu hatam di halal kwun nu halal diharamken soek jelema balangsak mah kekeh we ditincak” (ustadz nggak nyambung pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain Yahudi, yang haram dihalalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak).

Akibat ulahnya tersebut, pemuda yang tidak jelas profesinya itu dijerat dengan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.

“Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka dan kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya masih mengembangkan alasan tersangka memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap almarhum A Komarudin yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini wafat.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak ada unsur kesengajaan membuat postingan itu hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain dari postingan tersangka,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ferdinand Hutahaen, sempat mengaku sakit saat hendak ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka ujaran kebencian itu sempat membawa surat keterangan sakit dari dokter untuk meyakinkan tim penyidik agar tak ditahan.

Tapi alasan tersebut tak laku bagi tim penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, tetap menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, penyidik juga menjebloskan Ferdinand Hutahaean ke sel tahanan di Rutan Mabes Polri, Senin (1/10) malam.

Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan alasan dan surat sakit yang dibawa Ferdinand Hutahaean, tak bisa dipertanggungjawabkan. Ramadhan, pun mengaku tak mengetahui keterangan sakit yang diajurkan Ferdinand Hutahaean, terkait dengan penyakit apa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Pusdokkes Polri, dinyatakan yang bersangkutan saudara FH, setelah ditetapkan sebagai tersangka, layak untuk dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ramadhan mengatakan, tim penyidik menahan Ferdinand Hutahaen selama 20 hari, terhitung sejak ditetapkan tersangka, Senin (1/10) malam. Kata dia, ada alasan subjektif dan objektif mengapa penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Alasan objektif, kata Ramadhan melihat ancaman pidana yang dijadikan penyidik untuk penetapan tersangka lebih dari 5 tahun penjara. Penyidik menjerat Ferdinand Hutahaean dengan ragam sangkaan ujaran kebencian, penyebaran informasi dan kabar bohong yang dapat memicu keonaran, dan rasa permusuhan antargolongan. Semua tuduhan tersebut, penyidik rangkum dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Ancamannya 10 tahun penjara. Ancaman pidananya itu, menjadi alasan objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka FH,” jelas Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, dalam KUHAP penyidik diberikan kebebasan untuk menjadikan alasan subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab itu, kata Ramadhan, penyidik mempunya tiga alasan subjektif mengapa Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan.

Kata Ramadhan, penahanan dilakukan karena penyidik mempunyai rasa khawatir Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka melarikan diri. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka mengulangi perbuatannya, ataupun kejahatannya. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaean menghilangkan barang bukti atas perbuatan, dan kejahatannya.

“Jadi penahanan dilakukan atas dasar objektif, dan subjektif penyidik,” ucap Ramadhan.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, pada Senin (10/1) malam. Setelah pemeriksaan lebih dari 13 jam, kepolisian pun langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Kata Ramadhan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan sementara ke sel tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Mabes Polri. Kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean ini, terkait dengan cuitan pengguna akun twitter @FerdinandHaen3yang mencuitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’

Sumber: republika.co.id