LBM PBNU Soal Ferdinand: Timbulkan Kegaduhan, Konsekuensi Logis Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menyebut penahanan Ferdinand Hutahaean sebagai konsekuensi logis dari tindakannya. Pernyataan pegiat sosial itu dinilainya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Itu konsekuensi logis yang harus dipertanggungjawabkan oleh Ferdinand karena sekali lagi pernyataan itu menimbulkan kegaduhan. Saya kira nggak ada problem polisi menangkap dia itu,” katanya, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan seperti ini harus dihindari.”Pernyataan Ferdinand menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tapi kan mau diapakan lagi kalau sudah kejadian begitu,” ujarnya.

Isu-isu terkait SARA dikatakannya merupakan topik yang sangat sensitif di Indonesia sehingga penting untuk berhati-hati menyinggung masalah ini. Terutama di masa penyebaran informasi yang sangat cepat sekarang ini seperti dari media sosial.

“Di era medsos semua terbuka, makanya kita perlu berhati-hati ketika membuat pernyataan yang menyinggung agama lain, misalnya. Juga harus hati-hati untuk isu yang berbau SARA karena dampak yang ditimbulkan adalah kegaduhan,” tuturnya.

Dalam Islam, katanya, perbedaan pendapat adalah keniscayaan tapi tetap dalam lingkup kajian keilmuan. “Lain ceritanya membuat pernyataan yang terjadi terkait perbedaan para ulama, dalam hal itu nggak ada masalah,”katanya.

Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1/2022). Ferdinand dilaporkan terkait dengan tulisan di akun twitternya, @FerdinandHaen3 yang mencicitkan kalimat, ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’

Sumber: republika.co.id

Satgas: Kasus Covid Indonesia Terbanyak dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini terbanyak berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Begitu juga, tingkat kasus positif Covid-19 atau positivity rate tinggi dari pelaku perjalanan luar negeri.

“Tingkat kasus positif atau positivity rate Covid-19 pada pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri ke Tanah Air mencapai 13 persen, sedangkan tingkat kasus positif transmisi lokal mencapai 0,2 persen,” ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (11/1).

Wiku mengatakan, data juga menunjukkan 88 persen kasus positif bervarian Omicron ditemukan pada pelaku perjalanan luar negeri. Ia mengatakan, Omicron telah menyebar ke 150 negara dan di Indonesia per 9 Januari 2022 telah ditemukan 414 kasus Omicron dan 979 kasus probable.

Karena itu, untuk mengantisipasi penularan Covid 19 yang disebabkan oleh transmisi antar negara, pemerintah akan membuat penanganan khusus di sembilan titik masuk pintu kedatangan Indonesia.

“Dengan melakukan pencatatan terpisah kasus positif dari pelaku perjalanan dan kasus positif yang ada di wilayah sekitarnya secara keseluruhan,” ujarnya

Ia menyebut upaya ini penting untuk untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan pengendalian mobilitas masyarakat. Selain itu, pemerintah juga sudah mempersiapkan rencana kontijensi jika terjadi kenaikan kasus.

Antara lain melalui peningkatan akses pelayanan isolasi ,andiri, telemedicine dan isolasi terpusat.

“Akses pelayanan isolasi mandiri bagi kasus positif agar ditangani dengan cepat termasuk bermitra dengan platform telemedicine serta rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Ferdinand Dijerat Pasal Berita Bohong

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran. Polisi menyatakan cuitan “Allahmu lemah” yang diunggah Ferdinand di Twitter pribadi sebagai berita bohong.

 

“Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itulah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itulah berita bohongnya,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1).

Namun, apabila ada masyarakat yang mengatakan cuitan Ferdinand benar, maka ia tidak menyebarkan berita bohong. “Kalau ada yang mengatakan (cuitan Ferdinand) itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong,” sebutnya.

“Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh saudara FH itu lah yang dijadikan alat bukti,” tutupnya.

Meski diadukan terkait penodaan agama, Ferdinand dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan membuat keonaran.

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: “Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun”.

Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

Sumber: republika.co.id

Walau Sudah Vaksin, Tetap Waspada Omicron

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Meledaknya kasus Omicron di berbagai negara membuat masyarakat perlu waspada, sebab vaksinasi tak saja tak cukup untuk mengurangi risiko tertular. Penanganan Omicron masih sama dengan varian Covid-19 lainnya, vaksinasi dan protokol kesehatan masih paling efektif untuk mencegah penularan Omicron lebih lanjut.

Para peneliti masih melakukan studi mendalam tentang Omicron. Sejauh ini telah ditemukan bahwa Omicron memiliki lebih dari 50 mutasi dengan lebih dari 30 mutasi pada spike protein. Gejala dari varian Omicron sejauh ini ringan dan dapat diobati secara mandiri di rumah.

Gejala “ringan” yang dimaksud adalah kelelahan, nyeri tubuh, dan sakit kepala selama dua hari. Pasien tidak kehilangan penciuman atau rasa dan tidak ada penurunan kadar oksigen, tidak seperti pada varian Delta. Namun, data tersebut hanya diperoleh dari pasien berusia 40 tahun atau lebih muda. Belum ada laporan yang komprehensif mengenai gejala yang dialami pasien lanjut usia.

Fakta lain dari Omicron adalah berpotensi lima kali lebih menular daripada varian Delta, berpotensi menyerang survivor yang telah terinfeksi varian lain. Selain itu, dilaporkan di covid19.go.id (per 3 Januari 2022) bahwa Omicron telah terdeteksi di 132 negara dan diperkirakan akan terus menyebar dengan cepat

Jika Anda mengalami satu atau lebih gejala di atas, jangan ragu untuk segera melakukan pemeriksaan. Khususnya bagi mereka yang berisiko tinggi terpapar, misalnya yang baru saja bepergian ke luar daerah atau ke luar negeri sebaiknya melakukan pemeriksaan secara rutin. Dengan protokol pengujian reguler, mereka yang dites positif dapat diidentifikasi lebih cepat dan memulai pemulihan mereka lebih cepat, yang dapat mengurangi kecepatan penyebaran infeksi.

“Jangan meremehkan ancaman yang mengintai varian terbaru Omicron Covid-19. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Jangan menunggu sampai gejala memburuk, segera berkonsultasi dengan dokter di telemedicine yang tersedia setiap saat,” ujar Dr Adhiatma Gunawan, Head of Medical Good Doctor Technology Indonesia dalam siaran resminya, Rabu (12/1/2022).

Amerika Serikat yang telah menyelesaikan cakupan vaksinasi dosis lengkap 61 persen dari populasinya, masih mengalami peningkatan kasus positif dan angka kematian Covid-19. Tren yang sama juga dialami Norwegia dengan coverage mencapai 71 persen, bahkan Korea Selatan dengan coverage sangat tinggi mencapai 92 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa cakupan vaksinasi yang tinggi tidak dapat sepenuhnya mencegah penularan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Gregory Poland, M.D., Kepala Kelompok Penelitian Vaksin Mayo Clinic mengatakan bahwa pihaknya sudah meneliti virus ini selama dua tahun dan sekarang yang menjadi perhatian adalah varian kelima.

“Hal ini akan terus terjadi sampai kami dapat meyakinkan publik dan ini adalah bukti nyata, bahwa kita harus memakai masker di dalam ruangan, sampai kita divaksinasi dan di-booster, hal ini akan terus terjadi,” kata Poland.

Sumber: republika.co.id

Kasus Omicron di Indonesia Bertambah hingga 506 Kasus

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Kesehatan terus mencatat penambahan konfirmasi Omicron di Indonesia. Hingga Senin (10/1/2022), terjadi penambahan 92 kasus konfirmasi, sehingga total konfirmasi Omicron sebanyak 506 kasus.

Penambahan kasus masih didominasi oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dimana dari 506 kasus konfirmasi Omicron, sebanyak 415 merupakan PPLN dan 84 kasus transmisi lokal.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Omicron, mengingat karakteristik Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.

“Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi” ungkap Dokter Nadia Rabu (12/1/2022).

Namun, dilihat dari tingkat keparahan, mayoritas kasus Omicron tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit. Untuk itu, lanjut dr. Nadia, pihaknya akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

“Kami bekerja sama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah” ucap dr. Nadia

Selain itu Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien Covid-19 gejala ringan. Dokter Nadia menambahkan, pemerintah juga akan memulai vaksinasi booster Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas, untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19 termasuk Omicron.

Sumber: republika.co.id

Perguruan Tinggi Islam Diminta Mencerahkan Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) harus mampu mewujudkan pencerahan kepada masyarakat. Hal ini menurut Menag dapat dilakukan bilamana tiap warga kampus memiliki etika akademik yang baik.

Dua etika akademik yang dimaksud Menag ialah selalu mengajak kepada kebaikan dan memiliki keluasan pandangan. Demikian disampaikan Menag dalam acara Pembinaan Pegawai, Peresmian Gedung Pendidikan Profesi Guru serta Rumah Tahsin dan Tahfidz di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD), di Bandung.

“Saya mengingatkan bahwa kampus itu harus memiliki etika akademik. Warga akademik itu adalah para pekerja ilmu. Maka hendaknya, selalu mengajak kebaikan dan keluasan pandangan,” ujar Menag, Selasa (11/01/2022).

Menurutnya, dengan keluasan pandangan, seseorang tidak mudah menyalahkan orang lain berbeda pandangan dengannya. Hal ini wajib dimiliki para warga akademik untuk dapat memberikan pandangan yang berimbang di masyarakat, khususnya terkait dengan masalah keagamaan.

“Dan tugas dari Perguruan Tinggi Keagamaan sebagai pencerah bagi masyarakat dapat terwujud,” tukas Menag di hadapan 200 warga akademik UIN SGD Bandung yang mengikuti pembinaan.

Lebih lanjut Menag mengapresiasi sejumlah capaian yang telah diperoleh UIN SGD Bandung. Riset dan publikasinya menduduki ranking pertama dibandingkan PTKIN di bawah Kemenag. Apresiasi mencapai puncaknya pada penghargaan peringkat satu di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) versi Webometrics 2021.

“Oleh karena itu, saya berharap UIN Sunan Gunung Djati ini menjadi benchmark. Menjadi contoh bagi perguruan tinggi keagamaan lainnya,” tandas Menag.

Hadir Sekretaris Jenderal Nizar, Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani, Staf Khusus Menag Nuruzzaman, Direktur Pendidikan Tinggi Islam Pendis Suyitno, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Adib, serta Sejumlah Tokoh Agama Pimpinan Pusdai Jawa Barat.

 

Pemenang MTQ Nasional Difabel Raih Beasiswa ke Perguruan Tinggi Islam

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama mengafirmasi pemenang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Difabel Tingkat Nasional dengan memberikan beasiswa masuk ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN). Para pemenang dapat memilih PTKIN yang mereka inginkan. 07

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar saat menutup MTQ Difabel Tingkat Nasional tahun 2022. Ajang ini  diselenggarakan oleh Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Provinsi Jawa Barat dalam rangka miladnya yang ke-24.

“Di sini sudah hadir Rektor UIN Sunan Gunung Djati yang siap menerima para pemenang menjadi mahasiswanya berikut dengan beasiswa,” ungkap Sekjen, Bandung, Selasa (11/1/2022).

“Ini adalah kesempatan. Ini adalah apresiasi dari Kementerian Agama,” lanjutnya.

Sekjen berharap acara semacam ini dapat terus dikembangkan. Kemenag akan mencoba menjajaki kemungkinan MTQ Difabel Tingkat Internasional yang dapat diselenggarakan pada tahun 2023.

“Kita memang perlu seimbang. Untuk perlombaan cabang olah raga bagi kaum difabel sudah ada, seperti paralimpic. Maka, MTQ juga harusnya ada,” ungkap Sekjen.

Menurut Sekjen, kegiatan ini adalah bentuk pengakuan akan eksistensi saudara kita dari komunitas difabel. Helat ini juga sekaligus menjadi ruang mereka mengekspresikan kemampuannya dalam bidang keagamaan.

“Atas dasar tersebut, maka Pemerintah melalui Kementerian Agama, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas diselenggarakan kegiatan MTQ Difabel ini. Kegiatan ini adalah bentuk asistensi kita terhadap komunitas disabilitas dalam konteks keagamaan,” ungkap Sekjen.

“Bagi para pihak yang terlibat dalam acara ini, semoga ini menjadi amal jariah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” tandasnya.

Ditemui usai acara, Ketua Milad Pusdai ke-24 Ijang Faisal mengatakan bahwa Milad Pusdai kali ini terinspirasi dari peringatan Hari Difabel.

“Sehingga, kali ini kita menyelenggarakan acara yang mengakomodir kaum difabel, seperti nikah massal bagi kaum difabel, dan MTQ difabel,” kata Ijang.

Dua Pekan Berturut-turut Kasus Covid Indonesia Naik

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat kenaikan kasus positif di Indonesia yang telah terjadi selama dua minggu berturut-turut, yakni dari 1.200 kasus menjadi 1.400 kasus. Kemudian pada minggu terakhir, angka ini kembali meningkat menjadi 3.000 kasus.

“Angka pada minggu terakhir naik lebih dari dua kali lipat kasus pada minggu sebelumnya,” ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (12/1/2022).

Wiku meminta agar pemerintah mengantisipasi perkembangan ini mengingat kenaikan pascaperiode libur panjang masih dapat terjadi pada minggu yang akan datang. Selain itu, Satgas juga mengamati terjadinya penambahan kasus positif yang jauh lebih banyak dibandingkan penambahan kesembuhan.

“Hal ini tentunya menjadi catatan bagi kita bersama. Sebab, dalam menangani kondisi tersebut diperlukan investigasi dan analisis mendalam terkait kondisi kasus dalam kaitannya dengan proporsi varian yang beredar di Indonesia,” jelas dia.

Ia menyebut, berbagai data dan pengetahuan terkait karakteristik penularan, gejala klinis, lama perawatan, serta risiko kematian dari semua varian yang saat ini beredar penting sebagai basis perumusan kebijakan. Karena itu, ia meminta dukungan fasilitas kesehatan dalam melaporkan perkembangan kasus yang terjadi serta meminta pemerintah daerah agar menganalisis dan memantau kondisi di daerahnya.

“Agar kenaikan kasus dari transmisi komunitas dapat segera teridentifikasi, tercatat, dan tertangani tanpa meluas lebih lanjut,” kata Wiku.

Ia mengungkapkan, kenaikan kasus positif di Indonesia saat ini masih banyak disumbangkan oleh pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah pun memastikan dilaksanakannya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri secara ketat. Selain itu, masyarakat juga diminta agar tak bepergian ke luar negeri jika tak mendesak.

Sumber: republika.co.id

KAMMI Minta Pemerintah Stop Penggunaan Vaksin NonHalal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk tidak memberikan vaksin yang belum mendapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia kepada masyarakat.

 

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaki Ahmad Rivai, saat ini sudah ada pilihan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal, dan status darurat pun sudah dicabut oleh MUI sehingga hak masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk mendapatkan vaksin halal wajib dipenuhi oleh pemerintah.

 

“Vaksin halal-haram kita mengacu kepada tuntunan syariat yang dalam hal ini yang punya wewenang Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana fatwanya berdasarkan penelitian ilmiah itu yang kita ikuti,” kata Zaki saat ditemui di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

 

Zaki menuturkan sekarang ini sudah ada opsi vaksin yang halal dengan spesifikasi sama dan juga fungsinya sama. Maka menurutnya, produk yang halal itulah yang diutamakan. “Karena statusnya tidak lagi darurat,” katanya.

sumber: viva.co.id

PWNU DKI Dorong Pemerintah Gunakan Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah diimbau untuk menggunakan vaksin Covid-19 halal. Karena saat ini sudah terdapat vaksin covid-19 yang mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiai Syamsul Ma’arif mengatakan, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, vaksin untuk masyarakat muslim sebaiknya menggunakan vaksin halal yang tidak mengandung zat babi.

 

“Bagi masyarakat yang muslim seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi,” ujarnya.

Kyai Syamsul melanjutkan, bahwa penggunaan vaksin yang mengandung material haram seperti babi boleh digunakan, namun hanya dalam keadaan darurat saja. Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kategori darurat.

Pertama, dapat mengancam nyawa seseorang jika tidak dilakukan. Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.

“Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Sumber: okezone.com