Israel Nyatakan Tak Akan Gelar Perundingan Diplomatik dengan Palestina

TEL AVIV (Jurnalislam.com) — Israel tidak akan merundingkan kesepakatan diplomatik dengan Palestina. Namun, Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz mengatakan, peluang pembicaraan kedua belah pihak terbuka.

“Kami tidak akan mempromosikan perjanjian diplomatik, tetapi kita harus tetap berhubungan sehingga cakrawala diplomatik akan memungkinkan untuk memastikan keamanan kita, kekuatan internasional kita, dan kelanjutan visi Zionis,” kata Gantz kepada parlemen Israel, Senin (31/1/2022), dikutip laman Middle East Monitor.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas mosi tidak percaya yang diajukan oleh Partai Likud mengenai pertemuan Gantz dengan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas belum lama ini. Menurut dia, pertemuannya dengan Abbas adalah untuk kepentingan keamanan Israel.

Gantz berpendapat, hubungan baik dengan Otoritas Palestina sangat penting untuk keamanan Israel.

“Apakah kita menginginkannya atau tidak, Otoritas Palestina adalah kepemimpinan yang sah dan diakui dari tetangga kita, dan selama bertahun-tahun, setiap pemerintahan Israel sejak (Otoritas Palestina telah) ada sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengannya, bersama dengan ketidaksepakatan yang mendalam dan sulit,” ucapnya.

Sumber: ihram.co.id

Pengamat Heran, Kasus Edy Mulyadi Cepat Diproses, Yang Lain Belum Ditangani

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga menilai, aparat kepolisian terkesan memperlakukan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan berbeda. Padahal kasus mereka sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,” ujar Jamiluddin di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Padahal, kata Jamiluddin, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi. Di lain pihak, sambung dia, respon masyarakat terhadap dua kasus itu relatif sama. Warga Jawa Barat, khususnya suku Sunda bergelombang memprotes pernyataan Arteria Dahlan, seperti halnya protes warga Kalimantan terhadap pernyataan Edy Mulyadi.

“Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” ucap Jamiluddin.

Dia menduga lambatnya penanganan kasus Arteria Dahlan diduga karena yang bersangkutan merupakan anggota DPR dari partai penguasa. Untuk memeriksa anggota DPR, sambung dia, memang membutuhkan izin presiden. Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya polisi menyampaikannya ke masyarakat agar dapat dipahami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan.

“Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian,” ucap Jamiluddin.

Sumber: republika.co.id

Jabodetabek Hadapi Omicron, Daerah Lain Diminta Bersiap

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menuturkan bahwa peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron secara signifikan saat ini terjadi di wilayah Jabodetabek. Namun demikian, Wapres meminta daerah lain tetap harus waspada karena penularan Omicron sudah terjadi melalui transmisi lokal.

“Wilayah yang menjadi daerah peperangannya ini dimulai dari DKI Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek,” tutur Wapres saat memimpin Rapat Sosialisasi Mall Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, Panaikang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (31/01/2022).

Untuk itu, tak bosan-bosan ia mengingatkan agar daerah lain juga harus mengantisipasi peningkatan kasus Omicron di wilayahnya.

“Daerah lain juga harus bersiap-siap. Sebab sekarang bukan saja penularan itu dari pelaku perjalanan luar negeri yang lebih mudah diantisipasi melalui karantina, tetapi saat ini sudah melalui transmisi lokal,” tegasnya.

Ia pun mengimbau agar penerapan protokol kesehatan diperketat, pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) ditingkatkan, serta program vaksinasi dipercepat.

“Dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat yang terdapat mobilitas masyarakat cukup tinggi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wapres menuturkan meskipun tingkat bahaya Omicron dinilai lebih rendah dari Delta, apabila jumlah kasusnya terlalu banyak maka tetap akan sulit ditangani, khususnya di rumah sakit.

“Apabila jumlah yang harus diisolasi, dikarantina, diobati begitu banyak, itu bisa menimbulkan kesulitan di rumah sakit,” ujarnya.

Menurut Wapres, jika sampai terjadi rumah sakit kewalahan dan tenaga kesehatan kelelahan, maka tidak menutup kemungkinan kejadian seperti puncak varian Delta bisa terulang kembali.

“Itu akan bisa juga kita alami seperti waktu terjadi puncak varian Delta,” ujarnya mengingatkan.

Oleh karena itu, sekali lagi Wapres meminta agar protokol kesehatan terus diperketat, 3T terus ditingkatkan, dan vaksinasi terus dipercepat.

“Vaksin pertama, kedua, dan booster terutama bagi orang tua, orang yang memiliki komorbid, dan anak-anak. Ini supaya dipercepat,” pungkasnya

Ini Lima Kompetensi yang Harus Dimiliki Lembaga Pendidikan Al Qur’an

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur melihat Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) sangat berkontribusi dalam pembelajaran baca Al-Quran di masyarakat. Namun demikian, masih diperlukan terobosan untuk lebih mengoptimalkan peran LPQ seiring masih tingginya buta baca Al-Quran di Indonesia.

Menurut Waryono, untuk dapat berperan optimal, setidaknya ada lima kompetensi yang harus dimiliki LPQ. Pertama, kompetensi manajerial yang bertujuan agar LPQ tertata dengan lebih baik dan memiliki daya saing. Kedua, kompetensi kepribadian untuk membentuk SDM Pendidikan Al-Quran yang kompetitif dan menumbuhkan rasa percaya diri.

“Misalnya diberikan diklat, kursus maupun peningkatan kompetensi lainnya,” terang Waryono saat memberikan arahan dalam Peningkatan Kompetensi Manajemen dan Pedagogik Pendidikan Al-Quran di Balikpapan, Minggu (30/1/2022).

Ketiga, lanjut Waryono, kompetensi kewirausahaan untuk menumbuhkan jiwa enterpreuner dan kemandirian ekonomi dari level bawah serta mendukung Indonesia sebagai kiblat halal dunia tahun 2024. Keempat, kompetensi supervisi. “Ini sangat penting untuk menjaga dan mempertahankan kualitas LPQ sehingga memiliki daya tarik dan daya saing di masyarakat,” jelasnya.

“Kelima atau terakhir, kompetensi sosial dalam membentuk kemampuan sosial dan terbuka,” sambungnya.

Waryono menambahkan, ada tiga amanat Peraturan Menteri Agama No 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, yang bisa diterapkan pada Pendidikan Al-Quran. Ketiga hal tersebut adalah pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

“Jika ketiganya diterapkan di Lembaga Pendidikan Al-Quran, maka akan menghasilkan output yang luar biasa,” terangnya.

Kegiatan yang dilaksanakan tiga hari, 30 Januari-1 Februari 2022, ini diikuti perwakilan LPQ di Provinsi Kalimantan Timur, JFT dari Kanwil Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Kasubdit Pendidikan Al Quran Mahrus mengatakan bahwa output dari kegiatan ini adalah rumusan terkait Kompetensi Pedagogik, serta kesepakatan atas format kelembagaan sebagai pondasi awal untuk menata LPQ yang lebih baik.

Majelis Masyayikh Mulai Susun Usulan Perbaikan Kualitas Pesantren

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sepekan setelah dikukuhkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Majelis Masyayikh mulai bekerja. Tim yang terdiri dari sembilan kyai dengan disiplin bidang keilmuan yang berbeda-beda ini berdiskusi untuk membahas tugas dan merumuskan program.

Hadir juga, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Rachmat Mulyana, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit. PD-Pontren) Waryono Abdul Ghofur, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi, para Kasubdit pada Dit. PD-Pontren, dan Kasubag TU Dit. PD-Pontren.

Rapat yang berlangsung dua hari, 24 – 25 Januari 2022, ini membahas enam Majelis Masyayikh berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Pertama, menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren. Kedua, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren. Ketiga, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren.

Keempat, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren. Kelima, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu. Dan keenam, memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan Pesantren..

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdani menyampaikan kegiatan membahasa kebijakan umum Ketua Majelis Masyayikh, dilanjutkan pemaparan program khusus dan teknis dari masing-masing anggota. Hal ini dilakukan agar seluruh program Majelis Masyayikh bisa dipahami bersama dan dilaksanakan secara menyeluruh.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk melihat secara menyeluruh program yang akan dilakukan bersama, khususnya di tahun 2022. Setelah kegiatan ini, kita semua mempunyai persepsi yang sama tentang arah dan tujuan program Majelis Masyayikh sehingga dalam melangkah ke depan bisa lebih cepat,” ujar Muhammad Ali di Jakarta, Senin (24/1/2022) pekan lalu.

Anggota Majelis Masyayikh dari Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati Abdul Ghofarrozin (Gus Rozin) menambahkan, selain tugas-tugas yang disebutkan di atas, ada pekerjaan lain yang diamanatkan Undang-Undang,  yaitu menyusun struktur organisasi dan tata kerja. “Kita perlu membuat rencana strategis atau strategic planning untuk  satu tahun kinerja ke depan dengan mendaftar pekerjaan apa saja yang akan dilakukan, memformulasikan bentuk dan struktur Majelis Masyayikh yang sesuai, agenda diskusi dengan berbagai stakeholders untuk belanja gagasan dalam membuat beberapa program,” tutur Gus Rozin yang didaulat menjadi Ketua Majelis Masyayikh.

“Bahkan, masing-masing setiap Majelis Masyayikh harus bisa membuat kisi-kisi kurikulum sesuai kompetensi rumpun keilmuan masing-masing, kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan,” sambungnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur menggarisbawahi bahwa antara pemerintah dan Majelis Masyayikh harus berjalan beiringan dalam melakukan tugas,  khsususnya dalam menjalankan amanat Undang-Undang. Untuk itu, perlu ada kesepahaman bersama antara anggota Majelis Masyayikh terkait Regulasi Pesantren (UU No 18 Tahun 2019, PMA No 30, 31, dan 32 Tahun 2020).

“Tugas utama Majelis Masyayikh adalah fokus mengawal dan memastikan mutu pendidikan pesantren. Regulasi Pesantren diharapkan merepresentasikan semua golongan pesantren tanpa membedakan minoritas dan mayoritas sehingga dimasukkan dalam redaksi regulasi pesantren tersebut,” katanya.

Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)

5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)

11 Ribu Mahasiswa Daftar Magang Kampus Merdeka di BPJPH

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) membuka Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pendaftaran Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka dibuka hanya sehari pada 28 Januari 2022. “Tercatat ada 11.073 mahasiswa yang mendaftar. Sementara kuota magang yang dibuka sebanyak 145 untuk 29 bidang keahlian,” terang Aqil Ihram di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Aqil, panitia telah melakukan proses seleksi administrasi, tepatnya pada 29-30 Januari 2022. Hasil seleksi administrasi itu akan diumumkan malam ini, pukul 23:59 WIB, melalui laman https://mitra.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/. Peserta yang diterima akan melakukan magang selama satu semester di BPJPH.

“Peserta magang akan mendapat uang saku 2,8 juta rupiah per bulan untuk setiap mahasiswa dari anggaran Kemendikbud-Ristek. Program ini dilakukan selama lima bulan atau satu semester dan dapat dikonversi menjadi 20 sks,” jelas Aqil Irham.

Program Magang ini, kata Aqil Ihram menjadi bagian upaya BPJPH dalam memperkuat sumber daya manusia (SDM). “Upaya percepatan program sertifikasi halal membutuhkan banyak hal, termasuk SDM yang memadai. Jumlah 187 pegawai saat ini tentu saja tidak cukup bagi BPJPH untuk dapat melakukan upaya ini secara optimal,” ungkapnya.

“Untuk itu kami bekerja sama dengan Kemendikbud membuka program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka untuk ditempatkan di BPJPH,” imbuhnya.

Magang Bersertifikat merupakan bagian dari program Kampus Merdeka. Tujuannya, memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Program ini dapat diikuti mahasiswa dari perguruan tinggi yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Ini kita harapkan supaya dapat membantu mengatasi keterbatasan SDM kami,” tandasnya.

Komisi Fatwa MUI: Panduan Ibadah Saat Pandemi Masih Relevan dan Berlaku

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,”kata Kiai Miftahul, kepada MUIDigital, Senin (31/1/2022).

Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.
Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

 

Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.

Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain. (mui)

 

 

Seleksi Anggota BPKH Segera Dibuka, Ini Syaratnya

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Seleksi calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera dibuka. Ada dua formasi, yaitu: calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022 – 2027.

Ketua Panitia Seleksi Anggota BPKH,  Prof. Mardiasmo, mengatakan, pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari 2022. “Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB,” terang Mardiasmo di Jakarta, Senin (31/1/2022).

“Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Pansel BPKH, di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB,” sambungnya.

Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga sekretaris pansel menambahkan calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi. Persyaratan umum misalnya, calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.

“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan, serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan menjadi anggota,” ujar Nizar.

Untuk persyaratan khusus, lanjutnya, antara lain: memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun, dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan. “Termasuk dalam persyaratan khusus adalah tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,” tegasnya.

Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH 2022 – 2027:

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:
7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10 Tidak merangkap jabatan; dan/atau
11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A dibuktikan dengan:
1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
3. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
4. Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;
5. Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
6. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;
7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
8. Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
10. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang

B. Persyaratan Khusus
1. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf A, calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus:
a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan
c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.

2. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.
3. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
4. Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud huruf B angka 2 dan angka 3 tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

Presiden Jokowi Apresiasi Kiprah 96 Tahun PBNU

BALIKPAPAN(Jurnalislam.com)– Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin hari ini menghadiri pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2022-2027.

Pengukuhan PBNU yang dinahkodai Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar dan Ketua Umum Yahya Cholil Staquf ini berlangsung di Kota Balikpapan bersamaan dengan Harlah ke-96 NU yang mengusung tema besar “Menyongsong 100 Tahun Nahdlatul Ulama: Merawat Jagat, Membangun Peradaban”.

Turut hadir mendampingi Presiden Joko Widodo, sejumlah Menteri Indonesia Maju, di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Hadir juga Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 H Jusuf Kalla, Ketua DPR RI Puan Maharani, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan sejumlah tokoh lintas agama di Indonesia.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar dengan membacakan teks baiat pengukuhan PBNU dan diikuti oleh para pengurus yang saat dikukuhkan mengenakan kemeja putih dan memakai peci.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada pengurus yang dilantik dan terima kasih kepada warga Nahdlatul Ulama di Indonesia yang telah menjaga NKRI dan Pancasila.

“Terima kasih atas kiprah NU selama ini dalam menjaga NKRI, dan dalam menjaga Pancasila. Pandangan hubbul wathan minal iman juga NKRI harga mati telah merangkai persatuan dan kesatuan bangsa. NU telah terus menerus memperjuangkan moderasi beragama, bertoleransi dan kebangsaan,” kata Presiden Joko Widodo yang hadir dalam pengukuhan mengenakan sarung, Senin (31/1/2022).

“NU dapat menunjukkan wajah Islam, menunjukkan wajah Indonesia yang teduh, ramah di mata dunia dan menunjukkan agama dan budaya yang bersanding, saling memperkaya satu sama lain,” sambung Presiden.

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengatakan teks baiat saat pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah sebuah inisiasi spiritual agar melahirkan kepengurusan yang betul-betul punya komitmen, sikap, dan ketaatan yang prima, sekaligus recharging energi spiritual sebagai jalinan komitmen bersama.

Kiai Miftach mengawali pengukuhan dengan membacakan ayat tentang amanah, yakni Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 58 dan sebuah hadis. Setelah itu, seluruh pengurus mengikuti baiat yang diucapkan Kiai Miftach dengan diawali syahadat dan diakhiri hauqalah.

Pengurus PBNU Periode 2022-2027 Dikukuhkan

BALIKPAPAN(Jurnalislam.com)— Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas turut menghadiri pengukuhan jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 di Balikpapan. Pada pengukuhan yang bertepatan dengan usia NU ke-96 tahun itu, Menag Yaqut menaruh harapan besar agar organisasi kemasyarakatan Islam terbesar ini terus menebarkan kiprah positif kepada bangsa Indonesia.

“Tidak diragukan lagi NU selama ini banyak berkontribusi terhadap persatuan dan pembangunan bangsa. Kementerian Agama berharap agar relasi positif ini terus terjaga dan lebih baik di masa depan,” ujar Menag Yaqut usai acara pengukuhan di Balikpapan, Senin (31/1/2022).

“Kontribusi positif NU untuk bangsa perlu terus dijaga,” sambungnya.

Menag Yaqut optimistis, PBNU di bawah kepemimpinan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Tanfidziyah akan mampu melanjutkan kiprah NU selama ini. Meski diakui tantangan yang dihadapi organisasi makin kompleks dan luas, namun dengan dukungan kader-kader potensial serta program yang terukur, NU akan bisa melewati kondisi zaman dengan baik.

Menag mengungkapkan, NU dengan Kementerian Agama selama ini juga sudah membangun banyak program yang strategis, seperti penguatan moderasi beragama, pemberdayaan pesantren agar lebih mandiri, pembinaan juru dakwah atau penyuluh agama dan afirmasi terhadap para santri. Ke depan, Menag berharap, kerjasama yang sudah terbangun dengan baik ini terus ditingkatkan dalam kerangka menciptakan sumber daya manusia yang religius, cerdas, sekaligus memiliki cara pandang hidup yang moderat. Dengan modal moderat ini, maka Menag yakin kerukunan beragama di Indonesia akan kian kokoh dan toleransi terwujud dengan baik.

“Di tengah disrupsi, baik pandemi Covid dan digital saat ini, ada tantangan lain yang perlu dihadapi oleh NU, yakni bagaimana menyiapkan sebanyak mungkin kader-kadernya agar lebih responsif terhadap teknologi dan situasi sosial sekitarnya. Bagi Kemenag, NU juga menjadi salah satu motor utama penguatan toleransi bangsa melalui prinsip-prinsip perjuangannya selama ini seperti tawassuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal,” tandas Menag.