Legislator PKS Soroti Masih Adanya Istilah ‘Sexual Consent’ di RUU TPKS

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menilai, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih mencantumkan persetujuan seksual atau sexual consent.

Karenya, ia mendorong agar RUU tersebut turut memasukkan tindak kesusilaan yang sudah ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Jikapun hal tersebut tak dimungkinkan, maka sebaiknya pembahasan dan pengesahan tentang RUU tentang Tindak Kekerasan Seksual ini dilakukan setelah RKUHP disahkan atau setidaknya dilakukan secara bersamaan dengan pembahasan dalam RKUHP,” ujar Kurniasih dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (24/3/2022).

Diketahui, dalam Pasal 488 RKUHP mengatur tentang hidup bersama selayaknya suami istri di luar pernikahan yang sah atau kumpul kebo. Pidana penjara pada pasal ini, maksimal satu tahun atau denda sebanyak 50 juta rupiah.

Kemudian, dalam Pasal 495 Ayat 2 mengatur bahwa semua orang dewasa yang diduga melakukan perbuatan cabul sesama jenis baik itu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melanggar kesusilaan, publikasi, atau mengandung unsur pornografi, dapat dipidana.

Kurniasih menjelaskan, RUU TPKS dinilainya tak mengatur dua hal tersebut. Padahal, Indonesia adalah negara berketuhanan yang pembentukan perundang-undangannya harus bersumber dari hukum agama dan norma masyarakat.

“UU tentang TPKS hanya berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur kekerasan saja. Sedangkan perbuatan seksualnya atas perbuatan dasar suka sama suka atau sexual consent yang tidak mengandung kekerasan, meskipun bertentangan dengan hukum agama dan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat tetap tidak dapat dipidana,” ujar Kurniasih.

Ia menjelaskan, RKUHP merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya yang membuat pembahasannya tak perlu dari awal. Penyesuaian RUU TPKS dan RKUHP dinilainya penting untuk tidak menimbulkan tafsir yang berbeda atau menimbulkan kekosongan hukum.

“Perlu untuk memasukkan jenis-jenis tindak pidana kesusilaan secara lengkap, karena materi muatan dalam RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat berkaitan erat dengan pengaturan tindak pidana kesusilaan,” ujar Kurniasih.

Dalam rapat tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan, RUU TPKS mengatur tentang sistem yang komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ia memastikan, materi muatannya tidak akan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

“Pemerintah memastikan bahwa dalam proses penyusunan DIM (daftar inventarisasi masalah), materi muatan yang diatur tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah dilakukan proses harmonisasi,” ujar Bintang.

DIM RUU TPKS milik pemerintah, jelas Bintang, menitikberatkan kepada upaya memberikan yang terbaik bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas haknya. Baik secara cepat, tepat, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan korban. “Untuk memastikan hal ini terwujud, maka prinsip penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop services menjadi terobosan baru yang akan diperkuat pelaksanaannya. Baik di tingkat pusat, maupun daerah,” ujar Bintang.

Sumber: republika.co.id

BPKH Gelar Global Islamic Investment Forum 2022

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyelenggarakan Global Islamic Investment Forum 2022 (GIIF 2022) pada Jumat (25/3/2022) secara daring dan luring. GIIF 2022 akan dihadiri sekitar 100 peserta di lokasi acara Ballroom Hotel Pullman Central, Jakarta, dan sekitar 300 peserta melalui platform virtual.

Anggota BPKH Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr Hurriyah El Islamy, mengatakan BPKH merupakan lembaga yang dibentuk melalui UU no 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji. “BPKH merupakan penggerak dan engine of change yang dapat lebih mengoptimalkan kondisi ekonomi dan industri keuangan syariah, melalui kewenangan melakukan penempatan di bank-bank syariah dan investasi baik di dalam maupun luar negeri,” ujar dia saat dimintai komentar mengenai peran BPKH dalam peta ekonomi dan investasi syariah global.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulis, Dr Hurriyah menjelaskan BPKH mempunyai banyak faktor penguat yang memosisikannya sebagai market maker baik secara nasional maupun internasional. Jumlah dana kelolaan yang signifikan, jangka waktu pengelolaan dan kebutuhan likuiditas yang terukur, dan meningkatnya jumlah dana yang disetorkan diiringi kewenangan untuk melakukan investasi yang diversified baik dari segi jenis maupun lokalitas.

Ini memosisikan BPKH sebagai key stakeholder ekonomi dan industri keuangan Syariah. Undang-undang memberikan kewenangan kepada BPKH untuk melakukan investasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan memperhatikan aspek syariah, keamanan, kehati-hatian, likuiditas dan nilai manfaat. “Investasi yang dilakukan secara strategis dapat membuka banyak peluang dan potensi usaha dan kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Dr Hurriyah.

Peserta terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, organisasi internasional, perusahaan swasta, lembaga investasi syariah dan pemangku kepentingan lainnya seperti Muassasah dan Badan Wakaf Indonesia, serta kalangan akademisi dan umum. GIIF 2022 akan menghadirkan Presiden Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IsDB) HE Muhammad Sulaiman Al Jasser untuk memberikan Keynote Speech. 

Adapun honorable speech akan disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Presiden Joko Widodo, sebagai pembicara kehormatan. Turut menyampaikan Keynote speech pada sesi ESG Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; pada sesi investasi perhajian Menteri BUMN Erick Thohir.

Adapun galadinner akan dilakukan sebagai rangkaian dari GIIF 2022 akan diawali dengan Keynote Speech dari Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin yang dilanjutkan dengan Keynote Speech dari Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Presiden IsDB HE Muhammad Sulaiman Al Jasser. Turut hadir dalam pertemuan internasional ini, antara lain pimpinan Komisi VIII DPR RI, pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), policy makers, dan para CEO dari lembaga-lembaga keuangan global.

Untuk lebih mengoptimalkan GIIF 2022 akan membahas beberapa topik strategis, antara lain Investasi Haji, Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola, Pembiayaan Sosial Islam, serta Keuangan dan Fintech Islam. Topik-topik tersebut dibahas dalam dua sesi, dengan mengundang keynote speaker dan para pakar terkemuka dari berbagai institusi internasional sebagai panelis.

Sesi pertama membahas investasi haji dengan Menteri BUMN sebagai keynote speaker. Hadir panelis yang berkompeten di bidangnya antara lain Dr Hurriyah El Islamy (anggota BPKH Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri), Mohamad Damshal Awang Damit (Executive Director Investment Lembaga Tabung Haji Malaysia), Dr Adnan Mandura (Ketua Muassasah), Mohamed Hedi Mejai (Head of Investment and Head of Treasury  IsDB).

Seperti diketahui, ibadah haji yang diikuti jutaan orang membawa potensi ekonomi yang besar dan menghasilkan devisa tidak kurang dari 12 miliar dolar AS setiap tahun untuk Kerajaan Arab Saudi. Banyak industri yang telah merasakan manfaat dari multiplier economic effect dari kegiatan haji, seperti industri ritel, real estate, maskapai penerbangan, jasa perjalanan, dan perhotelan.

Selama 2 tahun terakhir sejak 2020 sebagai dampak Pandemi Covid 19, ibadah haji dibatasi untuk umat Islam yang berada di Arab Saudi. Hal tersebut berdampak atas peningkatan jumlah jamaah haji tunggu serta dana yang terakumulasi dari ditiadakannya pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji yang tentunya meningkatkan nilai manfaat yang dibayarkan ke rekening virtual jamaah haji Indonesia.

Tahun 2022 ini, pandemi Covid-19 telah menunjukkan tren menurun. Arab Saudi pun telah mengizinkan umrah dan melonggarkan pembatasan kedatangan internasional untuk orang asing. Oleh karena itu diharapkan pada tahun 2022, umrah di bulan Ramadhan dapat dilaksanakan dengan kapasitas optimal dan tidak menutup kemungkinan kuota haji yang diberikan akan dapat turut dioptimalkan.

Hal ini membawa optimisme terhadap pemulihan sektor-sektor yang terkait dengan kegiatan haji. Sekaligus membuka peluang investasi yang potensial untuk diupayakan oleh BPKH dan lembaga investasi lainnya.

Kemudian sesi kedua membahas prinsip Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST) serta Pembiayaan Sosial Islam untuk mendorong investasi berkelanjutan secara global. Sesi ini menghadirkan Menteri Keuangan sebagai pembicara utama. Adapun panelis terdiri atas Dr Mohamed Ali Chatti (Pj Direktur Pengembangan Sektor Keuangan Islam di IsDB), Mohammad Nuh (Ketua Badan Wakaf Indonesia), Badlisyah Abdul Ghani (Executive Chairman, Yasaar Capital Ventures), dan Akhyar Adnan (Anggota Dewan Pengawas BPKH).

Prinsip LST bersinggungan dengan Keuangan Islam, di mana kedua konsep itu mengedepankan keadilan, pemberdayaan, dan tanggung jawab sosial. Konvergensi kedua konsep ini memungkinkan investor untuk berinvestasi dalam instrumen berbasis kepatuhan syariah dan inisiatif amal yang disediakan oleh Pembiayaan Sosial Islam. Oleh karena itu, akan menarik untuk mengeksplorasi praktik terbaik dan peluang investasi dengan memanfaatkan prinsip-prinsip LST dan Pembiayaan Sosial Syariah.

Sebagai wadah berkumpulnya policy makers dan keyplayers dari industri keuangan syariah dunia, GIIF 2022 diharapkan dapat memperkuat networking, juga mewujudkan kerja sama dan investasi nyata yang bermanfaat untuk umat Islam dan masyarakat umumnya.

Sehingga di tahun depan, pada kesempatan GIIF 2023, pencapaian-pencapaian itu dapat diukur bersama dan lebih ditingkatkan lagi agar peran ekonomi dan keuangan syariah dapat lebih memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing negara maupun dalam skala global.

Sumber: republika.co.id

Kata Muhammadiyah Soal KPI Larang Anggota Organisasi Terlarang Ceramah di TV

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti memberikan tanggapan terkait Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang lembaga penyiaran menggunakan dai dari organisasi terlarang. Menurutnya, langkah KPI sudah tepat.

Mu’ti menjelaskan ceramah di media massa setidaknya perlu memenuhi dunia persyaratan. Pertama adalah mencerahkan dan kedua ialah menghibur atau menyenangkan.

Dia mengingatkan ceramah agama di lembaga penyiaran itu menjadi tontonan dan tuntutan.

“Ceramah agama harus disampaikan dengan sebaik-baiknya sehingga jamaah dapat memahami agama dengan baik,” kata dia kepada Republika, Kamis (24/3/2022).

Dalam konteks negara, ceramah agama seharusnya membuat jamaah dan masyarakat semakin mencintai sesama, bangsa, dan negaranya. Karena itu, lembaga penyiaran termasuk juga rumah produksi perlu lebih selektif dalam menghadirkan penceramah dan ustadz.

“Termasuk narasumber yang menguasai ajaran agama yang mendalam, menyampaikan dengan menarik, dan menginspirasi jamaah untuk menjadi muslim yang taat dan warga negara yang baik,” katanya.

KPI menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran. Salah satu poin dalam edaran yang diterbitkan pada 15 Maret lalu, yang kini menjadi sorotan publik, yaitu tidak boleh menggunakan dai atau pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Mabroer MS menilai KPI tentu memiliki maksud yang baik demi kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok maupun golongan tertentu. “MUI sebagai salah satu mitra KPI tentu saja mendukung langkah yang ditempuh KPI karena lembaga penyiaran itu menggunakan ruang publik sehingga diperlukan rambu-rambu,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

PKS Minta Dana Haji Tidak Dikelola Pihak di Luar Umat Islam

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Panitia Seleksi (Pansel) BPKH tengah menyaring sejumlah kandidat untuk dipilih sebagai anggota badan pelaksana BPKH dan Anggota Dewan Pengawas BPKH masa bakti 2022-2027.

Dari ratusan kandidat, Pansel BPKH hanya akan menentukan 14 calon anggota badan pelaksana BPKH dan 10 anggota dewan pengawas yang diusulkan kepada Presiden untuk ditetapkan.

Selanjutnya, Presiden akan mengajukan nama calon anggota dewan pengawas dari unsur masyarakat kepada DPR untuk dipilih.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menaruh harapan besar pada kinerja BPKH di masa mendatang. Bukhori mengingatkan BPKH supaya berhati-hati dalam membenamkan investasi keuangan haji di Arab Saudi.

Bukhori meminta asas pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah dan manfaat bagi umat Islam ditegakan secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Mengingat masa bakti Anggota BPKH periode 2017-2022 akan segera berakhir dalam waktu dekat, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian secara berkelanjutan sekaligus rekomendasi bagi kepengurusan BPKH mendatang. Salah satunya adalah terkait tata kelola investasi dana haji di Arab Saudi,” ucap Bukhori di Jakarta, Senin (21/03/2022).

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini mengatakan, diluar aspek teknis, tata kelola investasi keuangan haji perlu memperhatikan dua unsur fundamental, yaitu aspek etika dan orientasi.

Terkait aspek etika, Bukhori menegaskan, dana haji merupakan dana titipan jemaah yang peruntukannya adalah bagi kepentingan umat Islam sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 3 UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan tujuan pengelolaan dana haji adalah guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

“Dana yang diamanatkan calon jemaah haji kepada BPKH merupakan dana yang dipercayakan oleh umat Islam kepada BPKH sebagai wakil yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dana titipan jemaah ini secara mutlak tidak boleh disentuh, dibagi, apalagi diserahkan penguasaannya kepada pihak lain di luar umat Islam karena dikhawatirkan menyimpang dari tujuannya,” ucap Bukhori di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Ketua DPP PKS ini menambahkan, dari segi orientasi, tujuan dari pengelolaan keuangan haji harus dijaga secara lurus dan akuntabel karena dana yang diinvestasikan menyimpan kepentingan umat Islam.

“Dana ini bukan berasal dari APBN, melainkan murni uang rakyat, uang titipan milik umat Islam Indonesia. Karena itu, kelolanya tidak boleh sebatas mengejar profit-oriented dengan mengabaikan aspek religiusitas di dalamnya. Sebab ada nilai-nilai (value) keumatan yang mesti dijaga betul sehingga orientasi dari pengelolaan dana ini seyogyanya bukan untuk hal lain, kecuali untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat Islam,” tegasnya.

Anggota Badan Legislasi ini berharap kepengurusan BPKH mendatang dapat melanjutkan tradisi baik pengelolaan keuangan haji yang menempatkan dana haji sesuai khitahnya, yakni dari umat, oleh umat, dan kembali pada umat. Sebab itu, untuk memenuhi ekspektasi tersebut, lanjut Bukhori, pansel diharapkan dapat menentukan calon Anggota BPKH yang memenuhi kualifikasi yang mampu menjawab kebutuhan umat.

“Anggota BPKH mendatang diharapkan memiliki kompetensi untuk menggabungkan peluang investasi akibat perubahan kebijakan global dan cara pandang pemerintah Arab Saudi terhadap haji sebagai industri non migas sehingga dapat dikonversi menjadi manfaat optimal bagi kepentingan keumatan. Para anggota terpilih ini juga dituntut untuk mampu memecahkan persoalan terkait kemungkinan kenaikan biaya haji setiap tahunnya,” pungkasnya.

Negara-negara Muslim Dinilai Gagal Membangun Kualitas SDM

DEPOK(Jurnalislam.com) —Negara-negara berkembang meniru Barat untuk maju. Salah satu yang diadopsi para pengelola pemerintahan mereka adalah melakukan akumulasi modal agar bisa mengejar ketertinggalan dan memacu pembangunan.

“Kemajuan Barat diilhami oleh spirit Etika Protestan yang mendorong terjadinya akumulasi modal. Menurut Max Weber, inilah yang akan menjadi pendorong perkembangan industri yang pada akhirnya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi,” papar Mehmet Asutay, Profesor Kajian Timur Tengah dan Ekonomi dan Keuangan Islam dari Durham University dalam kuliah perdana di hadapan mahasiswa Magister Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII),  pekan lalu via koneksi daring.

Memasuki semester kedua, UIII memberlakukan proses pengajaran tatap muka (offline). Namun untuk kasus di mana pengajar dari luar negeri, format hybrid diberlakukan di  mana mahasiswa tetap hadir di kelas. Prof Mehmet Asutay yang juga menjabat sebagai Direktur Durham Centre for Islamic Economics and Finance, dikenal sebagai salah satu ikon ilmuwan bidang keuangan Islam global.

Selain Prof Mehmet, Prof Seif el-Din Ibrahim Tag El-Din juga akan turut berkontribusi dalam pengajaran di semester kedua, Magister Ilmu Ekonomi FEB UIII. Prof Seif adalah penerima penghargaan IDB Prize, 2015, dan sangat terkenal dalam kapasitas sebagai pioner yang meletakkan dasar-dasar teori ekonomi Islam modern.

Lebih lanjut Prof Mehmet menyampaikan, akumulasi modal mungkin mempercepat pembangunan fisik, namun tidak selalu berhubungan dengan pembangunan manusianya. Banyak negara Muslim yang memiliki GDP per kapita yang tinggi, namun indeks pembangunan manusian (IPM)-ya tidak sebanding dengan keberlimpahan kekayaan yang mereka peroleh. Sebagai misal, negara-negara penghasil minyak rata-rata memiliki pendapatan per kapita yang tinggi semisal Qatar (50.124 dolar per tahun), Uni Emirat Arab (36.284), dan Brunai (27.443). Namun bila ditengok keberhasilan dari pembangunan manusianya belum bisa menggeser dominasi negara-negara di Skandinavia seperti Norwegia (0,954 atau menduduki peringkat pertama) dan Swiss (0,946).

Sementara Indeks Pembangunan Manusia di Qatar (0,848), Brunai (0,845), dan UEA (0,866). Pencapaian Turki dalam hal ini lebih bagus meskipun pendapatan per kapitanya jauh di bawah ke tiga negara tersebut (GDP per capita Turki 8.536 dolar atau kurang lebih dua kali GDP per capita Indonesia) tapi indeks pembangunan manusianya hampir setara dengan ketiga negara tersebut (0,806, Indonesia baru mencapai 0,707).

Yang mirip juga terjadi di Malaysia. Negeri jiran ini, menurut Prof Mehmet, telah berhasil menjadikan keuangan Islam memfasilitasi masuknya akumulasi modal. Kelas menengah pun tumbuh di Malaysia. Di kota-kota besar seperti Kuala Lumpur, mereka mengisi dan banyak dijumpai di posisi-posisi penting.

Namun itu tidak serta merta berhasil mengangkat Bumiputera untuk menjadi elemen dominan dalam perekonomian Malaysia. “Dengan kata lain, meskipun akumulasi modal tercapai, pembangunan manusianya secara umum belum tercapai sepenuhnya,” ujar Prof Mehmet seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id. 

Barakah

Dalam kesempatan kuliah sebelumnya, Kaprodi Magister Ekonomi FEB UIII, M  Luthfi Hamidi  PhD  menyampaikan perlunya pendekatan dan pengembangan Ilmu Ekonomi Islam karena banyak yang luput dalam pendekatan ekonomi konvensional. Variable yang dijadikan asumsi dalam Ilmu Ekonomi Islam tidak selalu yang bersifat tangible (terlihat). Misalnya, unsur barakah.

Dalam ilmu ekonomi konvensional, komoditas ekonomi lebih disukai karena memberikan kegunaaan (utility) yang lebih besar. Ukuran mudahnya adalah memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi.  Contohnya, martabak dengan tiga telur cenderung lebih disukai daripada dengan dua telur karena dianggap memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi (lebih gurih, lebih renyah).

“Namun dalam perspektif Islam, kepuasan itu tidak pernah dicapai di dunia,” kata Luthfi. Ia menyebutkan, seorang yang memiliki satu gunung emas, masih teringin mendapatkan gunung yang kedua dan seterusnya. “Jadi aspek yang lebih penting bukan berapa banyak telurnya, tapi berapa banyak mulut yang merasakan martabaknya,” tuturnya.

Dalam sebuah Hadits Rasulullah SAW pernah menyampaikan, bila kamu masak sup, perbanyaklah kuahnya agar bisa kamu bagikan ke tetangga. “Ini mengindikasikan sesuatu yang lebih berkah lebih disukai. Karena dalam keberkahan, meskipun sedikit, manfaatnya bisa dirasakan banyak orang,” ujarnya.

Doktor ilmu ekonomi 

Luthfi mengungkapakn, FEB UIII saat ini baru memiliki Prodi Magister Ilmu Ekonomi. Saat ini jumlah mahasiwanya mencapai 19 orang, di mana delapan orang adalah mahasiswa dari luar negeri. “Mereka seluruhnya mendapatkan beasiswa dan tinggal di asrama kampus yang terletak di Depok, Jawa Barat,” katanya.

September 2022, FEB UIII akan membuka Program Doktor Ilmu Ekonomi. Sama seperti untuk magister, program ini nanti, selain mahasiswa domestik, juga akan direkrut dan dipilih mahasiswa dari berbagai negara. “Mereka akan mendapatkan fasilitas beasiswa, asrama, dan kemudian melakukan riset di kampus UIII,” ungkapnya.

 

Sumber: republika.co.id

Akan Tutup MHQH, Menteri Urusan Islam Saudi Kunjungi Indonesia

BANTEN(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut kedatangan Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi, Syaikh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al-Syaikh, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“Kami senang sekali dengan kedatangan yang mulia Menteri Syaikh Abdullatif bin Abdulaziz ke Indonesia. Ini kehormatan untuk kami,” ucap Menag Yaqut di ruang VIP Bandara Soekarno Hatta, Kamis (24/3/2022).

Turut hadir mendampingi Menag, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, serta para Staf Khusus Menag. Tampak hadir pula Dubes Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam bin Abid Al-Thaqafi.

Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi, Syaikh Dr. Abdullatif bin Abdulaziz Al-Syaikh dijadwalkan akan berada di Indonesia hingga Selasa, 29 Maret 2022. Dalam kunjungannya kali ini Syaikh Abdullatif bin Abdulaziz akan membahas berbagai kerjasama terkait kehidupan keberagamaan dengan Indonesia.

“Saya sangat berbahagia, karena kami mendapatkan kesempatan memperlihatkan kepada yang mulia Menteri bagaimana kehidupan keberagamaan di Indonesia,” ungkap Menag Yaqut.

Menteri Urusan Islam Arab Saudi rencananya juga akan berkunjung ke Masjid Istiqlal, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta menutup
Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Al-Hadits (MHQH) Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Alu Su’ud Tingkat Nasional ke-14 yang saat ini sedang digelar di Jakarta.

“Besok rencananya Syaikh Abdullatif akan menutup gelaran Musabaqah Al-Qur’an dan Hadist (MHQH) yang berlangsung sejak 22 Maret kemarin,” jelas Menag.

MHQH merupakan gelaran rutin tahunan yang diselenggarakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berkerjasama dengan Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Menurut Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, musabaqah ini diikuti 250 penghafal Al-Qur’an dan Al-Hadits dari 34 provinsi, pondok pesantren, dan lembaga keagamaan di Indonesia.

Syaikh Abdullatif juga dijadwalkan akan bertemu dengan organisasi keagamaan di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

 

MUI Gelar Webinar Khazanah Kalender Nusantara

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Dalam rangka menyambut Ramadhan, Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI) menggelar webinar “Penentuan 1 Ramadhan dan Khazanah Kalender Nusantara” pada Kamis (24/3) hasil kolaborasi dengan Majelis Pemuda Islam Indonesia.

Acara tersebut dihadiri oleh segenap pakar yang memumpuni keilmuannya yaitu Prof. Susiknan Azhari selaku Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Dr. H. Adib M.M selaku Direktur Urais Binsar Kemenag RI, Mochamad Ali Shodiqin penemu Kalender Bahari Nasional, dan Prof. Dr. Thomas Jamaluddin peneliti Astronomi Pusat Riset Astronomi BRIN.

Dalam pembukaan webinar, Wakil Ketua MUI Pusat, Dr. KH. Marsyudi Syuhud menyampaikan, ilmu penentuan kalender sangat penting untuk diketahui oleh umat Muslim.

“Pentingnya mengetahui ilmu penentuan kalender sangat berpengaruh untuk menetapkan kapan dimulainya ibadah Ramadhan. Jadi sudah selayaknya ilmu ini dipelajari dengan serius,” ungkap Kiai Marsyudi Syuhud.

Mengenai adanya perbedaan penetapan awal Ramadhan, Pengasuh Ponpes Darul Uchwah ini berpesan bahwa hal tersebut lumrah terjadi dan perlu disikapi dengan saling menghormati argumentasi yang ada.

Selama ini, dikatakan Kiai Marsyudi, Kemenag mewadahi perbedaan-perbedaan yang ada dengan mengadakan sidang itsbat penentuan Ramadhan.

Kiai Marsyudijuga menjelaskan kesepakatan dari 4 mazhab bahwa penentuan bulan Ramadhan hanya bisa ditempuh dengan metode rukyah atau observasi. Metode rukyah dilakukan dengan cara istikmal (menyempurnakan) bulan Syaban menjadi 30 hari.

 

Pendapat tersebut didasari dengan salah satu dalil Alquran pada kutipan surah al-Baqarah ayat 185, yaitu:

… فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ ..

“…Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah…

Di samping itu, Kiai Marsyudi Syuhud juga menyampaikan terdapat pendapat kedua yaitu menurut Ibnu Subki dan Ibnu Furaij dikatakan bahwa awal Ramadhan bisa ditentukan dengan metode hisab.

“Perbedaan mengenai awal Ramadhan harus disikapi dengan bijak, karenanya para Ulama telah mencontohkan bahwa sekalipun berbeda pendapat dan dalil argumen yang digunakan, namun tetap saling menghormati perbedaan yang ada,” pungkas Kiai Syuhud.

 

Jokowi Izinkan Mudik dengan Syarat Booster Vaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran, antara lain terkait kebijakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) yang kini tidak perlu melewati karantina, melainkan hanya melakukan tes usap PCR.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

 

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Presiden.

 

Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan bahwa situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Kepala Negara menyampaikan, tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta dapat melakukan mudik Lebaran.

 

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

 

Sementara itu, bagi para pejabat dan pegawai pemerintah, kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya (open house) masih dilarang. Presiden pun kembali mengingatkan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berharap tren yang makin membaik ini dapat terus dipertahankan.

 

“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan jaga jarak,” tandasnya.

Industri Halal Diharap Jadi Motor Penggerak Era Industri 5.0

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap industri dan ekosistem halal bisa menjadi salah satu mesin inti pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan visi Indonesia Maju.  Hal ini sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menjadikan Indonesia sebagai Global Hub untuk Industri Halal pada tahun 2024.

Pesan tersebut disampaikan Menag saat menyampaikan Keynote Speaker secara daring pada Seminar Internasional yang digelar Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) di Semarang, Kamis (24/03/2022).

Seminar Internasional ini mengambil tema ‘Establishing Laws for Implementing Halal Product Assurances in Industrial Revolution 5.0, Where It Is Exceptionally Relevant And In Context With The Policy Implementation Of Halal’. “Saya yakin ini bukan tugas yang mudah. Tapi saya percaya pasti bisa meskipun harus dicapai dengan usaha yang keras,” ujar Menag.

“Di era pemerintahan dan industri 5.0 ini, Halal kini telah bergeser menjadi kualitas standar global, gaya hidup gastronomi global, pasar arus utama global, dan tren perdagangan global,” lanjutnya.

Ditambahkan Menag, jaminan produk halal kini telah berubah menjadi ekosistem yang luas dan salah satu perhatian dunia. Sebab, pasarnya besar, nilainya menjanjikan, apalagi di tengah proses transformasi digital (ekonomi).

“Kementerian Agama melalui BPJPH mengemban misi yang signifikan untuk memfasilitasi, mendorong, dan sebagai alternatif pemulihan ekonomi melalui pengembangan industri halal triliunan dolar: dari barang dan jasa, makanan dan minuman, fashion, kosmetik, farmasi, pariwisata , media dan rekreasi, dan jasa keuangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Menag mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi Produk Halal di Indonesia, dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari otoritas (keagamaan) masyarakat sipil menjadi otoritas negara.

“Peraturan tersebut mengandung pengertian negara menjamin dan memfasilitasi ketersediaan produk dan jasa halal dalam rangka perlindungan konsumen sadar halal. Undang-undang tersebut juga memberdayakan BPJPH sebagai lembaga inti pemerintah untuk mengawasi Jaminan Halal (JPH), untuk sebagian besar produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

MUI Apresiasi Film Hayya2: Bangun Solidaritas Indonesia- Palestina

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua MUI Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam, KH Jeje Zaenuddin, menyampaikan bahwa substansi film Hayya 2 sangat erat dengan nilai pembangunan kecintaan dan perjuangan sesama saudara khususnya antara Indonesia dan Palestina.

Dia berahrap, tayangan film Hayya 2 mampu membangkitkan semangat perfilman islami di Indonesia yang dapat melahirkan aktor dan aktris yang handal di masa depan.

“Saya bangga dan mengapresiasi kerja keras para pecinta film islami di Indonesia yang berhasil memproduksi film berkualitas meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19, ” ujar Kiai Jeje kepada MUIDigital, Selasa (22/03) pasca mengikuti nonton bareng Gala Premiere Film Haya 2 di Bisokop Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta Selatan.

Dia juga berharap, film yang penuh dengan nuansa edukasi tersebut mampu mencapai target pemutaran yang ditetapkan.

“Sehingga tingginya pembelian tiket film Hayya 2 mampu mengumpulkan dana sosial yang dapat didonasikan kepada keluarga muslim Indonesia yang terkena musibah maupun sebagai sumbangan kemanusiaan kepada warga Palestina, ” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LSBPI MUI, Habiburrahman El Shirazy, mengungkapkan Film Haya 2 tidak hanya menyoroti kisah persaudaraan Indonesia dan Palestina yang unik namun juga isu psikologis di dalamnya.

 

“Film yang sangat layak untuk ditonton oleh keluarga Indonesia karena tidak ada batasan usia, ” tutur novelis yang kerap disapa Kang Abik ini kepada MUI Digital.

Selain isu psikologis, Kang Abik menambahkan, film Hayya 2 mengajak penonton menjadi pribadi yang sabar dan ikhlas sehingga menerima qodho’ dan qodar.

“Mengingat film ini berkisah tentang orang tua yang kehilangan sosok anak tercinta, ” tutupnya. (mui)