Dua Warga Depok Positif Corona Setelah Berinteraksi dengan WNA Jepang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pemerintah menyatakan dua WNI positif terkena virus corona. Dua WNI ini adalah seorang ibu berusia 61 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Keduanya terserang corona setelah berinteraksi dengan seorang warga Jepang yang sudah terlebih dulu positif corona.

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan ibu dan anak ini terkena virus corona di rumahnya yang berada di Depok.

“Rumahnya dicek, ibu dan anak, usianya yang satu 61 tahun dan 31 tahun. Sudah melakukan isolasi rumah,” ujar dr Terawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

“Di rumahnya, kalau enggak salah daerah Depok,” imbuhnya.

Terawan menyebut kasus virus corona di Indonesia ini terdeteksi pada Ahad (1/3/2020) kemarin. Setelah mendengar berita ini, pemerintah langsung melakukan pemeriksaan.

“Dua orang ini rumahnya kita cek, kita bawa dua-duanya, ibu sama anak, sesuai prosedur kita lakukan. Sudah melakukan pemantauan,” ujar Terawan.

Menurut keterangan Presiden Jokowi sebelumnya, sang ibu dan anak tertular dari seorang warga Jepang yang positif corona dan tengah ke Indonesia. Warga Jepang itu sebelumnya juga sempat ke Malaysia.

Setelah si warga Jepang ke Indonesia, pemerintah melakukan pemantauan, termasuk siapa yang ditemui. Akhirnya ditemukan bahwa warga Jepang itu bertemu sang ibu dan anak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ibu dan anak tersebut positif terpapar virus corona.

Sumber: Kumparan

Menlu RI Saksikan Penandatangan Kesepakatan Damai AS – Taliban

DOHA (Jurnalislam.com) – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno L.P. Marsudi, ikut menyaksikan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Afghanistan atau Comprehensive Peace Agreement (CPA) antara Amerika Serikat dan Taliban di Doha, Qatar, pada Sabtu (29/2/2020).

Penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah awal dari proses perdamaian Afghanistan.

Dalam penandatanganan tersebut, Retno hadir bersama sembilan menteri luar negeri negara lain, yaitu Qatar, Amerika Serikat, Uzbekistan, Tajikistan, Turkmenistan, Norwegia, Turki, Oman dan Pakistan. Pertemuan juga dihadiri oleh wakil dari Jerman dan Inggris.

Indonesia selalu berkontribusi dalam perdamaian Afghanistan, dimulai atas permintaan Presiden Ghani tahun 2017.

Tahun 2018, Indonesia telah menjadi tuan rumah Pertemuan Trilateral Ulama Afghanistan-Indonesia-Pakistan. Tahun 2019, indonesia telah menyelenggarakan pertemuan para perempuan Indonesia-Afghanistan.

Kesepakatan AS-Taliban, memuat empat komponen penting, yaitu: kontra terorisme, penarikan pasukan asing dari Afghanistan, perundingan intra-Afghan dan gencatan senjata yang permanen dan komprehensif.

Di saat yang hampir bersamaan, di Kabul telah dilakukan pengumuman deklarasi bersama antara Pemerintah Afghanistan dan Amerika Serikat yang isinya mendukung perjanjian damai antara Amerika Serikat dan Taliban.

Dari Doha, Menlu RI akan langsung ke Kabul, Afghanistan untuk meluncurkan program peningkatan kapasitas perempuan melalui “Indonesia-Afghan Women Solidarity Network” bersama beberapa tokoh perempuan Indonesia.

Sumber: Anadolu Agency

MUI: Islam Wasathiyah Jawaban atas Permasalahan Umat Saat Ini

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com) – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Huzaemah Tahido Yanggo mengatakan, Islam Wasathiyyah adalah jawaban permasalahan umat saat ini. Menurutnya, umat Islam sedang menghadapi banyak kendala seperti praktek tektualisme agama dan rasionalisme ajaran agama yang berlebihan.

Agama juga menghadapi kendala persaudaraan di kalangan umat yang tidak maksimal dan ketegangan antara pemeluk agama dan masyarakat adat. Masalah lainnya, kata dia, munculnya sekularisne, ekstremisme dan terorisme, sinkretisme, ta’asshub, disorientasi makna toleransi.

“Menyikapi realitas tersebut, diperlukan adanya pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan dan diperuntukkan bagi semua umat beragama yang dapat menjaga kelangsungan hidup bersama dalam kerukunan dan solidaritas yaitu dengan mengamalkan Islam Wasathiyyah,” katanya saat mengisi Kongres Umat Islam Indonesia sesi Islam Wasathiyyah, di Hotel Novotel, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Jumat (28/2/2020).

Prof Huzaemah menjelaskan, Wasathiyyah merupakan paradigma pengkhidmatan di lingkungan MUI selama ini. Konsep ini, kata dia, diharapkan bisa mengembalikan gerakan keislaman yang mengambil jalan tengah, berkeseimbangan, lurus dan tegas, toleransi, egaliter, mengedepankan musyawarah, berjiwa reformasi, mendahulukan yang prioritas, dinamis dan inovatif, serta berkeadaban.

Menurutnya, MUI selama ini telah berusaha menyuarakan konsep ini melalui beberapa fatwanya. MUI menyadari bahwa tidak mungkin melaksanakan konsep ini sendirian. Pihak-pihak lain diperlukan dalam mengarusutamakan Islam Wasathiyyah khususnya dalam konteks berbangsa dan bernegara.

“Agar cita-cita luhur seperti adil, makmur, religius, dan baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur dapat terwujud,” ungkapnya.

Selama ini, lanjut Prof. Huzemah, MUI dalam beberapa fatwanya secara tidak langsung sudah membahas Islam Wasathiyyah. Misalnya pada tahun 2012 dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia, MUI membahas prinsip-prinsip wasathiyyah. Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2003 juga menjelaskan secara rinci tentang terorisme sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan merugikan masyarakat.

“Tindakan terorisme seringkali mengatasnamakan jihad yang dicita-citakan membawa pelakunya ke surga, dari Fatwa MUI kita dapat membedakan antara pengertian teror dan jihad,” katanya.

Selain dua fatwa tersebut, pada Tahun 2005, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama yang menyatakan bahwa liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama dengan menggunakan akal pikiran yang bebas dan hanya menerima doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran mereka semata. Sementara pada tahun 2006, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa dengan melibatkan 750 ulama seluruh Indonesia, menyepakati bahwa NKRI dengan Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitrusi negara merupakan kesepakatan bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya umat Islam.

Dia menambahkan, agar Islam Wasathiyyah tersebut bisa sesuai dengan cita-cita Umat Islam Indonesia, maka perlu ada beberapa strategi. Pertama, kata dia, adalah intensifikasi pendidikan (Tafaqquh fid Din) melalui penguatan lembaga pesantren maupun pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Strategi kedua, bingkai kerukunan di Indonesia seperti bingkai teologis, bingkai sosiologis-kemasyarakatan, bingkai politik-kebangsaan, maupun bingkai yuridis harus dikuatkan.

“Ketiga, menolah praktik-praktek ajaran yang mengarah pada radikalisme, liberalisme, sinkretisme, dan sekularisme agama baik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun umat beragama, serta terakhir penguatan karakteristik ormas-ormas Islam dan ulama sebagai pemilik otoritas keagamaan,” paparnya.

Resmi Ditutup, Kongres Umat Islam Indonesia VII Lahirkan Deklarasi Bangka Belitung

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com) – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung resmi ditutup pada Jumat (28/2/2020). Kongres yang diikuti oleh 842 peserta dari seluruh Indonesia ini melahirkan Deklarasi Bangka Belitung.

Deklarasi ini adalah abstraksi dari persoalan-persoalan umat dan kebangsaan yang dibahas selama kongres oleh para ulama serta cendikiawan muslim Indonesia.

Deklarasi dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Salahuddin Al-Ayyubi di Hotel Novotel Bangka and Convention Centre, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, dalam rangka penutupan KUII VII. Deklarasi dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Salahuddin Al-Ayyubi, di depan ratusan peserta kongres. Turut hadir dalam acara penutupan ini yaitu Gubernur Provinsi Kepala Belitung Erzaldi Rosman dan Menteri Agama RI Fachrul Razi.

Salahuddin mengatakan, deklarasi adalah wujud tanggungjawab keagamaan dan keumatan. Deklarasi berisi beberapa poin imbauan, seruan maupun dorongan terkait kehidupan umat, mulai soal paham kebangsaan, konsistensi pelaksanaan hukum, pemanfaatan teknologi, hingga perang terhadap korupsi.

“Menyeru segenap warga bangsa, khususnya para pemimpin negara, untuk tidak mempertentangkan pola pikir kebangsaan dengan pola pikir keagamaan. Hal itu merupakan bentuk pengingkaran atas kesepakatan nasional (al-mitsaq al-wathani) yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi negara,” papar Kiai Salahuddin.

Dalam soal hukum, kongres ini menyeru pemerintah agar secara taat dan konsisten menjalankan mandat konstitusi, terutama menjalankan hukum yang adil bagi semua rakyat Indonesia. Dalam hal ini, kongres menyoroti korupsi sebagai musuh bangsa yang harus dientaskan.

“Khusus terkait praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat merugikan negara, pelakunya harus menjadi musuh bersama dan wajib dicegah serta dihukum secara maksimal tanpa tebang pilih,” kata Salahuddin.

Seruan kongres juga terarah bagi partai-partai politik di Indonesia. Deklarasi ini menyeru agar partai politik mengemban tanggungjawab kebangsaan, membangun budaya politik demokratis hingga menolak oligarki.

Selain itu kongres juga menyeru pemerintah untuk berpihak dan membangun ekonomi kerakyatan, menyeru persatuan hingga menyeru pemerintah untuk terus menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Berikut naskah lengkap Deklarasi Bangka Belitung sebagaimana dibacakan dalam KUII VII:

Atas berkat rahmat Allah SWT, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII Tahun 2020 telah diselenggarakan di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 2-5 Rajab 1441 H bertepatan tanggal 26-29 Februari 2020. Kongres dihadiri oleh segenap komponen umat Islam di Indonesia: pimpinan Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia, pimpinan Ormas-Ormas Islam, pimpinan organisasi kemahasiswaan kepemudaan (OKP) Islam, pengasuh pondok pesantren dan sekolah Islam, pimpinan perguruan tinggi Islam, dunia usaha, lembaga filantropi Islam, media, pejabat Pemerintah, partai politik, dan para tokoh Islam lainnya.

Bahwa atas dasar komitmen untuk menjaga, mengawal, membela, dan mempertahankan bangsa dan negara Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, umat Islam Indonesia berkewajiban untuk mengawal dan meluruskan kembali arah kehidupan berbangsa dan bernegara yang menyimpang dari tujuan didirikannya negara-bangsa ini, sila-sila dalam Pancasila, dan ajaran agama.

Bahwa sebagai wujud tanggungjawab keagamaan (mas’uliyah diniyah), tanggung jawab kebangsaan (mas’uliyah wathaniyah), dan tanggungjawab keumatan, setelah mencermati kondisi umat, bangsa, dan negara saat ini, dengan senantiasa memohon perlindungan dan ridla Allah SWT, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII Tahun 2020 menyampaikan DEKLARASI BANGKA BELITUNG sebagai berikut:

1. Menyeru segenap warga bangsa, khususnya para pemimpin negara, untuk tidak mempertentangkan pola pikir kebangsaan dengan pola pikir keagamaan. Hal itu merupakan bentuk pengingkaran atas kesepakatan nasional (al-mitsaq al-wathani) yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

Umat Islam Indonesia meyakini, dasar negara tersebut sesuai dan sejalan dengan ajaran agama Islam. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia. Karena itu, dalam konteks berbangsa dan bernegara, ajaran agama harus diposisikan sebagai sumber hukum, sumber inspirasi, landasan berfikir, dan kaedah penuntun dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta kebijakan negara dan pemerintahan.

2. Menyeru penyelenggara negara untuk secara konsekuen dan konsisten terus menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, dan memberikan sanksi yang sangat tegas dan adil terhadap setiap pihak yang melanggar. Khusus terkait praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sangat merugikan negara, pelakunya harus menjadi musuh bersama dan wajib dicegah serta dihukum secara maksimal tanpa tebang pilih.

3. Menyeru partai politik agar konsekuen dan konsisten mengedepankan tanggungjawab kebangsaan dalam menjalankan fungsinya, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) terhadap kebijakan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, menjalankan pendidikan dan kaderisasi politik yang berkelanjutan, dan ikut aktif membentuk budaya politik yang demokratis, modern, partisipastif, akuntabel dan menjunjung tinggi hak-hak rakyat; tidak membangun oligarki politik dan bukan hanya berorientasi pada kekuasaan serta politik praktis.

4. Menyeru penyelenggara negara agar meningkatkan keberpihakan pada pengembangan ekonomi kerakyatan dan menghilangkan seluruh dominasi kekuatan pasar melalui peraturan perundang-undangan, layanan publik, subsidi dan insentif yang tepat sasaran, serta membangun iklim perekonomian nasional yang adil dan beradab, demi terwujudnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Mendorong penyelenggara negara dan umat Islam serta dunia usaha untuk secara bersama-sama terus mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada ekonomi dan keuangan syariah, menjadikan ekonomi syariah sebagai penyangga perekonomian nasional, melalui pengembangan industri halal, keuangan syariah, social fund (ziswaf), dan bisnis Syariah.

6. Mengajak seluruh umat Islam untuk lebih mengedepankan semangat persatuan sesama umat Islam, mengembangkan pemahaman keagamaan moderat (wasathiyat al-Islam), menghindarkan diri dari praktik-praktik keagamaan yang mengarah pada liberalisme, sinkretisme, sekularisme dan pluralisme agama, serta terus meningkatkan kerjasama secara sinergis, terkoordinasi, berkesinambungan antar ormas Islam dan lembaga Islam dalam meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam di berbagai bidang.

7. Menyeru Pemerintah agar dalam menyusun kebijakan Pendidikan nasional diarahkan pada terbentuknya generasi muda yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, produktif, kompetitif, berjiwa merdeka, berdaulat, percaya diri, dan berkepribadian luhur, tidak terpengaruh dengan faham-faham sekularisme, hedonisme, konsumerisme, dan liberalisme, serta mempunyai wawasan kebangsaan dan keagamaan yang moderat.

8. Mendorong ormas dan kelembagaan Islam agar lebih mengoptimalkan perkembangan teknologi informasi untuk kepentingan dakwah, pendidikan Islam, ekonomi, dan membentuk big data umat yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pembangunan umat Islam dan kehidupan beragama, serta mencegah berbagai upaya pembelokan isu atau penggiringan opini yang tidak menguntungkan umat Islam.

9. Menyeru Pemerintah untuk secara istiqomah/konsisten menjalankan kebijakan luar negeri yang bebas aktif dengan berkontribusi lebih besar dalam menyelesaikan konflik yang melanda umat Islam di berbagai belahan dunia, menjaga perdamaian dunia dengan menjadi juru runding bagi negara-negara yang berkonflik, dan mensosialisasikan dan mengkampanyekan nilai-nilai Pancasila dalam menata harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara kepada masyarakat internasional, khususnya negara-negara yang dilanda konflik.

Hasbunallah wa ni’ma al-wakil, ni’ma al-maula wa ni’ma al-nashir.

Pangkalpinang, 5  Rajab  1441  H
28 Februari 2020 M

Tim Perumus:
Buya Gusrizal Gazhar (Ketua)
Amirsyah Tambunan (Wakil Ketua)
Dr. Achmad Baidun (Sekretaris)
Prof. KH. Abdurrahman Dahlan (Anggota)
Arofah Windiani (Anggota)
Dr. Tuti Mariani (Anggota)
KH. Fadhlan Garamatan (Anggota)
KH. Ahmad Zaenuddin Abbas (Anggota)
Aas Subarkah (Anggota)

 

Menag Kecam Kekerasan atas Muslim di India

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Agama Fachrul Razi mengecam keras peristiwa kekerasan yang menimpa muslim India baru-baru ini. Menag meminta agar umat beragama di India tidak merusak nilai kemanusiaan atas nama agama.

Kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian India dan warga yang beragama Hindu itu telah menewaskan sedikitnya 27 Muslim dan ratusan lainnya luka-luka. Ditambah lagi 1 masjid dibakar.

“Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan tindakan kekerasan, apapun motifnya. Memuliakan nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran semua agama,” tegas Menag dalam siaran pers yang diterima Jurnalislam, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, tindakan kekerasan oleh sekelompok umat Hindu di India tidak menggambarkan ajaran agama Hindu sendiri, melainkan akibat adanya pemahaman ekstrem sebagian umat Hindu atas ajaran agamanya.

“Tindakan kekerasan itu sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama,” tuturnya.

Menag mengimbau kepada semua tokoh dan umat beragama, baik di India maupun di Indonesia, untuk menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan emosional.

“Kita doakan para korban, dan kita berharap kehidupan beragama di India kembali kondusif,” ujarnya.

“Saya berharap umat beragama di Indonesia bisa mengambil pelajaran dari peristiwa di India. Kekerasan atas nama agama apapun tidak boleh terjadi di Indonesia. Mari kita kedepankan kehidupan beragama yang damai, rukun, toleran, bersama dalam keragaman,” tandasnya.

Seperti diketahui, kekerasan berdarah di India ini dipicu adanya Undang-Undang Kewarganegaraan India yang hanya memberi status kewarganegaraan bagi imigran yang menerima persekusi di negaranya dengan syarat beragama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya selain Muslim.

Regulasi ini disahkan pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi yang beraliran sayap kanan. Partai pengusungnya, Bhratiya Janata (BJP) dituduh bersikap diskriminatif terhadap umat Muslim

Di KUII Chairul Tanjung Berbagi Kiat Menjadi Enterpreneur Sukses

PANGKALPINANG (Jurnalislam.com) – Pengusaha sukses Chairul Tanjung (CT) mendorong umat Islam untuk memiliki jiwa enterpreneurship yang kuat. Pesan itu disampaikan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (27/2/2020) malam.

“Kita harus memperbanyak jumlah pengusaha muslim di Indonesia. Jangan lagi umat ini disuruh jadi pegawai. Ini tugasnya ulama, sampaikan di khutbah-khutbah jumat, dorong umat untuk menjadi enterprenur karena enterpreneur dapat meningkatkan ekonomi bangsa ini,” katanya.

Seorang enterpreneur, kata Chairman CT Corps ini, adalah orang yang mampu membaca peluang dan menangkapnya.

“Kalo cuma bisa membaca peluang tapi gak bisa menangkapnya itu namanya konsultan,” ujar CT.

CT menjelaskan, seorang enterpreneur juga adalah orang yang mampu menciptakan peluang ketika peluang-peluang lainnya sudah ditangkap oleh banyak orang.

“Pernah mimpi gak di Indonesia ada tempat main salju? Itu hanya ada di transmart bintaro. Ini adalah contoh bagaimana kita bisa menciptakan peluang, bukan hanya melihat peluang,” ujarnya.

Selain itu, dia menyampaikan, oritentasi seorang enterpreneur itu result oriented atau orang yang menjadikan hasil sebagai tujuan utamanya bukan process oriented.

“Kalau birokrat kan itu hanya mikirin proses, prosesnya benar hasilnya buruk, aman. Prosesnya salah hasilnya banyak, masuk penjara,” papar pria 57 tahun ini.

Dalam kesempatan itu juga, CT menyatakan siap mendukung program-program enterpreneurship yang akan digerakkan oleg MUI.

“Saya selalu dukung, jadi kita perlu action yang lebih kuat lagi, lebih keras lagi. Sekolah enterpreneur itu penting, tapi nanti ada saatnya kita akan buat pusat inkubasi-inkubasinya. MUI nanti yang buat , nanti saya siap mendukungnya, tapi harus dari MUI ya, kalau dukung itu adalah kewajiban saya karena saya satu-satunya guru besar enterpreneru,” tuturnya.

KUII VII Bahas Pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Tepi Barat Palestina

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dr. Nadjamuddin Ramli, anggota Panitia Pengarah Kongres Umat Islam Indonesia mengatakan, penyelenggaraan KUII yang ke-7 di Pangkalpinang, Bangka Belitung akan mengusung tema “Strategi Perjuangan Umat Islam Indonesia dalam Mewujudkan NKRI yang Maju, Adil, dan Beradab”.

Kongres ini merupakan kelanjutan KUII 2015 yang diselenggarakan di Kraton Yogyakarta, yang menghasilkan Risalah Yogyakarta.  Dalam KUII ke-7 ini akan dibahas beragam persoalan yang dihadapi umat Islam Indonesia, meliputi politik, keagamaan, media, ekonomi, dan pendidikan. Karena itu kongres akan dibagi menjadi 8 komisi, antara lain:

1) Komisi Strategi Perjuangan Umat Islam Di Bidang Politik
2) Komisi Strategi Perjuangan Umat Islam Di Bidang Ekonomi
3) Komisi Strategi Perjuangan Umat Islam Di Bidang Hukum
4) Komisi Strategi Perjuangan Umat Islam Di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
5) Komisi Strategi Perjuangan Umat Islam Di Bidang Islam Wasathiyah / Moderasi
Kehidupan Beragama
6) Komisi Strategi Perjuangan Umat Islam Di Bidang Filantropi Islam
7) Komisi Strategi Perjuangan Umat Islam Di Bidang Media
8) Komisi Rekomendasi (Deklarasi Bangka Belitung)

Komisi politik mengedepankan peran politik umat Islam, pilkada, keputusan keputusan penting terkait dengan politik, apakah demokrasi sekarang sudah sejalan dengan semangat sila keempat Pancasila.

“Politik ini penting karena itu diharapkan hadir sembilan Parpol yang punya wakil di DPR,” kata Nadjamuddin dalam siaran pers di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Di bidang hukum membahas bagaimana membuat regulasi investasi lebih praktis. Komisi hukum akan mengelaborasi Omnibus law terkait dengan ketenagakerjaan, juga yang terkait dengan masalah jaminan produk halal yang menjadi ranah MUI.

Komisi pendidikan dan kebudayaan akan mengevaluasi sistem pendidikan nasional.

Komisi media dan informatika sangat penting agar terutama fatwa fatwa MUI bisa terdistribusi baik melalui media, juga bagaimana media sosial bisa menjadi media komunikasi yang sehat.

Komisi kelima filantropi islam. Umat islam banyak tertimpa bencana, ada ribuan dalam pengungsian. filantropi Islam, memperkuat lembaga lembaga Islam yang bergerak di bidang kemanusiaan dan kebencanaan di dalam maupun di luar negeri. Di luar negeri MUI membangun RS di Tepi Barat Palestina.

Komisi ekonomi, Ketua Umum nonaktif K.H. Ma’ruf Amin telah mencanangkan arus baru ekonomi Indonesia. Dalam arus baru ini, bagaimana kaum mustadzafin mampu memberdayakan diri.

“Kita tidak menggerogoti orang kaya, tapi mengangkat yang miskin,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat itu.

Komisi moderasi beragama wasathiyah, mewujudkan agama yang rahmatan lil ‘alamin. Militansi dalam akidah, ibadah, tapi fleksibel dalam bermuamalah, menciptakan kerukunan adalah tekad MUI.

Rekomendasi membahas tentang pesan Bangka Belitung. Rekomendasi dirancang panitia pengarah secara matang melalui diskusi kelompok terpumpun, setelah itu diuji sahih oleh pakar-pakar di bidangnya. Sedangkan Pesan Pangka Belitung akan berisi intisari pembahasan.

KUII Siap Digelar, Sejumlah Politisi, Pengusaha, dan Tokoh Agama Dijadwalkan Hadir

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Amirsyah Tambunan mengatakan, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 yang akan diselenggarakan di Pangkalpinang, Bangka Belitung pada 26-29 Februari telah siap 90 persen.

“Terkait pelaksanaan KUII yang akan diselenggarakan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, sebagai Wakil Ketua Pelaksana saya sampaikan telah siap 90 persen,” katanya kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ia menambahkan, Bangka Belitung sebagai tuan rumah juga telah siap menerima tamu dan peserta kongres yang jumlahnya 800 peserta, di antaranya dari pengurus MUI pusat hingga daerah, ormas Islam, perguruan tinggi, pesantren dan pemangku kebijakan lainnya.

“Bangka Belitung sebagai tuan rumah sudah siap menerima tamu dari dalam dan luar negeri,” tambahnya.

Ia menjelaskan, ada tri sukses KUII, pertama sukses pada tahap pra kongres yaitu kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun materi kongres. Kedua, sukses dalam pelaksanaan, dan ketiga sukses hasil yang diperoleh yaitu program program kongres yang terdiri dari 8 bidang.

“Semua diproses sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Panitia Pengarah Dr. Nadjamuddin Ramli mengatakan, gelaran lima tahunan MUI ini selain dihadiri para politisi, juga akan hadir praktisi ekonomi, Jusuf Kalla, Abu Rizal Bakrie, Chaerul Tanjung, dan Sandiaga Uno.

Dua Ketua Umum Ormas Islam besar Prof. Dr. Hadir Haedar Nashir dan Prof. Dr. Said Aqil Siroj, secara bersama akan menjadi nara sumber penting, juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Dr. Din Syamsuddin.

“Pak Haedar Nashir dan Pak Said Aqil Siroj akan hadir dalam satu sesi,” kata Nadjamuddin.

Rencana hadir Ketua DPR RI, Dr. Hj. Puan Maharani, Ketua DPD, dan jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju. Diagendakan kongres akan dibuka oleh Presiden RI, Joko Widodo, sementara Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, akan menutup perhelatan KUII ke-7. Wakil Presiden sendiri selama Kongres akan “berkantor” di Bangka Belitung.

Kongres akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Februari dan ditutup oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada 29 Februari 2020.

GISS: Sebut ISIS Eks WNI, Jokowi Aminkan Klaim ISIS Sebagai Negara Berdaulat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Global Indonesia Strategic Studies (GISS) Fajar Shadiq menilai narasi yang digunakan oleh Jokowi kepada para pendukung ISIS yang berada di Suriah sebagai ISIS Eks WNI kontraproduktif. Penyebutan itu merupakan bentuk pengakuan secara tidak langsung bahwa entitas ISIS sejajar dengan negara.

“Ketika Jokowi menyebut ISIS eks WNI itu berarti Jokowi menganggap dengan bergabungnya seseorang kepada ISIS berarti seperti bergabung ke sebuah negara. Jokowi seperti mengaminkan klaim ISIS sebagai Daulah (negara) Islam,” ujar Fajar dalam rilis tertulisnya kepada Jurnalislam, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, penyebutan eks WNI oleh Presiden Jokowi sama dengan penegasan bahwa para pendukung ISIS telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Berdasarkan regulasi yang berlaku dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Indonesia bisa hilang di antaranya apabila WNI yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

“Seluruh komunitas internasional tidak pernah ada yang mengakui kedaulatan maupun klaim ISIS, meskipun secara de facto, ISIS pernah menguasai wilayah yang sangat luas di Syria dan Iraq. Selama ini entitas ISIS disebut sebagai actor non-state dalam kajian hubungan internasional,” tambah alumnus Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia ini.

Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

“Dengan demikian jika melihat poin f dan poin h, maka, secara tidak langsung Pemerintah Indonesia telah mengakui ISIS sebagai aktor negara dalam pergaulan internasional,” ujar Fajar.

Sebelumnya, istilah ‘ISIS eks WNI’ digunakan Jokowi saat dia mengemukakan sikap tegasnya: tak akan memulangkan mantan kombatan ISIS. Sikap itu diambil pemerintah karena negara ingin menjamin keamanan dalam negeri dari teroris. Ada ratusan juta penduduk Indonesia yang harus dijamin keamanannya.

“Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Jumlah ISIS eks WNI diperkirakan sebanyak 689 orang. Tak hanya ditolak, ratusan mantan warga negara Indonesia yang terpapar paham teror itu juga bakal dicegah masuk ke Tanah Air.

“Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplet sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan,” kata Jokowi.

Ketua PP Muhammadiyah: Pernyataan Yudian Generalisasi yang Gegabah

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Dadang Kahmad menyayangkan pernyataan Ketua BPIP Yudian Wahyudi yang mempertentangkan agama dengan Pancasila.

“Kalau memang beliau menyatakan seperti itu, patut disayangkan karena itu generalisasi yang gegabah. Sebab penggali dan pendukung Pancasila adalah orang orang yang beragama yang kuat,” katanya saat dihubungi Jurnalislam, Kamis (13/2/2020).

Rektor UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung ini mengatakan, sebagian besar warga Indonesia yang mengamalkan Pancasila adalah orang yang beragama.

“Bahkan Ketua BPIP juga orang yang beragama bahkan pernah memimpin Perguruan Tinggi Agama Pancasila sudah mengakar di setiap warga Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, sebagai Ketua BPIP, Yudian seharusnya melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya agar menjadi teladan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Yang terpenting adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang harus dicontohkan oleh Ketua BPIP dan para pemimpin bangsa agar menjadi tauladan bagi rakyat seluruhnya,” tuturnya.