Umat Islam Menuntut Keadilan, Jangan Dianggap Anti Kebhinekaan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Din Syamsudin menyoroti adanya pernyataan segelintir pihak yang mengatakan aksi umat Islam sebagai tindakan anti kebhinekaan, toleransi dan kemajemukan.

Din mengatakan, justru yang menolak demo harusnya mendukung penegakan hukum bukan malah membela tersangka penistaan agama.

“Tidak benar kami umat Islam yang menuntut keadilan sebagai anti kebhinekaan,” ujarnya di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurut Din, justru ujaran yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah manifestasi dari anti toleransi dan anti kemajemukan. Karena memasuki wilayah yang sensitif dan dengan kata yang negatif, sinis, serta pejoratif.

“Kalau saya berpendapat (sikap seperti Ahok) ini harus dicegah. Dan jangan sampai yang bereaksi justru yang dituduh anti toleransi,” paparnya.

Din menegaskan, persoalan Ahok bukanlah persoalan agama dan etnik tertentu. Tetapi perbuatan individual yang harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan secara pribadi.

Din menambahkan, kasus Ahok ini sudah menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, serta kehidupan nasional juga sudah terjebak dalam pertentangan yang ekstrim.

“Maka harus segera diakhiri. Dan cara mengakhirinya adalah dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum adalah cara beradab untuk menyelesaikan masalah. Kalau tidak, dikhawatirkan ada yang sampai ada yang main hakim sendiri,” tandasnya.

“Penegakan hukum inilah yang ditunggu,” pungkas Din.

Reporter: Yahya Nasrullah

Menag: Keberadaan MUI Sangat Penting, Menghilangkannya akan Rugikan Bangsa

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Lukman Halim Saifuddin menegaskan tentang pentingnya keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi bangsa dan negara.

“Keberadaan MUI sangat penting, kalau ada suara-suara yang ingin menghilangkan MUI ini sungguh akan merugikan bangsa Indonesia,”ujar Lukman pada pembukaan Raker MUI di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Setidaknya secara umum, Lukman menyebutkan MUI banyak memberikan kontribusi yang cukup besar dalam menjaga dan memelihara kualitas kegamaan dan pendidikan masyarakat kita.

“Keberadaan MUI sangat berarti bagi bangsa Indonesia, keberadaan MUI akan membuktikan adanya peningkatan kualitas kerukunan beragama,”ungkap Lukman.

Menurutnya disinilah Islam diharapkan mengedepankan kedamaian dan kerukunan di tengah masyarakat Indonesia meskipun beragama agama dan kemajemukan.

“Inilah kontribusi MUI menurut saya harus dijaga keberadaannya. Bagaimana cara mensikapinya adalah dengan melakukan penyempurnaan bukan justru menghilangkan MUI

Seperti diketahui, Rapat Kerja Nasional (Rekaernas) selama tiga hari mulai Rabu sampai Jum’at (23-25/11/2016) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Peserta Rekernas, selain dari unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat, kata Anwar, juga hadir perwakilan Dewan Penasihat dan Dewan Pertimbangan MUI Pusat serta perwakilan pengurus MUI Provinsi/Daerah se-Indonesia.

Reporter: Yahya Nasrullah (JITU Islamic News Agency)

KH Ma’ruf Amin: Keputusan MUI Sudah Mujma’alaih, Tidak Boleh Diingkari

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok menistakan agama mendapat kecaman oleh berbagai pihak. Terkait komentar itu, Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin memberikan tanggapan dalam pembukaan RAKERNAS MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (23/11/16) malam.

“Beberapa kebijakan mereka menunggu keputusan MUI tapi kadang kebijakan MUI juga dipersoalkan,” ujarnya dalam pidato iftitah.

Kyai Ma’ruf menegaskan bahwa apa yang menjadi keputusan MUI tidak bisa diingkari.

“Kalo sudah jadi keputusan MUI itu kita anggap almujma’alaih. Dan itu tidak boleh diingkari,” kata Kyai Ma’ruf yang juga merupakan Rais Aam PBNU.

Terkait MUI yang dinilai masuk wilayah politik, Kyai Ma’ruf membantah bahwa Ahok lah yang masuk wilayah agama.

“Sekarang kita mengalami lagi. Bahwa MUI dibubarkan karena masuk masalah wilayah politik, saya bilang bukan MUI yang masuk politik tapi Ahok yang masuk wilayah agama,” tegasnya.

Kasus Ahok ditegaskan kembali oleh Kyai Ma’ruf sebagai murni penistaan agama.

“Kita sudah mengatakan bahwa persoalan pulau seribu itu bukan karena dia beragama nasrani, bukan karena keturunan tionghoa, pilkada, tapi karena dia melakukan penistaan agama, karena itu murni persoalan hukum,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Mentri Agama Luqman Hakim Saifuddin, Ketua MPR RI Zulkifli Hassan, Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin, serta beberapa perwakilan MUI daerah.

Reporter: Ali Muhtadin (JITU Islamic News Agency)

Din Syamsudin: Kalau Ahok Bebas Saya Akan Turun Memimpin Perlawanan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof. Din Syamsudin dalam sambutannya saat Pembukaan Rekernas II MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (23/1/2016) bercerita soal pertemuannya dengan Kapolri Tito Karnavian.

Kepada Tito, Din mengatakan, meski dirinya bersahabat baik, tetapi jika sampai tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama bebas, maka ia akan turun sendiri melakukan perlawanan.

“Kalau sampai (Ahok) bebas saya akan turun memimpin perlawanan,” ujarnya.

Din juga mengkritik, penegakan hukum kasus Ahok yang terkesan sibuk dengan hiruk pikuk lain dan mengkesampingkan penyebab utamanya.

“Hiruk pikuk membereskan barang-barang di sekitar tapi lupa dengan bara apinya,” jelasnya.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini mengaharapkan, agar kepolisian jangan sibuk dengan akibat tapi penyebabnya dibiarkan.

“Jangan karena orang satu harmoni bangsa terganggu,” tandas Din.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amun dan puluhan pengurus MUI pusat dan daerah.

Reporter: Haekal (JITU Islamic News Agency)

Kecam Tudingan Makar, 7 Ketum DPP IMM Lintas Generasi Tegaskan Akan Turun 2 Desember

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tujuh mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menanggapi secara serius tudingan makar yang dilontarkan Kapolri dan pemerintah terkait dengan aksi 2 Desember mendatang.

Mereka adalah Dr. Sahril Syah (Ketum DPP IMM Tahun 1995-1997), Dr. Irwan Badillah (Ketum DPP IMM Tahun 1998), Rusli Halim Fadli (Ketum DPP IMM Tahun 2006-2008), Amirudin (Ketum DPP Tahun 2008-2010), Ton Abdillah Has (Ketum DPP IMM Tahun 2010-2012), Djihadul Mubarok (Ketum DPP IMM Tahun 2012-2014), Beni Pramula (Ketum DPP IMM Tahun 2014-2016), dan Taufan Putra Revolusi Kerompot (Ketum DPP IMM sekarang).

Ketujuh mantan Ketua Umum salah satu organisasi mahasiswa Islam terbesar ini mengecam pernyataan tersebut dan menegaskan akan turun aksi pada 2 Desember mendatang. Demikian disampaikan pada konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah Menteng Raya 62, Rabu (23/11).

“Sikap Polri dan pemerintah justru sangat provokatif dan menunjukan kepanikan yang berlebihan menyikapi aksi demonstrasi rakyat yang menuntut ditegakkannya keadilan dan kebenaran,” Kata Mantan Ketum DPP IMM Tahun 2014-2016 Beni Pramula di Kantor PP Muhammadiyah Menteng Raya 62.

Menurutnya, tudingan Makar terhadap rakyat yang ingin menyuarakan keadilan dan kebenaran yang merupakan bagian dari pilar demokrasi Freedoom of Specch yang sudah diatur dan dilindungi UU ini semakin memperlihatkan aparat kepolisian sangat politis dan kecenderungannya berpihak pada kelompok tertentu.

Beni Pramula yang juga menjabat Presiden Pemuda Asia Afrika ini menilai ada upaya dari aparat kepolisian dan pemerintah ingin menakut-nakuti dan meredam aksi demonstrasi rakyat yang semakin meluas akibat dari adanya rasa ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah dan ketidakadilan yang semakin mengangga di republik ini.

‘Pemerintah melalui aparat kepolisian berupaya mengintimidasi, menakut-nakuti, dan memunculkan rasa kekhawatiran warga Negara yang ingin menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Sudah semakin terlihat, sikap Pemerintahan Jokowi dan Polri sedang menunjukkan panik dan berupaya meredam rencana aksi rakyat pada 2 Desember mendatang dengan mengeluarkan pernyataan yang melarang aksi dan menakut-nakuti rakyat,” tutur Beni Pramula.

Oleh karena itu, Beni menegaskan bahwa aparat kepolisian harus komitmen dengan tugas dan fungsinya yakni memberikan rasa aman, nyaman, dan melayani rakyat sepenuhnya bukan sebaliknya memberikan pernyataan-pernyataan provokatif yang mengundang ketidaknyamanan dan intimidatif.

“Demi keadilan, kebenaran dan masa depan bangsa ini, kami nyatakan akan turun tanggal 2 desember mendatang,” Tegas Beni Pramula.

Sementara itu Ketua Umum DPP IMM Taufan Putra Revolusi Kerompot menegaskan Hukum harus ditegakkan terhadap Ahok

“Ahok Telah menciderai keberagaman dengan mengatakan Al-maidah sebagai alat kebohongan, dan mengatakan bahwa ulama berbohon memakai surat Al-maidah. Ahok tidak cukup hanya ditersangkaan namu harus ditahan karena berpotensi mengulangi lagi ucapannya yang menistakan agama dia juga telah menuding ulama, umat islam dan elemen masyarakat yang turun aksi kemarin dibayar 500 ribu. Ini fitnah yang sangat menyakiti. Kami koordinir sel-sel aktif satu juta kader IMM untuk turun Aksi” Tegas Taufan.

Kemudian Ton Abdillah Has menilai bahwa hukum semakin sulit ditegakkan di Rezim Jokowi

“Hari ini kami hadir mendampingi Ketum DPP IMM Taufan, memberikan dukungan moril dan menyerukan kader IMM Se-Indonesia untuk turun ke jalan mengibarkan panji-panji bersama Ulama, Habaib dan elemen masyarakat lainnya ditanggal 2 nanti,” Tutur Politisi Golkar ini.

Sementara mantan ketum DPP IMM Jihadul Mubarak mengatakan bahwa agenda 212 nanti adalah aksi lanjutan 411 yang dari awal sebuah aksi murni panggilan hati nurani umat islam untuk menuntut keseteraan hukum terhadap penistaan agama yang dilakukan Ahok. Isu ada agenda parpol tertentu atau isu makar terhadap pemerintahan yang sah adalah sebuah alasan yang mengada,” tutupnya.

Reporter: Haekal (JITU Islamic News Agency)

Lembaga Hak Asasi: Segera Tahan Ahok Agar Tak Lagi Ulangi Tindak Pidana

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pernyataan Kapolri yang melarang aksi massa ‘Aksi Bela Islam III’ 2 Desember 2016 mendatang dan mencurigai adanya gerakan makar dinilai sebagai langkah mundur ke era Orde Baru (Orba).

Pernyataan ini disampaikan lembaga advokasi dan hak asasi manusia (HAM) SNH Advocacy Center menanggapi sikap kepolisian atas rencana aksi umat Islam ini.

“Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang,” ujar Harry Kurniawan, selaku Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center dalam pernyataan sikapnya yang dikirim Islamic News Agency (INA), asosiasi berita JITU, Senin (12/11/2016).

Menurut Harry, pernyataan larangan dari kepolisian jelas melanggar Undang-Undang. Ia menghawatirkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo kembali ke zaman Orde Baru, di mana penguasa dan pemimpin negeri anti kritik dan memaksakan kehendak.

Menurut Harry, menyampaikan pendapat adalah hak warga yang dilindungi hukum. Menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk suatu kejahatan.

“Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” terang Harry.

Lebih lanjut Harry menjelaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, oleh karenanya, patut menghormati hak-hak rakyat.

“Salah satunya adalah menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar advokat yang menekuni bidang human rights ini”.

Saat ditanya mengenai orang-orang yang dilaporkan atas dasar dugaan penghinaan terhadap penguasa, Harry menilai, pemerintah sekarang mulai lebih represif dibanding dengan pemerintahan sebelumnya.

Menurut Harry, adanya gelombang Aksi Super Damai yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 2 Desember 2016 adalah bagian dari reaksi pemerintah yang dinilai kurang cepat melakukan antisipasi terkait perkara penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakara (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berstatus tersangka namun masih menunjukan iktikad yang kurang baik sebagaimana dugaan telah melakukan fitnah dan berita bohong bahwa para demonstran di bayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kasus ini membuat banyak pihak melaporkan kembali dirinya ke Kepolisian.

“Sudah tepat kiranya apabila hari ini jadi diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka Basuki Tjahaja Purnama dan langsung dilakukan penahanan agar tidak terjadi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana sebagaimana KUHAP mengaturnya, “ tutup Harry.

Reporter: Kholis

LBH Jakarta: Maklumat Kapolda Metro Jaya Mengancam Demokrasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan maklumat Kapolda Metro Jaya yang melarang aksi 2 Desember 2016 sebagai ancaman terhadap demokrasi, lapor JITU Islamic News Agency.

Setelah Kapolri mengeluarkan larangan aksi pada tanggal 2 Desember 2016, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi demonstrasi yang diadakan pada tanggal 2 Desember 2016 oleh berbagai organisasi masyarakat. Hal ini tidak hanya kemunduran dalam era reformasi , melainkan juga ancaman terhadap demokrasi.

“Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) berpendapat Kepolisian mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat yang berisi ancaman kepada demonstran,” ujar Alghiffari Aqsa, SH, Direktur LBH Jakarta dalam pers rilisnya, Kamis (24/11/2016).

Menurut LBH Jakarta, setidaknya ada 5 permasalahan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut, yaitu:

Pertama, pembatasan aksi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi. Penyampaian pendapat bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut dalam Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2015). Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang. Dalam hal ini kita sudah semestinya mengacu kepada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum yang mengatur mengenai pembatasan demonstrasi.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi. Ancaman terhadap demonstrasi tanggal 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang menyuarakan ketidakadilan seperti petani yang dirampas lahannya, kelompok miskin kota yang digusur rumahnya, buruh yang dilanggar haknya atas upah yang layak, nelayan yang jadi korban reklamasi, dan kelompok marjinal lain yang dilanggar hak-haknya.

“Kedua, penggunaan pasal makar yang merupakan pasal multitafsir atau pasal karet,” kata LBH Jakarta.

Maklumat Kapolda menegaskan mengenai larangan makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden, hendak memisahkan diri dari NKRI dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia. Kapolda menegaskan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Hal tersebut mengacu pada Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini merupakan pasal yang multi tafsir atau pasal karet dan sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis diera orde baru. Diera reformasi, pasal makar ini sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis Papua yang melakukan protes. Aktivis Papua dikenakan pasal makar hanya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora, bendera yang boleh dikibarkan diera Presiden Gus Dur.

Sebagaimana kita ketahui, dalam demonstrasi, merupakan hal yang lazim demonstran menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemerintah atau berteriak agar Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri atau digulingkan. Merupakan hal yang berlebihan jika kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi. Perlu diingat rezim yang berkuasa saat ini menikmati betul kebebasan berekspresi ini ketika melawan Orde Baru, menurunkan Gus Dur, ataupun mengkritisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketiga, mengeluarkan ancaman pidana hukuman mati. Adanya penegasan ancaman hukuman pidana mati dalam Maklumat Kapolda menunjukkan bahwa Kepolisian RI dan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tidak malu dengan hukuman mati yang merupakan hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan. Sebagai sebuah negara demokrasi seharusnya hukuman mati ditinggalkan oleh Indonesia. Pidato Jokowi di Australia Oktober yang lalu, yang mengatakan bahwa Indonesia akan mengevaluasi hukuman mati terbukti hanya sekedar lip service semata.

Keempat, pembatasan waktu aksi bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998.

Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 yang membatasi aksi hingga pukul 18.00 bertentangan dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998. Hal tersebut terlihat dalam penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf (b) menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

Kelima, aksi tidak boleh mengganggu fungsi jalan raya/arus lalu lintas.

Melarang atau membatasi aksi dengan alasan terganggungya fungsi jalan raya atau arus lalu lintas adalah alasan yang mengada-ada. Sudah jadi pengetahuan umum bahwa demonstrasi sedikit banyak akan mengganggu arus lalu lintas. Memperlancar arus lalu lintas, memberitahu kepada masyarakat arus alternatif ketika demonstrasi justru merupakan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf b Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008. Polisi dapat bertindak jika ada pemblokiran jalan oleh demonstran.

Selain lima permasalahan tersebut, LBH Jakarta mengapresiasi Kapolda Metro Jaya melarang provokasi yang mengarah kepada sentimen SARA.

Adanya ujaran kebencian dan sentimen berbasis SARA yang berpotensi mengarah kepada serangan kepada etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi sehingga sudah sepatutnya kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap hal tersebut. Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian (hate speech) sudah seharusnya diterapkan ketika demonstrasi, tetapi bukan melarang keseluruhan demonstrasi.

Reporter: Kholis (JITU Islamic News Agency)

 

LBH Jakarta Minta Kapolda Metro Jaya Tarik Maklumat Pelarangan Aksi 212

JAKARTA (Jurnalislam.com) – LBH Jakarta mengingatkan bahwa dalam demonstrasi, justru aparat keamananlah yang sering melakukan tindakan pelanggaran hukum, lapor jitu Islamic News Agency.

“Contoh nyata adalah tindakan pembubaran paksa demonstrasi buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 serta menangkap 23 aktivis buruh, 1 mahasiswa, dan dua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta,” Alghiffari Aqsa, SH, Direktur LBH Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Selain membubarkan paksa, kepolisian melakukan pemukulan kepada seluruh aktivis, termasuk 4 buruh perempuan, dan menghancurkan mobil sound serikat buruh. Padahal demonstrasi dilakukan dengan damai.

“Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menarik kembali Maklumatnya No. Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan mengawal dengan baik setiap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat,” ujar dia.

LBH Jakarta juga menghimbau agar setiap demonstrasi dilakukan dengan damai dan tidak ada ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.

Reporter: Kholis (JITU Islamic News Agency)

Polri Diminta Segera Tahan Ahok Sebelum 2 Desember

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kondisi di Indonesia saat ini sudah semakin meresahkan terkait proses hukum kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang cenderung lamban.

Demikian menurut Pedri Kasman mewakili para pelapor kasus Ahok seusai menyampaikan permohonan penahanan terhadap tersangka Ahok di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah mengatakan, keresahan itu bisa terlihat dari sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian belakangan ini.

“Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari menjumpai kelompok-kelompok masyarakat, dalam rangka meredam gejolak massa yang kita perkirakan pada tanggal 2 besok (Aksi Bela Islam III-red) akan mencapai puncaknya,” ujarnya di depan para wartawan usai penyampaian permohonan itu.

Permohonan penahanan Ahok itu disampaikan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan empat -dari 15- pelapor kasus Ahok ke kepolisian.

Mewakili 5 elemen pelapor itu, Pedri menyampaikan desakan agar Ahok sudah ditahan sebelum tanggal 2 Desember.

Ia menyampaikan beberapa alasan Ahok harus segera ditahan. Pertama, secara hukum, sudah sangat memenuhi unsur-unsur untuk bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka Ahok.

“Kedua, seperti yang saya sampaikan tadi, kondisi kita di masyarakat sudah sangat meresahkan. Bahkan isunya melebar ke sana-ke mari, termasuk Kapolri sendiri mengatakan bahwa ada indikasi diboncengi rencana makar,” ujarnya.

Karena itu, para pelapor tersebut tak ingin masalah itu semakin melebar, merusak persatuan dan kesatuan NKRI, serta jangan sampai merusak kebhinnekaan bangsa Indonesia.

“Tidak ada jalan lain saya kira bagi Polri untuk mengambil tindakan tegas, tindakan cepat, sebelum semua ini terlambat. Tindakan itu adalah, sekali lagi, penahanan terhadap tersangka Saudara Basuki Tjahaja Purnama,” serunya tegas dengan suara lantang.*

Reporter: Muhammad Abdus Syakur (JITU Islamic News Agency)

Parmusi: Polri Jangan Jadi Alat Kekuasaan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta tidak menjadi alat kekuasaan. Sebaliknya, Polri harus mampu membuktikan sebagai aparatur negara, apalagi Polri menggunakan tagline sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Bila Kapolri menempatkan Kepolisian seakan-akan bermain politik sebagai alat kekuasaan, saya yakin Kepolisian akan tercerabut dari akar kerakyatan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” tandas Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Usamah menegaskan, sikap langkah dan tindakan polisi sudah tepat dalam menangani Aksi Bela Islam I (14/10) dan II (4/11) seperti yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhamad Iriawan yang turun langsung dan melobi para pengunjuk rasa. Alhasil, situasi Kamtibmas Ibukota Jakarta dapat terjaga.

Namun, Usamah menyesalkan para petinggi Polri dalam menyikapi rencana Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang yang memberikan stempel tindakan inkonstitusional pada rencana aksi tersebut. Padahal, umat Islam telah membuktikan dua aksi sebelumnya benar-benar damai semata-mata menuntut proses hukum yang berkeadilan dalam penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

“Saya hadir dan mendengarkan rapat GNPF MUI pada Jumat (08/11/2016) yang menetapkan agenda Aksi Bela Islam III dipimpin Ustaz Bachtiar Nasir dan Habib Rizieq untuk berdoa dan shalat Jumat berjamaah di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang hadiri satu juta umat karena Masjid Istiqlal tidak memadai,” ujar Usamah.

Ia mengungkapkan, pimpinan rapat justru mengingatkan agar Aksi Damai III jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan lain di luar agenda.

“Mereka sudah tahu ada pihak lain yang duduk manis tapi akan memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik jangka pendek,” ungkap Usamah yang pernah menjadi Koordinator Umroh Capres Joko Widodo (Jokowi) pada 6-8 Juli 2014 lalu.

Usamah menyarankan agar kepolisian dan pemerintah tidak berlebihan menyikapi Aksi Bela Islam III.

“Saya yakin aksi itu murni dari hati umat Islam Indonesia, yang ingin supremasi hukum ditegakkan. Tahan saja Ahok sesuai KUHP Pasal 156 a. Karena sumber masalah ada pada Ahok. Insya Allah Aksi Damai III tidak akan terjadi, dan Kamtibmas terjaga,” pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers Parmusi