Apa Hukum Mengqodho Shalat Wajib?

Apa Hukum Mengqodho Shalat Wajib?

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ustadz saya mau bertanya, ini sangat penting buat saya, jadi gini, sebenarnya sholat itu bisa diqodho’ atau tidak?
Dalam kurun waktu misalkan kita meninggalkan sholat beberapa hari yg lalu, dan menggantinya dengan sekarang, itu bisa atau tidak?.
Mohon di jawab ya Ustadz.

Jawab:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Bila seseorang meninggalkan sholat wajib karena *lupa,* maka wajib dia mengqodho’ pada saat dia mengingatnya, dan ini menjadi kesepakatan ulama.

Semisal pada waktu dhuhur dia baru mengingat kalau dia belum sholat Subuh, maka dia wajib mengqodho sholat subuhnya pada saat itu juga, dengan tata cara sholat subuh seperti biasa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها إذا ذَكرَها

“Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat,” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Namun bila seseorang meninggalkan sholat dengan sengaja disini terjadi khilaf di kalangan ulama:

Pendapat pertama:
Wajib mengkodho Sholat yang ditinggalkan dgn sengaja sekalipun sholat yang ditinggalkan tersebut sudah berlalu selama bertahun-tahun. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari empat madzhab.

Pendapat kedua:
Tidak ada qodho bagi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja. Ini adalah pendapat dari sejumlah sahabat _ridwanullahi ‘alaihim ajma’in_ diantaranya : 
Umar bin Khottob, Abdullah bin Umar, Saad bin Abi waqqos.

Ibnu Hazm berkata; “tidak ada perselisihan antara kalangan sahabat tentang masalah ini”.
Mereka beralasan karena tidak adanya Nash Yang mewajibkan qodho, maka tidak boleh mewajibkan sesuatu tanpa adanya dalil yang jelas, Dan bila qodho sholat yang ditinggalkan ini diterima, maka orang akan sengaja meninggalkan sholat dengan anggapan dia akan mengkodo’nya di waktu yang lain, Dengan demikian maka  akan terbengkalailah syariat Allah.

Dari dua pendapat ini, Syaikh Abu Malik Kamal dalam “Shohih Fiqih Sunnah” mengatakan bahwa pendapat *kedua* lebih mendekati kebenaran. Namun yang bersangkutan hendaknya banyak bertaubat dan beristighfar atas kelalaiannya tersebut. 

Catatan:

Bila yang bersangkutan merasa mampu untuk mengqodho sholat yang dia tinggalkan dengan sengaja, sekalipun dalam jumlah yang banyak maka tidak mengapa dia melakukannya. Lebih-lebih lagi bila sholat yang ditinggalkan degan sengaja tersebut jumlahnya sedikit dan jaraknya dekat -seperti satu atau dua hari yang lalu sebagai mana yang anda tanyakan-, maka tidak mengapa dia mengkodho’nya.

Imam Ibnu Taimiyah menegaskan:

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

“Sekalipun shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha’ selama tidak memberatkan, baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya”. (Syarah Umdatu Al-Fiqhi, jilid 1 hal. 240)

Wallahu a’lam.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses