Amanat Regulasi, Pelaku Usaha Harus Punya Penyelia Halal

Amanat Regulasi, Pelaku Usaha Harus Punya Penyelia Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) —– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa sesuai amanat regulasi, keberadaan penyelia halal wajib ada di setiap perusahaan.

Untuk itu, pelaku usaha harus menyiapkan SDM di perusahaannya untuk menjadi penyelia halal. Hal ini disampaikan Aqil saat membuka Pelatihan Penyelia Halal Angkatan XXXIX di Jakarta.

“Sudah saatnya, wajib bagi pelaku usaha menyediakan SDM Penyelia Halal di perusahaannya,” kata Aqil Irham yang hadir secara daring, Senin (6/3/2023).

Pelatihan Penyelia Halal Angkatan XXXIX yang diadakan oleh Lembaga Pelatihan Halal Institute tersebut dilaksanakan secara virtual. Kegiatan diikuti oleh 37 peserta, yang berasal dari unit usaha mikro, kecil dan menengah.

Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa penyelia halal merupakan bagian penting dari ekosistem halal. Keberadaan penyelia halal berperan untuk memastikan proses produk halal (PPH) yang dilakukan pelaku usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Sesuai ketentuan pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan,” ujar Aqil.

Aqil mengungkapkan, paska lahirnya UU JPH, penyelia halal menjadi salah satu profesi baru yang muncul. Profesi ini, lanjut Aqil, memiliki standar tertentu sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Penyelia Halal merupakan penanggung jawab utama di internal perusahaan untuk memastikan proses halal yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan proses produksinya. Oleh karena itu pengetahuan, pemahaman, keterampilan, serta pengalaman dari calon penyelia halal begitu penting,” kata Aqil Irham.

“Dan ini semua dapat diperoleh di pelatihan, uji kompetensi, dan juga melalui sharing dengan teman-teman penyelia halal yang lainnya,” imbuhnya.

Dalam menjalankan tugasnya, penyelia halal harus dapat memastikan bahwa seluruh bahan-bahan dan proses produksi yang dilakukan benar-benar memenuhi kriteria PPH. Dalam proses sertifikasi halal, penyelia halal merupakan mitra kerja auditor halal yang ditugaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk.

Selain memiliki kompetensi, Aqil juga meminta agar penyelia halal memiliki integritas moral dan bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugasnya.

“Penyelia halal harus memiliki integritas moral, komitmen yang kuat, tidak boleh keliru, tidak boleh salah, apalagi dengan sengaja memanipulasi, menyembunyikan bahan-bahan tertentu sehingga membuat ketidakjelasan yang tidak halal menjadi halal,” tegas Aqil Irham.

“Maka dari itu banyak hal yang harus kita pelajari selama pelatihan. Selamat mengikuti pelatihan, semoga lancar dan juga sukses,” pungkasnya.

Bagikan