SOLO (Jurnalislam.com) – Persidangan kedua, wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho dan sejumlah tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) terkait kasus Social Kitchen akan digelar esok, Rabu (29/3/2017) di PN Semarang, Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh ke 12 terdakwa.
“Besok rencananya 12 terdakwa akan membacakan eksepsi, rencananya begitu. Tapi nanti apakah akan dibacakan masing-masing atau kelompok kita belum koordinasikan,” kata Koordinator Tim Advokasi Nahi Munkar (TASNIM), Anis Priyo Anshori di Sekretariat TASNIM, Tipes, Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2017) dilansir dari Panjimas.com.
Anis menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 12 terdakwa tidak jelas dan tidak cermat, pasal-pasal yang dituduhkan janggal. Anis menjelaskan, jika terdakwa dituduh merusak dan menganiaya bagaimana cara mereka berbuat dan siapa yang melakukan tidak disertakan dalam dakwaan.
“Yang jelas ada sesuatu yang harus kita permasalahkan, tidak jelas, tidak cermat siapa pelakunya, itu yang kita pertanyakan, pasal-pasalnya dan cara perbuatannya dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota TASNIM lainnya, Muhammad Kurniawan, mempersilahkan umat Islam yang akan menghadiri persidangan tersebut. Pasalnya, persidangan tersebut penting agar masyarakat tahu fakta-fakta di persidangan.
“Ya besok eksepsi, kita berharap dengan eksepsi, dakwaan itu cacat hukum. Kalau mau hadir silahkan, namanya persidangan umum yang penting di ruang persidangan sopan, santun dan tidak mengganggu proses persidangan,” ujarnya.
Reporter: Agus Riyanto
Sumber: Panjimas.com