Israel akan Bangun Kereta Gantung Sampai Lingkungan Masjid Al Aqsha

Israel akan Bangun Kereta Gantung Sampai Lingkungan Masjid Al Aqsha

Israel akan Bangun Kereta Gantung di Lingkungan Masjid Al Aqsha

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Pemerintah zionis berencana untuk mendirikan sebuah “kereta gantung” di Yerusalem, yang akan berhenti di lingkungan Silwan Yerusalem Timur, harian Haaretz Israel melaporkan pada hari Kamis (25/08/2016), lansir World Bulletin, Kamis.

Menurut rencana Dewan Kota Yerusalem, kereta gantung tersebut akan mencakup empat tempat perhentian utama; satu di Yerusalem Barat, yang kedua di pusat Kedem, yang termasuk milik kelompok sayap kanan Elad, yang ketiga di Silwan dan keempat di dekat gerbang Al-Jadeed (Lions).

Walikota Yerusalem yang dijajah Israel Nir Barkat mengatakan kereta gantung bukan hanya akan melayani kebutuhan ekonomi zionis dan pariwisata, tetapi juga mengakomodasi ritual Yahudi di lingkungan Yerusalem.

“Kereta gantung akan menunjukkan pada para pengendara untuk memahami siapa yang benar-benar memiliki kota ini,” Haaretz mengutip Barkat mengatakan.

Dewan Kota Yerusalem mengatakan kereta gantung masih dalam tahap perencanaan dan akan mengirimkannya saat sudah siap.

Rencana zionis segera menyulut ketegangan di Palestina.

Syeikh Najeh Bkerat, kepala Departemen Naskah dan Peninggalan/Pusaka/Warisan Masjid Al-Aqsha, memperingatkan bahwa rencana Israel tersebut bertujuan untuk mengkonsolidasikan cengkeraman Israel di kota suci.

“Setelah merebut sekitar Yerusalem dengan permukiman Yahudi dan melakukan penggalian di bawah Masjid Al-Aqsha, Israel sekarang mencari kontrol terhadap langit kota Al Quds,” katanya.

Zionis yahudi menduduki Yerusalem Timur dan Tepi Barat selama Perang Timur Tengah 1967. Israel kemudian menganeksasi kota pada tahun 1980, mengklaimnya sebagai ibukota negara Yahudi yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah yang dijajah” dan menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi di wilayah tersebut tidak sah.

Bagikan