Bahas Revisi UU Terorisme, HTI Bima Gelar Muzakarah Tokoh Umat

Bahas Revisi UU Terorisme, HTI Bima Gelar Muzakarah Tokoh Umat
HTI Bima Gelar Muzakarah Tokoh Umat di Aula Kantor Yayasan Islam, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, pada Ahad (21/8/2016)
HTI Bima Gelar Muzakarah Tokoh Umat di Aula Kantor Yayasan Islam, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, pada Ahad (21/8/2016)

BIMA (Jurnalislam.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bima menggelar acara Muzakaroh Tokoh Umat di Aula Kantor Yayasan Islam, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, pada Ahad (21/8/2016).

“Muzakarah tokoh umat bertujuan untuk membahas persoalan keummatan pada hari ini, terlebih dengan adanya keinginan dari pemerintah untuk merevisi undang-undang anti terorisme,” terang ketua panitia, Ruslan S.pd kepada Jurnalislam.

“Dengan dimasukannya Bima ke dalam daftar daerah yang menjadi zona merah dalam kasus terorisme, maka secara otomatis Bima ini akan dicap sebagai daerahnya para pelaku terorisme,” sambungnya.

Acara yang dihadiri puluhan ulama di Bima itu digelar untuk memahamkan kondisi umat Islam yang selalu disudutkan khususnya dalam kasus terorisme.

“Oleh karena itu kami mengumpulkan para tokoh umat Islam agar bisa mengetahui dan memahami tentang kondisi dan keadaan umat Islam pada hari ini, dimana umat Islam posisi mereka selalu menjadi korban, dan setiap ada kejadian selalu diarahkan kepada umat Islam,” terangnya.

Ulama sebagai simbol umat, mempunyai peran sentral dalam menghadang stigmatisasi buruk tersebut serta memberikan pencerahan kepada umat.

“Dengan tema revisi undang-undang terorisme untuk siapa? Akan menyadarkan kita terhadap undang-undang terorisme yang hari ini didengung-dengungkan oleh pemerintah, bisa kita antisipasi lebih lanjut serta menyadarkan umat bahwa umat Islam bukanlah teroris, umat Islam adalah tertuduh, karena umat islam adalah sebaik-baik umat,” pungkasnya.

Reporter: Sirath | Editor: Ally Muhammad Abduh

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses