Minimnya Penguasaan Baca Al-Qur’an di Kalangan Guru PAI: Ironi Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme

Minimnya Penguasaan Baca Al-Qur’an di Kalangan Guru PAI: Ironi Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme

Oleh: Fauziya

Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter, spiritualitas, dan arah moral generasi muda. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebuah ironi yang cukup serius yaitu masih ditemukannya guru PAI yang belum menguasai baca Al-Qur’an secara baik dan benar.

Kondisi ini tentu bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan persoalan sistemik yang tak lepas dari dinamika kebijakan dan keputusan politik di sektor pendidikan.

Al-Qur’an adalah sumber utama ajaran Islam dan fondasi pendidikan agama. Ketika guru PAI tidak memiliki kompetensi baca Al-Qur’an yang memadai, maka proses pembelajaran kehilangan ruhnya. Guru berisiko hanya menyampaikan teori agama tanpa keteladanan praktis. Padahal, penguasaan Al-Qur’an bukan hanya keterampilan teknis, melainkan bentuk penghormatan terhadap wahyu dan pintu utama untuk memahami serta mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Dari sudut pandang politik pendidikan, minimnya penguasaan baca Al-Qur’an di kalangan guru PAI tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan negara yang sekuler yang menempatkan pendidikan agama hanya sebagai pelengkap, bukan fondasi. Dalam praktiknya, kebijakan pendidikan nasional lebih menekankan pada capaian administratif, angka kelulusan, dan kompetensi yang bersifat formalistik. Akibatnya, aspek substansial seperti kualitas bacaan Al-Qur’an guru PAI sering kali luput dari perhatian serius.

Proses rekrutmen dan sertifikasi guru juga menunjukkan problem serupa. Standar kelulusan lebih menekankan kelengkapan berkas, linearitas ijazah, dan pemenuhan jam mengajar, sementara kemampuan baca Al-Qur’an sering tidak dijadikan syarat utama yang ketat dan terukur. Ini menunjukkan adanya kompromi kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik secara cepat, alih-alih menjamin kualitas keislaman guru PAI secara mendalam.

Selain itu, kebijakan pelatihan dan pengembangan profesional guru PAI masih bersifat seremonial dan jangka pendek. Program peningkatan kompetensi lebih banyak diarahkan pada kurikulum, administrasi pembelajaran, dan penggunaan teknologi, sementara pelatihan tahsin dan pendalaman Al-Qur’an kerap dipinggirkan. Hal ini mencerminkan pilihan politik anggaran yang belum sepenuhnya berpihak pada penguatan substansi pendidikan agama.

Di sisi lain, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan Al Qur’an hanya dipandang sebagai sebuah kitab suci agama semata bukan petunjuk hidup dan asas yang mendasari berjalannya sebuah negara. Padahal, retorika tentang pentingnya moral dan karakter Islam yang dibangun dari Al Qur’an kerap digaungkan, namun tidak diikuti dengan kebijakan konkret yang serius dalam peningkatan kualitas guru PAI. Akibatnya, pendidikan Al-Qur’an berhenti pada slogan, bukan transformasi nyata.

Dampak dari kondisi ini sangat luas. Guru PAI yang minim interaksi dengan Al-Qur’an akan kesulitan menanamkan nilai-nilai Qur’ani secara hidup dan kontekstual. Pendidikan agama berpotensi tereduksi menjadi hafalan dan ritual formal, tanpa daya ubah terhadap perilaku dan akhlak peserta didik. Dalam jangka panjang, hal ini berkontribusi pada krisis keteladanan dan melemahnya internalisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial.
Karena itu, pembenahan harus dimulai dari keberanian politik untuk menempatkan Al-Qur’an sebagai pusat kompetensi guru PAI.

Pemerintah seharusnya menetapkan standar nasional kemampuan baca Al-Qur’an yang jelas, objektif, dan terukur bagi guru PAI, disertai dengan pembinaan berkelanjutan. Anggaran pendidikan agama yang telah diamanahkan seharusnya diarahkan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada penguatan kompetensi agama dan keilmuan. Di sisi lain, guru PAI juga dituntut harus memiliki kesadaran kritis dan komitmen personal dalam meningkatkan kualitas diri.

Namun, upaya individual ini pastinya tidak akan optimal tanpa dukungan kebijakan yang adil dan visioner dari penguasa. Pendidikan Islam yang kuat hanya akan lahir dari sinergi antara integritas guru dan keberpihakan politik pendidikan pada aturan Islam.

Menguasai Al-Qur’an bagi guru PAI bukan sekadar tuntutan profesional, melainkan amanah keilmuan dan tanggung jawab moral. Selama kebijakan pendidikan masih meminggirkan substansi dan lebih mengutamakan formalitas, ironi ini akan terus berulang. Sudah saatnya pendidikan Islam, melalui penguatan Al-Qur’an, ditempatkan kembali sebagai pilar utama pembangunan manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Tentunya pendidikan Islam yang kuat ini hanya akan berjalan dengan ditopang oleh sistem yang juga kuat, yang tiada lain adalah sistem Islam.

Bagikan