JAKARTA (jurnalislam.com)– Bendahara Umum PBNU, Sumantri Suwarno, kembali memberikan penjelasan terkait polemik dokumen audit internal PBNU yang beredar luas dan memicu tuduhan adanya penyimpangan tata kelola keuangan organisasi, termasuk isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sumantri menegaskan bahwa auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap keuangan PBNU tidak pernah menyimpulkan adanya pelanggaran hukum apa pun.
“Audit umum itu tidak memberikan opini, misalnya terjadinya salah tata kelola, terjadinya fraud, apalagi indikasi TPPU. Itu bukan ranah auditor,” jelasnya pada Selasa (2/12/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa auditor dari kantor akuntan publik yang menangani pemeriksaan tersebut kini memilih mundur karena hasil kerja mereka dianggap telah dipelintir oleh pihak tertentu.
“Auditor mengatakan mengundurkan diri karena mereka merasa apa yang mereka hasilkan sudah dikutip dan dimanipulasi sedemikian jauh untuk menimbulkan framing yang salah,” ujarnya.
Menurut Sumantri, kondisi ini berpotensi memberikan dampak buruk terhadap tata kelola PBNU di masa depan.
“Ini menjadi berita buruk karena nanti ke depan auditor-auditor lain jadi takut melakukan audit terhadap PBNU,” tuturnya.
Sebelumnya beredar dokumen audit internal PBNU tahun 2022 yang disebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi. Dokumen tersebut menyoroti aliran dana Rp100 miliar yang masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU, serta menyebut adanya indikasi TPPU yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.
Sumantri menegaskan bahwa informasi yang beredar telah melenceng jauh dari fakta hasil audit resmi dan meminta semua pihak untuk lebih cermat dalam menilai isu yang berkembang.
Sumber: NU online