MATARAM (Jurnalislam.com) – DPRD Kota Mataram mengkritisi edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Mataram terkait larangan berjualan bagi warung makan pada siang hari Ramadan.Sebab, pada kenyataannya para pedagang makanan yang ada di pusat perbelanjaan seperti mal terkesan tidak tersentuh aturan.
“Kalau memang tidak boleh ya tidak boleh untuk semua, jangan pakai ada kecuali,” ungkap Ismul Hidayat, sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram dari PKS kepada wartawan, Senin (13/6/2016).
Sebagai wakil rakyat ia akan mengawal kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot. Soal larangan, edaran yang dibuat sebaiknya tegas dan berlaku kepada semua pedagang makanan. Jangan ada pengecualian seperti mall dan lain-lain.
“Kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh sekalian,” tegasnya sebagaimana dilansir radarlombok.
Sikap toleran, katanya, juga harus benar-benar dimaknai dan dilaksanakan, jangan sampai makna toleransi dibalik, misalnya orang berpuasa harus menghormati orang yang tidak berpuasa.
Pemkot sudah memberikan toleransi kepada para pengusaha di mall untuk tetap bisa berjualan, tapi dengan catatan tidak melayani makan di tempat. Atas aturan ini pengusaha harus mengikutinya. “Mereka harus menghargai muslim yang ada di Mataram,” tukasnya.
Kalau sampai saat ini masih saja ada penjual makanan yang masih melayani makan ditempat, maka ini sudah salah satu bentuk pembangkangan dari pengusaha. “ Jelas pengusaha yang melayani makan ditempat ini tidak taat terhadap aturan,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berharap Pol PP jangan tinggal diam. Pol PP harus segera turun tangan untuk memantau dan memberikan tindakan kepada rumah makan atau tempat makan yang buka di siang hari dan melayani makan di tempat.
“Jangan sampai Pol PP terlambat, lalu ada nanti kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak melakukan aksi. Masyarakat juga diminta pro aktif untuk bisa melaporkan jika ada pengusaha yang membandel,” imbuhnya.
Sebelumnya pemerintah Kota Matatam, Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pedagang kaki lima, rumah makan, tempat hiburan serta aparat kelurahan hingga lingkungan dalam rangka Ramadhan 1437 Hijriyah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya hanya boleh menyediakan makanan dan minuman serta melayani pembeli mulai pukul 16.00-05.00 Wita.
Reporter: Sirath | Editor: Ally Muhammad Abduh