Intelijen AS: Pengacara Militer Israel Akui Ada Bukti Kejahatan Perang di Gaza

Intelijen AS: Pengacara Militer Israel Akui Ada Bukti Kejahatan Perang di Gaza

WASHINGTON (jurnalislam.com)– Amerika Serikat dilaporkan telah mengumpulkan informasi intelijen bahwa para pengacara militer Israel telah memperingatkan adanya bukti yang dapat mendukung tuduhan kejahatan perang terhadap Israel atas genosida di Jalur Gaza termasuk serangan yang dilakukan menggunakan senjata yang dipasok oleh Amerika.

Lima mantan pejabat AS mengatakan kepada Reuters pada Sabtu (8/11/2025), bahwa intelijen tersebut, yang sebelumnya tidak pernah diungkapkan, disampaikan pada tahun lalu dan digambarkan sebagai salah satu laporan paling mengkhawatirkan yang pernah dibagikan kepada para pembuat kebijakan di Washington.

Informasi itu disebut mengungkap adanya keraguan internal di kalangan militer Israel terhadap legalitas taktik yang mereka gunakan dalam operasi di Gaza.

Dua pejabat AS menyebutkan bahwa laporan tersebut mulai beredar lebih luas di dalam pemerintahan hanya pada minggu-minggu terakhir masa jabatan Presiden Joe Biden, menjelang pengarahan kepada Kongres pada Desember 2024.

Pengungkapan ini meningkatkan kekhawatiran di kalangan pejabat Washington seiring melonjaknya jumlah korban sipil di Gaza. Beberapa di antara mereka menilai bahwa dukungan militer dan politik AS terhadap Israel dapat membuat Washington turut terseret jika kejahatan perang tersebut kelak terbukti.

Informasi itu juga memicu pertemuan Dewan Keamanan Nasional AS, di mana para pejabat memperdebatkan langkah yang seharusnya diambil Washington dalam menanggapi temuan tersebut.

Sesuai hukum AS, apabila terbukti bahwa Israel melakukan kejahatan perang, Washington diwajibkan menghentikan pengiriman senjata dan pembagian informasi intelijen kepada Tel Aviv.

Namun, meskipun terdapat kekhawatiran hukum, para pejabat AS akhirnya menyimpulkan bahwa mereka tidak memiliki bukti langsung bahwa Israel secara sengaja menargetkan warga sipil. Kesimpulan ini menjadi dasar bagi kelanjutan dukungan AS terhadap Israel.

Sejumlah pejabat senior bahkan mengkhawatirkan bahwa penghentian bantuan militer justru dapat membuat kelompok perlawanan Hamas semakin berani dan menggagalkan upaya perundingan gencatan senjata.

Sebelumnya, para pengacara di Departemen Luar Negeri AS juga telah memperingatkan Menteri Luar Negeri Antony Blinken bahwa operasi militer Israel kemungkinan besar melanggar hukum humaniter internasional.

Sebuah laporan dari Washington pada Mei 2024 juga menyebutkan bahwa Israel “mungkin telah melanggar” hukum internasional dalam penggunaan senjata buatan AS, meskipun laporan itu tidak sampai pada kesimpulan resmi.

Israel sendiri membantah tuduhan kejahatan perang di Gaza dan menolak yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi Israel lainnya. (Bahry)

Sumber: TRT

Bagikan