JAKARTA (jurnalislam.com)– Pendakwah sekaligus Direktur PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Ustadz Khalid Basalamah, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir delapan jam pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Usai pemeriksaan, Khalid menjelaskan dirinya dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai jemaah haji pada 2024 sekaligus pemilik travel haji serta ketua asosiasi Mutiara Haji.
“Jadi saya bersama jamaah awalnya sebagai furoda, kemudian ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini (haji khusus). Akhirnya kami ikut dengan visa itu dan ikut travelnya Muhibbah terdaftar sebagai jamaah haji di situ,” kata Khalid kepada wartawan.
Ia menegaskan, pihaknya merasa menjadi korban dari travel PT Muhibbah. Menurutnya, seluruh jamaah yang berjumlah 122 orang awalnya mendaftar sebagai haji furoda, namun ditawari untuk pindah menggunakan visa haji khusus.
“Jadi posisi kami sebenarnya sebagai korban dari PT Muhibbah milik Ibnu Mas’ud. Kami awalnya semua furoda ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini dengan menyatakan itu adalah visa resmi, kuota resmi. Jumlah jamaahnya 122 langsung berangkat,” ujarnya.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Khalid maupun perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.