JAKARTA(Jurnalislam.com)– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa organisasi Khilafatul Muslimin bukan organisasi teroris.
“Dia belum dinyatakan sebagai organisasi teroris. Artinya, organisasi ini dalam masih dalam konteks intoleran,” kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers pada Senin (20/6/2022).
“Kenapa intoleran, karena tidak mengakui sistem hukum dan pemerintah,” ujar dia
Boy menegaskan bahwa BNPT, meskipun bertanggung jawab pula pada kerja-kerja pencegahan, bertindak atas Undang-Undang Terorisme.
Sementara itu, Khilafatul Muslimin tidak ditindak dengan Undang-Undang Terorisme, tetapi dipersangkakan dengan Pasal 59 Ayat (4) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Polda Metro Jaya juga mengenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun terhadap 6 tersangka terkait Khilafatul Muslimin.
“Ini fenomena di era demokrasi, jadi ketika dulu sebelum era Reformasi semua serba tertutup. Di era reformasi yang semua serba terbuka,” kata Boy.
“Dan organisasi Khilafatul Muslimin juga terdeteksi bukan sebagai organisasi teroris, tetapi banyak dalam organisasi yang memiliki karakter intoleransi, yang dia baru dalam kategori organisasi intoleran,” ucap dia.
sumber: kompas.com