JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sepekan setelah dikukuhkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Majelis Masyayikh mulai bekerja. Tim yang terdiri dari sembilan kyai dengan disiplin bidang keilmuan yang berbeda-beda ini berdiskusi untuk membahas tugas dan merumuskan program.
Hadir juga, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Rachmat Mulyana, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit. PD-Pontren) Waryono Abdul Ghofur, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi, para Kasubdit pada Dit. PD-Pontren, dan Kasubag TU Dit. PD-Pontren.
Rapat yang berlangsung dua hari, 24 – 25 Januari 2022, ini membahas enam Majelis Masyayikh berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Pertama, menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren. Kedua, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren. Ketiga, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren.
Keempat, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren. Kelima, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu. Dan keenam, memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan Pesantren..
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdani menyampaikan kegiatan membahasa kebijakan umum Ketua Majelis Masyayikh, dilanjutkan pemaparan program khusus dan teknis dari masing-masing anggota. Hal ini dilakukan agar seluruh program Majelis Masyayikh bisa dipahami bersama dan dilaksanakan secara menyeluruh.
“Kegiatan ini penting dilaksanakan untuk melihat secara menyeluruh program yang akan dilakukan bersama, khususnya di tahun 2022. Setelah kegiatan ini, kita semua mempunyai persepsi yang sama tentang arah dan tujuan program Majelis Masyayikh sehingga dalam melangkah ke depan bisa lebih cepat,” ujar Muhammad Ali di Jakarta, Senin (24/1/2022) pekan lalu.
Anggota Majelis Masyayikh dari Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati Abdul Ghofarrozin (Gus Rozin) menambahkan, selain tugas-tugas yang disebutkan di atas, ada pekerjaan lain yang diamanatkan Undang-Undang, yaitu menyusun struktur organisasi dan tata kerja. “Kita perlu membuat rencana strategis atau strategic planning untuk satu tahun kinerja ke depan dengan mendaftar pekerjaan apa saja yang akan dilakukan, memformulasikan bentuk dan struktur Majelis Masyayikh yang sesuai, agenda diskusi dengan berbagai stakeholders untuk belanja gagasan dalam membuat beberapa program,” tutur Gus Rozin yang didaulat menjadi Ketua Majelis Masyayikh.
“Bahkan, masing-masing setiap Majelis Masyayikh harus bisa membuat kisi-kisi kurikulum sesuai kompetensi rumpun keilmuan masing-masing, kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan,” sambungnya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur menggarisbawahi bahwa antara pemerintah dan Majelis Masyayikh harus berjalan beiringan dalam melakukan tugas, khsususnya dalam menjalankan amanat Undang-Undang. Untuk itu, perlu ada kesepahaman bersama antara anggota Majelis Masyayikh terkait Regulasi Pesantren (UU No 18 Tahun 2019, PMA No 30, 31, dan 32 Tahun 2020).
“Tugas utama Majelis Masyayikh adalah fokus mengawal dan memastikan mutu pendidikan pesantren. Regulasi Pesantren diharapkan merepresentasikan semua golongan pesantren tanpa membedakan minoritas dan mayoritas sehingga dimasukkan dalam redaksi regulasi pesantren tersebut,” katanya.
Berikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:
1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)
2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)
3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)
4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)
5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)
6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)
7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)
8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)
9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan)