JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komnas HAM memberikan keterangan pers mengenai proses penyelidikan kasus pembunuhan enam orang lascar FPI oleh aparat.
Komnas HAM menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Tanggal 07 Desember 2020. Tim Penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Dokter Forensik. Tim juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti dari Kepolisian, serta memeriksa saksi-saksi baik dari FPI, petugas polisi, dan saksi masyarakat.
Menurut Komnas Ham, bahwa selama proses penyelidikan, Komnas HAM mendapatkan beberapa fakta terutama karena tersebarnya informasi hoaks di berbagai platform media sosial.
“Adanya pemberitaan yang mencampuradukkan berita lain yang seolah-olah bagian dari berita dalam konteks peristiwa ini,” kata Anggkota Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, muncul juga informasi yang membandingkan tindakan Komnas HAM dengan kasus yang lain, padahal kasus yang lain juga ditangani oleh Komnas HAM secara transparan.
“Bahkan belakangan juga muncul tindakan-tindakan doxing dan serangan terhadap personality anggota Komnas HAM,” pungkasnya.
Komnas HAM berharap kepada publik untuk berpartisipasi aktif dalam menyebarkan narasi positif yang bisa dipertanggungjawabkan sumber dan faktanya